Wednesday, May 27, 2015

Keterangan Terdakwa dan Alat Bukti


I.          TERHADAP POIN E. KETERANGAN TERDAKWA

Di dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 10 April 2015, sangat banyak sekali keterangan yang telah Terdakwa berikan tetapi di dalam catatan dan yang dimasukkan oleh JPU kedalam surat tuntutannya hanyalah poin-poin pada BAP tersangka saja yang tidak mengungkap secara jelas apa yang telah diperiksa dan telah terungkap didepan persidangan. Hal ini jelas apa yang dilakukan oleh JPU ini adalah sangat tidak menghormati persidangan, mereka hanya memaksakan untuk menghalalkan dan menjustifikasikan dakwaan dan  tuntutan mereka, walaupun itu dengan cara-cara menghilangkan barang bukti, menghilangkan fakta persidangan, membuat cerita bohong dan palsu dan bahka memfitnah seperti dibawah ini:

1.       Dalam surat tuntutan pada halaman  70 alinea ke-2
“Bahwa memang Terdakwa pernah dipanggil oleh Bupati Pasaman Barat yakni Drs BAHARUDDIN, MM yang meminta agar mobil dinas yang akan diadakan untuknya adalah Toyota Prado TX Limited dan ia juga meminta kepada Terdakwa agar kegiatan pengadaan tersebut agar dapat dilaksanakan oleh Sdr. ARIFIN AGROSURIO, karena ARIFIN AGROSURIO sudah meminta proyek tersebut kepadanya dan menjadi tugas Terdakwa untuk mewujudkannya, dan Terdakwa memastikan pelaksanaan setiap perintah tersebut karena menurut Terdakwa perintah tidak untuk didiskusikan namun untuk dilaksanakan. “
-     Bahwa apa yang disampaikan oleh JPU tersebut, adalah sebuah kebohongan dan rekayasa dari imajinasi JPU saja karena Terdakwa tidak pernah dipanggil oleh Bupati Baruddin utuk meminta Terdakwa agar kegiatan pengadaan kendaraan dinas bupati tersebut dapat dilaksanakan oleh Sdr. ARIFIN AGROSURIO hal ini juga telah disampaikan oleh Terdakwapada persidangannya.
-     Bahwa fakta dipersidangan terungkap, Sdr. Arifin Agrosurio tidak pernah meminta proyek kepada Bupati dan tidak pernah ada Bupati memberikan proyek tersebut kepada Arifin, sehingga dengan demikian tidak ada pula seperti apa yang disebut oleh JPU tadi, tugas yang harus diwujudkan oleh Terdakwa hanyalah untuk memastikan bahwa kendaraan dinas Bupati Pasaman Barat yang merupakan bagian dari simbol-simbol daerah dapat terlaksana.
-     Sedangkan kalimat “menurut Terdakwa, perintah tidak untuk didiskuskan namun untuk dilaksanakan” itu adalah dalam konteks pelaksanaan tugas sebagai doktrin yang diterima dan dianut oleh Terdakwa sebagai seorang Kader Pemerintahan Dalam Negeri. Tidak ada yang salah dengan doktrin tersebut karena doktrin tersebut secara umum ditegaskan didalam peraturan kepegawaian menjadi kalimat loyalitas, sama halnya dengan loyalitas yang JPU lakukan terhadap perintah dari Kajari untuk tetap menuntut kasus ini walaupun secara pribadi, saudara Penuntut Umum telah menyatakan bersungguh-sungguh kepada Terdakwa bahwa sebenarnya tidak ada korupsi dalam pengadaan ini. Tapi karena perintah yang harus saudara laksanakan, bahkan secara membabi buta, saudara mampu untuk membuat fitnah dan kebohongan di depan majelis yang mulia.

