Tuesday, December 29, 2015

Catatan Akhir Tahun 2015 : Semoga kita selalu sehat-sehat saja !

Suatu waktu, seorang Sekretaris Kecamatan bercerita; ada seorang ibu mau melahirkan, karena ada masalah dalam kandungan maka sang ibu dirujuk Bidan ke Puskesmas. Karena keterbatasan alat kesehatan si Ibu dirujuk lagi ke RSUD.
Setelah diperiksa, sang Ibu disarankan untuk di bawa ke Rumah Sakit Swasta. Di RS Swasta tersebut si Ibu di operasi dan bayinya lahir selamat.
Masalah mulai muncul ketika si Ibu ditagih biaya 7 juta rupiah!. Karena si Ibu adalah keluarga tidak mampu. Akhirnya Sekcam nego dengan pimpinan RS Swasta tersebut, ….pihak RS Swasta berbaik hati memberikan harga hanya separo…3,5 juta rupiah.
Itu cerita yang saya dengar dari orang lain.
Saya sendiri pernah beberapakali mendampingi sanak saudara yang di rawat di RSUD itu dan selanjutnya di rujuk ke RS M. Jamil Padang.
Salah seorang dari keluarga saya itu meninggal ketika baru sampai di RS M. Jamil Padang. Mungkin sudah takdir ajal menjemputnya sebelum mendapatkan perawatan di RS M Jamil Padang. Dan keluarganya pun menerima takdir itu. Mereka tidak meratap bahkan menangispun tidak. Air mata mereka telah tumpah ketika almarhumah dirujuk dari Puskesmas ke RSUD. Bagi mereka dengan dirujuk ke RSUD berarti sakit almarhumah benar-benar parah. Dan air mata itu kembali tumpah ketika tahu RSUD pun tidak sanggup mengobati dan harus dirujuk ke Padang.
Dan ketika pada akhirnya almarhumah menutup mata untuk selama-lamanya mereka hanya berucap ”selamat jalan”, berusaha untuk kuat karena membasahi mayat dengan airmata adalah tidak baik.
Tidak sedikitpun mereka menyalahkan siapa-siapa.

Hanya saya yang merasa tidak puas sekaligus kecewa dan mungkin juga marah…kenapa mesti dirujuk ke RS lain?. Dan kenapa pula proses pemberangkatannya ke Padang itu harus tertunda karena Kartu BPJS nya belum siap ?
Mungkin saya sentimen, karena itu menimpa bagian dari keluarga saya. Ya… mungkin saya sentimen ! biarlah saya dianggap begitu karena ini memang kejadian yang saya alami.
Tetapi cerita tentang RSUD itu juga sudah sering saya dengar. Tentang keluarga pasien yang mengamuk karena tidak puas terhadap pelayanan. Saya juga sudah berkali-kali mengungkapkan kekecewaan saya di media sosial. Tetatapi dari tahun ke tahun saya tidak melihat perubahan yang cukup signifikan.

Belum lama saya juga mendampingi keluarga yang dirujuk dari Puskesmas ke RSUD. Lagi-lagi masalah prosedur administrasi membuat tindakan medis menjadi terunda. Kartu BPJS keluarga saya itu ternyata tidak berlaku lagi. Padahal menurut saran dokter dia harus dirujuk ke RS M Jamil Padang.

Bersambung….

