Wednesday, May 20, 2015

Dakwaan Jaksa Penuntut



Yang ke Enam. Tiba-tiba muncul nama Sk di halaman 57 Surat Tuntutan Jaksa, sebagai seorang saksi di bawah sumpah di persidangan dan memberikan keterangan-keterangan. Saya sampai harus lama membayangkan bagaimana sosok Sk berdiri membaca sumpah yang dipandu oleh salah seorang Majelis Hakim. Dan saya juga berulang-ulang membuka catatan persidangan saya, termasuk memutar rekaman persidangan, untuk mencari nama Sk. Ternyata tidak ada. Dan memang Sk tidak pernah hadir di acara persidangan sama halnya dengan saksi Y. Sk yang dibuat JPU pada halaman 57 Surat Tuntutannya adalah sosok Imajiner yang tidak pernah kita nampak kehadirannya di ruang persidangan ini. JPU, selera humor imajiner anda memang cukup tinggi.
Tapi apapun itu nama dan bentuk imajinasi Jaksa Penuntut Umum. Biarlah dia menjadi imajinasi JPU saja. Jangan sampai persidangan kita yang terhormat dan mulia ini, juga menjadi imajiner sehingga keputusan Majelis Hakim nantinya juga akan menjadi imajiner. Tinggallah saya sendiri yang berada pada dunia nyata di dalam penjara yang tidak bisa diimajinerkan juga. Sehebat-hebatnya cerita fiksi dan secanggih-canggihnya imajinasi akan kalah dengan realitas yang senyatanya.

I. TERHADAP DAKWAAN DAN TUNTUTAN DARI JPU

Primair :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dari dakwaan yang dituduhkan kepada Terdakwa, Terdakwa menyangkal secara keseluruhan dan itu akan Terdakwa rangkum sebagai berikut :
1. Pada Hal 2 alinea ke-2 baris ke-12 s/d 15
“Pada tanggal 16 oktober 2010 direktur CV. MM Sdr. AA melalui surat menawarkan kepada Terdakwa selaku KPA berupa kendaraan mobil dinas Toyota Prado 2.7 TX seharga Rp. 875.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Toyota Prado 2.7 TX-L seharga Rp. 923.000.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah)”
Disini Jaksa menghilangkan data dan fakta bahwa surat penawaran yang masuk kepada Pemda bukan hanya 1 (satu) dari CV. MM saja tetapi juga dari PT. IM, A berupa price list harga kendaraan Toyota pada kondisi bulan September 2010, TM, SM dan AC. Semua surat penawaran ini sudah ada dan diketahui oleh Jaksa sebagaimana seluruh dokumen-dokumen administrasi telah kami serahkan kepada jaksa pada saat permintaan keterangan di tingkat penyelidikan, sama halnya dengan seluruh dokumen yang kami serahkan kepada Auditor dari BPKP. Hal ini sengaja dilakukan oleh JPU untuk menjustifikasi dakwaannya seolah-olah pengadaan kendaraan dinas ini direkayasa dari awal untuk Sdr. AA Direktur CV. MM.
Berikut kami lampirkan surat-surat penawaran dimaksud yaitu dari CV. MM, PT. IM, A, TM, SM dan AC

2. Pada Hal 2 alinena ke-3 Baris 1-2
“Setelah selesai melaksanakan survey, Terdakwa membuat dan menandatangani sendiri surat telaahan staf tertanggal 18 Oktober 2010”
Ini adalah sesuatu yang sangat tidak mungkin terjadi di dalam suatu Organisasi Birokrasi Pemerintahan, seorang Kepala Bagian yang berada pada eselon III.a membuat suratnya sendiri. Tetapi pasti dibuat secara hierarkis oleh stafnya. Hal ini contohnya sama saja dengan Surat Perintah Penahanan atas nama saya sendiri yang ditandatangani oleh YIG selaku Kepala Kejaksaan Negeri yang eseloneringnya sama-sama III.a dengan saya selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah. Apakah ini artinya juga bahwa yang membuat dan menandatangani Surat Perintah Penahanan tersebut adalah YIG sendiri? Tentu tidak..karena surat-surat dinas selalu dibuat dan diproses oleh bawahan kecuali kalau yang dimaksudkan oleh JPU ini adalah seperti yang saudara lakukan pada surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan kemaren yang tentulah dibuat oleh saudara JPU A sendiri dan langsung ditandatangani oleh saudara A.

