I.
TERHADAP ANALISA YURIDIS UNSUR MELAKUKAN
PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI ;
Perbuatan memperkaya diri dalam Pasal 2
UUTPK – bentuknya abstrak, yang terdiri dari banyak wujud-wujud
konkret. Wujud konkret itulah yang harus dibuktikan. Untuk membuktikan wujud
memperkaya selain membuktikan bentuknya, misalnya wujud ‘mencantumkan kegiatan
fiktif” perlu juga membuktikan ciri- cirinya, yaitu : Pertama, dari perbuatan
itu yang bersangkutan memperoleh suatu kekayaan. Kedua, jika dihubungkan dengan
sumber pendapatannya,
kekayaannya tidak seimbang dengan sumber yang menghasilkan kekayaan tersebut. Ketiga, jika
dihubungkan dengan wujudnya, perbuatan tersebut bersifat melawan hukum. Keempat
jika dihubungkan dengan akibat, ada pihak lain yang dirugikan dalam hal ini
merugikan keuangan negara.
Kalau
orang korupsi atau menerima uang, jelas dapat dihukum, bagaimana kalau tidak
menerima apapun tetapi melakukan kesalahan prosedural aturan. Berarti dia
hanya melanggar hukum administrasi negara. Dalam Pasal 3 UU Tipikor ada kata
yang menarik yaitu “dengan tujuan”.
Jadi dengan tujuan memperkaya diri, yang niat dengan tujuan memperkaya diri
dalam kewenangan penggunaan dana negara dapat dihukum.Perlu pembuktian adanya
yang dengan tujuan yaitu telah menerima.Dibanyak negara melanggar prosedural
aturan adalah dikenakan hukum administrasi. Pendapat ini, berbeda dengan
pendapat disebagian praktisi hukum di Indonesia yang menganggap melanggar
aturan adalah Pidana bila ada kerugian negara, baik disengaja maupun tidak. Dalam
hal bukan kesengajaan atau bukan dengan tujuan memperkaya diri, maka kesalahan
administrasi yang ada kerugian negara pun perlu ditinjau kembali bahwa hal
tersebut bukan tindakan korupsi. Kalau ada ketidak patutan harga akibat proses
yang bukan “dengan tujuan”, diminta
setor saja ke kas negara/
kas daerah.
Bahwa JPU di dalam surat tuntutannya juga telah
menyampaikan yang dimaksud dengan "memperkaya" adalah perbuatan yang
dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat
dilakukan dengan bermacam-macam cara menjual/membeli,menanda tangani
kontrak,memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara
melawan hukum. Unsur "memperkaya" seperti tersebut diatas adalah
pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Tinggi Tangerang tanggal 13 Men 1992
Nornor : : 18/Pid/B/1992/PN.TNG yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengar.
"memperkaya" adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya
atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
Bahwa , di dalam tuduhannya kepada Terdakwa, JPU
telah salah mengambil dasar hukum dari justifikasinya yang berdasarkan kepada
pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Tinggi Tangerang yang menyebutkan
bahwa yang dimaksud dengan "memperkaya" adalah menjadikan orang yang
belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya. JPU menuduh Terdakwa telah melakukan unsur
tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan
tidak berdasarkan pada fakta yang terjadi di persidangan.
Bahwa di dalam persidangan terbukti Terdakwa tidak
menerima apapun dari bentuk memperkaya diri akibat dari kegiatan pengadaan
kendaraan dinas ini. Namun dilain pihak JPU menuduhkan kepada Terdakwa telah
memperkaya orang lain dengan kapasitasnya selaku KPA yang menandatangani
kontrak berdasarkan pemahaman JPU terhadap dasar hukumnya dalam
menjustifikasikan tuduhannya terhadap Terdakwa yang dasar hukumnya tersebut
seperti yang disampaikan sebelumnya yaitu hanya berdasarkan kepada pertimbangan
hukum dari putusan Pengadilan Tinggi Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor :
18/Pid/B/1992/PN.TNG. Hal ini tentu tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Bahwa JPU tidak menyampaikan kebenaran yang terjadi
dalam fakta persidangan di dalam surat tuntutannya karena JPU hanya menyampaikan
sebagian kecil fakta persidangan yang gunanya hanya untuk menjustifikasi
dakwaannya sehingga demikian menciptkan opini yang jelek bahwa benar Terdakwa
telah melakukan perbuatan memperkaya orang lain. Di dalam surat tuntutannya
pada halaman 90 s/d 91JPU hanya
menyampaikan 2 fakta persidangan dan penyampaianya pun secara terpotong, tidak
satu kesatuan yaitu:
-
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 Vitarman
menerima pembayaran untuk pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Dinas Bupati dan
Wakil Bupati tersebut sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No:
6064/SP2D/LS/2010 tanggal 27 Desember 2010 setelah dipotong pajak yaitu sebesar
Rp. 959.927.273, (sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua
puluh tujuh juta ribu dua ratus tuluh puluh tiga rupiah) melalui Rekening PT.