2.       Dalam surat tuntutan Halaman 71
“Dimana pada catatan kaki surat tersebut mencantumkan ULP Pasaman Barat Tahun 2010"; kemudian Terdakwa menerangkan bahwa benar yang membuat format surat tersebut adalah Sdr. Bendri yang juga merupakan Panitia pengadaan dan alasan kenapa bendri telah menyiapkan blangko surat tersebut karena Terdakwa yang memerintahkan.”
-     Apa yang disampaikan JPU tersebut yang mengatakan bahwa Terdakwa yang memerintahkan Sdr. Bendri untuk menyiapkan blanko surat tersebut adalah kebohongan dan fitnah dan tidak sesuai dengan keterangan dari saksi dipersidangan, karena Terdakwa tidak pernah memerintahkan Sdr. Bendri
-     Bahwa fakta dipersidangan, Sdr Bendri dibawah sumpah persidangan menyatakan memang seluruh surat-surat dan dokumen pengadaan yaitu Sdr. Bendri sendiri yang telah membuatnya dan membawa surat tersebut kepada Terdakwa untuk ditandatangani oleh Terdakwa dengan alasan untuk membantu mempercepat waktu pelaksanaan pelelangan tersebut. Hal ini sebagaimana yang tertuang juga di dalam Surat Tuntutan JPU dalam perkara ini Hal. 22 alinea terakhir dan Hal 23 alinea pertama. Kemudian juga dapat dibuktikan melalui rekaman persidangan.
-     Ini hanya membuktikan lagi bahwa JPU tidak menguasai dan menyimak jalannya persidangan dan tidak memperhatikan bukti serta keterangan saksi dan akibatnya surat tuntutan yang dibuat oleh JPU hanyalah berdasarkan skenario kasus yang telah diciptakannya sejak awal.

3.       Dalam surat tuntutan Halaman 75
“Bahwa sesuai Keppres No.80 tahun 2003, beban serah terima barang tetap berada ditangan Terdakwa dan Terdakwa mengetahui bahwa Tim Pemeriksa Barang yang ada pada saat itu tidak memiliki keahlian atau keilmuan di bidang kendaraan yang mampu untuk memeriksa kelengkapan spesifikasi kendaraan yang datang sesuai dengan kontrak atau tidak dan Terdakwa tidak pernah mengusulkan perubahan SK Tim Pemeriksa Barang tersebut dengan mengganti anggota Tim Pemeriksa Barang tersebut dengan orang yang memiliki keahlian dibidang tersebut.”
-     Bahwa apa yang dinyatakan oleh JPU ini adalah merupakan sebuah bukti yang nyata bagi kita bersama bahwa untuk membuktikan dakwaannya, JPU bahkan tidak bisa lagi membaca SK Tim Pemeriksa Barang yang ada, dimana SK tersebut adalah bertanggal 14 April 2010 yang ditandatangani oleh H. Syahiran sebagai Bupati Pasaman Barat, sedangkan Terdakwa sendiri baru mulai bertugas di Pasaman Barat pada tanggal 29 September 2010.
-     Juga berdasarkan tugas-tugas KPA di dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 9, tidak ada yang memerintahkan agar KPA memilih, mengusulkan apalagi menetapkan penitia pemeriksa barang. Hal ini adalah berkaitan dengan Indepensi dari masing-masing yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hal yang sama juga berlaku untuk panitia pengadaan barang dan jasa di ULP. Kab. Pasaman Barat. Apalagi dasar hukum pembentukan PPTK, KPA, PA, ULP, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Panitia Pemeriksa Barang, adalah sama-sama SK Bupati dengan SK yang terpisah satu sama lainnya. Dimana fungsi dan kedudukan masing-masing itu di atur menurut perudangan-undangan masing-masing didalam pasal yang berebeda. Dan justru apa yang dimintakan oleh JPU agar Terdakwa mengusulkan Tim Pemeriksa Barang, pilihan dari KPA itu akan membuka peluang-peluang KKN yang lainnya.
-     Bahwa apabila JPU berkesimpulan Tim Panitia Pemeriksa Barang  tersebut tidak memiliki keahlian atau keilmuan di bidang kendaraan yang mampu untuk memeriksa kelengkapan spesifikasi kendaraan, maka yang harus disalahkan dalam hal ini adalah yang mengangkatnya menjadi Tim Pemeriksa Barang dan itu adalah Bupati Pasaman Barat yang telah memilih Tim Panitia Pemeriksa Barang yang tidak kompeten, bukan malah melimpahkan kesalahan ini kepada Terdakwa.
Ini hanyalah beberapa dari sejumlah kebohongan dan fitnah yang diungkapkan oleh JPU dalam surat tuntutannya, masih banyak kebohongan-kebohongan lain, dan masih banyak fakta-fakta lain yang terungkap dipersidangan yang tidak diungkapkan oleh JPU dalam surat tuntutannya. Inilah yang dikatakan Sdr JPU menghilangkan sebagian fakta hanya untuk menjustifikasi dakwaannya.
Apa yang Terdakwa sampaikan saat ini bukanlah karangan atau kebohongan, karena semua fakta persidangan dapat didengar dalam rekaman persidangan dan dapat dibaca pada traskrip perisidangan yang merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari Pledoi ini.

