Tuesday, May 19, 2015

Bau Politik dalam Kasus Ini



Yang Mulia Majelis Hakim,
Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum,
Hadirin yang saya hormati.
Saya mohon maaf kepada Majelis Hakim, kalau saya terpaksa menyampaikan, bahwa mungkin bagi Majelis Hakim, ini adalah persidangan perdana bagi majelis yang menyidangkan perkara yang imajiner. Kenapa saya katakan imajiner ?
Yang pertama, karena sejak dari awal persidangan, kita digiring oleh JPU dengan perbuatan yang menyalahi peraturan imajiner, perbuatan yang tidak termasuk kedalam ranah yang diatur oleh Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Yang kedua, kita juga digiring dengan imajinasi saksi mantan anggota DPRD, yang juga merupakan saksi pelapor dalam kasus ini, yang menginginkan mobil Bupatinya adalah sama dengan mobilnya sendiri, yaitu Toyota Fortuner. Sementara seluruh dokumen yang ditampilkan, mulai dari notulen rapat Banggar dan TAPD, Laporan Banggar DPRD , RKA P Bagian Umum TA 2010, DPPA Bagian Umum TA 2010, sampai kepada Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati  Tahun 2010 yang disampaikan dalam  Paripurna DPRD pada bulan April 2011, tidak ada satupun yang mencantumkan dan menyebutkan mengenai mobil Toyota Fortuner ini. Bahkan ketika ceritanya ini diadu dengan aturan main mekanisme penyusunan APBD seperti yang diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kebohongannya ini menjadi semakin terkuak, modusnya untuk menjadi makelar dan mencari keuntungan dari kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD terbuka secara jelas. Dan ini memang fenomena yang sangat kental terjadi di Kabupaten sampai pada tahun 2010, dimana anggota DPRD memiliki power yang sangat kuat dalam menentukan anggaran pada SKPD, bargaining-bargaining dalam kamar kecil dilakukan. Dan ini dimanfaatkan mereka untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak terpuji. Pemerasan terhadap SKPD. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa, kewenangan DPRD dalam penyusunan RAPBD, hanyalah sampai kepada rincian JENIS BELANJA. Dan jenis belanja itu hanya mengatur 3 (tiga) hal, yaitu : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Penjelasan ini, juga telah disampaikan oleh Ahli dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, dalam persidangan pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015. Dan Permendagri ini dibuat oleh Kemendagri, memang untuk mengantisipasi kenakalan-kenakalan anggota DPRD sehingga tidak bisa masuk kedalam domainnya Eksekutif, yang menciptakan peluang-peluang KKN. Sementara dalam belanja kegiatan pengadaan kendaraan dinas Bupati, itu hanyalah perubahan volume, yang merupakan bagian yang lebih kecil lagi dari perubahan rincian ojek belanja. Sehingga jangankan harus melalui perubahan Perda tentang APBD yang harus melalui persetujuan DPRD, persetujuan PPKAD saja pun tidak dibutuhkan. Karena itu sudah berada didalam kewenangan operasional Pengguna Anggaran, yang nantinya akan dipertanggung jawabkan menjadi SILPA yang disampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati. Nah, Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, memang hanya mengatur sampai kepada perubahan rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2), sementara untuk perubahan realisasi volume, itu merupakan rincian yang lebih detail dari perubahan rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan, yang tidak termasuk diatur di dalam Pasal 160 ayat (2) tersebut.