3. Pada hal 4 alinea ke-2 baris ke-3 s/d 5
“Lalu Terdakwa membuat telaahan staf kepada Bupati tertanggal 10 November 2010 yang ditandatangani oleh Asisten III pada Sekda (Ir. ZN)”
Hal ini sangat kontradiksi dengan apa yang dituliskan oleh JPU dalam tuntutannya. Dimana dalam hal ini, Asisten III yang menandatangani tapi tetap saya yang disebut membuat telaahan staf tersebut. Ini sama saja dengan JPU memakai prinsip yang dalam bahasa minang disebut “mambalah batuang” yang artinya menginjak yang dibawah dan mengangkat yang diatas untuk menjustifikasi anatomi kasus yang dibangunnya.

4. Pada Hal 5 alinea ke-1 baris ke-4 s/d 6
“meskipun Terdakwa telah mengetahui bahwa prosedur perubahan jumlah output unit pengadaan kendaraan tidak bisa serta merta dilakukan tanpa melalui mekanisme perubahan APBD yang dibahas bersama DPRD”
Apa yang dituduhkankan oleh JPU ini adalah tidak benar, karena justru sebaliknya saya mengetahui bahwa prosedur perubahan volume dimaksud tidak melalui mekanisme perubahan APBD yang dibahas bersama DPRD sebagaimana yang dimaksudkan oleh saudara JPU. Bahkan juga tidak membutuhkan persetujuan PPKAD sebagaimana yang dimaksudkan dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (2). Hal ini karena perubahan volume tidak termasuk dalam objek belanja dan juga tidak termasuk rincian objek belanja yang apabila terjadi perubahan memerlukan persetujuan DPRD atau PPKD. Perubahan volume hanyalah merupakan realisasi dari pelaksanaan kegiatan yang harus dicantumkan di dalam Laporan Realisasi Keuangan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2010 dan LKPJ Bupati Tahun 2010 sebagaimana yang sudah dilaksanakan pada bulan April tahun 2011, yaitu pada Bab IV halaman 224-225. Dapat saya contohkan misalnya dalam pengadaan ATK di kantor yang telah direncanakan dan dianggarkan untuk Kertas sejumlah 100 Rim dengan total harga Rp. 3.200.000, namun pada saat pelakanaan pembelian kertas tersebut, terjadi perubahan harga sehingga dengan uang sejumlah Rp. 3.200.000 tersebut hanya dapat membeli untuk 80 Rim saja. Nah perubahan seperti ini tidak harus melalui mekanisme persetujuan DPRD atau bahkan ke PPKD. Contoh lain misalnya dalam Pembangunan Jalan yang direncanakan dan dianggarkan untuk 1 Km dengan pagu Rp. 1.000.000.000, namun realiasinya hanya 900 m karena pada saat pelaksanaan terjadi perubahan harga satuan. Hal ini juga tidak memerlukan persetujuan DPRD dan PPKD. Sengaja sebagai ilustrasi yang kami tampilkan adalah angka yang kecil semata hanya untuk memudahkan kita semua untuk melakukan perhitungan singkat dipikiran kita masing-masing karena pada hakekatnya, di dalam keuangan negara tidak ada perbedaan angka antara 100 rupiah dan 1 milyar rupiah, pertanggungjawabannya selalu sama, jelas dan tegas.

5. Pada Hal 5 Alinea ke-3 baris ke-1-3
“Selanjutnya Terdakwa mengirim surat nomor : 027/217/KPA/ Umum-2010 tertanggal 23 10

Nopember 2010 yang isinya meminta ULP untuk melaksanakan Penunjukan Langsung terhadap paket pekerjaan tersebut.”
Lagi-lagi dalam hal ini JPU juga tidak menyimak bahkan menghilangkan fakta persidangan hari Jum’at tanggal 13 Februari 2015. Pada persidangan tersebut, Sdr. B dibawah sumpah telah secara jelas dan nyata menyatakan bahwa bukan Terdakwa yang mengirimkan surat tersebut, tetapi adalah Ketua Panitia 1 ULP Kabupaten yaitu Sdr. B sendiri yang telah membuatnya dan membawa surat tersebut kepada Terdakwa untuk ditandatangani oleh Terdakwa dengan alasan untuk membantu mempercepat waktu pelaksanaan pelelangan tersebut. Hal ini sebagaimana yang tertuang juga di dalam Surat Tuntutan JPU dalam perkara ini Hal. 22 alinea terakhir dan Hal 23 alinea pertama. Kemudian juga dapat dibuktikan melalui rekaman persidangan.