Monday, December 21, 2015

Singguluang Nyiak Wali

Pada saat ini berapa Nagari di Kabuapten Agam tengah berlangsung Alek Politik Anak Nagari untuk memilih Pejabat Publik atau Kepala Pemerintahan yang disebut Wali Nagari. Jabatan Wali Nagari merupakan jabatan potitis yang sama prestisiusnya dengan jabatan kepala daeah (Gubernur, Bupati/Walikota) karena untuk mendapatkannya harus melalui proses pemilihan yang nyaris sama dengan proses Pilkada maupun Pilpres.
Bahkan dari satu sisi proses Pilwana (Pemilihan Wali Nagari) bisa dikatakan sebagai proses pemilihan yang paling pas di negara ini dibandingkan Pilkada dan Pilpres karena para calonnya independen (tidak dicalonkan parpol) dan tidak harus “membayar untuk maju sebagai calon.
Tetapi satu hal yang mungkin terlupakan oleh otoritas pembuat aturan “kembali ke nagari” adalah tanggungjawab dan hak-hak nagari (Wali Nagari dan perangkat pemerintahnya) yang tidak seimbang.
Wali Nagari yang dipilih oleh anak nagari (penduduk nagari) secara demokratis dalam Pilwana, dalam menjalankan pemerintahan hanya dibantu oleh beberapa orang Pegawai Pemerintah Nagari (Sekretaris dan beberapa Kaur) dan Kepala Jorong. Bahkan jika dilihat lebih jauh, tugas Wali Nagari lebih berat daripada tugas Gubernur, Bupati ataupun Presiden karena selain tugas umum pemerintahan Inyiak Wali juga mengerjakan semua persoalan yang dihadapi Nagari selama 24 jam tiap hari. Bukan hanya dikantor, tengah malam pun rumah Nyiak Wali diktetok-ketok masyarakatnya untuk mengadukan persoalan dari yang besar sampai kecil, dari persoalan serius sampai sepele.
Tetapi dari segi fasilitas yang diterima sungguh sangat tidak memadai. Nyiak Wali tidak mempunyai Wakil Wali Nagari yang bisa membantu seperti halnya Wabup, Wagub atau pun Wapres, kalupun ada Sekretaris Nagari itu dijatah oleh Depdagri dengan parameter orang yang memenuhi persyaratan PNS maksimal golongan II begitu juga dengan perangkat nagari lainnya dengan kualitas SDM terbatas sehingga tidak bisa secara maksimal menjalankan tugas pemerintahan.
Padahal keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan ditentukan oleh bentuk SOTK dan juga sangat dipengaruhi oleh ketersedian dan kualitas dari SDM aparaturnya, karena SDM inilah yang akan menggerakkan pemerintahan nagari untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Jika dibandingkan antara nasib Nyiak Wali dengan Bupati dan Gubernur sungguh jauh berbeda, disamakan tentu tidak mungkin tetapi seharusnya fasilitas yang diberikan kepada Wali Nagari beserta perangkatnya minimal mampu mendukung kinerja untuk menjalankan program Baliak ka Nagari atau pembangunan berbasis Nagari. Gaji misalnya sebagai pejabat publik yang dipilih secara demokratis sama halnya dengan Bupati, Gubernur bahkan Presiden, hendaknya gaji yang diberikan bukan hanya sekedar cukup.
Begitu juga hak-hak lainnya seperti Tunjangan Daerah, kalau untuk Bupati/Wakil Bupati dan Pengawai Pemda lainnya diberikan kenapa untuk Wali Nagari dan aparatnya tidak?
Hendaknya ketika memberikan suatu beban kerja juga diiringi perangkat yang memadai karena “kok mancancang pakai landasan, manjunjuang nan barek tantu pakai singguluang” jangan sampai “baban barek singguluang tipih” bisa sakit kepala Nyiak Wali kita dan bisa-bisa akhirnya pitih DAUN pulo nan dikorupsi.

Catatan :
Tulisan ini dimuat di Harian Haluan, Sein tanggal 14 Januari 2008, Hal 3

