I.
TERHADAP POIN E. KETERANGAN TERDAKWA
Di dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa
pada hari Jum’at tanggal 10 April 2015, sangat banyak sekali keterangan yang
telah Terdakwa berikan tetapi di dalam catatan dan yang dimasukkan oleh JPU
kedalam surat tuntutannya hanyalah poin-poin pada BAP tersangka saja yang tidak
mengungkap secara jelas apa yang telah diperiksa dan telah terungkap didepan
persidangan. Hal ini jelas apa yang dilakukan oleh JPU ini adalah sangat tidak
menghormati persidangan, mereka hanya memaksakan untuk menghalalkan dan
menjustifikasikan dakwaan dan tuntutan
mereka, walaupun itu dengan cara-cara menghilangkan barang bukti, menghilangkan
fakta persidangan, membuat cerita bohong dan palsu dan bahka memfitnah seperti
dibawah ini:
1.
Dalam surat tuntutan pada halaman 70 alinea ke-2
“Bahwa memang Terdakwa pernah
dipanggil oleh Bupati Pasaman Barat yakni Drs BAHARUDDIN, MM yang meminta agar
mobil dinas yang akan diadakan untuknya adalah Toyota Prado TX Limited dan ia
juga meminta kepada Terdakwa agar kegiatan pengadaan tersebut agar dapat
dilaksanakan oleh Sdr. ARIFIN AGROSURIO, karena ARIFIN AGROSURIO sudah meminta
proyek tersebut kepadanya dan menjadi tugas Terdakwa untuk mewujudkannya, dan Terdakwa
memastikan pelaksanaan setiap perintah tersebut karena menurut Terdakwa
perintah tidak untuk didiskusikan namun untuk dilaksanakan. “
-
Bahwa apa yang disampaikan oleh JPU tersebut,
adalah sebuah kebohongan dan rekayasa dari imajinasi JPU saja karena Terdakwa
tidak pernah dipanggil oleh Bupati Baruddin utuk meminta Terdakwa agar kegiatan pengadaan kendaraan dinas
bupati tersebut dapat dilaksanakan oleh Sdr. ARIFIN AGROSURIO hal ini juga
telah disampaikan oleh Terdakwapada persidangannya.
-
Bahwa fakta dipersidangan terungkap, Sdr. Arifin
Agrosurio tidak pernah meminta proyek kepada Bupati dan tidak pernah ada Bupati
memberikan proyek tersebut kepada Arifin, sehingga dengan demikian tidak ada
pula seperti apa yang disebut oleh JPU tadi, tugas yang harus diwujudkan oleh Terdakwa
hanyalah untuk memastikan bahwa kendaraan dinas Bupati Pasaman Barat yang
merupakan bagian dari simbol-simbol daerah dapat terlaksana.
-
Sedangkan kalimat “menurut Terdakwa, perintah tidak untuk didiskuskan namun untuk
dilaksanakan” itu adalah dalam konteks pelaksanaan tugas sebagai doktrin
yang diterima dan dianut oleh Terdakwa sebagai seorang Kader Pemerintahan Dalam
Negeri. Tidak ada yang salah dengan doktrin tersebut karena doktrin tersebut
secara umum ditegaskan didalam peraturan kepegawaian menjadi kalimat loyalitas,
sama halnya dengan loyalitas yang JPU lakukan terhadap perintah dari Kajari
untuk tetap menuntut kasus ini walaupun secara pribadi, saudara Penuntut Umum
telah menyatakan bersungguh-sungguh kepada Terdakwa bahwa sebenarnya tidak ada
korupsi dalam pengadaan ini. Tapi karena perintah yang harus saudara
laksanakan, bahkan secara membabi buta, saudara mampu untuk membuat fitnah dan
kebohongan di depan majelis yang mulia.
2.
Dalam surat tuntutan Halaman 71
“Dimana pada catatan kaki surat
tersebut mencantumkan ULP Pasaman Barat Tahun 2010"; kemudian Terdakwa
menerangkan bahwa benar yang membuat format surat tersebut adalah Sdr. Bendri
yang juga merupakan Panitia pengadaan dan alasan kenapa bendri telah menyiapkan
blangko surat tersebut karena Terdakwa yang memerintahkan.”