Satu-satunya data yang bisa kita telusuri dari imajinasinya tersebut adalah mengenai harga mobil Toyota Fortuner pada tahun 2010 tersebut. Tetapi ini malah membuka kedok rencana mark up dan makelar anggota DPRD tersebut, karena harga mobil yang mereka usulkan dimasukkan kedalam anggaran Bagian Umum tersebut, dua kali lipat dari harga price list yang dikeluarkan oleh Toyota sendiri. Ini dibungkusnya dengan alasan, pajak dan keuntungan perusahaan. Padahal untuk pengadaan kendaraan bermotor yang telah memiliki price list dari ATPM, memang harga yang tercantum di dalam price list tersebutlah yang menjadi harga kontrak. Karena di dalam harga price list, itu sudah memasukkan komponen biaya pajak dan keuntungan perusahaan. Hal ini mengingatkan kita kepada permasalahan pengadaan UPS di DKI Jakarta yang juga melibatkan anggota DPRD nya. Apakah karena tidak jadi mendapatkan proyek dan keuntungan ini sebagai salah satu yang menyebabkan mereka meradang ? Wallahualam.... Karena secara politik, Saksi tersebut memang berlawanan secara frontal dengan Bupati, yang berujung dengan pemecatannya sebagai anggota DPRD  dari Fraksi Partai “A” pada tahun 2014, yang secara kebetulan juga diketuai oleh Bupati. Hal ini hanyalah perulangan dari pemecatan serupa yang diterimanya pada waktu menjadi anggota DPRD Kabupaten  dari Fraksi “B” pada tahun 2005. Tapi biarkanlah karakter saksi yang seperti itu. Saksi yang sesat itu biarkanlah sesat, asalkan jangan sampai kita pula yang disesatkannya dan dibuat sesat dengan kesaksian-kesaksian palsunya tersebut.
Yang ketiga, kita juga digiring dengan upaya dari Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan bukti utamanya dalam hal kerugian negara, dengan menghadirkan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi. Setelah saksi membahas bermacam undang-undang yang mengatur tentang keuangan negara, mulai dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP, Kepres, Permendagri, dan Kepmendagri, serta aturan-aturan iternal BPKP itu sendiri, kemudian dengan santainya saksi ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat, menyampaikan didepan persidangan dibawah sumpah, menjawab pertanyaan Majelis Hakim, bahwa dasar hukum ahli menghitung kerugian negaranya sehingga didapat angka Rp. 276.887.273,- “tidak ada sama sekali. Ini hanya menurut perhitungan saya. Inilah menurut saya angka yang realistis. Kalau berapa angka pastinya kerugian negara, silahkan Majelis Hakim yang menghitungnya”. Entah kemana lagi segerobak peraturan yang dibacanya sebelumnya diletakkannya ketika orang yang disebut ahli ini melakukan penghitungan uang. Due Process of Law. Saya cukup terharu pada waktu Majelis Hakim, Hakim Anggota 1, mencecar saksi tersebut dengan pertanyaan-pertanyaan sampai membuat ahli tersebut manggaretek menggigil.
Yang keempat, kita juga disuruh Jaksa Penuntut Umum untuk berimajinasi, dengan menghadirkan saksi fakta dari Importir Umum dan showroom kendaraan Toyota Prado ini. Tidak tanggung-tanggung, saksi ini dihadirkan dari Jakarta, setelah sebelumnya Jaksa Penyidik mendatangi mereka kesana, katanya. Di dalam persidangan dibawah sumpah, ternyata saksi yang dihadirkan ini adalah orang yang sama sekali tidak mengetahui mengenai kendaraan yang sedang diperiksa perkaranya. Berkali-kali mereka menyatakan, bahwa kalau mengenai kendaraan, apalagi spesifikasinya, saya tidak tahu pak. Kami adalah accounting perusahaan. Ruang kerja kami terpisah tersendiri. Terhadap keterangan mereka yang sudah seperti itu, Jaksa Penuntut Umum tetap mencecar mereka dengan pertanyaan-pertanyaan seputar masalah spesifikasi kendaraan. Tentu saja akhirnya jawaban saksi adalah mengacu kepada dokumen yang ada pada mereka, yang sudah merupakan dokumen bawaan semenjak kendaraan tersebut di import dari Jepang. Apakah menghadirkan saksi yang tidak mengerti sama sekali dengan dunia otomotif selain dunia accounting mereka, juga disengaja oleh JPU ? Kenapa tidak dipastikan dihadiri dan diperiksa dari orang yang mengerti tentang dunia otomotif CBU ? Bukankah Jaksa penyidik sudah langsung pergi ke showroom mereka ? Akan kabur dakwaan mereka jika yang hadir adalah orang teknik ?