Kalau Saya Jadi Bupati

Setelah membaca tulisan pada Rubric Detak Jam Gadang dengan judul “Bisik-bisik Bupati Agam” oleh Kasra Scorpi Jum’at tanggal 26/12 sulit untuk dipungkiri bahwa jabatan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) memang jadi incaran semua orang. Di Agam sebagaimana diungkap Kesra Scorpi pada tahun 2010 ketika berakhirnya masa jabatan Bupati Aristo Munandar-Wabup Adrinal Hasan peta persaingan untuk jabatan Bupati Agam “indak jauah lenggang dari katiak”.
Persaingan akan terjadi antara orang-orang yang selama ini telah berkiprah di daerah Kabupaten Agam seperti Wabup Ardinal Hasan, Sekda Azwar Riman Thaher, Kadispenda Drs. Abdi Murtani, Kadinas Pendidikan Prof. Dr. Sufyarma Marsidin, M.Pd dimana mereka itu sampai saat ini masih tercatat sebagai “Anggota Kabinet” Bupati Aristo Munandar.
Sama dengan pemilihan Bupati (pilkada) Agam tahun 2005 ketika Aristo bersaing dengan Gustiar Agus (mantan atasan) dan dengan Syafrudin Hasan (mantan Wabupnya) atau dengan mantan bawahanya Kepala Dinas Nakerdukcapil.
Dalam aturan demokrasi yang berlaku di Republic ini “lago sakandang ataupun batandiang sasudah basandiang” boleh-boleh saja. Sejak bergulirnya era reformasi hampir di setiap pilkada bahkan dalam Pilpres “lago sakandang” juga terjadi yaitu Gus Dur vs Mega, Mega vs Hamzah, Mega vs SBY. Dalam Pilpres 2009 banyak pengamat memperkirakan Duet SBY-JK akan berubah jadi SBY vs JK.
Tetapi bagi masyarakat “permainan politik” seperti itu akan membuat rakyat menjadi bosan dan enggan untuk memilih. Bosan, be-te…. Capek deeh! Setiap pemilu yang muncul sebagai caon itu ke itu juga loe lagi-loe lagi atau 4 L kata orang Betawi!. Padahal ketika sebelumnya mempunyai jabatan entah itu sebagai Wabup, Sekda atau Kepala Dinas mereka tidak mampu menyenangkan hati dan mengenyangkan perut rakyat.
Lucunya ketika menjadi calon kepala Daerah dan berkampanye mereka mengatakan : jika saya menang Pilkada dan jadi Kepala Daerah, saya mampu berbuat lebih baik dari pejabat sebelumya kalaupun ada yang bertanya kenapa sewaktu jadi Wakil, Sekda atau Kepala Dians tidak ada Prestasi? O,saya kan masih jadi anak buah, kaalu saya yang jadi Bupati saya akan begini akan begitu.. pokoknya saya akan berbuat lebih baik, percayalah!.
Seharusnya karena tujuan akhir dari Jabatan Politik seperti kepala Daerah maupun Anggota Legistalif adalah memperjuangkan hak-hak rakyat dan mensejahterahkan masyarakat, maka para tokoh tersebut telah harus berbuat sejak awal dan tidak harus menunggu jadi pejabat nomor satu dulu baru berbuat. Kalau saat ini menjabat sebagai wakil Kepala Daerah, sebagai Sekda, atau Kepala Dinas maka berbuatlah demi rakyat dengan jabatan tesebut.
Kian hari masyarakat kita semakin pintar, kalau ada pejabat yang berkoar-koar dan mengatakan “kalau saya jadi Bupati saya berbuat lebih baik demi rakyat”. Maka rakyat badarai pun akan berkata, “Kalau den jadi Bupati! den bisa lo co itu! Rakyat butuh bukti bukan janji, dan bagi rakyat kita yang terpenting adalah lebih baik makan karupuak hari ini dari pada makan roti tapi besok.

Catatan :
Tulisan ini dimuat di Harian Haluan, Kamis tanggal 3 Januari 2008, Hal 1

Bukan Tidak Mampu, Tetapi Tidak Mau

Dalam mengatasi masalah banjir di dataran rendah Agam (Manggopoh, Tiku dan sekitarnya), Wakil Bupati Agam Ardinal Hasan mengatakan: “jika dialokasikan dari APBD, jelas tidak akan mencukupi, dan APBD tidak akan sanggup membiayainya”. Untuk itu dibutuhkan dukungan dana dari APBD Propinsi dan APBN.
Begitulah para pejabat kita, bukan hanya di Agam, di daerah lain “samo sajo”, mereka tidak berpihak dan tidak peduli pada masyarakat di bawah. Setiap yang bicara “rakyat badarai” selalu dianggap remeh, meminta bantuan karena bencana alam, banjir, gempa atau longsor, para “pemimpin” kita itu selalu berkata “ tidak ada dana APBD, kita tunggu bantuan dari propinsi atau bantuan dari Jakarta, proposal sedang kita susun”.
Jika tidak ada dianggarkan untuk bantuan bencana atau bantuan untuk rakyat miskin, untuk apa APBD yang ratusan milyar rupiah itu? Dibelanjakan kemana “uang rakyat” sebanyak itu? “Bohong dan salah besar” apabila pejabat daerah mengatakan tidak ada alokasi dana untuk itu, PAD kita kecil, APBD kita tidak mampu!. Saya katakan bohong karena banyak anggaran di “ kavling” untuk hal-hal yang tidak lebih penting dari pada bantuan bencana dan bantuan untuk rakyat miskin.
Anggaran untuk Tunjangan Daerah (Tunda) misalnya, milyaran rupiah dibagi-bagi setiap bulannya dengan alasan untuk tunjangan beban kinerja,  mengacu semangat kerja, padahal semua itu tidak lain dari akal-akalan para pejabat eselonering untuk meningkatkan penghasilan. Sampai saat ini tidak ada perubahan atau perbaikan kinerja sebelum ada Tunda dengan setelah ada Tunda, tidak lebih cepat dan juga tidak lebih murah, yang tersenyum dengan adanya Tunda adalah mereka yang se-level Kepala Dinas, setelah Pemerintah Pusat memberikan kenaikan tujangan eselon II menjadi besar Rp. 2 Juta/bulan, daerah juga menambah Rp. 2 Juta/bulan dalam bentuk tunda, padahal kerjaan dan tanggung jawab mereka tidak bertambah.
Saya katakana “salah besar” karena seorang Kepala Pemerintahan Daerah Otonomi harus tau bahwa APBD diprioritaskan utnuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuni kewajiban daerah bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, setelah dicermati UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahtahn Daerah dapat disimpulkan bahwa, pemberian oronomi luas kepada daerah pada hakikatnya selalu berorientasi pada peningkatan kesejahterahan masyarakat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat tersebut.
Jika APBD mampu memberi Tunda kepada para aparatur yang jumlahnya hanya sekitar 2% dari keseluruhan masyarakat kenapa tidak untuk kebutuhan masyarakat? Padahal gaji dan tunjangan PNS Daerah telah disediakan dengan menggunakan Dana Alokasi Dasar yang ditetapkan secara nasional. Jadi sesungguhnya bukan APBD yang tidak mampu tetapi kitanya yang tidak mau memberdayakan masyarakat demi peningkatan kesejaterahan rakyat. Betulkan, Pak!