-
Apa yang disampaikan JPU tersebut yang mengatakan
bahwa Terdakwa yang memerintahkan Sdr. Bendri untuk menyiapkan blanko surat
tersebut adalah kebohongan dan fitnah dan tidak sesuai dengan keterangan dari
saksi dipersidangan, karena Terdakwa tidak pernah memerintahkan Sdr. Bendri
-
Bahwa fakta dipersidangan, Sdr Bendri dibawah
sumpah persidangan menyatakan memang seluruh surat-surat dan dokumen pengadaan yaitu Sdr. Bendri sendiri yang
telah membuatnya dan membawa surat tersebut kepada Terdakwa untuk
ditandatangani oleh Terdakwa dengan alasan untuk membantu mempercepat waktu
pelaksanaan pelelangan tersebut. Hal ini sebagaimana yang tertuang juga di
dalam Surat Tuntutan JPU dalam perkara ini Hal. 22 alinea terakhir dan Hal 23
alinea pertama. Kemudian juga dapat dibuktikan melalui rekaman persidangan.
-
Ini hanya membuktikan lagi bahwa JPU tidak
menguasai dan menyimak jalannya persidangan dan tidak memperhatikan bukti serta
keterangan saksi dan akibatnya surat tuntutan yang dibuat oleh JPU hanyalah
berdasarkan skenario kasus yang telah diciptakannya sejak awal.
3.
Dalam surat tuntutan Halaman 75
“Bahwa sesuai Keppres No.80 tahun 2003, beban serah
terima barang tetap berada ditangan Terdakwa dan Terdakwa mengetahui bahwa Tim
Pemeriksa Barang yang ada pada saat itu tidak memiliki keahlian atau keilmuan
di bidang kendaraan yang mampu untuk memeriksa kelengkapan spesifikasi
kendaraan yang datang sesuai dengan kontrak atau tidak dan Terdakwa tidak
pernah mengusulkan perubahan SK Tim Pemeriksa Barang tersebut dengan mengganti
anggota Tim Pemeriksa Barang tersebut dengan orang yang memiliki keahlian
dibidang tersebut.”
-
Bahwa
apa yang dinyatakan oleh JPU ini adalah merupakan sebuah bukti yang nyata bagi
kita bersama bahwa untuk membuktikan dakwaannya, JPU bahkan tidak bisa lagi
membaca SK Tim Pemeriksa Barang yang ada, dimana SK tersebut adalah bertanggal
14 April 2010 yang ditandatangani oleh H. Syahiran sebagai Bupati Pasaman Barat,
sedangkan Terdakwa sendiri baru mulai bertugas di Pasaman Barat pada tanggal 29
September 2010.
-
Juga
berdasarkan tugas-tugas KPA di dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 9, tidak ada yang memerintahkan agar
KPA memilih, mengusulkan apalagi menetapkan penitia pemeriksa barang. Hal ini
adalah berkaitan dengan Indepensi dari masing-masing yang terlibat dalam proses
pengadaan barang dan jasa. Hal yang sama juga berlaku untuk panitia pengadaan
barang dan jasa di ULP. Kab. Pasaman Barat. Apalagi dasar hukum pembentukan
PPTK, KPA, PA, ULP, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Panitia Pemeriksa
Barang, adalah sama-sama SK Bupati dengan SK yang terpisah satu sama lainnya.
Dimana fungsi dan kedudukan masing-masing itu di atur menurut
perudangan-undangan masing-masing didalam pasal yang berebeda. Dan justru apa
yang dimintakan oleh JPU agar Terdakwa mengusulkan Tim Pemeriksa Barang,
pilihan dari KPA itu akan membuka peluang-peluang KKN yang lainnya.
-
Bahwa
apabila JPU berkesimpulan Tim Panitia Pemeriksa Barang tersebut tidak memiliki
keahlian atau keilmuan di bidang kendaraan yang mampu untuk memeriksa
kelengkapan spesifikasi kendaraan, maka yang harus disalahkan dalam hal ini
adalah yang mengangkatnya menjadi Tim Pemeriksa Barang dan itu adalah Bupati Pasaman
Barat yang telah memilih Tim Panitia Pemeriksa Barang yang tidak kompeten,
bukan malah melimpahkan kesalahan ini kepada Terdakwa.
Ini hanyalah beberapa dari sejumlah kebohongan
dan fitnah yang diungkapkan oleh JPU dalam surat tuntutannya, masih banyak kebohongan-kebohongan
lain, dan masih banyak fakta-fakta lain yang terungkap dipersidangan yang tidak
diungkapkan oleh JPU dalam surat tuntutannya. Inilah yang dikatakan Sdr JPU
menghilangkan sebagian fakta hanya untuk menjustifikasi dakwaannya.
