Wednesday, May 27, 2015

UNSUR MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI


        I.            TERHADAP ANALISA YURIDIS UNSUR MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI ;

Perbuatan memperkaya diri dalam Pasal 2 UUTPKbentuknya abstrak, yang terdiri dari banyak wujud-wujud konkret. Wujud konkret itulah yang harus dibuktikan. Untuk membuktikan wujud memperkaya selain membuktikan bentuknya, misalnya wujud ‘mencantumkan kegiatan fiktif” perlu juga membuktikan ciri- cirinya, yaitu : Pertama, dari perbuatan itu yang bersangkutan memperoleh suatu kekayaan. Kedua, jika dihubungkan dengan sumber pendapatannya, kekayaannya tidak seimbang dengan sumber yang menghasilkan kekayaan tersebut. Ketiga, jika dihubungkan dengan wujudnya, perbuatan tersebut bersifat melawan hukum. Keempat jika dihubungkan dengan akibat, ada pihak lain yang dirugikan dalam hal ini merugikan keuangan negara.
Kalau orang korupsi atau menerima uang, jelas dapat dihukum, bagaimana kalau tidak menerima apapun tetapi melakukan kesalahan prosedural aturan. Berarti dia hanya melanggar hukum administrasi negara. Dalam Pasal 3 UU Tipikor ada kata yang menarik yaitu “dengan tujuan”. Jadi dengan tujuan memperkaya diri, yang niat dengan tujuan memperkaya diri dalam kewenangan penggunaan dana negara dapat dihukum.Perlu pembuktian adanya yang dengan tujuan yaitu telah menerima.Dibanyak negara melanggar prosedural aturan adalah dikenakan hukum administrasi. Pendapat ini, berbeda dengan pendapat disebagian praktisi hukum di Indonesia yang menganggap melanggar aturan adalah Pidana bila ada kerugian negara, baik disengaja maupun tidak. Dalam hal bukan kesengajaan atau bukan dengan tujuan memperkaya diri, maka kesalahan administrasi yang ada kerugian negara pun perlu ditinjau kembali bahwa hal tersebut bukan tindakan korupsi. Kalau ada ketidak patutan harga akibat proses yang bukan “dengan tujuan”, diminta setor saja ke kas negara/ kas daerah.
Bahwa JPU di dalam surat tuntutannya juga telah menyampaikan yang dimaksud dengan "memperkaya" adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara menjual/membeli,menanda tangani kontrak,memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum. Unsur "memperkaya" seperti tersebut diatas adalah pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Tinggi Tangerang tanggal 13 Men 1992 Nornor : : 18/Pid/B/1992/PN.TNG yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengar. "memperkaya" adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
Bahwa , di dalam tuduhannya kepada Terdakwa, JPU telah salah mengambil dasar hukum dari justifikasinya yang berdasarkan kepada pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Tinggi Tangerang yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "memperkaya" adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.  JPU menuduh Terdakwa telah melakukan unsur tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan tidak berdasarkan pada fakta yang terjadi di persidangan.
Bahwa di dalam persidangan terbukti Terdakwa tidak menerima apapun dari bentuk memperkaya diri akibat dari kegiatan pengadaan kendaraan dinas ini. Namun dilain pihak JPU menuduhkan kepada Terdakwa telah memperkaya orang lain dengan kapasitasnya selaku KPA yang menandatangani kontrak berdasarkan pemahaman JPU terhadap dasar hukumnya dalam menjustifikasikan tuduhannya terhadap Terdakwa yang dasar hukumnya tersebut seperti yang disampaikan sebelumnya yaitu hanya berdasarkan kepada pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Tinggi Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor : 18/Pid/B/1992/PN.TNG. Hal ini tentu tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Bahwa JPU tidak menyampaikan kebenaran yang terjadi dalam fakta persidangan di dalam surat tuntutannya karena JPU hanya menyampaikan sebagian kecil fakta persidangan yang gunanya hanya untuk menjustifikasi dakwaannya sehingga demikian menciptkan opini yang jelek bahwa benar Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya orang lain. Di dalam surat tuntutannya pada halaman 90 s/d 91JPU hanya menyampaikan 2 fakta persidangan dan penyampaianya pun secara terpotong, tidak satu kesatuan yaitu:
-        Bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 Vitarman menerima pembayaran untuk pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati tersebut sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No: 6064/SP2D/LS/2010 tanggal 27 Desember 2010 setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp. 959.927.273, (sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta ribu dua ratus tuluh puluh tiga rupiah) melalui Rekening PT. Baladewa di Bank. Nagari Cabang Utama Padang No.2100.0103.01295.8.
-        Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Baladewa, Vitarman menyerahkan 4 (empat) lembar cek kepada Arifin Argosurio untuk mencairkan uang tersebut dan Vitarman mendapatkan uang sejumlah Rp-10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Arifin Argosurio sebagai imbalan karena telah meminjamkan perusahaannya kepada Arifin Argosurio.

