15. Pada Hal 7 Alinea ke-2
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP
Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor : SR-1422/PW03/V/2013 tanggal 3 Juni
dengan kesimpulan bahwa akibat pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati yang tidak sesuai
dengan aturan yang berlaku, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.
276.887.273,-“
Keuntungan
rekanan/(kerugian keuangan negara) : Rp
276.887.273,00
Bahwa kerugian negara yang dihitung oleh
Sdr. Afrizal selaku auditor BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat terbukti
tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Setelah saksi membahas bermacam
undang-undang yang mengatur tentang keuangan negara, mulai dari UU No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP, Kepres,
Permendagri, dan Kepmendagri, serta aturan-aturan iternal BPKP itu sendiri,
kemudian dengan santainya Ahli Afrizal dari BPKP Perwakilan Prop. Sumatera
Barat menyampaikan didepan persidangan dibawah sumpah, menjawab pertanyaan Majelis
Hakim, dan pertanyaan dari Terdakwa sendiri, bahwa dasar hukum ahli menghitung
kerugian negaranya sehingga didapat angka Rp. 276.887.273,- tidak ada sama sekali. Ini hanya menurut
perhitungan saya. Inilah menurut saya angka yang realistis.Kalau berapa angka
pastinya kerugian negara, silahkan Majelis Hakim yang menghitungnya. Entah
kemana lagi segerobak peraturan yang dibacanya sebelumnya diletakkannya ketika
orang yang disebut ahli ini melakukan penghitungan uang. Due Process of Law. Saya
cukup terharu pada waktu Majelis Hakim, Hakim Anggota 1, Bapak Fahmiron,
mencerca saksi tersebut sampai membuat saksi tersebut manggaretek menggigil.
Untuk menjustifikasi dakwaannya, bahwa
telah terjadi suatu tindak pidana korupsi dengan memberikan keuntungan kepada
orang lain atau korporasi maka dengan semena-mena, JPU merubah dokumen Laporan
Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat dalam rangka penghitungan
kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan
dinas bupati dan wakil bupati Pasmaan Barat, No. SR-1422/PW03/5/2013 tanggal 3
Juni 2013. Dengan menambahkan kalimat keuntungan rekanan pada poin ke-6 rincian
perhitungan, dan hal ini di dalam persidangan, Sdr Ahli Afrizal, membantah apa
yang ditambahkan oleh JPU tersebut, saya
tidak ada membuatnya seperti itu, katanya. Sebagai bukti dapat didengar
pada rekaman persidangan pada hari selasa tanggal 31 Maret 2015.
Itulah tadi beberapa bantahan Terdakwa
terhadap dakwaan yang dituduhkan JPU yang padahal sebenarnya sudah disangkal
dan dibantah pada saat proses sidang berlangsung, namun JPU tidak menyimak dan
memperhatikan berjalannya persidangan, tetap membuat surat tuntutannya
berdasarkan kepada BAP yang dibuat pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Lantas bagaimana dengan keterangan saksi yang dibawah sumpah persidangan,
apakah JPU juga tetap tidak menyimak dan tidak memperhatikan keterangan saksi
pada saat persidangan? Berikut saya ulas satu-persatu.
I.
TERHADAP POIN A. KETERANGAN
SAKSI
Bahwa terhadap keterangan saksi
yang telah disampaikan dibawah sumpah dipersidangan, saya berkeyakinan bahwa
apa yang diungkapkan dalam persidangan tersebut sudah dicatat oleh Panitera Pengganti
sebagaimana mestinya. Dan kamipun telah mencatat dan membuat resume serta
rekaman audio persidangan untuk menjadi pegangan saya nantinya apabila terjadi
perbedaan atau ketidaksamaan keterangan saksi yang disampaikan oleh JPU. Untuk
beberapa rekaman persidangan bahkan telah saya transkrip dan menjadikannya 1
(satu) dokumen Resume Persidangan. Izinkan saya untuk memberikan resume ini
terlebih dahulu kepada Ibu Hakim. Khusus untuk rekaman persidangan dan
transkripnyapun sudah saya upload ke dropbox dengan daftar link sebagaimana
saya sampaikan di dalam resume persidangan tersebut, sehingga siapa saja di
atas dunia ini dapat mengaksesnya melalui jaringan internet, tidak kecuali JPU sendiripun
dapat mengaksesnya. Dengan mendengarkan rekaman persidangan ini akan dapat
menyegarkan ingatan kita kembali terhadap apa yang telah disampaikan oleh
Saksi-saksi dipersidangan sebelumnya, yang sebagian besarnya lupa dikutip oleh
JPU. Persis sama dengan sebagian besar saksi yang dibawa oleh JPU dari Simpang
empat. Sampai disini semuanya menderita amnesia akut, lupa dan tidak tahu saja
jawabnya lagi.