Catatan :
Tulisan ini dimuat di Harian Haluan, Rabu tanggal 7 Nopember 2007, Hal 1

Sunday, December 20, 2015

Budaya Suap Menyuap

Heboh tertangkap tangannya Irawady Joenoes Anggota Komisi Yudisial (KY) oleh Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mempertegas bahwa di Negara kita praktek suap dan korupsi sudah menjadi budaya yang “tak lekang oleh panas dan tak lapuk oleh hujan”. Korupsi bukan dianggap perbuatan yang memalukan, sanksi hukum yang disiapkan untuk para Koruptor tidak membuat banyak orang takut untuk melakukan perbuatan maling tersebut.
Kita hampir tak pernah istirahat untuk terus membaca dan menyimak berita kasus-kasus korupsi. Belum reda tudingan PBB terhadap mantan Presidan Soeharto yang menguasai asset negara kita antara 15-35 Milyar Dolar AS atau Rp. 135-315 Triliyun!, kita dikejutkan lagi dengan dugaan uang suap sebesar Rp. 600 juta + 30 ribu Dolar AS yang diterima oleh Irwady Joenoes yang bertugas sebagai Pengawas Kinerja Hakim dengan jabatan Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim.
Dan kita tentunya juga masih ingat kasus para perwira tinggi Mabes Polri yang menerima uang suap sebesar Rp. 500 juta dari Adrian Woworuntu tersangka korupsi penilapan dana BNI senilai Rp. 1.2 triliun. Atau kasus Mulyana W Kusumah anggota KPU yang tertangkap tangan ketika menyuap Hariansyah staf auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp. 150 juta. Disamping “kasus-kasus super suap” tersebut, setiap hari kita bisa melihat dengan kasat mata pratek suap menyuap di sekeliling kita, bisa dikatakan tidak ada satu urusan pun yang terbebas dari suap. Dan sangatlah sulit mencari orang yang tidak pernah ikut pratek suap  menyuap, kecuali (mungkin) bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil dan tidak pernah berurusan birokrasi.
Dari kebiasaan memberikan imbalan uang atau benda kepada pihak tertentu agar urusannya di permudah inilah lingkaran setan korupsi menjadi budaya. Seorang yang memberi suap ketika menjadi pegawai/aparat dan menyuap untuk dapat jabatan, akan meminta imbalan ketika menjalankan tugasnya. Atau calon Kepala Daerah yang membayar rakyat untuk memilihnya, ketika terpilih akan berusaha mengembalikan modal politiknya. Selanjutnya untuk mengamankan posisi; bawahan memberikan setoran (suap) ke atasannya, Eksekutif menyuap Legislatif, Polisi, Jaksa, KPK, BPK, dan lain-lain, sehingga terjadilah apa yang di sebut dengan korupsi atau pencuri uang Negara, yang seharusnya menjadi hak rakyat ternyata masuk kedalam saku, tas dan rekening pribadi.
Secara sistem hukum dan administari publik kita telah mempunyai institusi dan regulasi yang mendukung pemberantasan pratek suap dan korupsi. Kita banyak punya lembaga pengawasan mulai dari Bawasda di tingkat daerah sampai  KPK di tingkat pusat, kita juga punya puluhan peraturan perundang-undang yang “ anti korupsi”. Kini tinggal masalah perilaku, budaya dan kebiasaan melakukan suap menyuap, yang juga telah  sampai ke daerah kita sehingga ada yang mengartikan Sumbar “Semua Urusan Mesti Bayar”. Untuk itu diperlukan komitmen kita secara bersama-sama menegakkan dan mengembalikan moralitas sebagai umat yang beragama dan masyarakat yang beradat sebagai dasar motivasi, inspirasi dan pedoman dalam langkah memberantas budaya suap menyuap maupun korupsi. Malu awak Pak!, kalau daerah yang dijuluki Serambi Mekkah, Daerah Madani atau ditengah-tengah masyarakat yang terkenal adat istiadatnya ternyata perilaku suap menyuap juga telah membudaya.    