II.          TERHADAP POIN F. BARANG BUKTI
Berdasarkan KUHAP Pasal 183, Pasal 184 ayat (1) huruf c yang menyatakan surat termasuk alat bukti yang sah. Sebagaimana yang termuat di dalam surat tuntutannya pada halaman  76 s/d 81, JPU menyampaikan surat-surat sebanyak 70 rangkap sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini yang telah diperlihatkan kepada Majelis Hakimnamun tidak seluruhnya yang diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdawa di dalam persidangan.
a.         Dari 70 barang bukti yang ada pada surat tuntutan JPU ini terdapat tiga barang bukti yang tidak relefan dalam perkara ini yaitu:
1.    1(satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Bart No: 56 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Sekretariat Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Kab Pasaman Barat Tahun 2012
2.    1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 65 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi serta Uraian Tugas Dinas Pengelolaan Keuangan  Dan Asset Daerah Kab. Pasaman Barat 2011
3.    1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bermotor Mini Bus No: 027/52/Kontrak­Peng/Umum/2011.
JPU menggunakan peraturan yang ditetapkan setelah terjadinya perkara, hal ini tentu tidak dapat dijadikan acuan dalam menjalan upaya pembuktian terhadap dakwaannya. Ini membuktikan kualitas JPU yang tidak mengerti dan paham akan azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia ini. Hanya karena nasib dan takdirnya saja yang lulus jadi Jaksa atau karena ada faktor X lainnya.
b.         Kemudian, di dalam surat tuntutannya hal 89 dan 92 JPU mengatakan bahwa kendaraan yang datang adalah type standar, bukan limited. Hal ini hanya berdasarkan pemeriksaan administrasi dan kesaksian dari saksi yang tidak berkompeten dibidangnya. Kalau JPU mengatakan kendaraan yang datang adalah type standar, maka harus dibuktikan oleh orang yang ahli dibidang otomotif dan mengerti dengan spek kendaraan serta menjadikan kendaraan tersebut sebagai barang bukti di dalam perkara ini bukan didalam pekara/ permberkasan yang lain. Namun pada kenyataan, kendaraan tersebut malah tidak dijadikan sebagai barang bukti oleh JPU sebagaimana yang tidak tercantum dalam daftar barang bukti pada surat tuntuannya. Sehingga dengan demikian tuduhan bahwa JPU mengatakan kendaraan yang datang adalah type standar, bukan limited adalah tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
c.         Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Tahun 2010 dan 2011 secara tegas menyatakan bahwa kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati/Wakil Bupati Pasaman Barat pada Tahun Anggaran 2010 tidak ada menjadi temuan, yang dibuktikan dari Laporan Pemeriksaan BPK RI sebagai berikut :
1.       1 (satu) rangkap foto copy LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Atas Belanja Daerah Pemerintah Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2009 dan 2010 di Simpang Empat Nomor : 53/S/XVII.pdg/01/2011 tanggal 20 Januari 2011
2.       1 (satu) rangkap foto copy LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2011 Nomor : 01.B/LHP/XVII.pdg/03/2012 tanggal 29 Maret 2012 (Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern)
3.       1 (satu) rangkap foto copy LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2011 Nomor : 01.C/LHP/XVII.pdg/03/2012 tanggal 29 Maret 2012 (Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan)
4.       1 (satu) rangkap foto copy Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Atas Belanja Daerah TA. 2009 dan 2010 Per 27 Agustus 2013 Periode Pemeriksaan Semester II TA 2010 oleh Kepala Sub Auditorat Sumbar II BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat.
