Saturday, July 11, 2015

OTT PTUN Medan, (Dulu, saya hampir tangkap salah satu tersangka itu)



Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (9/7/2015) siang. Pada OTT tersebut, KPK mencokok lima orang di Kantor PTUN Medan, mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara anak buah OC Kaligis bernama Yagari Bastara.
Setelah memperhatikan salah seorang yang ditangkap. saya menghubungi PTUN Padang untuk memastikan apakah salah seorang tersangka yang ditangkap pernah bertugas di PTUN Padang, jawaban yang saya terima adalah benar Syamsir Yusfan pernah bertugas di PTUN Padang.
Saya teringat kejadian yang saya alami pada tahun 2011 di PTUN Padang. Waktu itu, beberapa hari setelah memasukan gugatan ke PTUN Padang, saya dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Kepala PTUN Padang. Setelah memperkenalkan diri (nama yang disebutkan persis sama dengan Kepala PTUN Padang) orang itu mengatakan telah membaca dan mempelajari gugatan saya. Dia mengatakan bahwa apa yang saya gugat sudah tepat dan benar secara hukum, dia berjanji akan membantu saya dalam sidang nantinya.
Selanjutnya dia meminta nomor faxsimilie untuk mengirimkan surat panggilan, karena itu urusan pribadi saya tidak memberikan nomor fax Instansi tempat saya bertugas melainkan nomor fax telkom dan menunggu surat panggilan disitu. (saya yakin orang itu memang bertugas di PTUN Padang karena dia tahu persis isi gugatan saya dan nomor fax yang tercantum nama PTUN Padang pada pengirim fax yang saya terima)
Setelah menerima fax tersebut insting saya mengatakan bahwa itu tidak mungkin Kepala PTUN Padang karena “berani” menghubungi orang yang akan berperkara dan menjanjikan bantuan serta mengurusi pengirman surat/fax. Keyakinan bahwa itu bukan seorang Kepala PTUN Padang melainkan “mafia hukum” membuat saya segera mempersiapkan diri.
Tidak lama setelah fax saya terima dia menelpon lagi, setelah menanyakan apakah fax diterima dan kembali berbasa-basi tentang gugatan saya. Selanjutnya dia mengatakan butuh uang karena akan berangkat ke Jakarta menemui Ketua Mahkamah Agung. Saya mengatakan tidak punya uang, tetapi dia terus mendesak dengan alasan sangat butuh. Saya mengatakan nanti sore saya usahakan dan bapak silakan telpon lagi.
Setelah percakapan itu, percakapan selanjutnya saya rekam dan simpan sampai saat ini (ada 3 rekaman pembicaraan dengan mr.x tersebut)
Saya berencana akan “menangkap basah” orang itu, saya menghubungi seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi dan dia bersedia membantu. Tetapi “Ketua Pengadilan” ini cukup licin, dia tidak mau menerima uang secara tunai, dia mendesak saya memberikan uang via transfer, dia memberikan 2 buah nomor rekening Bank. Bank BNI Padang dan Bank Mandiri di Jakarta.
Akhirnya transaksi penyerahan uang tidak terlaksana karena sang mafia tidak mau bertemu secara langsung dan rencana operasi tangkap tangan yang saya rencanakan dengan Jaksa tersebut gagal.
Pada proses pengajuan gugatan tahap selanjutnya di PTUN Padang saya tetap bertindak seperti tidak mengalami apa-apa.
Tetapi akhirnya rekaman pembicaraan dengan sang “Ketua PTUN” itu terpaksa saya jadikan senjata ketika sudah 2 kali saya harus bolak balik hanya untuk memperbaiki gugatan.
Ketika batas akhir waktu memperbaiki gugatan hampir habis, saya meminta langsung bertemu dengan Ketua PTUN Padang. Awalnya Ketua Pengadilan menolak dengan alasan sibuk, tetapi ketika saya mengatakan ada hal serius yang harus dibicarakan, dengan terpaksa dia mengajak saya masuk keruangannya.
Saya memprotes para pejabat dan hakim yang tidak profesional dalam menangani perkara; “saya terpaksa bolak-balik hanya untuk memperbaiki gugatan, setelah diperbaiki yang salah, ada lagi yang lain harus diperbaiki, dan saya merasa dipermainkan! Kalau begini cara “mengerjai” saya, maka saya pun bisa mengerjai Bapak dan semua orang yang ada di Pengadilan ini”.