Bahwa terdapat fakta persidangan lainnya yang tidak diungkapkan JPU di dalam surat tuntutannya adalah sebagai berikut:
-        Bahwa pada persidangan pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2015 dibawah sumpah persidangan, saksi Celly Decilia Putri, SE, MM, A.kt memberikan keterangan bahwa yang menerbitkan dan menandatangani dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)  No: 6064/SP2D/LS/2010 tanggal 27 Desember 2010 adalah saudara saksi Celly Decilia Putri, SE, MM, A.kt . SP2D tersebut bernilai Rp. 959.927.273, (sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta ribu dua ratus tuluh puluh tiga rupiah) yang ditransfer melalui Rekening PT. Baladewa di Bank. Nagari Cabang Utama Padang No.2100.0103.01295.8. 
-        Kemudian di persidangan pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015 secara bersama di depan Majelis Hakim, antara JPU, Terdakwa, Penasehat Hukum dan saksi Ahli Sumule Timbo, dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, telah dilihat sebuah dokumen SPM yaitu Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yaitu Hermanto.
-        Dari fakta persidangan ini jelaslah bahwa yang mengakibatkan terjadinya pembayaran pada PT. Baladewa Indonesia adalah adanya Surat Permintaan Pencairan Dana dari PPTK yaitu Sdr. Erizal, A.Md kemudian Surat Perintah Membayar oleh Pengguna Anggaran yaitu Sdr. Hermanto dan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Sdr. Celly Decilia Putri.
-        Kemudian di dalam persidangan tersebut juga terungkap fakta kebenaran bahwa Pengguna Anggaran telah mengkuasakan semua kegiatan yang ada di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat kepada Terdakwa sehingga Terdakwa menjadi Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana Surat Keputusan Bupati Pasaman Baratyang artinya apabila telah dikuasakan maka KPA lah melaksanakan tugas PA sepenuhnya.Namun pada saat akan dilakukan pembayaran, Pengguna Anggaran mengambil alih kuasa yang telah dia berikan kepada KPA dengan menandatangani Surat Perintah Membayar terhadap kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Pasaman Barat Tahun 2010. Artinya, dalam pembayaran, yang bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran. Berdasarkan pada Permendagri No. 13 tahun 2006 Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Dari fakta persidangan tersebut diatas maka :
-        Dimana letak unsur Terdakwa yang menguntungkan orang  lain  seperti yang dituduhkan oleh JPU kepada Terdakwa??? Meskipun yang menandatangani kontrak pengadaan adalah Terdakwa selaku KPA namun yang menandatangani Surat Perintah Membayar adalah Pengguna Anggaran yang mana konsekuensi dari yang menandatangani SPM adalah bertanggung jawab atas kebenaran dari dokumen SPM dan dokumen persyaratan lainnya karena dalam menandatangani SPM tersebut sudah diyakini kebenarannya oleh si penandatanganan SPM, maka dia tanda tangan, apabila tidak diyakini kebenaran dokumen yang dipersyaratkan, PA dapat mengembalikan dan berhak untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Membayar namun dalam hal ini Pengguna Anggaran yaitu Sdr. Hermanto, menandatangani SPM tersebut, artinya, ia meyakini kebenarannya dan kemudian diserahkan ke BUD untuk diterbitkan SP2D. Dan Kuasa BUD pun berkewajiban untuk memeriksa/ meneliti kebenaran kelengkapan persyaratan untuk pencairan dana apakah sudah benar atau masih ada yang salah dan berhak mengembalikan berkas dan tidak menerbitkan SP2D apabila tidak sesuai dengan aturan. Namun dalam hal ini, Kuasa BUD, Sdr. Celly Decilia Putri menandatangani SP2D yang artinya dia meyakini kebenaran dari dokumen yang diajukan dalam rangka memenuhi persyaratan pencairan dana yang artinya dia meyakini kebenaran dari persyaratan dimaksud.
-        Bahwa dapat dilihat dengan jelas bahwa KPA tidak pernah memerintahkan untuk dilakukan pembayaran terhadap PT. Baladewa Indonesia. Apakah Terdakwa harus bertanggung jawab terhadap apa yang tidak dilakukannya? Yang harus menanggung beban tanggung jawab sebenarnya adalah mulai dari PPTK, Pengguna Anggaran dan Kuasa BUD ? sungguh ini tidak adil yang mulia.
-        Namun apabila yang mulia hakim berpendapat sama dengan JPU, maka berikut mari kita teliti dan telaah, apa bentuk dari keuntungan yang menguntungkan orang lain tersebut.