6. Pada Hal 5 Alinea ke-4 baris ke-1 s/d 2
“Bahwa setelah seluruh kelengkapan adminsitrasi untuk mengikuti proses penunjukan langsung telah dilengkapi, V menyerahkannya kepada ULP melalui perantaraan Terdakwa”
Dalam kalimat ini, kembali JPU mengingkari fakta persidangan, dimana dalam persidangan V, pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015. Dibawah sumpah persidangan, V menyatakan menyerahkan dokumen kelangkapan administrasi pelelangan kepada ULP adalah langsung kepada panitia 1 ULP tetapi tempatnya memang berada pada ruangan Kabag. Umum, yaitu ruangan Terdakwa. Sebagaimana yang disampaikan oleh Sdr. V dalam rekaman persidangan pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015.

7. Pada Hal 5 Alinea ke-5 baris 1 s/d 4 dan baris
“Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan Surat nomor 027/218/KPA/Umum-2010 tangal 3 Desember 2014 yang ditujukan kepada ULP yang menetapkan PT. BI memenuhi syarat dan lulus evaluasi sebagai rekanan kegiatan pengadaan 1 ( satu ) unit kendaran Dinas Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (Gunning) Nomor 027/176/SP/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa.”
Kembali redaksinya yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa, pada hal di dalam fakta persidangan telah diakui oleh Sdr. B selaku Ketua 1 ULP  Tahun 2010 bahwa seluruh administrasi dokumen pengadaan kendaraan dinas ini dibuat dan disiapkan oleh Sdr. B sendiri. Sebagaimana tugas dan fungsi panitia pengadaan barang di dalam SK Bupati Nomor. 188.45/98/BUP/2010 tanggal 26 Januari 2010 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah pada ULP Kabupaten . Kemudian untuk surat Nomor 027/218/KPA/Umum-2010 tanggal 3 Desember 2010, itu tidak serta merta ditandatangani langsung oleh Terdakwa karena sebelumnya terlebih dahulu ada surat Usulan Penetapan Calon Penyedia Barang Lulus Pascakualifikasi dari Ketua Panitia 1 ULP kepada KPA Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPCPLP/1/-2010 tanggal 03 Desember 2010. Dan surat Nomor 027/218/KPA/Umum-2010 tanggal 3 Desember 2010 bukanlah surat penetapan PT. BI yang memenuhi syarat dan lulus evaluasi sebagai rekanan sebagaimana yang ditulis oleh JPU pada hal 5 alinea ke-5 baris ke-2 dan 3. Jika surat yang dimaksud adalah surat Nomor 027/218/KPA/Umum-2010 tanggal 3 Desember 2010, perihal yang benar adalah Surat Penetapan Calon Penyedia Barang Lulus Pascakualifikasi yang sebelumnya terlebih dahulu ada surat usulan calon penyedia barang lulus pascakualifikasi dari  Ketua ULP 1 kepada KPA dengan Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPCPLP/1/-2010 tanggal 3 Desember 2010 beserta lampiran Berita Acara Hasil Evaluasi Pascakualifikasi yang ditandatangani oleh 5 orang panitia 1 ULP dengan Nomor 14PL.3/ULP.B1/BAHEP/1/-2010 tanggal 3 Desember 2010.
Setelah surat tertanggal 3 Desember 2010 tersebut, masih banyak surat-surat dan dokumen lain yang dikeluarkan oleh Ketua Panitia 1 ULP yaitu :
- Surat undangan Aanwijzing kepada PT. BI
- Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
- Berita Acara Pembukaan Penawaran
- Koreksi Aritmatik
- Berita Acara Hasil Evaluasi
- Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga, dan
- Surat Usulan Penetapan Pemenang PL kepada KPA

Inilah yang dikatakan tadi bahwa JPU hanya mengambil dan menyampaikan surat-surat dan dokumen yang dibutuhkannya untuk menjustifikasi dakwaannya dan menghilangkan barang-barang bukti yang lain yang semestinya merupakan satu kesatuan dalam proses pengadaan kendaraan dinas ini. Sehingga dengan demikian, kesimpulan yang disimpulkan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta yang ada, apalagi ditambah dengan JPU maupun aparat penyidik di Kejaksaan Negeri memang tidak satupun yang memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/ jasa meskipun telah beberapa kali pernah mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi tersebut, namun tidak satupun yang lulus dan memiliki sertifikasi sebagai Ahli Pengadaan.

