Tuesday, May 26, 2015

Keterangan Saksi dan Keterangan Ahli



15. Pada Hal 7 Alinea ke-2

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor : SR-1422/PW03/V/2013 tanggal 3 Juni dengan kesimpulan bahwa akibat pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 276.887.273,-“
Keuntungan rekanan/(kerugian keuangan negara) : Rp  276.887.273,00
Bahwa kerugian negara yang dihitung oleh Sdr. Afrizal selaku auditor BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat terbukti tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Setelah saksi membahas bermacam undang-undang yang mengatur tentang keuangan negara, mulai dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP, Kepres, Permendagri, dan Kepmendagri, serta aturan-aturan iternal BPKP itu sendiri, kemudian dengan santainya Ahli Afrizal dari BPKP Perwakilan Prop. Sumatera Barat menyampaikan didepan persidangan dibawah sumpah, menjawab pertanyaan Majelis Hakim, dan pertanyaan dari Terdakwa sendiri, bahwa dasar hukum ahli menghitung kerugian negaranya sehingga didapat angka Rp. 276.887.273,- tidak ada sama sekali. Ini hanya menurut perhitungan saya. Inilah menurut saya angka yang realistis.Kalau berapa angka pastinya kerugian negara, silahkan Majelis Hakim yang menghitungnya. Entah kemana lagi segerobak peraturan yang dibacanya sebelumnya diletakkannya ketika orang yang disebut ahli ini melakukan penghitungan uang. Due Process of Law. Saya cukup terharu pada waktu Majelis Hakim, Hakim Anggota 1, Bapak Fahmiron, mencerca saksi tersebut sampai membuat saksi tersebut manggaretek menggigil.

Untuk menjustifikasi dakwaannya, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana korupsi dengan memberikan keuntungan kepada orang lain atau korporasi maka dengan semena-mena, JPU merubah dokumen Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas bupati dan wakil bupati Pasmaan Barat, No. SR-1422/PW03/5/2013 tanggal 3 Juni 2013. Dengan menambahkan kalimat keuntungan rekanan pada poin ke-6 rincian perhitungan, dan hal ini di dalam persidangan, Sdr Ahli Afrizal, membantah apa yang ditambahkan oleh JPU tersebut, saya tidak ada membuatnya seperti itu, katanya. Sebagai bukti dapat didengar pada rekaman persidangan pada hari selasa tanggal 31 Maret 2015.

Itulah tadi beberapa bantahan Terdakwa terhadap dakwaan yang dituduhkan JPU yang padahal sebenarnya sudah disangkal dan dibantah pada saat proses sidang berlangsung, namun JPU tidak menyimak dan memperhatikan berjalannya persidangan, tetap membuat surat tuntutannya berdasarkan kepada BAP yang dibuat pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan. Lantas bagaimana dengan keterangan saksi yang dibawah sumpah persidangan, apakah JPU juga tetap tidak menyimak dan tidak memperhatikan keterangan saksi pada saat persidangan? Berikut saya ulas satu-persatu.