Bahwa, di dalam persidangan
kasus perkara ini, dari 23 (dua puluh tiga) saksi yang dimintai keterangannya
oleh jaksa penyidik, tidak seluruhnya bisa dihadirkan oleh JPU dalam
persidangan. Yang dihadirkan adalah 21 orang dan terdapat 2 orang saksi yang
sudah diberkas yang tidak dihadirkan oleh JPU dalam persidangan yakni Yulisman dan
Sakirman.Namun di dalam Surat Tuntutannya, JPU menyampaikan 22 orang yang
dihadirkannya dalam persidangan. Sdr.
Sakirman yang jelas-jelas tidak hadir didalam persidangan, tetap dibuatkan
keterangannya di surat tuntutan sebagai saksi yang hadir dibawah sumpah
persidangan. Ini membuktikan bahwa JPU sendiripun sampai lupa dengan
siapa-siapa saksi yang sudah dihadirkannya. Konon lagi dengan apa yang
disampaikan oleh saksi dan ahli di persidangan, sudah barang tentu banyak yang
lupa bahkan dilupa-lupakannya.
Keterangan saksi yang
disampaikan oleh JPU di dalam surat tuntutannya Hampir seluruhnya tidak
berdasarkan fakta persidangan melainkan hanya menyalin dari BAP saja. Padahal
di dalam persidangan berkembang keterangan dan informasi baru yang disampaikan
oleh saksi-saksi dan ini tidak digubris sama sekali oleh JPU, hanya dianggap
angin lalu saja, buktinya apa yang disampaikan saksi di persidangan tidak
dimasukkan kedalam fakta persidangan yang ada di dalam surat tuntannya.
Apa yang terdakwa maksudkan
dalam hal ini bukanlah mengada-ngada saja dan bukanlah tidak berdasar melain
apa yang terjadi di dalam persidangan demi persidangan, terdakwa memiliki
rekamannya. Sehingga keterangan-keterangan, ucapan-ucapan, pertanyaan maupun
jawaban dari majelis hakim, saksi, terdakwa, penasehat hukum bahkan ucapan dari
JPU sendiri ada di dalam rekaman ini. Dengan demikian kita sama-sama bisa
membuktikan apa sebenarnya fakta yang terungkap dipersidangan.
Bahkan rekaman inipun dapat
didengar oleh siapa saja di dunia ini yang memeiliki keinginan dan kepedulian
terhadap keadilan dan kebaran dengan mengakses melalui link yang telah kami
sediakan.
Bahwa dalam persidangan perkara
a quo, Terdakwa telah pula menghadirkan saksi yang meringankan yaitu Helmi
Heryanto dan Norli (Oyong) dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah
persidangan.
Dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU di
dalam persidangan ini yang sebagian besar adalah aparatur pemda Pasaman Barat,
baik itu panitia pengadaan, panitia pemeriksa, maupun pejabat-pejabat terkait
lainnya. Kita melihat sebuah fenomena yang sangat menarik, karena di dalam
persidangan, sebagian besar dari mereka menjawab dengan tidak tahu, tidak
ingat, dan lupa.
Fenomena seperti ini sebenarnya bisa dijelaskan
secara sederhana:
1. Pengadaan
Kendaraan Dinas Bupati Pasaman Barat ini, dilaksanakan pada akhir tahun 2010,
lebih dari 4 tahun yang lalu, adalah sesuatu yang manusiawi jika suatu
pekerjaan kantor yang rutin dan biasa tidak begitu menyedot perhatian dan
kenangan khusus bagi pelaksana-pelaksananya. Pengadaan kendaraan dinas bupati
ini hanyalah merupakan satu dari ribuan pekerjaan rutin kami sebagai Aparatur
Sipil Negara di Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Pengadaan inipun
berjalan dengan apa adanya menurut proses, ketentuan dan prosedural yang
semestinya.