Yang kelima, semenjak awal persidangan, kita juga digiring oleh Jaksa Penuntut Umum dengan imajinasi JPU tentang rantai perdagangan kendaraan ini. Padahal sama halnya dengan apa yang kita lakukan sebagai seorang pribadi di rumah kita apabila kita membeli sebuah barang di toko, katakanlah telivisi atau bahkan mobil sekalipun. Kita hanya akan berhubungan dengan orang atau toko tempat kita membeli barang tersebut. Jangan pernah kita mencoba menanyakan kepada pemilik toko atau pedagang tersebut, berapa sih sebenarnya televisi ini harganya bapak beli ? Dimana atau darimana televisi ini bapak beli sebelum bapak jual kepada saya ? Sampai kemudian akhirnya kita sampai kepada Importir Umum yang memasukkan barang tersebut dari Luar Negeri ke Indonesia. Tidak akan pernah bisa kita mendapatkannya Yang Mulia, apalagi sampai ke faktur-faktur pembelian atau penjualannya. Nah, demikian jugalah dengan Pengadaan Barang dan Jasa untuk pemerintah yang diatur pedoman pengadaannya dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Panitia Pengadaan, PPTK, KPA, PA bahkan Bupati sendiripun tidak akan bisa untuk meminta kepada rekanan, berapa seh sebenarnya modal pembelian saudara ? Coba berikan faktur pembeliannya kepada saya. Tidak akan bisa Yang Mulia, minimal itu jawaban yang akan kita terima, kalaupun kita tidak akan kena usir oleh mereka. Bahkan itu TIDAK BOLEH. Disamping itu tidak boleh, yang namanya surat-surat kendaraan, itu kita terima adalah beberapa bulan setelah kita selesai Proses Pengadaan Barang dan Jasa tersebut. Beberapa bulan setelah mobil itu datang. Dan itu memang berbunyi didalam kontrak pengadaan kita. Karena memang proses untuk penerbitan surat-surat kendaraan tersebut membutuhkan waktu dan diproses oleh banyak instansi pemerintah lainnya.
Jadi adalah tidak akan mungkin dan sangat imajinatif, kalau kepada kami insan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada waktu itu dan sampai saat ini, dituntut untuk melakukan konfirmasi harga sampai ke tingkat importir umum, sementara kita belum mengetahui apa nama perusahaan importir umum kendaraan tersebut pada waktu proses pengadaan tersebut dilaksanakan. Nama Importir Umum kendaraan tersebut, baru ada tertulis beserta alamatnya, adalah pada buku BPKB kendaraan yang kita terima beberapa bulan setelah kendaraan tersebut diperiksa dan diterima oleh Pemda.
Untuk memperkuat dan menjustifikasi dakwaan JPU bahwa rantai perdagangan kendaraan ini terlalu panjang, dan mestinya bisa dihemat dengan membeli langsung kepada importir umum, maka di kejarlah Importir Umum dan rekanan dengan pertanyaan-pertanyaan, PT ini membeli dari PT mana, PT ini membeli seharga berapa. Kemudian menjualnya ke PT mana dan dengan harga berapa. Suatu pertanyaan yang tidak beralasan dan hanya bisa dipertanyakan oleh orang-orang yang sangat bodoh yang memang tidak pernah sama sekali membeli sebuah barang dalam sebuah Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk kantornya, karena selama ini hanya terbuai dengan meminta kepada Pemerintah Daerah dan tahu ada saja. Dan memang pada kenyataannya, tidak seorangpun dari Penyidik dan JPU yang terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah ini yang mempunyai pengalaman, apalagi keahlian dan memiliki sertifikasi sebagai Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI, walaupun telah beberapa kali mengikuti ujian ini untuk kantor Kejaksaan Negeri. Tetapi selalu gagal. Tidak lulus. Hal ini sangat mudah sekali kita lacak dari database Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang memiliki sertifikat pada website LKPP RI. Kalau Majelis Hakim Yang Mulia berkenan untuk masuk ke website tersebut, http://logbook.lkpp.go.id/logbook2/index.php?hlmn=detailprop059 insyaallah Yang Mulia akan menemukan nama saya dan nama saudara atau putra atau putri yang Mulia yang memiliki sertifikat tersebut.

No comments:

Post a Comment