5.       1 (satu) rangkap foto copy Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Atas Pemeriksaan LKPD TA. 2010 Per 27 Agustus 2013 Periode Pemeriksaan Semester II TA 2011 oleh Kepala Sub Auditorat Sumbar II BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat.
6.       1 (satu) rangkap foto copy Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Atas Pemeriksaan LKPD TA. 2011 Per 27 Agustus 2013 Periode Pemeriksaan Semester I TA 2012 oleh Kepala Sub Auditorat Sumbar II BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat.
d.         JPU menyampaikan bukti-bukti surat mulai dari awal rencana kegiatan pengadaan kendaraan dinas ini sampai akhirnya dilakukan proses penunjukan langsung tapi tidak menyampaikan bukti tentang proses pengadaan yang dilakukan Panitia I ULP pada saat proses PL dilaksanakan, padahal disanalah inti dari PL ini. PL yang dilakukan tetap dengan prosedur yang sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003, mulai dari undangan pemasukan dokumen, evaluasi dokumen penawaran oleh panitia sampai penetapan penyedia barang. Dalam hal ini dikatakan pada proses inilah penentunya, karena apabila Panitia menyatakan PT. Baladewa tidak lulus evaluasi maka tidak akan jadi terlaksana PL kepada PT. Baladewa Indonesia.Namun Panitia telah mengevaluasi dokumen penawarannya dan akhirnya Panitia memutuskan untuk mengusulkan PT. Baladewa Indonesia untuk menjadi rekanan. Untuk itu berikut Terdakwa lampirkan surat-surat dimaksud:
1.       1 (satu) rangkap foto copy Salinan Surat Keputusan Operation Manager Sumatera Astra International Astra 2000 No. SK/023/TSO.OPR/IX/2010 tanggal 1 September 2010
2.       1 (satu) rangkap foto copy Pengumuman Pelelangan Umum Ulang Pada Portal Nas LKPP Koran Tempo Nomor : 19/PL/ULP-PASBAR/2010 tanggal 11 November 2010
3.       1 (satu) rangkap foto copy Surat Kabag Umum kepada Ketua Panitia I PPBJ No. 027/   /KPA/Umum/2010 Perihal Proses Lanjutan Pengadaan Rannas tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Hendri, MM
4.       1 (satu) rangkap foto copy Surat Undangan Mengikuti Pascakualifikasi dari Ketua PPBJ kepada PT. Baladewa Indonesia tanggal 1 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia I ULP Bendri, S.Kom
5.       1 (satu) rangkap foto copy Surat Penetapan Pelelangan Ulang Gagal dari KPA kepada Ketua PPBJ Nomor 027/216/KPA-Umum/2010 tanggal 23 November 2010 oleh KPA, Drs. Hendri, MM
6.       1 (satu) rangkap foto copy Surat Undangan Mengikuti Pascakualifikasi dari Ketua PPBJ kepada PT. Baladewa Indonesia Nomor 14PL.2/ULP.B1/Und/1/PASBAR-2010 tanggal 01 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia I ULP Bendri, S.Kom
7.       1 (satu) rangkap foto copy Pendaftaran dan pengambilan dokumen pascakualifikasi PBJ Metode PL pada tanggal 2 Desember 2010 hanya dihadiri oleh satu pendaftar yaitu PT. Baladewa Indonesia
8.       1 (satu) rangkap foto copy Surat Penetapan Calon Penyedia Barang Lulus Pascakualifikasi dari Ketua PPBJ kepada KPA Nomor 14PL.4/ULP.B1/UPCPLP/1/PASBAR-2010 tanggal 03 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia I ULP Bendri, S.Kom
9.       1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Hasil Evaluasi Pascakualifikasi ditandatangani oleh 5 orang PPBJ Nomor 14PL.3/ULP.B1/BAHEP/1/PASBAR-2010 tanggal 03 Desember 2010
10.   1 (satu) rangkap foto copy Surat Penetapan Calon Penyedia Barang Lulus Pascakualifikasi dari KPA kepada Ketua PPBJ Nomor 027/218/KPA-Umum/2010 tanggal 03 Desember 2010 yang ditandatangani oleh KPA Drs. Hendri, MM
11.   1 (satu) rangkap foto copy Surat Undangan Aanwijzing dari Ketua PPBJ kepada PT. Baladewa Indonesia Nomor 14PL.5/ULP.B1/UA/1/PASBAR-2010 tanggal 03 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia I ULP Bendri, S.Kom
12.   1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Nomor 14PL.6/ULP.B1/BAPPA/1/PASBAR-2010 tanggal 06 Desember 2010, Ditandatangani oleh KPA, PPTK, 5 orang PPBJ dan PT. Baladewa Indonesia