I.          TERHADAP POIN A. KETERANGAN SAKSI

Bahwa terhadap keterangan saksi yang telah disampaikan dibawah sumpah dipersidangan, saya berkeyakinan bahwa apa yang diungkapkan dalam persidangan tersebut sudah dicatat oleh Panitera Pengganti sebagaimana mestinya. Dan kamipun telah mencatat dan membuat resume serta rekaman audio persidangan untuk menjadi pegangan saya nantinya apabila terjadi perbedaan atau ketidaksamaan keterangan saksi yang disampaikan oleh JPU. Untuk beberapa rekaman persidangan bahkan telah saya transkrip dan menjadikannya 1 (satu) dokumen Resume Persidangan. Izinkan saya untuk memberikan resume ini terlebih dahulu kepada Ibu Hakim. Khusus untuk rekaman persidangan dan transkripnyapun sudah saya upload ke dropbox dengan daftar link sebagaimana saya sampaikan di dalam resume persidangan tersebut, sehingga siapa saja di atas dunia ini dapat mengaksesnya melalui jaringan internet, tidak kecuali JPU sendiripun dapat mengaksesnya. Dengan mendengarkan rekaman persidangan ini akan dapat menyegarkan ingatan kita kembali terhadap apa yang telah disampaikan oleh Saksi-saksi dipersidangan sebelumnya, yang sebagian besarnya lupa dikutip oleh JPU. Persis sama dengan sebagian besar saksi yang dibawa oleh JPU dari Simpang empat. Sampai disini semuanya menderita amnesia akut, lupa dan tidak tahu saja jawabnya lagi.
Bahwa, di dalam persidangan kasus perkara ini, dari 23 (dua puluh tiga) saksi yang dimintai keterangannya oleh jaksa penyidik, tidak seluruhnya bisa dihadirkan oleh JPU dalam persidangan. Yang dihadirkan adalah 21 orang dan terdapat 2 orang saksi yang sudah diberkas yang tidak dihadirkan oleh JPU dalam persidangan yakni Yulisman dan Sakirman.Namun di dalam Surat Tuntutannya, JPU menyampaikan 22 orang yang dihadirkannya dalam persidangan. Sdr. Sakirman yang jelas-jelas tidak hadir didalam persidangan, tetap dibuatkan keterangannya di surat tuntutan sebagai saksi yang hadir dibawah sumpah persidangan. Ini membuktikan bahwa JPU sendiripun sampai lupa dengan siapa-siapa saksi yang sudah dihadirkannya. Konon lagi dengan apa yang disampaikan oleh saksi dan ahli di persidangan, sudah barang tentu banyak yang lupa bahkan dilupa-lupakannya.
Keterangan saksi yang disampaikan oleh JPU di dalam surat tuntutannya Hampir seluruhnya tidak berdasarkan fakta persidangan melainkan hanya menyalin dari BAP saja. Padahal di dalam persidangan berkembang keterangan dan informasi baru yang disampaikan oleh saksi-saksi dan ini tidak digubris sama sekali oleh JPU, hanya dianggap angin lalu saja, buktinya apa yang disampaikan saksi di persidangan tidak dimasukkan kedalam fakta persidangan yang ada di dalam surat tuntannya.
Apa yang terdakwa maksudkan dalam hal ini bukanlah mengada-ngada saja dan bukanlah tidak berdasar melain apa yang terjadi di dalam persidangan demi persidangan, terdakwa memiliki rekamannya. Sehingga keterangan-keterangan, ucapan-ucapan, pertanyaan maupun jawaban dari majelis hakim, saksi, terdakwa, penasehat hukum bahkan ucapan dari JPU sendiri ada di dalam rekaman ini. Dengan demikian kita sama-sama bisa membuktikan apa sebenarnya fakta yang terungkap dipersidangan.