Catatan :
Tulisan ini dimuat di Harian Haluan, Senin tanggal 1 Oktober 2007, Hal 1

Pelajaran dari “GAMPO”!

Belakangan Gempa sudah menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat kita, goyang sedikit semua pada berhamburan keluar rumah, ke luar gedung menghindar agar tidak tertimpa bagunan. Fenomena ini disebabkan bahwa kita tidak mempercayai bangunan-bangunan yang ada sekarang, padahal semua itu di rancang oleh para arsitektur yang telah bersekolah tinggi dengan menggunakan bahan beton, semen dan besi. Bagaimana tidak, jangankan rumah penduduk, Rumah Bagonjong Kantor Gubernur Sumatra Barat yang dibangun dengan biaya besar itu terancam ambruk, membuat semua pegawai termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur tidak lagi nyaman di dalamnya.
Mengingat daerah kita yang rawan Gempa, inyiak moyang urang awak telah mengantisipasinya dengan membuat bangunan berupa Rumah Gadang yang dilukiskan dengan kata-kata Rumah Gadang sambilan ruang, salanjo kudo manari, sapakiak budak maimbau, sajariah kubin malayang, gonjong rabuang mambasuik, parabuangannyo si ulu gerang, jariahnyo puyuah balari, tiang panjang maharajo lelo.
Walaupun tegaknya tidak vertikal dan terlihat mudah roboh, Rumah Gadang sangat tahan terhadap guncangan gempa maupun terpaan angin puting beliung. Para insinyur bangunan-bangunan Minang tempo doeloe telah merancang bangunan sesuai dengan kondisi alam, bukan sekedar pemanfaatan apa yang ada pada waktu itu, tetapi sesuai dangan teori urang awak “bakarano bakajadian”, tidak mempergunakan paku bukan karena sekedar karena belum ada paku waktu itu tetapi karena dengan menggunakan “pasak” yang berfungsi sebagai engsel bangunan menjadi fleksibel ketika gempa mengguncang.
Sayangnya karya monumental tersebut hanya kita sikapi sebagai sebuah warisan seni bukan sebagai wasiat, kita hanya membuat Rumah Gadang untuk museum sejarah tempat bernostalgia. Kita hanya meniru-niru “gonjong”nya pada bagunan-bangunan kantor, halte bus dan gerbang pagar. Kita tidak pernah mau untuk menggali dan mengkaji, baa kok bagonjong? Baa kok tiangnyo indak ditanam ka dalam tanah?
Salah satu pesan penting dari permukaan dinding depan Rumah Gadang penuh dengan ukiran-ukiran yaitu “Alam Takambang Jadi Guru”. Untuk jika akhirnya Kantor Gubernur kita memang benar-benar ambruk, hendaknya dimaknai bukan sebagai runtuhnya sebuah bangunan gedung, tatapi sebagai sebuah peringatan bahwa kita telah salah menjalankan “wasiat”.
Kita bangga menjadi orang Minangkabau, karena adat budaya dan alamnya sangat indah tiada duanya di dunia ini sehingga banyak di kunjungi banyak turis. Tetapi kita meniggalkan semua apa yang dikagumi orang lain itu, kita tidak lagi seperti orang Minang, bertutur, berpakaian, bergaul, bermasyarakat, daerah kita tidak lagi mencerminkan Ranah Minang. Tak ada lagi Rumah Gadang Bagonjong Limo kecuali di “Kebun Bintang” Bukittinggi dan di Minang Village Padang Panjang. Tak ada lagi pasar tradisional, tak ada lagi amai-amai yang manggaleh karena semua berubah jadi Mall dengan pelayan gadis-gadis muda yang cantik. Kita tidak sadar telah terbuai dengan mimpi hidup di masa depan, kita merasa malu dengan semua pernak-pernik Tradisional Kuno Minangkabau.
Tidak cukup kuatkah gempa kemarin membuat kita sadar untuk kembali ke khittah Minangkabau?.