13.   1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Pembukaan Penawaran, Ditandatangani oleh KPA, PPTK, 5 orang PPBJ dan PT. Baladewa Indonesia Nomor  14PL.7/ULP.B1/BAPP/1/PASBAR-2010 tanggal 08 Desember 2010
14.   1 (satu) rangkap foto copy Koreksi Aritmatik
15.   1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Hasil Evaluasi, Ditandatangani oleh 5 orang PPBJ Nomor 14PL.8/ULP.B1/BAHE/1/PASBAR-2010 tanggal 09 Desember 2010
16.   1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga Ditandatangani oleh KPA, PPTK, 5 orang PPBJ dan PT. Baladewa Indonesia, Harga Negosiasi adalah Rp. Rp. 1.072.000.000,00 Nomor 14PL.9/ULP.B1/BANTH/1/PASBAR-2010 tanggal 10 Desember 2010
17.   1 (satu) rangkap foto copy Surat Usulan Penetapan Pemenang PL dari Ketua PPBJ kepada KPA Nomor 14PL.10/ULP.B1/UPPPL/1/PASBAR-2010 tanggal 10 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia I ULP Bendri, S.Kom
18.   1 (satu) rangkap foto copy Surat Penetapan Pemenang Penunjukan Langsung dari KPA kepada Ketua PPBJ Nomor 027/219/KPA-Umum/2010 tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh KPA Drs. Hendri, MM
19.   1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari KPA Kepada PT. Baladewa Indonesia Nomor 027/170/SPMK/KPA-Umum/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani oleh KPA Drs. Hendri, MM
20.   1 (satu) rangkap foto copy Surat Penunjukan (Gunning) dari KPA Kepada PT. Baladewa Indonesia Nomor 027/176/SP/2010 tanggal 13 Desember 2010, yang ditandatangani oleh KPA Drs. Hendri, MM
21.   1 (satu) rangkap foto copy Surat Permohonan Pembayaran Biaya kontrak dari PT. Baladewa Indonesai kepada KPA 20/BLD-Termyn/XII-2010 tanggal 20 Desember 2010
22.   1 (satu) rangkap foto copy Surat Permintaan Pembayaran LS dari PPTK kepada Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh PPTK Erizal M, A.Md dan Bendahara Pengeluaran, Harisantoni Nomor 0102/SPP-LS-PENG/UMUM/2010 tanggal 17 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Erizal, A,Md
23.   1 (satu) rangkap foto copy Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP oleh peneliti Zefrineldi dan dinyatakan lengkap Nomor 0102/SPP-LS-PENG/UMUM/2010 tanggal 17 Desember 2010
24.   1 (satu) rangkap foto copy Surat Penyedian Dana dari PPKD selaku BUD yang ditandatanani oleh Hj. Evita Murni dan dinyatakan dana masih tersedia Nomor 1200301/08/SPD/2010 tanggal 4 November  2010
25.   1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS oleh KPA Nomor 0102/SPP-LS-PENG/UMUM/2010 tanggal,   Desember 2010
26.   1 (satu) rangkap foto copy Surat Pertanggungjawaban Pengajuan SPP LS oleh KPA Nomor 0102/SPP-LS-/SETDA/2010 tanggal,   Desember 2010
27.   1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Hermanto yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab. Pasaman Barat Nomor 0102/SPP-LS-PENG/UMUM/2010 tanggal 17 Desember 2010
28.   1 (satu) rangkap foto copy Kwitansi Pembayaran oleh Vitraman, BE selaku Direktur PT. Baladewa Indonesia, KPA Drs. Hendri, MM, PPTK H. Erizal M, A.Md dan Bendara Pembantu Fima Al Amin. Pada tanggal 20 Desember 2010
e.         Didalam Terdakwa melakukan survey harga pasar, Terdakwa memperoleh beberapa referensi dalam menentukan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas Bupati ini, baik tawaran langsung dari showroom-showroom maupun yang di dapat dari internet yang juga Terdakwa jadikan sebagai barang bukti dalam pembelaan ini, adalah sebagai berikut:
1.       1 (satu) rangkap fotocopy Surat penawaran dari Terminal Motor
2.       1 (satu) rangkap fotocopy Surat Surat penawaran dari Suci Motor
3.        1 (satu) rangkap fotocopy Surat Surat penawaran dari Anton Car
4.       1 (satu) rangkap fotocopy Surat Surat penawaran dari PT. Intercom
5.       1 (satu) rangkap fotocopy Surat Pricelist harga dari Auto 2000