Bahkan rekaman inipun dapat didengar oleh siapa saja di dunia ini yang memeiliki keinginan dan kepedulian terhadap keadilan dan kebaran dengan mengakses melalui link yang telah kami sediakan.
Bahwa dalam persidangan perkara a quo, Terdakwa telah pula menghadirkan saksi yang meringankan yaitu Helmi Heryanto dan Norli (Oyong) dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah persidangan.
Dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU di dalam persidangan ini yang sebagian besar adalah aparatur pemda Pasaman Barat, baik itu panitia pengadaan, panitia pemeriksa, maupun pejabat-pejabat terkait lainnya. Kita melihat sebuah fenomena yang sangat menarik, karena di dalam persidangan, sebagian besar dari mereka menjawab dengan tidak tahu, tidak ingat, dan lupa.
Fenomena seperti ini sebenarnya bisa dijelaskan secara sederhana:
1.       Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Pasaman Barat ini, dilaksanakan pada akhir tahun 2010, lebih dari 4 tahun yang lalu, adalah sesuatu yang manusiawi jika suatu pekerjaan kantor yang rutin dan biasa tidak begitu menyedot perhatian dan kenangan khusus bagi pelaksana-pelaksananya. Pengadaan kendaraan dinas bupati ini hanyalah merupakan satu dari ribuan pekerjaan rutin kami sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Pengadaan inipun berjalan dengan apa adanya menurut proses, ketentuan dan prosedural yang semestinya.
Dalam pengadaan sebuah barang di kantor, tidak ada bedanya, antara membeli satu unit laptop dengan membeli satu unit mobil apalagi pengadaanya bukanlah untuk pribadi kita.
Menghadapi suatu proses hukum, tidak ada seorangpun yang ingin terlibat apalagi sampai terseret dalam pusaran proses hukum, seperti yang saat ini sedang terdakwa hadapi. Pasti ada perasaan untuk melindungi dan menyelamatkan diri masing-masing. Apalagi yang dihadapi adalah aparatur Kejaksaan Negeri Simpang Empat, yang memang dengan nyata-nyata menyatakan, bahwa siapapun yang tidak mau bekerjasama dengan kami, tidak mau tahu dengan kami, sepersekian persenpun kesalahan pekerjaan kalian, akan kami usut dan angkat persoalan tersebut. Siapakah manusia dalam pekerjaannya yang tidak ada kesalahan ? Mana ada gading yang tidak retak. Sedangkan Penuntut Umum yang sudah orang hukum saja masih membuat kesalahan seperti dalam surat tuntutannya dengan membuat keterangan saksi yang tidak hadir dipersidangan. Sedangkan penyidik saja membuat BAP Suparman dan Djono Hans menyebutkan pembuatan BAP didalam BAPnya adalah bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta. Tapi mereka berkuasa. Mereka bisa berbuat apa saja. Dan ini menimbulkan ketakutan bagi saksi-saksi yang dihadirkan. Sehingga cara yang paling sederhana untuk menyelamatkan diri, adalah dengan mengatakan tidak tahu, tidak ingat dan lupa tersebut. Padahal didalam pelaksanaan kegiatan pengadaan ini, semuanya bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Pada saat itu hanya kegembiraan dan kebahagiaan Tim karena perjuangan untuk melengkapi salah satu symbol-symbol negara, symbol-symbol daerah Pasaman Barat, sudah terwujud. Siapakah yang tidak akan bangga ketika dia ikut dan ada andilnya dalam proses tersebut?