Catatan :
Tulisan ini dimuat di Harian Haluan, Kamis tanggal 20 September 2007, Hal 1

Stop Tunjada!

Sebagaimana pernah diungkapkan pada tulisan sebelumnya, pemberian Tunjangan Daerah (Tunjada) ternyata menimbulkan polemik di berbagai daerah, protes dan rasa tidak puas bermunculan akibat pembagian yang tidak adil. Di Kabupaten Agam misalnya, sejak awal telah terjadi “ribut-ribut” akibat komposisi Tunjada yang sangat timpang, dan terakhir diberitakan koran ini dengan judul “Guru-guru di Agam tak puas Kenaikan Tunjada Sangat kecil” (Senin, 17/09/07).
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Pasal 167 ayat (1) dinyatakan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22. Selanjutnya, oleh ayat (2) ditegaskan “perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial”.
Berdasarkan UU Pemda tersebut maupun peraturan lainnya, jelas tidak ada “petunjuk” yang bisa dijadikan “alasan pembenaran” mengalokasikan dana APBD untuk kesejaheraan para aparatur Pemda. Apalagi jika dihitung secara presentase jumlah PNS Daerah beserta Pegawai Tidak Tetap tidak sampai mencapai angka 10% dari seluruh masyarakat di daerah tersebut. Dan sampai saat ini manajemen kepegawaian masih dikelola oleh pusat mulai dari penetapan NIP hingga Pensiun, termasuk besaran gaji dan tunjangan pejabatannya disediakan dengan menggunakan Dana Alokasi Dasar yang ditetapkan secara nasional merupakan bagian dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinyatakan secara tegas.
Ketika rakyat yang menderita akibat bencana alam atau yang hidup di bawah garis kemiskinan tidak tertanggulangi dengan alasan APBD masih dikavling untuk Tunjada. Apalagi ada indikasi “tidak beres” dalam menetapkan pembagian jumlah Tunjada, yang berpangkat tinggi dan kerjanya duduk-duduk saja dapat besar, yang mengetik surat, menyapu kantor bahkan sang Guru yang berprofesi sebagai pendidik Cuma dapat secuil.
Apakah Tunjada termasuk korupsi atau tidak tentunya perlu diuji secara hukum formil, tetapi mengatasi permasalahan ini tentunya akan lebih baik jika dikembalikan kepada sensitifitas nurani Para Pemimpin Daerah, dan itu pasti bisa, karena pemimpin itu seharusnya kuat, amanah dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dan bertanggung jawab penuh terhadap segala persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Pemimpin ulir amri yang sadar bahwa amanah jabatan dan kekuasaan yang dimilikinya harus dipergunakan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya, sehingga ia akan berusaha untuk berlaku adil dan berusaha untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama kaum yang lemah.
Karenanya, di bulan suci ini kita mengetuk hati para Kepala Daerah atau anggota DPRD yang mempunyai otoritas dalam hal ini, hentikan Tunjada, alihkan untuk penanggulangan kemiskinan atau bantuan untuk masyarakat yang kena bencana!.

Catatan :
Tulisan ini dimuat di Harian Haluan, Rabu tanggal 19 September 2007, Hal 1

Jangan Korupsi di Bulan Puasa!