Apa yang Terdakwa sampaikan saat ini bukanlah
karangan atau kebohongan, karena semua fakta persidangan dapat didengar dalam
rekaman persidangan dan dapat dibaca pada traskrip perisidangan yang merupakan
lampiran yang tak terpisahkan dari Pledoi ini.
II.
TERHADAP POIN F. BARANG BUKTI
Berdasarkan KUHAP Pasal 183, Pasal 184 ayat (1)
huruf c yang menyatakan surat termasuk alat bukti yang sah. Sebagaimana yang
termuat di dalam surat tuntutannya pada halaman
76 s/d 81, JPU menyampaikan surat-surat sebanyak 70 rangkap sebagai
barang bukti yang sah dalam perkara ini yang telah diperlihatkan kepada Majelis
Hakimnamun tidak seluruhnya yang diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdawa
di dalam persidangan.
a.
Dari 70 barang bukti yang ada pada surat tuntutan
JPU ini terdapat tiga barang bukti yang tidak relefan dalam perkara ini yaitu:
1. 1(satu)
rangkap foto copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Bart No: 56 Tahun 2011
tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Pasaman
Barat Tahun 2012
2. 1
(satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 65 Tahun
2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi serta Uraian Tugas Dinas
Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah
Kab. Pasaman Barat 2011
3. 1
(satu) rangkap foto copy Dokumen Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket
Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bermotor Mini Bus No: 027/52/KontrakPeng/Umum/2011.
JPU
menggunakan peraturan yang ditetapkan setelah terjadinya perkara, hal ini tentu
tidak dapat dijadikan acuan dalam menjalan upaya pembuktian terhadap
dakwaannya. Ini membuktikan kualitas JPU yang tidak mengerti dan paham akan
azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia ini. Hanya karena nasib dan takdirnya
saja yang lulus jadi Jaksa atau karena ada faktor X lainnya.
b.
Kemudian, di dalam surat tuntutannya hal 89 dan
92 JPU mengatakan bahwa kendaraan yang datang adalah type standar, bukan
limited. Hal ini hanya berdasarkan pemeriksaan administrasi dan kesaksian dari
saksi yang tidak berkompeten dibidangnya. Kalau JPU mengatakan kendaraan yang
datang adalah type standar, maka harus dibuktikan oleh orang yang ahli dibidang
otomotif dan mengerti dengan spek kendaraan serta menjadikan kendaraan tersebut
sebagai barang bukti di dalam perkara ini bukan didalam pekara/ permberkasan
yang lain. Namun pada kenyataan, kendaraan tersebut malah tidak dijadikan sebagai
barang bukti oleh JPU sebagaimana yang tidak tercantum dalam daftar barang
bukti pada surat tuntuannya. Sehingga dengan demikian tuduhan bahwa JPU
mengatakan kendaraan yang datang adalah type standar, bukan limited adalah
tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
c.
Audit Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Tahun 2010 dan 2011 secara
tegas menyatakan bahwa kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati/Wakil Bupati Pasaman
Barat pada Tahun Anggaran 2010 tidak ada menjadi temuan, yang dibuktikan dari Laporan
Pemeriksaan BPK RI sebagai berikut :
1.
1 (satu)
rangkap foto copy LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Atas Belanja
Daerah Pemerintah Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2009 dan 2010 di Simpang
Empat Nomor : 53/S/XVII.pdg/01/2011 tanggal 20 Januari 2011
2.
1 (satu)
rangkap foto copy LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2011 Nomor : 01.B/LHP/XVII.pdg/03/2012
tanggal 29 Maret 2012 (Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian
Intern)
3.
1 (satu)
rangkap foto copy LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2011 Nomor : 01.C/LHP/XVII.pdg/03/2012
tanggal 29 Maret 2012 (Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan terhadap
Peraturan Perundang-undangan)
4.
1 (satu)
rangkap foto copy Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Atas Belanja
Daerah TA. 2009 dan 2010 Per 27 Agustus 2013 Periode Pemeriksaan Semester II TA
2010 oleh Kepala Sub Auditorat Sumbar II BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera
Barat.
5.
1 (satu)
rangkap foto copy Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Atas
Pemeriksaan LKPD TA. 2010 Per 27 Agustus 2013 Periode Pemeriksaan Semester II
TA 2011 oleh Kepala Sub Auditorat Sumbar II BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera
Barat.
6.
1 (satu)
rangkap foto copy Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Atas
Pemeriksaan LKPD TA. 2011 Per 27 Agustus 2013 Periode Pemeriksaan Semester I TA
2012 oleh Kepala Sub Auditorat Sumbar II BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera
Barat.
d.