3. Demikian juga ketika yang diperiksa adalah Pejabat-pejabat yang saat ini masih berjabatan, eselon 2 lagi. Tentu mereka ingin melindungi diri dan jabatannya dari incaran aparat Kejaksaan Simpang Empat. Salah satunya adalah dengan cara berempati kepada Kejaksaan dengan tidak ada komentar untuk membantu orang yang saat ini sedang berperkara dengan Kejaksaan.

I.          TERHADAP POIN B. KETERANGAN AHLI
Dalam perkara ini, untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa maka didengarkan keterangan dari 3 (tiga) orang ahli sebagai berikut:
1.       AFRIZAL, ahli dalam menghitung kerugian negara dengan jabatan auditor di BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat
2.       MUDJISANTOSA, SE, MM, ahli dalam Pengadaan Barang dan Jasa dengan jabatan Kepala Sub Dit Advokasi LKPP (setara Es IIIa)  pada LKPP RI (Anggota Tim Penyusun Peraturan-Peraturan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah)
3.       DR. SUMULE TIMBO, ahli keuangan daerah dengan jabatan Kasi Wil I pada Subdit Bagian Kebijakan dan Bantuan Keterangan Ahli Pada Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Anggota Tim Penyusun Peraturan-Peratuan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah)

Dari ketiga ahli tersebut, satu orang yaitu Sdr. Afrizal merupakan ahli yang dihadirkan oleh JPU dari Padang pada waktu persidangan pada hari dan dua orang ahli lainnya, yaitu Mudjisantosa, SE, MM dan DR Sumule Timbo, ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa dari Jakarta
Dari surat tuntutan yang dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya, bahwa :
a.          Kita dapat sama-sama melihat dan menilai bahwa JPU berbuat sungguh sangat tidak adil karena keterangan ahli afrizal dimuat dalam 4,5 halaman walaupun isinya hanyalah mengenai biografi dan peraturan-peraturan undang-undang saja, sedangkan keterangan ahli Mudjisantosa, SE, MM dan DR. Sumule Timbo hanya dibuat sepertiga-sepertiga halaman saja. Sementara durasi persidangan masing-masing ahli tersebut kurang lebih sama-sama 1 jam 30 menit dengan rekaman persidangan yang saya lampirkan bersamaan dengan pledoi ini yang merupakan satu kesatuan.
b.         Keterangan ahli yang dituangkannya di dalam surat tuntuan hanyalah keterangan yang ada di dalam BAP tanpa ada lagi tambahan keterangan lainnya yang terungkap di dalam persidangan, alias jaksa cuma menyalin BAP saja ke dalam surat tuntutannya. Ini menandakan bahwa JPU tidak menyimak apa yang berlangsung di dalam persidangan. Berdasarkan KUHAP Pasal 186 menyatakan “keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan disidang pengadilan”. Dalam hal ini, JPU tidak menyampaikan keterangan ahli Afrizal sebagaimana yang ia terangkan disidang pengadilan. Artinya JPU telah menghilangkan sebagian barang bukti yaitu keterangan ahli Afrizal.
c.          Hal yang sama dilakukan oleh JPU terhadap keterangan Ahli Mudjisantosa dan Ahli Sumule Timbo, selain tidak menyampaikan fakta persidangan yang sebenarnya, JPU juga memutar balikkan fakta terhadap keterangan ahli tersebut. Sehingga akhirnya JPU sendiri salah dalam mengambil kesimpulan yang berakibat kepada salahnya tuntutan yang dibuatnya.
d.         Dengan cara-cara JPU dalam menuangkan keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan kedalam surat tuntutannya, secara langsung telah memberikan gambaran kepada kita bahwa hal ini sengaja dilakukan oleh JPU dengan maksud untuk mempengaruhi Majelis Hakim dalam pengambilan keputusannya walaupun dilakukan dengan cara-cara yang tidak objektif dan tidak terhormat.

Untuk memperjelas dan menyegarkan ingatan kita kembali, berikut saya kutip beberapa keterangan ahli-ahli tersebut :
1.         Ahli Afrizal, dibawah sumpah persidangan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015, memberikan keterangan sebagai berikut :
Hakim













Afrizal


Hakim






Afrizal
Hakim

Afrizal
Hakim
Afrizal




Hakim
Afrizal
Hakim






Afrizal


Hakim

Afrizal
Hakim


Afrizal
Hakim




Afrizal


Hakim

Afrizal
Hakim





Jaksa
Nazif




Afrizal
Jaksa Nazif


Afrizal
Terdakwa



Afrizal
Terdakwa


Hakim
Terdakwa

Hakim
Hakim
Hakim
Terdakwa
Afrizal
Hakim
Terdakwa
Hakim

Terdakwa
Hakim
Hakim


Hakim
Terdakwa
Hakim
Terdakwa




Hakim

Terdakwa


Hakim
Terdakwa
Terdakwa
Hakim
Terdakwa
Hakim
Terdakwa







Hakim
Terdakwa
Hakim
Terdakwa
:













:


:






:
:

:
:
:




:
:
:






:


:

:
:


:
:




:


:

:
:





:





:
:



:
:



:
:


:
:

:
:
:
:
:
:
:
:

:
:
:


:
:
:
:




:

:


:
:
:
:
:
:
:







:
:
:
:
Saya mengenai ini saya sepakat. Tapi kalau mengenai kerugian ini, seharusnya saudara realistis dong, disini yang saya maksud kan, sampai di akhir 860 juta. Sampai di Baladewa yang dibeli oleh Frans Wijaya. Seharusnya tidak ada Kerugian Negara, tapi penyimpangan saya sepakat.Tapi kalau mengenai kerugian Negara ini, seharusnya saudara realistis. Jangan asal uang Negara, ini yang saya minta di ahli ini realistis kita ya, jangan dipaksakan aturan main seperti ini, harganya di importir. Dari importir ke Deka 675 itu, saya tidak sepakat itu. Saya rasa tidak ada kerugian Negara, penyimpangan sepakat. Seperti itu. Ini ahli jangan main-main, kasihan orang ini, orang ini ga menikmati kok, kok harus dia yang menikmati, harus dia yang bertanggung jawab? Tapi kalau penyimpangan oke. Tapi kalau masalah kerugian, ini jangan ambil patokan 675. Kenapa sampainya ke sekretariat Pemda Pasbar 860 ada kuintansi loh. Gimana itu? Besok itu gimana di BPKP? Ini yang saya bilang realitanya
Kan kita gini pak,seperti yang kita laporkan, kita ekspose internal namanya, ekpose, sepakatlah langkahnya kayak gitu,kemudian kita lanjut ke penyidik. Sepakat juga langkahnya kayak begitu.
Tadi saudara bilangtadi, anda membuat patokan 675, karena ada penyimpangan tadi terhadap pasal 28 ayat 8 dan pasal 17 ayat 5, karena penyimpangan tadi patokan anda 675. Dasarnya apa andangomong seperti itu?? Kenapa ?? Karena laporan kwitansi yang ada 860. Kita harus objektif dong dalam penilaian ini. Saya tidak kemana-mana lho, saya objektif saja. Tidak ada keberpihakan disini.Jadi apa dasarnya anda berpatokan realnya lo 860, dia tidak menikmati sama sekali.
Begini pak
Iyaaa, realnya kan dia tidak menikmati. Saksi mengatakan, ini faktanya loh, sampainya 860, kenapa patokan saudara 675?? Dasarnya apa??
Itu angka yang realistis, yang... yang... 675 itu kita pakai...
Kenapa anda pakai 675? Karena melanggar aturan itu?
Disitu kan Prakteknya kan berantai-rantai pak. Tidak langsung. Sampai lah ke 860 itu, dari importir ke Deka, dari Deka ke Kencana. Jadi seakan-akankeuangan negara ini seakan-akan gampang-gampang saja dipermainkan, seharusnya sampainya cuma 675 itu, bukan 860, sebab pembeli sudah berantai dari atas ke bawah, banyak keuntungan makanya 860
Ya boleh, itu karena keuntungan-keuntungan, akhirnya 860
Ya
Kalau terjadi hal seperti ini, sementara KPA mengambil Baladewa, tidak sanggup melakukan ini tapidia sudah berantai-rantai sampai pada 860. Dia tidak menikmati. Kalau terjadi hal seperti ini tanggung jawab siapa?? Maksudnya kan kita bukan ahli, kita mau pendapat dia. Apakah ada ketentuan yang misalnya, hasil penjualannya 860 juta, saya ga ada kepentingan loh disini, saya hanya mencari kebenaran materilnya, apakah nanti dalam kerugian Negara, ternyata harga real nya memang 860. Itu yang saya tanyakan
Kita kan menghitung cuma. Berdasarkan keahlian kita menghitung menetapkan 675, kalau kebenarannya silakan Majelis Hakim yang menetapkannya.
Kami berpatokan kepada ahli, tapi kami bisa mematahkan apa yang ahli katakan ini. Saudara sebagai ahli lo disini
Ya
Itu yang kami pertanyakan, supaya tidak ada orang yang dikorbankan, itu yang saya maksud. Kita hanya berdasarkan fakta yang ada, itu yang kita simpulkan nanti. Kesimpulan terakhir tetap ditangan majelis.
Ya
Perhitungan anda 675 ini, sementara anda juga melihat bukti kwintansi nya 860, dia tidak menikmati. Kalau terjadi hal seperti ini, yang bertanggung jawab siapa?? Apa masih juga dibebankan kepada orang yang tidak menikmati? Itu yang saya tanyakan. Menurut saudara sebagai ahli
Kalau dia sebagai KPA, bertanggung jawab. Iya. Kalau pun dia tidak menikmati, karena dari awal dia telah melakukan penyimpangan terhadap aturan pengadaan
Itu saya paham itu. Mengenai kerugian negara ini,kita lihat nanti saya tidak memojokkan ahli
Ya