Syukur Alhamdulillah kia masih dapat bersama-sama merasakan nikmatnya bulan Ramadhan 1428 H, Ramadhan merupakan rajanya bulan karena banyak sekali keistimawaan dan pahala yang dilipatgandakan oleh Allah SWT. Puasa menurut syariat ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa (seperti makan, minum, hubungan kelamin dan sebagainya) semenjak terbit fajar sampai terbenamnya matahari, dengan disertai niat ibadah kepada Allah, karena mengharapkan ridha-nya dan menyiapkan diri guna meningkatkan Takwa kepadanya.
Untuk itu, hendaknya kita tidak menjadikan puasa hanya sebagai tameng dalam mengarungi hidup. Sebelas bulan melakukan tindakan melawan hukum, mengeksploitasi uang rakyat demi meraih predikat “Urang Bapitih”, berbuat dosa tetapi berlagak jadi “Urang Siak”, menyucikan diri di saat Ramadhan. Pura-pura beramal salih dan pura-pura berbuat baik kepada fakir miskin, bersedekah dengan uang haram.
Melakukan korupsi bukan lagi hal tercela dan memalukan; seakan sudah menjadi profesi banyak orang terutama para aparatur pemerintahan. Padahal mereka telah bersumpah di bawah kitab suci tidak akan menerima sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung bisa mempengaruhi pekerjaannya. Bahkan mantan Menteri Agama Said Agil Al Munawar divonis penjara karena mengkorupsi dana haji.
Kalau Menteri Agama saja sudah korupsi, masihkah kita bisa percaya bahwa Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) beserta jajarannya, serta Polisi, Jaksa dan Hakim tidak korupsi? Walaupun sulit dibuktikan, tetapi lebih sulit untuk mengatakan mereka tidak korupsi. Mereka tidak merasa malu berprofesi sebagai “Maliang” uang rakyat bahkan menyombongkan diri dengan uang hasil “Mancilok” untuk membuat rumah megah, membeli mobil, membayar uang sekolah anak bahkan mengenyangkan perut keluarga. Mereka hanya merasa malu ketika tidak punya mobil pribadi, hanya memiliki 1 rumah, tidak menyekolahkan anak ke Pulau Jawa atau ke luar negeri.
Mereka tidak takut lagi pada instrument pemberantasan korupsi, buku KUHP dianggap sebagai “Kasih Uang Habis Perkara”, KPK, BPK apalagi Bawasda bukan lagi institusi yang menakutkan karena dengan angpau, oleh-oleh dan service  yang wah kasus bisa ditutup.
Sungguh sangat memalukan melihat Sumatra Barat yang hampir seluruh warganya adalah umat islam yang

Catatan :
Tulisan ini dimuat di Harian Haluan, Kamis tanggal 13 September 2007, Hal 1

Mutasi, Prerogatif Siapa?

Mutasi yang ditunggn-tunggu datang juga, sebanyak 32 pejabat eselon II Provinsi Sumatra Barat telah dilantik oleh Gunawan Fauzi, selasa 28 Agustus 2007 kemarin. Kasak-kusuk, bisik-bisik dan spekulasi siapa menggeser siapa, yang naik kelas atau non job jelas sudah. “Aia gadang” itu juga akan  mengakibatkan “galodo”, karena mutasi tersebut ibarat lokomotif yang menarik gerbong di belakangnya, atau dengan kata lain juga akan terjadi mutasi promosi susulan untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan pejabat yang naik kelas. Gunawan Fauzi dan Marlis Rahman (Gama) berencana mempersiapkan kontrak kerja dengan para Anggota Kabinet barunya, kalau dalam enam bulan berkinerja bagus “go ahead”, kalau tidak belum akan dapat tempat.
Banyak yang memuji langkah Gama merekrut 3 (tiga) pejabat dari daerah (Kabupaten) untuk ikut berkiprah di Pemerintahan Provinsi. Walau pun bukan hal yang baru, tetapi langkah kali ini cenderung bermakna karena para pejabat tersebut sebelumnya “hanya” Eselon II-b di kabupaten. Langkah ini mungkin “meniru” apa yang dilakukan Presiden ketika mengangkat Pejabat Daerah (Gubernur) jadi Menteri.
Satu hal yang mungkin terlupakan adalah “kapasitas” Sekretaris Daerah (Sekda) dalam proses mutasi promosi pejabat struktural tersebut. Hal yang sama juga terjadi di daerah-daerah kabupaten/kota bahkan di seluruh Indonesia. Pertanyaanya,  siapa sesungguhnya yang punya hak prerogatif mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural? Gubernur, Bupati/Walikota atau Sekda?
Pada saat ini masih terdapat kerancuan mengenai siapa Pembina kepegawaian di Daerah. Dalam Pasal 30 UU No. 32 Tahun 2004 (UU Pemda) dinyatakan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada pemerintah daerah provinsi ditetapkan oleh Gubernur. Jika pasal ini yang dijadikan dasar, jelas Gubernur atau kepala Daerah yang punya Hak Prerogatif, seperti Hak Prerogatif Presidan dalam mengangkat dan memberhentikan Mentri.
Tetapi prinsip lain yang dianut UU pemda tersebut adalah memberikan suatu kejelasan dan ketegasan bahwa ada pemisahan antara pejabat politik dan pejabat karier baik mengenai tata cara rekruitmennya maupun kedudukan, tugas, wewenag, fungsi dan pembinaannya. Berdasarkan prinsip dimaksud maka pembina kepegawaian daerah adalah pejabat karier tertinggi pada Pemerintah Daerah. Untuk itu seharusnya Sekda sebagai pejabat Struktural tertinggi atas nama pemerintah pusat bertanggung jawab sebagai Pembina Kepegawaian di daeahnya.
Adalah tidak logis jika Kepala Daerah yang notabene pejabat politis membina pejabat karier karena bagaimanapun juga sangat sulit untuk menghindari nuansa politis dalam setiap kebijakannya.
Hendaknya hal ini jadi wacana kita semua, bahwa perlu ketegasan perbedaan dan pemisahan antara jabatan karier dengan jabatan politis, agar Kepala Daerah tidak terjebak seperti layaknya seorang Presiden ketika mengangkat/memberhentikan Mentri, karena Menteri bukanlah jabatan karier seperti halnya jabatan Sruktural bagi PNS. Juga, supaya kapasitas dan posisi Sekda sebagai Top Career di daerah bisa lebih “terlihat”, bukan lagi sekedar tukang paraf.