JPU
menyampaikan bukti-bukti surat mulai dari awal rencana kegiatan pengadaan
kendaraan dinas ini sampai akhirnya dilakukan proses penunjukan langsung tapi
tidak menyampaikan bukti tentang proses pengadaan yang dilakukan Panitia I ULP
pada saat proses PL dilaksanakan, padahal disanalah inti dari PL ini. PL yang
dilakukan tetap dengan prosedur yang sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003,
mulai dari undangan pemasukan dokumen, evaluasi dokumen penawaran oleh panitia
sampai penetapan penyedia barang. Dalam hal ini dikatakan pada proses inilah
penentunya, karena apabila Panitia menyatakan PT. Baladewa tidak lulus evaluasi
maka tidak akan jadi terlaksana PL kepada PT. Baladewa Indonesia.Namun Panitia
telah mengevaluasi dokumen penawarannya dan akhirnya Panitia memutuskan untuk
mengusulkan PT. Baladewa Indonesia untuk menjadi rekanan. Untuk itu berikut Terdakwa
lampirkan surat-surat dimaksud:
1.
1 (satu)
rangkap foto copy Salinan Surat Keputusan Operation Manager Sumatera Astra
International Astra 2000 No. SK/023/TSO.OPR/IX/2010 tanggal 1 September 2010
2. 1 (satu) rangkap foto copy Pengumuman Pelelangan Umum
Ulang Pada Portal Nas LKPP Koran Tempo Nomor : 19/PL/ULP-PASBAR/2010 tanggal 11
November 2010
3. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Kabag Umum kepada Ketua
Panitia I PPBJ No. 027/ /KPA/Umum/2010
Perihal Proses Lanjutan Pengadaan Rannas tanggal 24 Nopember 2010 yang
ditandatangani oleh Drs. Hendri, MM
4. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Undangan Mengikuti
Pascakualifikasi dari Ketua PPBJ kepada PT. Baladewa Indonesia tanggal 1
Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia I ULP Bendri, S.Kom
5. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Penetapan Pelelangan
Ulang Gagal dari KPA kepada Ketua PPBJ Nomor 027/216/KPA-Umum/2010 tanggal 23 November 2010 oleh KPA, Drs.
Hendri, MM
6. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Undangan Mengikuti
Pascakualifikasi dari Ketua PPBJ kepada PT. Baladewa Indonesia Nomor 14PL.2/ULP.B1/Und/1/PASBAR-2010
tanggal 01 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia I ULP Bendri,
S.Kom
7. 1 (satu) rangkap foto copy Pendaftaran dan pengambilan
dokumen pascakualifikasi PBJ Metode PL pada tanggal 2 Desember 2010 hanya
dihadiri oleh satu pendaftar yaitu PT. Baladewa Indonesia
8. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Penetapan Calon
Penyedia Barang Lulus Pascakualifikasi dari Ketua PPBJ kepada KPA Nomor
14PL.4/ULP.B1/UPCPLP/1/PASBAR-2010 tanggal 03 Desember 2010 yang ditanda
tangani oleh Ketua Panitia I ULP Bendri, S.Kom
9. 1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Hasil Evaluasi
Pascakualifikasi ditandatangani oleh 5 orang PPBJ Nomor
14PL.3/ULP.B1/BAHEP/1/PASBAR-2010 tanggal 03 Desember 2010
10. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Penetapan Calon Penyedia
Barang Lulus Pascakualifikasi dari KPA kepada Ketua PPBJ Nomor
027/218/KPA-Umum/2010 tanggal 03 Desember 2010 yang ditandatangani oleh KPA
Drs. Hendri, MM
11. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Undangan Aanwijzing
dari Ketua PPBJ kepada PT. Baladewa Indonesia Nomor
14PL.5/ULP.B1/UA/1/PASBAR-2010 tanggal 03 Desember 2010 yang ditanda tangani
oleh Ketua Panitia I ULP Bendri, S.Kom
12. 1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing) Nomor 14PL.6/ULP.B1/BAPPA/1/PASBAR-2010 tanggal 06
Desember 2010, Ditandatangani oleh KPA, PPTK, 5 orang PPBJ dan PT. Baladewa
Indonesia
13. 1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Pembukaan
Penawaran, Ditandatangani oleh KPA, PPTK, 5 orang PPBJ dan PT. Baladewa
Indonesia Nomor
14PL.7/ULP.B1/BAPP/1/PASBAR-2010 tanggal 08 Desember 2010
14. 1 (satu) rangkap foto copy Koreksi Aritmatik