Bahwa di dalam surat tuntutan JPU hal 91 JPU mengatakan:
-        Berdasarkan uraian fakta di atas perbuatan Terdakwa adalah jelas memperkaya orang lain yakni saksi Arifin Argosurio sejumlah nilai kontrak yang dicairkan dan dikurangi potongan pajak yakni sebesar Rp. 959.927.273,- (sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau setidaknya selisih keuntungan pembelian 1 (satu) unit Toyota Prado TXL tersebut dengan uang yang diterima oieh Anfin Argosuriomelalui Rekening PT. Baladewa.

Sekali lagi dakwaan JPU tersebut tidaklah memilki dasar hukum yang jelas. Malah dalam satu pernyataan terdapat perkataan yang bertentangan. Dimana pernyataan pertama JPU mengatakan Terdakwa adalah jelas memperkaya orang lain yakni saksi Arifin Argosurio sejumlah nilai kontrak yang dicairkan dan dikurangi potongan pajak yakni sebesar Rp. 959.927.273,- namun setelah itu dinyatakan atau setidaknya selisih keuntungan pembelian 1 (satu) unit Toyota Prado TXL tersebut dengan uang yang diterima oieh Anfin Argosuriomelalui Rekening PT. Baladewa, Untuk itu:
-        Bahwa antara pernyataan pertama dan kedua sangatlah bertentangan dan nilainyapun berbeda. Pada pernyataan pertama disebutkan bahwa nilai keuntungan tersebut adalah Rp. 959.927.273,- namun pada pernyataan kedua tidak menyebutkan nilai, namun meskipun demikan kita dapat mencari angkanya dari pernyataan tersebut yaitu selisih keuntungan pembelian 1 (satu) unit Toyota Prado TXL tersebut dengan uang yang diterima oieh Anfin Argosuriomelalui Rekening PT. Baladewa.
-        Berdasarkan fakta dipersidangan terungkap pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015 dibawah sumpah persidangan, saksi Arifin mengatakan Bahwa keuntungan saksi yang diterimanya pada pembelian 1 (satu) unit Toyota Prado TXL tersebut dengan uang yang diterima oleh Arifin Argosurio melalui Rekening PT. Baladewa Indonesia adalah sekira Rp.99.000.000,-dan jika dikurangi dengan uang yang telah saksi serahkan kepada Sdr. VITARMAN sebanyak RP. 10.000.000,-, Sdr.HENDRI TANJUNG melalui OKTAVERY sebanyak Rp.7,000.000-, (uang ini tidak jadi diberikan OKTAVERY kepada HENDRI TANJUNG), biaya transportasi sebanyak Rp.5.000.000,-, jadi keuntungan bersih saksi sekitar Rp. 75.000.000,-.
-        Bahwa dengan demikian pernyataan JPU yang mengatakan Terdakwa jelas memperkaya orang lain yakni saksi Arifin Argosurio sejumlah nilai kontrak yang dicairkan dan dikurangi potongan pajak yakni sebesar Rp. 959.927.273,- atau setidaknya selisih keuntungan pembelian 1 (satu) unit toyota Prado TXL tersebut dengan uang yang diterima oieh Anfin Argosuriomelalui Rekening PT. Baladewa yakni sebesar Rp. 99.000.000
-        Sesuai dengan tuduhan JPU yang mengatakan Terdakwa memperkaya orang lain yaitu sdr. Arifin Argosurio sejumlah Rp. 959.927.273,- adalah tidak benar dan telah dibuktikan di dalam persidangan bahwa uang yang diterima oleh Sdr. Arifin tersebut dipergunakan untuk pengadaan kendaran dinas Type Toyota Prado TXL senilai Rp. 860.000.000 sebagaimana tertera dalam kuwitansi pembelian yang dikeluarkan oleh PT.Interkom. Dengan demikian tuduhan inipun gugur demi hukum. Kemudian tuduhan terhadap menguntungkan Sdr. Arifin setidaknya selisih keuntungan pembelian 1 (satu) unit toyota Prado TXL tersebut dengan uang yang diterima oieh Arifin Argosuriomelalui Rekening PT. Baladewa yakni sebesar Rp. 99.000.000 juga tidak memilki dasar hukum yang jelas. Dalam hal ini JPU menuduh Terdakwa telah menguntungkan Sdr. Arifin sejumlah Rp. 99.000.000
-        Kembali kepada pengertian memperkaya orang lain sebagaimana yang disebutkan oleh JPU pada surat tuntutannya yaitu menjadikan orang lain menjadi kaya atau orang kaya bertambah kaya. Pertanyaannya disini, apakah dengan angka Rp. 99.000.000 Sdr. Arifin menjadi kaya atau menjadi lebih kaya?
-        Bahwa angka keuntungan Rp. 99.000.000 tersebut hanyalah 9,24 % dari nilai kontrak pengadaan Rp. 1.072.000.000. Lalu bagaimana kalau dalam pemeriksaan, Arifin mengaku membeli mobil tersebut seharga 890.000.000,- atau 925.000.000,- ?
Bahwa di dalam fakta persidangan telah terungkap, sebelum melakukan pelelangan dilakukan penyusunan HPS, dan HPS dijadikan dasar dalam mengevaluasi penawaran harga di dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 pada Lampiran 1 Bab I poin E,  HPS telah memperhitungkan (a). Pajak Pertambahan Nilai (PPN);  (b). biaya umum dan keuntungan (overhead cost and profit) yang wajar bagi penyedia barang/jasa.Artinya, pemerintah sendiri telah mengatur bahwa di dalam menganggarkan suatu anggaran kegiatan sudah memperhitungkan pajak, biaya umum dan keuntungan bagi penyedia barang/ jasa.
Bahwa keuntungan yang diterima oleh Sdr. Arifin Agusurio dengan sebesar9,24 % dinilai sesuatu yang menguntung orang lain oleh Terdakwa.Artinya juga dengan kegiatan pengadaan kendaraan dinas bupati ini, Terdakwa selaku KPA dituduh oleh JPU telah menguntungkan orang lain yaitu Sdr. Arifin Agusurio. Jika Majelis Hakim berpendapat sama dengan JPU maka seluruh KPA, PA dan seluruh yang menandatangani kontrak di Indonesia ini silahkan diperiksa dan dapat dipastikan bahwa penyedia pasti mendapatkan keuntungan karena tidak akan ada penyedia barang yang ikut kegiatan pengadaan barang dan jasa apabila tidak ada keuntungannya. Apalagi ada yang Cuma mau rugi saja. Untuk itu silahkan bapak-bapak JPU untuk memeriksa dan menjobloskan ke penjara sepertihalnya yang JPU lakukan terhadap saya, Terdakwa.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan berdasarkan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah disampaikan tersebut sebelumnya, maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya orang lain. Oleh sebab itu, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan karena itu sudah seharusnya Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum. 