Baladewa di Bank. Nagari Cabang Utama Padang No.2100.0103.01295.8.
-
Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Baladewa,
Vitarman menyerahkan 4 (empat) lembar cek kepada Arifin Argosurio untuk mencairkan
uang tersebut dan Vitarman mendapatkan uang sejumlah Rp-10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah) dari Arifin Argosurio sebagai imbalan karena telah meminjamkan
perusahaannya kepada Arifin Argosurio.
Bahwa
terdapat fakta persidangan lainnya yang tidak diungkapkan JPU di dalam surat
tuntutannya adalah sebagai berikut:
-
Bahwa pada persidangan pada hari Jum’at tanggal 27
Februari 2015 dibawah sumpah persidangan, saksi Celly Decilia Putri, SE, MM,
A.kt memberikan keterangan bahwa yang menerbitkan dan menandatangani dengan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No:
6064/SP2D/LS/2010 tanggal 27 Desember 2010 adalah saudara saksi Celly Decilia
Putri, SE, MM, A.kt . SP2D tersebut bernilai Rp. 959.927.273, (sembilan ratus
lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta ribu dua ratus
tuluh puluh tiga rupiah) yang ditransfer melalui Rekening PT. Baladewa di Bank.
Nagari Cabang Utama Padang No.2100.0103.01295.8.
-
Kemudian di persidangan pada hari Jum’at tanggal 17
April 2015 secara bersama di depan Majelis Hakim, antara JPU, Terdakwa,
Penasehat Hukum dan saksi Ahli Sumule Timbo, dari Dirjen Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri, telah dilihat sebuah dokumen SPM yaitu Surat Perintah
Membayar yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yaitu Hermanto.
-
Dari fakta persidangan ini jelaslah bahwa yang
mengakibatkan terjadinya pembayaran pada PT. Baladewa Indonesia adalah adanya
Surat Permintaan Pencairan Dana dari PPTK yaitu Sdr. Erizal, A.Md kemudian
Surat Perintah Membayar oleh Pengguna Anggaran yaitu Sdr. Hermanto dan Surat
Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Sdr. Celly Decilia Putri.
-
Kemudian di dalam persidangan tersebut juga
terungkap fakta kebenaran bahwa Pengguna Anggaran telah mengkuasakan semua kegiatan
yang ada di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat kepada Terdakwa
sehingga Terdakwa menjadi Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana Surat Keputusan
Bupati Pasaman Baratyang artinya apabila telah dikuasakan maka KPA lah
melaksanakan tugas PA sepenuhnya.Namun pada saat akan dilakukan pembayaran,
Pengguna Anggaran mengambil alih kuasa yang telah dia berikan kepada KPA dengan
menandatangani Surat Perintah Membayar terhadap kegiatan Pengadaan Kendaraan
Dinas Bupati Pasaman Barat Tahun 2010. Artinya, dalam pembayaran, yang
bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran. Berdasarkan pada
Permendagri No. 13 tahun 2006 Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang
menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti
yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD
bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud.
Dari
fakta persidangan tersebut diatas maka :
-
Dimana letak unsur Terdakwa yang menguntungkan
orang lain seperti yang dituduhkan oleh JPU kepada Terdakwa???
Meskipun yang menandatangani kontrak pengadaan adalah Terdakwa selaku KPA namun
yang menandatangani Surat Perintah Membayar adalah Pengguna Anggaran yang mana
konsekuensi dari yang menandatangani SPM adalah bertanggung jawab atas
kebenaran dari dokumen SPM dan dokumen persyaratan lainnya karena dalam
menandatangani SPM tersebut sudah diyakini kebenarannya oleh si penandatanganan
SPM, maka dia tanda tangan, apabila tidak diyakini kebenaran dokumen yang
dipersyaratkan, PA dapat mengembalikan dan berhak untuk tidak menerbitkan Surat
Perintah Membayar namun dalam hal ini Pengguna Anggaran yaitu Sdr. Hermanto,
menandatangani SPM tersebut, artinya, ia meyakini kebenarannya dan kemudian
diserahkan ke BUD untuk diterbitkan SP2D. Dan Kuasa BUD pun berkewajiban untuk
memeriksa/ meneliti kebenaran kelengkapan persyaratan untuk pencairan dana
apakah sudah benar atau masih ada yang salah dan berhak mengembalikan berkas
dan tidak menerbitkan SP2D apabila tidak sesuai dengan aturan. Namun dalam hal
ini, Kuasa BUD, Sdr. Celly Decilia Putri menandatangani SP2D yang artinya dia meyakini
kebenaran dari dokumen yang diajukan dalam rangka memenuhi persyaratan
pencairan dana yang artinya dia meyakini kebenaran dari persyaratan dimaksud.