Catatan :
Tulisan ini dimuat di Harian Haluan, Jum’at tanggal 31 Agustus 2007, Hal 1

Mimpi Mencerdaskan Bangsa

Kemungkinan turunnya Anggaran Pendidikan dari 11,8% pada APBN 2007 menjadi hanya 9,8% pada APBN 2008, membuktikan bahwa tidak adanya kepedulian otoritas Negara terhadap Bangsa ini. Di samping itu sekaligus membuktikan bahwa penyelenggaraan pemerintah tidak “menghargai” konstitusi, karena sebelumnya Makamah Konstitusi (MK) telah menvonis APBN 2007 melanggar Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan 20% dari APBN dialokasikan untuk pendidikan.
Jika kita renungkan lebih dalam, keinginan para Faunding Father Republik Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum yang telah diwasiatkan dalam mukadimah UUD 1945 masih laksana cita-cita yang tergantung di langit tinggi.
Bukankah rahasia, jika Alokasi Anggaran Pendidikan yang terdapat dalam APBN muapun APBD selama ini adalah Anggaran untuk Departemen atau Dinas/Kantor Pendidikan. Yang jika dilihat, lebih dari setengahnya dipergunakan untuk belanja Pegawai seperti untuk gaji, tunjangan, honor dan perjalanan dinas, sisanya untuk belanja barang dan jasa. Sedangkan jumlah uang yang dipergunakan  dan berhubungan langsung atau memberi efek bagi kemajuan pendidikan hanyalah sebagian kecil saja. Padahal, dalam UU 20/2003 (UU Sisdiknas) ditegaskan bahwa yang dimaksud dana pendidikan itu tidak termasuk gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan.
Ketika MK menyatakan APBN 2007 yang diundangkan dengan nomor 18 Tahun 2006 melanggar Konstitusi, otomatis seluruh APBD tahun 2007 yang telah di-Perda-kan juga telah menyalahi PerturanPerundang-Undangan  yang masih berlaku karena dalam konsiderannya pada dictum mengingat mencantumkan UU APBN, kecuali yang meanggarkan 20 persen atau lebih untuk kemajuan pendidikan di daerahnya.
Bukan itu saja, mentang-mentang ada lagunya, kita cenderung kurang menghargai jasa para Guru dengan memberikan gaji dan tunjangan serta fasilitas yang minim. Kita memujinya sebagai pahlawan tetapi dengan tega tidak memberikan imbalan atau tanda jasa padahal guru adalah profesi yang mestinya dihargai dan diposisikan sebagai mana aparatur pemerintah lainnya seperti Dokter, TNI, Polri, Jaksa dan lain-lain.
Mudah-mudahan kita masih sadar dan mempercayai, “bahwa faktor utama penyebab kemiskinan adalah karena rendahnya ilmu pengetahuan yang dimiliki, dan solusi terbaik mengatasi kemiskinan adalah dengan cara meningkatkan pendidikan.”
Akhirnya, kepala Gubernur, Bupati atau Walikota beserta DPRD yang memegang otoritas untuk menyusun, merancang hingga mengesahkan APBD, kita do’a kan tidak berpengaruh dan ikut-ikutan menurunkan Alokasi Anggaran untuk pendidikan di daerah ini sebagaimana yang diindikasikan oleh Pemerintah Pusat, supaya cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa bukan sekedar mimpi. Semoga!

Catatan :
Tulisan ini dimuat di Harian Haluan, Kamis tanggal 9 Agustus 2007, Hal 1