f.          Bahwa di dalam surat tuntutannya, JPU tidak memasukkan seluruh Bukti yang ada untuk dijadikan barang bukti padahal bukti-bukti tersebut telah disampaikan kepada JPU sebelumnya pada waktu jaksa memeriksa terdawa pada tingkat pengumpulan keterangan.Hal ini sengaja tidak dijadikan oleh JPU sebagai barang bukti karena JPU hanya menampilkan bukti yang untuk menjustifikasikan dakwaannya tanpa melihat bukti kebenaran yang ada. Bahkan sebuah dokumen yang sangat penting dan vital sekali di dalam kasus pengadaan kendaraan ini yang kami serahkan kepada Jaksa Penyelidik pada waktu itu yaitu 1 (satu ) fotocopy BPKB dan faktur kendaraan atas nama  SEKRETARIAT DAERAH  PEMKAB. PASAMAN BARAT dengan Merk LAND CRUISER PRADO 2 7 A/T dengan No. Pol BA 1504 S warna hitam dan tahun pembuatan 2010. Inipun tidak dimasukkan oleh Jaksa sebagai barang bukti. Padahal pada waktu penyerahan dokumen tersebut, langkah kejaksaan dalam menyidik perkara ini, itu sudah stagnan dan berhenti selama hampir satu tahun karena tidak tahu lagi apa yang akan dilakukannya untuk memenuhi surat perwakilan BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat kepada Kajari Simpang Empat S-0134/PW03/V/2013 tanggal 10 Januari 2013 perihal permintaan tambahan data terkait pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2010.
Menindaklanjuti surat permintaan BPKP tersebut, Kajari Simpang Empat kemudian membuat surat ke PT. Intercom No. B-134/N.3.23/OPS-2/01/2013 tanggal 18 Januari 2013 perihal permintaan faktur penjualan kendaraan toyota Land cruiser Prado 2,7AT Tahun 2010 kendaraan dinas Bupati Pasaman Barat, permintaan tersebut tidak digubris oleh PT. Intercom, kemudian jaksa penyidik memohon bantuak kepada Terdakwa untuk mencarikan dokumen yang dimaksudkan oleh BPKP.
Berdasarkan data BPKB dan faktur kendaraan yang Terdakwa berikan tersebutlah baru kemudian jaksa penyelidik bisa mengetahui perusahaan Importir umum kendaraan ini yaitu PT. Multisentra, kemudian, pada tanggal 2 September 2013, dipanggillah PT. Multisentra Adikarya dan DK Jaya Motor untuk diperiksa di Kejaksaan Negeri Simpang Empat yaitu pada tanggal 2 September 2013.
Seandainya pada waktu itu Terdakwa tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh jaksa penyidik tersebut maka penyidik akan kehilangan mata rantai penyidikannya. Tetapi sekaligus ini juga membuktikan bahwa jaksa penyidik tidak mengerti dengan aturan mengenai pengadaan barang dan jasa, dimana tidak ada kaitannya antara mobil yang kita beli pada rekanan dengan importir umum yang memasukkan kendaraan ini dari luar negeri, tetapi karena ambisi yang sangat besar ditambah dengan dukungan dana yang tidak terbatas dari orang yang menginginkan naiknya kasus ini, maka mereka tetap pergi jalan-jalan ke Jakarta, kenapa Terdakwa sebut pergi jalan-jalan? Karena akhirnya yang mereka bawa kesini adalah orang accounting perusahaan, bukan orang teknis. Tapi masih untung juga bukan dari bagian cleaning service.

Pemberian seluruh data, informasi dan keterangan yang meliputi seluruh kegiatan kendaraan ini yang kami berikan kepada pihak kejaksaan negeri simpang empat hanyalah menunjukkan dan menampakkan niat baik kami untuk meluruskan dan menyelesaikan permasalahan pengadaan kendaraan dinas ini, seandainya kami tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, belum tentu pihak kejaksaan negeri simpang empat akan mampu bergerak sejauh ini.Tetapi ternyata, niat baik dan tulus Terdakwa tersebut, bukan saja tidak dipandang oleh pihak kejaksaan negeri simpang empat tetapi bahkan beberapa dokumen yang menjelaskan dan membuat terang perkara ini dibuat hilang oleh pihak kejaksaan dan tidak dimunculkan di depan persidangan. Jangan pernah tanyakan pula kepada Terdakwa, mana tanda terima penyerahan yang diberikan dulu karena kami menyerahkannya atas dasar kepercayaan dan yang menerimapun tidak pula membuat tanda terimanya sebagai tanda terima kasihnya.

No comments:

Post a Comment