Dalam pengadaan sebuah barang di kantor, tidak
ada bedanya, antara membeli satu unit laptop dengan membeli satu unit mobil
apalagi pengadaanya bukanlah untuk pribadi kita.
Menghadapi suatu proses hukum, tidak ada
seorangpun yang ingin terlibat apalagi sampai terseret dalam pusaran proses
hukum, seperti yang saat ini sedang terdakwa hadapi. Pasti ada perasaan untuk
melindungi dan menyelamatkan diri masing-masing. Apalagi yang dihadapi adalah
aparatur Kejaksaan Negeri Simpang Empat, yang memang dengan nyata-nyata
menyatakan, bahwa siapapun yang tidak mau bekerjasama dengan kami, tidak mau
tahu dengan kami, sepersekian persenpun kesalahan pekerjaan kalian, akan kami
usut dan angkat persoalan tersebut. Siapakah manusia dalam pekerjaannya yang
tidak ada kesalahan ? Mana ada gading yang tidak retak. Sedangkan Penuntut Umum
yang sudah orang hukum saja masih membuat kesalahan seperti dalam surat
tuntutannya dengan membuat keterangan saksi yang tidak hadir dipersidangan.
Sedangkan penyidik saja membuat BAP Suparman dan Djono Hans menyebutkan
pembuatan BAP didalam BAPnya adalah bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta. Tapi
mereka berkuasa. Mereka bisa berbuat apa saja. Dan ini menimbulkan ketakutan
bagi saksi-saksi yang dihadirkan. Sehingga cara yang paling sederhana untuk
menyelamatkan diri, adalah dengan mengatakan tidak tahu, tidak ingat dan lupa
tersebut. Padahal didalam pelaksanaan kegiatan pengadaan ini, semuanya bekerja
sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Pada saat itu hanya kegembiraan dan
kebahagiaan Tim karena perjuangan untuk melengkapi salah satu symbol-symbol
negara, symbol-symbol daerah Pasaman Barat, sudah terwujud. Siapakah yang tidak
akan bangga ketika dia ikut dan ada andilnya dalam proses tersebut?
3. Demikian juga ketika yang diperiksa adalah
Pejabat-pejabat yang saat ini masih berjabatan, eselon 2 lagi. Tentu mereka
ingin melindungi diri dan jabatannya dari incaran aparat Kejaksaan Simpang
Empat. Salah satunya adalah dengan cara berempati kepada Kejaksaan dengan tidak
ada komentar untuk membantu orang yang saat ini sedang berperkara dengan
Kejaksaan.
I.
TERHADAP POIN B. KETERANGAN
AHLI
Dalam
perkara
ini, untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh Terdakwa maka didengarkan keterangan dari 3 (tiga) orang ahli
sebagai berikut:
1. AFRIZAL, ahli dalam menghitung
kerugian negara dengan jabatan auditor di BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera
Barat
2. MUDJISANTOSA, SE, MM, ahli dalam Pengadaan
Barang dan Jasa dengan jabatan Kepala Sub Dit Advokasi LKPP (setara Es
IIIa) pada LKPP RI (Anggota Tim Penyusun
Peraturan-Peraturan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah)
3. DR. SUMULE TIMBO, ahli
keuangan daerah dengan jabatan Kasi Wil I pada Subdit Bagian Kebijakan dan
Bantuan Keterangan Ahli Pada Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
(Anggota Tim Penyusun Peraturan-Peratuan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah)
Dari
ketiga ahli tersebut, satu orang yaitu Sdr.
Afrizal merupakan ahli yang dihadirkan oleh JPU dari Padang pada waktu
persidangan pada hari dan dua orang ahli lainnya, yaitu Mudjisantosa, SE, MM dan DR Sumule Timbo, ahli yang dihadirkan oleh
Terdakwa dari Jakarta
Dari
surat tuntutan yang dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya, bahwa :
a.
Kita dapat sama-sama melihat dan menilai bahwa
JPU berbuat sungguh sangat tidak adil karena keterangan ahli afrizal dimuat
dalam 4,5 halaman walaupun isinya hanyalah mengenai biografi dan
peraturan-peraturan undang-undang saja, sedangkan keterangan ahli Mudjisantosa,
SE, MM dan DR. Sumule Timbo hanya dibuat sepertiga-sepertiga halaman saja.