-
Bahwa dapat dilihat dengan jelas bahwa KPA tidak
pernah memerintahkan untuk dilakukan pembayaran terhadap PT. Baladewa
Indonesia. Apakah Terdakwa harus bertanggung jawab terhadap apa yang tidak
dilakukannya? Yang harus menanggung beban tanggung jawab sebenarnya adalah mulai
dari PPTK, Pengguna Anggaran dan Kuasa BUD ? sungguh ini tidak adil yang mulia.
-
Namun apabila yang mulia hakim berpendapat sama
dengan JPU, maka berikut mari kita teliti dan telaah, apa bentuk dari
keuntungan yang menguntungkan orang lain tersebut.
Bahwa
di dalam surat tuntutan JPU hal 91 JPU mengatakan:
-
Berdasarkan uraian fakta di atas perbuatan Terdakwa
adalah jelas memperkaya orang lain yakni saksi Arifin Argosurio sejumlah nilai
kontrak yang dicairkan dan dikurangi potongan pajak yakni sebesar Rp.
959.927.273,- (sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh
tujuh juta ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau setidaknya selisih
keuntungan pembelian 1 (satu) unit Toyota Prado TXL tersebut dengan uang yang
diterima oieh Anfin Argosuriomelalui Rekening PT. Baladewa.
Sekali
lagi dakwaan JPU tersebut tidaklah memilki dasar hukum yang jelas. Malah dalam
satu pernyataan terdapat perkataan yang bertentangan. Dimana pernyataan pertama
JPU mengatakan Terdakwa adalah jelas memperkaya orang lain yakni saksi Arifin
Argosurio sejumlah nilai kontrak yang dicairkan dan dikurangi potongan pajak
yakni sebesar Rp. 959.927.273,- namun setelah itu dinyatakan atau setidaknya
selisih keuntungan pembelian 1 (satu) unit Toyota Prado TXL tersebut dengan
uang yang diterima oieh Anfin Argosuriomelalui Rekening PT. Baladewa, Untuk
itu:
-
Bahwa antara pernyataan pertama dan kedua sangatlah
bertentangan dan nilainyapun berbeda. Pada pernyataan pertama disebutkan bahwa
nilai keuntungan tersebut adalah Rp. 959.927.273,- namun pada pernyataan kedua
tidak menyebutkan nilai, namun meskipun demikan kita dapat mencari angkanya
dari pernyataan tersebut yaitu selisih keuntungan pembelian 1 (satu) unit Toyota
Prado TXL tersebut dengan uang yang diterima oieh Anfin Argosuriomelalui
Rekening PT. Baladewa.
-
Berdasarkan fakta dipersidangan terungkap pada hari
Jum’at tanggal 20 Maret 2015 dibawah sumpah persidangan, saksi Arifin
mengatakan Bahwa keuntungan saksi yang diterimanya pada pembelian 1 (satu) unit
Toyota Prado TXL tersebut dengan uang yang diterima oleh Arifin Argosurio
melalui Rekening PT. Baladewa Indonesia adalah sekira Rp.99.000.000,-dan jika
dikurangi dengan uang yang telah saksi serahkan kepada Sdr. VITARMAN sebanyak
RP. 10.000.000,-, Sdr.HENDRI TANJUNG melalui OKTAVERY sebanyak Rp.7,000.000-,
(uang ini tidak jadi diberikan OKTAVERY kepada HENDRI TANJUNG), biaya
transportasi sebanyak Rp.5.000.000,-, jadi keuntungan bersih saksi sekitar Rp.
75.000.000,-.
-
Bahwa dengan demikian pernyataan JPU yang
mengatakan Terdakwa jelas memperkaya orang lain yakni saksi Arifin Argosurio
sejumlah nilai kontrak yang dicairkan dan dikurangi potongan pajak yakni
sebesar Rp. 959.927.273,- atau setidaknya selisih keuntungan pembelian 1 (satu)
unit toyota Prado TXL tersebut dengan uang yang diterima oieh Anfin
Argosuriomelalui Rekening PT. Baladewa yakni sebesar Rp. 99.000.000
-
Sesuai dengan tuduhan JPU yang mengatakan Terdakwa
memperkaya orang lain yaitu sdr. Arifin Argosurio sejumlah Rp. 959.927.273,-
adalah tidak benar dan telah dibuktikan di dalam persidangan bahwa uang yang
diterima oleh Sdr. Arifin tersebut dipergunakan untuk pengadaan kendaran dinas
Type Toyota Prado TXL senilai Rp. 860.000.000 sebagaimana tertera dalam
kuwitansi pembelian yang dikeluarkan oleh PT.Interkom. Dengan demikian tuduhan
inipun gugur demi hukum. Kemudian tuduhan terhadap menguntungkan Sdr. Arifin
setidaknya selisih keuntungan pembelian 1 (satu) unit toyota Prado TXL tersebut
dengan uang yang diterima oieh Arifin Argosuriomelalui Rekening PT. Baladewa
yakni sebesar Rp. 99.000.000 juga tidak memilki dasar hukum yang jelas. Dalam
hal ini JPU menuduh Terdakwa telah menguntungkan Sdr. Arifin sejumlah Rp.