15. 1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Hasil
Evaluasi, Ditandatangani oleh 5 orang PPBJ Nomor
14PL.8/ULP.B1/BAHE/1/PASBAR-2010 tanggal 09 Desember 2010
16. 1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Negosiasi
Teknis dan Harga Ditandatangani oleh KPA, PPTK, 5 orang PPBJ dan PT. Baladewa
Indonesia, Harga Negosiasi adalah Rp. Rp. 1.072.000.000,00 Nomor
14PL.9/ULP.B1/BANTH/1/PASBAR-2010 tanggal 10 Desember 2010
17. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Usulan Penetapan
Pemenang PL dari Ketua PPBJ kepada KPA Nomor 14PL.10/ULP.B1/UPPPL/1/PASBAR-2010
tanggal 10 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia I ULP Bendri,
S.Kom
18. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Penetapan Pemenang
Penunjukan Langsung dari KPA kepada Ketua PPBJ Nomor 027/219/KPA-Umum/2010
tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh KPA Drs. Hendri, MM
19. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) dari KPA Kepada PT. Baladewa Indonesia Nomor 027/170/SPMK/KPA-Umum/2010
tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani oleh KPA Drs. Hendri, MM
20. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Penunjukan (Gunning)
dari KPA Kepada PT. Baladewa Indonesia Nomor 027/176/SP/2010 tanggal 13
Desember 2010, yang ditandatangani oleh KPA Drs. Hendri, MM
21. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Permohonan Pembayaran
Biaya kontrak dari PT. Baladewa Indonesai kepada KPA 20/BLD-Termyn/XII-2010
tanggal 20 Desember 2010
22. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Permintaan Pembayaran
LS dari PPTK kepada Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh PPTK Erizal M,
A.Md dan Bendahara Pengeluaran, Harisantoni Nomor 0102/SPP-LS-PENG/UMUM/2010
tanggal 17 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Erizal, A,Md
23. 1 (satu) rangkap foto copy Penelitian Kelengkapan
Dokumen SPP oleh peneliti Zefrineldi dan dinyatakan lengkap Nomor
0102/SPP-LS-PENG/UMUM/2010 tanggal 17 Desember 2010
24. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Penyedian Dana dari
PPKD selaku BUD yang ditandatanani oleh Hj. Evita Murni dan dinyatakan dana
masih tersedia Nomor 1200301/08/SPD/2010 tanggal 4 November 2010
25. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan Pengajuan
SPP LS oleh KPA Nomor 0102/SPP-LS-PENG/UMUM/2010 tanggal, Desember 2010
26. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Pertanggungjawaban
Pengajuan SPP LS oleh KPA Nomor 0102/SPP-LS-/SETDA/2010 tanggal, Desember 2010
27. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Membayar
(SPM) yang ditandatangani oleh Hermanto yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah
Kab. Pasaman Barat Nomor 0102/SPP-LS-PENG/UMUM/2010 tanggal 17 Desember 2010
28. 1 (satu) rangkap foto copy Kwitansi Pembayaran oleh
Vitraman, BE selaku Direktur PT. Baladewa Indonesia, KPA Drs. Hendri, MM, PPTK
H. Erizal M, A.Md dan Bendara Pembantu Fima Al Amin. Pada tanggal 20 Desember
2010
e.
Didalam Terdakwa
melakukan survey harga pasar, Terdakwa memperoleh beberapa referensi dalam
menentukan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas Bupati ini, baik tawaran
langsung dari showroom-showroom maupun yang di dapat dari internet yang juga Terdakwa
jadikan sebagai barang bukti dalam pembelaan ini, adalah sebagai berikut:
1.
1 (satu)
rangkap fotocopy Surat penawaran dari Terminal Motor
2.
1 (satu)
rangkap fotocopy Surat Surat penawaran dari Suci Motor
3.
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Surat
penawaran dari Anton Car
4.
1 (satu)
rangkap fotocopy Surat Surat penawaran dari PT. Intercom
5.
1 (satu)
rangkap fotocopy Surat Pricelist harga dari Auto 2000
f.