Sementara durasi persidangan masing-masing ahli tersebut kurang lebih sama-sama
1 jam 30 menit dengan rekaman persidangan yang saya lampirkan bersamaan dengan
pledoi ini yang merupakan satu kesatuan.
b.
Keterangan ahli yang dituangkannya di dalam surat
tuntuan hanyalah keterangan yang ada di dalam BAP tanpa ada lagi tambahan
keterangan lainnya yang terungkap di dalam persidangan, alias jaksa cuma menyalin BAP saja ke dalam surat tuntutannya. Ini
menandakan bahwa JPU tidak menyimak apa yang berlangsung di dalam persidangan.
Berdasarkan KUHAP Pasal 186 menyatakan “keterangan ahli ialah apa yang seorang
ahli nyatakan disidang pengadilan”. Dalam hal ini, JPU tidak menyampaikan
keterangan ahli Afrizal sebagaimana yang ia terangkan disidang pengadilan. Artinya
JPU telah menghilangkan sebagian barang bukti yaitu keterangan ahli Afrizal.
c.
Hal yang sama dilakukan oleh JPU terhadap
keterangan Ahli Mudjisantosa dan Ahli Sumule Timbo, selain tidak menyampaikan
fakta persidangan yang sebenarnya, JPU juga memutar balikkan fakta terhadap
keterangan ahli tersebut. Sehingga akhirnya JPU sendiri salah dalam mengambil
kesimpulan yang berakibat kepada salahnya tuntutan yang dibuatnya.
d.
Dengan cara-cara JPU dalam menuangkan keterangan
ahli yang disampaikan dalam persidangan kedalam surat tuntutannya, secara
langsung telah memberikan gambaran kepada kita bahwa hal ini sengaja dilakukan
oleh JPU dengan maksud untuk mempengaruhi Majelis Hakim dalam pengambilan
keputusannya walaupun dilakukan dengan cara-cara yang tidak objektif dan tidak
terhormat.
Untuk
memperjelas dan menyegarkan ingatan kita kembali, berikut saya kutip beberapa keterangan
ahli-ahli tersebut :
1.
Ahli Afrizal, dibawah sumpah persidangan pada
hari Selasa tanggal 31 Maret 2015, memberikan keterangan sebagai berikut :
Hakim
Afrizal
Hakim
Afrizal
Hakim
Afrizal
Hakim
Afrizal
Hakim
Afrizal
Hakim
Afrizal
Hakim
Afrizal
Hakim
Afrizal
Hakim
Afrizal
Hakim
Afrizal
Hakim
Jaksa
Nazif
Afrizal
Jaksa
Nazif
Afrizal
Terdakwa
Afrizal
Terdakwa
Hakim
Terdakwa
Hakim
Hakim
Hakim
Terdakwa
Afrizal
Hakim
Terdakwa
Hakim
Terdakwa
Hakim
Hakim
Hakim
Terdakwa
Hakim
Terdakwa
Hakim
Terdakwa
Hakim
Terdakwa
Terdakwa
Hakim
Terdakwa
Hakim
Terdakwa
Hakim
Terdakwa
Hakim
Terdakwa
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Saya mengenai ini
saya sepakat. Tapi kalau mengenai
kerugian ini, seharusnya saudara realistis dong, disini yang saya maksud kan, sampai di akhir 860
juta. Sampai di Baladewa yang dibeli oleh Frans Wijaya. Seharusnya tidak
ada Kerugian Negara,
tapi penyimpangan saya sepakat.Tapi kalau mengenai kerugian Negara ini, seharusnya saudara
realistis. Jangan asal uang Negara, ini yang saya minta di ahli ini realistis
kita ya, jangan dipaksakan aturan main seperti ini, harganya di importir. Dari importir ke Deka 675
itu, saya tidak sepakat itu. Saya rasa tidak ada kerugian Negara,
penyimpangan sepakat. Seperti itu. Ini ahli jangan main-main, kasihan orang ini, orang ini ga menikmati
kok, kok harus dia yang menikmati, harus dia yang bertanggung jawab? Tapi kalau penyimpangan oke. Tapi kalau masalah kerugian, ini jangan ambil
patokan 675. Kenapa sampainya ke sekretariat Pemda Pasbar 860 ada kuintansi
loh. Gimana itu? Besok itu gimana di BPKP? Ini
yang saya bilang realitanya
Kan kita gini
pak,seperti yang kita laporkan, kita
ekspose internal
namanya, ekpose, sepakatlah langkahnya kayak gitu,kemudian kita lanjut ke penyidik. Sepakat juga
langkahnya kayak begitu.