Saya pengen tahu saja, Karena saudara ahli, kalau tidak ahli tidak saya tanyakan ini. Kepada saksi tidak tanyakan ini, termasuk Kepres 80. Saya hanya meluruskan, mencari kebenaran materil, nanti uang pengganti ini, dibebankan kemana. Kerugian seperti ini, uang pengganti dibebankan kemana. Kira-kirabagaimana, bisa tidak uang pengganti ini, kita bebankan kepada orang yang tidak menikmati ini harus dikorbankan?
Ini menarik sedikit, sepertinya apabila ada aturan yang dilanggar, dari awal pengadaan, muncullah aturan harga pangkalnya, kemudian dari harga realistis patokan saudara kerugian Negara, berbeda dengan harga yang dibeli Baladewa 860.Apakah memang begitu prosedur yang ditetapkan oleh BPKP, yang menyatakan kalau kerugian keuangan Negara itu yang muncul, atau saudara saja sebagai ahli?
BPKP
Berarti prosedur BPKP, karena memang perkara ini, dibunyikan juga kerugian dari semua kontrak konsultan pengawas yang bekerja, karena lelangnya gagal, sama seperti ini. Jadi prosedur BPKP, bukan prosedur saudara?
Bukan
Kalau begitu, apa dasar hukum dari perhitungan kerugian keuangan Negara yang saudara lakukan tersebut yaitu dengan cara menghitung nilai kontrak bersih setelah dikurangi pajak dan leges dan dikurangi dari nilai jual dari importir umum. Apa dasar hukumnya?
Dasar hukumnya tidak ada
Baik. dan merugikan keuangan Negara dan dari perhitungan yang saudara ahli lakukan bahwa keuntungan rekanan adalah 276.887.273. Apakah rekanan yang saudara maksud kan ini PT Baladewa?
Bukan keuntungan, tapi kerugian
Karena didalam BAP ini di point nomor 5, keuntungan rekanan /  (kerugian keuangan Negara).
Kan ada keuntungan rekanan, dilaporan kita kerugian
Nomor 5 yang mana ini?
Ini yang ada rincian
Rincian nomor 5 yang dicetak tebal, keuntungan rekanan
Kalau di laporan kita kerugian keuangan Negara.
Kerugian keuangan Negara dari hasilnya.
Ini dakwaan sama BAP juga
Kalo hasil dia ini, kerugian keuangan negara. Bukan keuntungan rekanan, ini BAP
Berarti jaksa yang salah ya
Saudara yang menilai yang salah. Didalam laporan hasil audit
Tapi kan didalamnya ada kerugian keuangan Negara bu, garis miring dalam kurung kerugian Negara. Dalam point 5 itu, keuntungan rekanan / (kerugian keuangan Negara). Majelis yang menilai nanti
Ya, majelis yang nilai nanti.
Siap bapak
Siapa yang diuntungkan siapa yang dirugikan
Baik. Selanjutnya saudara ahli, objek yang saudara audit adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah, berupa kendaraan dinas. Apakah saudara ada mempedomani aturan lain dalam menilai ada tidaknya kerugian keuangan Negara? Selain tentang peraturan keuangan Negara dan pengelolaan keuangan Negara?
Sudah disebutkan oleh saudara ahli tadi, saya yang bertanya tadi, banyak poin-poin nya itu. Ketentuan yang mengaturnya
Baik ibu. Karena saya bertanya demikian, karena tata niaga kendaraan bermotor itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak, dan itu tidak dimasukkan menjadi bahan penilaian oleh saksi ahli?
Pengadaan barang
Betul ibu
Pengadaan barangnya adalah kendaraan dinas ibu
Buat saja di pembelaan saudara
Siap ibu
Apa ketentuan saudara itu, bacakanlah
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 21 Tahun 2000 tentang PPn dan PPnBM, bahwa dalam tataniaga kendaraan berMotor, mata rantai distribusi kendaraan bermotor pada umumnya melewati lini – lini sebagai berikut : lini 1 nya importir umum ibu, itu PT Multicentra, lini duanya adalah distributor, lini 3 nya dealer, lini 4 nya ada subdealer atau showroom, disetiap lini atau tingkatan tersebut dikenakan PPn atau PPnBM sebagai pemasukan bagi Negara. Ini harus di bypass menurut saksi ahli, sehingga tentu mengurangi pendapatan terhadap Negara.
Nanti saudara masukkan dalam pembelaan
Siap. Jadi saudara tidak merujuk kesana ya. Baik untuk selanjutnya
Dilampirkan nanti itu ya
Siap bapak, lengkap dengan hitungannya.

No comments:

Post a Comment