Bahwa di
dalam surat tuntutannya, JPU tidak memasukkan seluruh Bukti yang ada untuk
dijadikan barang bukti padahal bukti-bukti tersebut telah disampaikan kepada
JPU sebelumnya pada waktu jaksa memeriksa terdawa pada tingkat pengumpulan
keterangan.Hal ini sengaja tidak dijadikan oleh JPU sebagai barang bukti karena
JPU hanya menampilkan bukti yang untuk menjustifikasikan dakwaannya tanpa
melihat bukti kebenaran yang ada. Bahkan sebuah dokumen yang sangat penting dan
vital sekali di dalam kasus pengadaan kendaraan ini yang kami serahkan kepada
Jaksa Penyelidik pada waktu itu yaitu 1 (satu ) fotocopy BPKB dan faktur
kendaraan atas nama SEKRETARIAT DAERAH PEMKAB. PASAMAN BARAT dengan Merk LAND
CRUISER PRADO 2 7 A/T dengan No. Pol BA 1504 S warna hitam dan tahun pembuatan
2010. Inipun tidak dimasukkan oleh Jaksa sebagai barang bukti. Padahal pada
waktu penyerahan dokumen tersebut, langkah kejaksaan dalam menyidik perkara
ini, itu sudah stagnan dan berhenti selama hampir satu tahun karena tidak tahu
lagi apa yang akan dilakukannya untuk memenuhi surat perwakilan BPKP Perwakilan
Propinsi Sumatera Barat kepada Kajari Simpang Empat S-0134/PW03/V/2013 tanggal
10 Januari 2013 perihal permintaan tambahan data terkait pengadaan mobil dinas
Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2010.
Menindaklanjuti surat permintaan BPKP tersebut, Kajari
Simpang Empat kemudian membuat surat ke PT. Intercom No.
B-134/N.3.23/OPS-2/01/2013 tanggal 18 Januari 2013 perihal permintaan faktur
penjualan kendaraan toyota Land cruiser Prado 2,7AT Tahun 2010 kendaraan dinas
Bupati Pasaman Barat, permintaan tersebut tidak digubris oleh PT. Intercom,
kemudian jaksa penyidik memohon bantuak kepada Terdakwa untuk mencarikan
dokumen yang dimaksudkan oleh BPKP.
Berdasarkan data BPKB dan faktur kendaraan yang Terdakwa
berikan tersebutlah baru kemudian jaksa penyelidik bisa mengetahui perusahaan Importir
umum kendaraan ini yaitu PT. Multisentra, kemudian, pada tanggal 2 September
2013, dipanggillah PT. Multisentra Adikarya dan DK Jaya Motor untuk diperiksa
di Kejaksaan Negeri Simpang Empat yaitu pada tanggal 2 September 2013.
Seandainya pada waktu itu Terdakwa tidak memberikan
dokumen yang dibutuhkan oleh jaksa penyidik tersebut maka penyidik akan
kehilangan mata rantai penyidikannya. Tetapi sekaligus ini juga membuktikan
bahwa jaksa penyidik tidak mengerti dengan aturan mengenai pengadaan barang dan
jasa, dimana tidak ada kaitannya antara mobil yang kita beli pada rekanan
dengan importir umum yang memasukkan kendaraan ini dari luar negeri, tetapi
karena ambisi yang sangat besar ditambah dengan dukungan dana yang tidak
terbatas dari orang yang menginginkan naiknya kasus ini, maka mereka tetap
pergi jalan-jalan ke Jakarta, kenapa Terdakwa sebut pergi jalan-jalan? Karena
akhirnya yang mereka bawa kesini adalah orang accounting perusahaan, bukan
orang teknis. Tapi masih untung juga bukan dari bagian cleaning service.
Pemberian seluruh data, informasi dan keterangan yang
meliputi seluruh kegiatan kendaraan ini yang kami berikan kepada pihak
kejaksaan negeri simpang empat hanyalah menunjukkan dan menampakkan niat baik
kami untuk meluruskan dan menyelesaikan permasalahan pengadaan kendaraan dinas
ini, seandainya kami tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, belum
tentu pihak kejaksaan negeri simpang empat akan mampu bergerak sejauh ini.Tetapi
ternyata, niat baik dan tulus Terdakwa tersebut, bukan saja tidak dipandang
oleh pihak kejaksaan negeri simpang empat tetapi bahkan beberapa dokumen yang
menjelaskan dan membuat terang perkara ini dibuat hilang oleh pihak kejaksaan
dan tidak dimunculkan di depan persidangan. Jangan pernah tanyakan pula kepada Terdakwa,
mana tanda terima penyerahan yang diberikan dulu karena kami menyerahkannya
atas dasar kepercayaan dan yang menerimapun tidak pula membuat tanda terimanya
sebagai tanda terima kasihnya.
No comments:
Post a Comment