Tadi saudara bilangtadi, anda membuat patokan 675, karena ada penyimpangan
tadi terhadap pasal 28 ayat 8 dan
pasal 17 ayat 5, karena penyimpangan tadi patokan anda 675. Dasarnya apa
andangomong seperti itu?? Kenapa ?? Karena laporan kwitansi yang ada 860. Kita harus objektif dong dalam penilaian ini. Saya tidak kemana-mana lho, saya
objektif saja. Tidak ada keberpihakan disini.Jadi apa dasarnya anda
berpatokan realnya lo 860, dia tidak menikmati sama sekali.
Begini pak
Iyaaa, realnya kan dia tidak menikmati. Saksi mengatakan, ini faktanya
loh, sampainya 860, kenapa patokan saudara 675?? Dasarnya apa??
Itu angka
yang realistis, yang...
yang... 675 itu kita pakai...
Kenapa anda pakai 675?
Karena melanggar aturan itu?
Disitu kan Prakteknya kan berantai-rantai pak. Tidak langsung. Sampai lah ke 860 itu, dari importir ke Deka, dari
Deka ke Kencana. Jadi seakan-akankeuangan negara ini seakan-akan gampang-gampang saja
dipermainkan, seharusnya sampainya cuma 675 itu, bukan 860, sebab pembeli sudah berantai dari atas
ke bawah, banyak
keuntungan makanya 860
Ya boleh, itu
karena keuntungan-keuntungan, akhirnya 860
Ya
Kalau terjadi hal seperti
ini, sementara KPA mengambil
Baladewa, tidak sanggup melakukan ini tapidia sudah berantai-rantai sampai pada 860.
Dia tidak menikmati. Kalau terjadi hal seperti ini tanggung jawab siapa?? Maksudnya kan kita
bukan ahli, kita mau pendapat dia. Apakah ada
ketentuan yang misalnya, hasil penjualannya 860 juta, saya ga ada kepentingan
loh disini, saya hanya mencari kebenaran materilnya, apakah nanti dalam
kerugian Negara, ternyata harga real nya memang 860. Itu yang
saya tanyakan
Kita kan menghitung cuma. Berdasarkan keahlian kita menghitung menetapkan 675, kalau kebenarannya silakan Majelis Hakim yang
menetapkannya.
Kami berpatokan
kepada ahli, tapi kami bisa mematahkan apa yang ahli katakan ini.
Saudara sebagai ahli lo disini
Ya
Itu yang kami
pertanyakan, supaya tidak ada orang yang dikorbankan, itu yang saya maksud.
Kita hanya berdasarkan fakta yang ada, itu yang kita simpulkan nanti. Kesimpulan
terakhir tetap ditangan majelis.
Ya
Perhitungan anda
675 ini, sementara anda juga melihat bukti kwintansi nya 860, dia tidak menikmati. Kalau terjadi hal seperti ini, yang
bertanggung jawab siapa?? Apa masih juga dibebankan kepada orang yang tidak
menikmati? Itu yang saya tanyakan. Menurut saudara sebagai ahli
Kalau dia sebagai KPA, bertanggung jawab. Iya. Kalau pun dia tidak menikmati,
karena dari awal dia telah melakukan
penyimpangan terhadap aturan pengadaan
Itu saya paham
itu. Mengenai kerugian negara ini,kita lihat nanti saya tidak memojokkan ahli
Ya
Saya pengen tahu
saja, Karena saudara ahli, kalau tidak ahli tidak
saya tanyakan ini. Kepada saksi tidak tanyakan ini, termasuk Kepres 80. Saya hanya meluruskan, mencari kebenaran
materil, nanti uang pengganti ini, dibebankan kemana. Kerugian seperti
ini, uang pengganti dibebankan kemana. Kira-kirabagaimana, bisa tidak uang pengganti
ini, kita bebankan kepada orang yang tidak menikmati ini harus dikorbankan?