1 comment:

  1. Saya ingin mengembalikan semua kemuliaan kepada Allah atas apa yang dia gunakan untuk dilakukan oleh Ibu Alicia Radu dalam hidup saya, nama saya Yetty Sunarsih dari Sandakan di malaysia, saya seorang janda dengan 3 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan sejak itu hidup telah menjadi sangat kasar bagi saya dan keluarganya dan saya telah mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di malaysia dan saya ditolak dan dikurangi karena saya tidak memiliki jaminan dan tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    pada hari ini yang setia ketika saya melalui internet, saya melihat kesaksian ROBBI bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari Ibu Alicia Radu dan saya menghubungi dia untuk bertanya tentang Ibu dan bagaimana benar pinjaman dari Ibu Alicia Radu dan dia mengatakan kepada saya bahwa benar dan saya menghubungi Ibu Bunda Alicia Radu dan mengajukan permohonan pinjaman dan pinjaman Saya diproses dan disetujui dan dalam 24 jam saya mendapat uang pinjaman saya peringatan di akun saya dan ketika saya memeriksa akun saya, pinjaman saya masih utuh dan saya sangat bahagia dan saya bersumpah bahwa setiap perusahaan yang meminjamkan pinjaman saya akan memberikan deskripsi perusahaan, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com) dan Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (yettysunarsihs850@gmail.com) untuk informasi dan juga teman saya Annisa Barkarya melalui emailnya :( robbi5868@gmail.com)

    ReplyDelete