99.000.000
-
Kembali kepada pengertian memperkaya orang lain
sebagaimana yang disebutkan oleh JPU pada surat tuntutannya yaitu menjadikan
orang lain menjadi kaya atau orang kaya bertambah kaya. Pertanyaannya disini,
apakah dengan angka Rp. 99.000.000 Sdr. Arifin menjadi kaya atau menjadi lebih
kaya?
-
Bahwa angka keuntungan Rp. 99.000.000 tersebut
hanyalah 9,24 % dari nilai kontrak pengadaan Rp. 1.072.000.000. Lalu bagaimana
kalau dalam pemeriksaan, Arifin mengaku membeli mobil tersebut seharga
890.000.000,- atau 925.000.000,- ?
Bahwa
di dalam fakta persidangan telah terungkap, sebelum melakukan pelelangan
dilakukan penyusunan HPS, dan HPS dijadikan dasar dalam mengevaluasi penawaran
harga di dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 pada Lampiran 1 Bab I poin E, HPS telah memperhitungkan (a). Pajak
Pertambahan Nilai (PPN); (b). biaya umum
dan keuntungan (overhead cost and profit) yang wajar bagi penyedia
barang/jasa.Artinya, pemerintah sendiri telah mengatur bahwa di dalam
menganggarkan suatu anggaran kegiatan sudah memperhitungkan pajak, biaya umum
dan keuntungan bagi penyedia barang/ jasa.
Bahwa
keuntungan yang diterima oleh Sdr. Arifin Agusurio dengan sebesar9,24 % dinilai sesuatu yang menguntung
orang lain oleh Terdakwa.Artinya juga dengan kegiatan pengadaan kendaraan dinas
bupati ini, Terdakwa selaku KPA dituduh oleh JPU telah menguntungkan orang lain
yaitu Sdr. Arifin Agusurio. Jika Majelis Hakim berpendapat sama dengan JPU maka
seluruh KPA, PA dan seluruh yang menandatangani kontrak di Indonesia ini
silahkan diperiksa dan dapat dipastikan bahwa penyedia pasti mendapatkan
keuntungan karena tidak akan ada penyedia barang yang ikut kegiatan pengadaan
barang dan jasa apabila tidak ada keuntungannya. Apalagi ada yang Cuma mau rugi
saja. Untuk itu silahkan bapak-bapak JPU untuk memeriksa dan menjobloskan ke
penjara sepertihalnya yang JPU lakukan terhadap saya, Terdakwa.
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan berdasarkan
peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah disampaikan
tersebut sebelumnya, maka Terdakwa tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya orang lain. Oleh sebab
itu, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan dan karena itu sudah seharusnya Terdakwa dibebaskan dari segala
dakwaan Penuntut Umum.
Saya ingin mengembalikan semua kemuliaan kepada Allah atas apa yang dia gunakan untuk dilakukan oleh Ibu Alicia Radu dalam hidup saya, nama saya Yetty Sunarsih dari Sandakan di malaysia, saya seorang janda dengan 3 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan sejak itu hidup telah menjadi sangat kasar bagi saya dan keluarganya dan saya telah mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di malaysia dan saya ditolak dan dikurangi karena saya tidak memiliki jaminan dan tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
ReplyDeletepada hari ini yang setia ketika saya melalui internet, saya melihat kesaksian ROBBI bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari Ibu Alicia Radu dan saya menghubungi dia untuk bertanya tentang Ibu dan bagaimana benar pinjaman dari Ibu Alicia Radu dan dia mengatakan kepada saya bahwa benar dan saya menghubungi Ibu Bunda Alicia Radu dan mengajukan permohonan pinjaman dan pinjaman Saya diproses dan disetujui dan dalam 24 jam saya mendapat uang pinjaman saya peringatan di akun saya dan ketika saya memeriksa akun saya, pinjaman saya masih utuh dan saya sangat bahagia dan saya bersumpah bahwa setiap perusahaan yang meminjamkan pinjaman saya akan memberikan deskripsi perusahaan, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com) dan Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (yettysunarsihs850@gmail.com) untuk informasi dan juga teman saya Annisa Barkarya melalui emailnya :( robbi5868@gmail.com)