Ini menarik
sedikit, sepertinya apabila ada aturan yang dilanggar, dari awal pengadaan,
muncullah aturan
harga pangkalnya, kemudian
dari harga realistis patokan saudara kerugian Negara, berbeda dengan harga
yang dibeli Baladewa 860.Apakah memang begitu prosedur yang ditetapkan oleh
BPKP, yang menyatakan kalau kerugian
keuangan Negara itu yang muncul, atau saudara saja sebagai ahli?
BPKP
Berarti prosedur
BPKP, karena
memang perkara ini, dibunyikan juga kerugian dari
semua kontrak konsultan pengawas yang bekerja, karena lelangnya gagal, sama
seperti ini. Jadi prosedur BPKP, bukan
prosedur saudara?
Bukan
Kalau
begitu, apa dasar hukum dari perhitungan kerugian keuangan Negara yang
saudara lakukan tersebut yaitu dengan cara menghitung nilai kontrak bersih
setelah dikurangi pajak dan leges dan dikurangi dari nilai jual dari importir
umum. Apa dasar hukumnya?
Dasar hukumnya
tidak ada
Baik. dan merugikan
keuangan Negara dan dari perhitungan yang saudara ahli lakukan bahwa
keuntungan rekanan adalah 276.887.273. Apakah
rekanan yang saudara maksud kan ini PT Baladewa?
Bukan
keuntungan, tapi kerugian
Karena didalam BAP ini di point nomor 5, keuntungan rekanan / (kerugian
keuangan Negara).
Kan ada keuntungan rekanan, dilaporan kita kerugian
Nomor 5 yang mana ini?
Ini yang ada rincian
Rincian nomor 5 yang dicetak tebal, keuntungan rekanan
Kalau di laporan kita kerugian keuangan Negara.
Kerugian keuangan Negara dari hasilnya.
Ini dakwaan sama BAP juga
Kalo hasil dia ini, kerugian keuangan negara. Bukan keuntungan
rekanan, ini BAP
Berarti jaksa yang salah ya
Saudara yang menilai yang salah. Didalam laporan hasil audit
Tapi kan didalamnya ada kerugian keuangan Negara bu, garis miring
dalam kurung kerugian Negara. Dalam point 5 itu, keuntungan rekanan /
(kerugian keuangan Negara). Majelis yang menilai nanti
Ya, majelis yang nilai nanti.
Siap bapak
Siapa yang diuntungkan siapa yang dirugikan
Baik. Selanjutnya saudara ahli, objek yang saudara audit adalah
pengadaan barang dan jasa pemerintah, berupa kendaraan dinas. Apakah saudara
ada mempedomani aturan lain dalam menilai ada tidaknya kerugian keuangan
Negara? Selain tentang peraturan keuangan Negara dan pengelolaan keuangan Negara?
Sudah disebutkan oleh saudara ahli tadi, saya yang bertanya tadi,
banyak poin-poin nya itu.
Ketentuan yang mengaturnya
Baik ibu. Karena saya bertanya demikian, karena tata niaga kendaraan bermotor itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak, dan itu tidak dimasukkan menjadi bahan penilaian oleh saksi ahli?
Pengadaan barang
Betul ibu
Pengadaan
barangnya adalah kendaraan dinas ibu
Buat saja di
pembelaan saudara
Siap ibu
Apa ketentuan
saudara itu, bacakanlah
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 21 Tahun 2000
tentang PPn dan PPnBM,
bahwa dalam tataniaga kendaraan berMotor, mata rantai distribusi kendaraan
bermotor pada umumnya melewati lini – lini
sebagai berikut : lini 1 nya importir umum ibu, itu PT Multicentra, lini
duanya adalah distributor, lini 3 nya dealer, lini 4 nya ada subdealer atau
showroom, disetiap lini atau tingkatan
tersebut dikenakan PPn atau PPnBM sebagai pemasukan bagi Negara. Ini harus di bypass menurut
saksi ahli, sehingga tentu mengurangi pendapatan terhadap Negara.
Nanti saudara
masukkan dalam pembelaan
Siap. Jadi
saudara tidak merujuk kesana ya. Baik untuk selanjutnya
Dilampirkan nanti
itu ya
Siap bapak, lengkap dengan hitungannya.
|
No comments:
Post a Comment