Ketua Pengadilan itu terkejut ketika saya berkata dengan nada tinggi begitu
“Sekarang terserah Bapak apakah gugatan saya akan diproses atau tidak, tetapi saya minta kepada Bapak untuk memproses apa yang ada dalam rekaman saya ini, kalau Bapak tidak  mau, saya akan membeberkan ini kepada Publik!”,
“Apa itu?”, tanya Ketua Pengadilan dengan  kaget.
“Saya menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai Ketua PTUN Padang, saya sangat yakin ini orang PTUN, dan ini rekamannya!”, jawab saya dan lantas memutarkan 1 buah rekaman pembicaraan itu. Kepala PTUN itu sangat kaget, dan saya mengatakan mempunyai 3 buah rekaman.
(salah satu transkrip rekaman itu)
Mr X : Halloo, Assalamualaikum...
Saya : Waalaikumsalam, Pak Mr X?(Saya menyebut nama Ketua Pengadilan)
Mr X : hehe iya...Pak Komar?
Saya : Saya sudah mau berangkat ke padang ini pak, saya mau kasih tunai ke bapak..
Mr X : masalahnya kalau bawa tunai ndak enak, jadi tinggal bukti kwitansi pak komar terima nanti..
Saya : Kita di luar kantor saja Pak ketemunya..
Mr X : Masalahnya sekarang KPK lagi gencar-gencarnya.... Bapak tidak mau ada gimana-gimana
Saya : Saya mau terus terang saja ke Bapak, mohon maaf ini...mohon maaf! jadi saya kalau ketemu Bapak kan sekalian bisa teken tanda terima...
Mr X : Itu nanti saya teken,..
Saya : Iya pak, tapi saya ndak berani kalau seperti itu karena ini uang mertua saya..
Mr X : Bapak mengerti, bapak mengerti...cuma ini persoalan waktu saja ini pak kamaruddin
Saya : Saya maunya ketemu langsung dengan Bapak..
Mr X : Nanti ketemu langsung dengan saya...cuma sekarang lagi gencar-gencarnya satgas, seperti halnya kemarin itu penangkapan jaksa di cibinong..yang ditangkap sama kpk. Sekali saya sampaikan...saya tidak mau terima dana tunai..apalagi ada keterlambatan, saya janjinya kemarin kemudian minta undur sampai jam 9 hari ini....sekali lagi saya minta itu dikirim saja
Saya : Saya mau membantu tapi kita ketemu dulu..
Mr X : Nanti kita ketemu, tapi dana itu harus masuk sebelum jam 9..
Saya : Ya Bapak kirim nomor rekening bapak... uangnya sekarang saya pegang pak bukan dalam rekening
Mr X : Dana nya sudah dipegang sekarang
Saya : iya
Mr X : Jadi saya kirimkan nomor akun staf saya....saya tidak mau gimana-gimana seperti jaksa yang ditangkap itu.
Saya : Staf bapak yang di Padang pak? pegawai pengadilan juga pak?....saya juga takut ditangkap pak,..
Mr X :  Iya..iya...
==000==
Ketua PTUN Padang meminta saya untuk tidak “mempublikasikan” rekaman itu, dan berjanji akan mengusut oknum tersebut. Ketua PTUN tersebut juga berjanji membantu perkara saya, bahkan dia langsung memanggil salah seorang panitera untuk memperbaiki surat gugatan saya.
Pada akhirnya, PTUN Padang dapat memastikan siapa oknum yang melakukan pembicaraan dengan saya tersebut dan yang bersangkutan di pindahkan dari PTUN Padang. Saya sempat menyalami yang bersangkutan, wajahnya terlihat getir ketika menjabat tangan saya.
Seharusnya kejadian ketika dia bertugas di PTUN Padang menjadi pelajaran untuk tidak lagi melakukan perbuatan Korupsi, dan harus bersyukur karena waktu itu dia hanya diberikan “hukuman” berupa Mutasi. Tetapi kini, sanksi atau hukuman bukan hanya  mutasi tetapi berhenti dari PNS bahkan penjara!!