8. Pada Hal 5 Alinea ke-5 baris ke-12 dan 13

“Baladewa Indonesia menyerahkan 1 ( satu ) unit mobil Toyota Land Cruiser Prado 2.7 4 WD A/T dengan logo “TX Limited” padahal faktanya mobil tersebut bukan tipe TX Limited melainkan tipe TX standar edition”
Di dalam fakta persidangan memang dibuktikan bahwa secara administrasi surat kendaraan, mobil tersebut adalah Type TX Standart Edition tetapi sekaligus di dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa seluruh mobil CBU yang masuk ke Indonesia memang dalam kondisi standar edition. Proses upgrade menjadi Limited itu dilaksanakan di Indonesia, kenapa hal itu terjadi? Ini adalah karena trik dari importir umum kendaraan bermotor untuk menghindari pajak yang tinggi sehingga akibatnya tidak terjangkau oleh konsumen di Indonesia. Dan dari fakta persidangan juga terungkap bahwa saksi yang dihadirkan JPU dari Jakarta yaitu S dari PT MA dan JH dari DK JM itu adalah orang yang tidak tepat untuk didengarkan kesaksiannya karena berkali-kali saksi tersebut menyatakan bahwa dia tidak mengerti dengan spek kendaraan, karena dia adalah sebagai accounting di perusahaan tersebut. Jadi yang dia mengerti hanyalah sepanjang dokumen administrasi keuangan tentang kendaraan tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dari rekaman persidangan hari Jum’at tanggal 6 Maret 2015. Padahal semestinya jika JPU berkeinginan dan bersungguh-sungguh untuk mengetahui dan mengungkapkan kebenaran dari standar mobil tersebut, yang dihadirkannya adalah tenaga teknisi atau paling tidak, sales marketing dari perusahaan tersebut. Padahal JPU menyatakan bahwa jaksa penyidikpun telah pergi ke showroom kendaraan tersebut, tetapi kenyataannya yang dibawanya untuk menjadi saksi adalah orang yang sama sekali tidak mengerti tentang spek kendaraan karena keduanya adalah orang accounting. Upaya jaksa yang seperti ini yang hanya untuk menjustifikasi dakwaaannya saja dengan menghalalkan segala cara termasuk menghadirkan saksi yang tidak memenuhi persyaratan formil dan materil. Inilah yang kemudian dituangkan JPU di dalam surat tuntutannya. Sementara bagi persidangan Pidana, dalam mencari kebenaran materiil peristiwanya harus terbukti beyond reasionable doubt tanpa diragukan. Kontradiksi keadaan seperti ini dimana JPU sendiri tidak memiliki pengetahuan tentang dunia otomotif tetapi kemudian malah menghadirkan saksi yang juga tidak mengetahui dunia otomotif, disisi lain keterangan-keterangan dari saksi yang lain bahwa kendaraan itu adalah Type TX Limited, itu dikesampingkan begitu saja oleh JPU. Padahal saksi tersebut memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menyatakan kendaraan tersebut, sesuai dengan spesifikasi Type TX Limited dan menuangkannya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang. Saksi yang dimaksud dalam hal ini adalah Saksi Ao, Saksi BPR, Saksi SB dan Saksi RHEP yang merupakan Tim Panitia Pemeriksa Barang yang diangkat berdasarkan SK Bupati Nomor : 188.45/248/BUP/2010 tanggal 14 April 2010.
Demikian juga dengan keterangan saksi An, FW dan TI dan ON yang sehari-hari dalam kehidupannya memang selalu bergelut dibidang jual beli kendaraan bermotor yang mengerti dan paham tentang spesifikasi kendaraan bermotor.
Keadaan seperti ini adalah ibarat cerita bagaimana 3 orang buta menceritakan gambaran dari seekor gajah, yang kemudian menceritakan bagaimana bentuk gajah tersebut tergantung dari bagian mana yang dipegangnya. Karena sama-sama tidak sepakat akhirnya mereka bertanya kepada orang yang lewat, yang ternyata orang itu juga buta (S dan JH).

9. Pada Hal 5 Alinea ke-5 baris ke-14 dan 15
“Terdakwa sengaja menunjuk anggota tim yang tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam melakukan pemeriksaan sehingga pada saat itu tim langsung berkesimpulan bahwa kendaraan yang datang tersebut telah sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.”
Bahwa apa yang dinyatakan oleh JPU ini adalah merupakan sebuah bukti yang nyata bagi kita bersama bahwa untuk membuktikan dakwaannya, JPU bahkan tidak bisa lagi membaca SK Tim Pemeriksa Barang yang ada, dimana SK tersebut adalah bertanggal 14 April 2010 yang ditandatangani oleh H. S sebagai Bupati, sedangkan Terdakwa sendiri baru mulai bertugas disana pada tanggal 29 September 2010. Artinya ini membuktikan bahwa tuduhan JPU yang mengatakan Terdakwa sengaja menunjuk anggota tim yang tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam melakukan pemeriksaan adalah sama sekali tidak berdasar, mengada-ada dan bertentangan dengan fakta dokumen yang ada, yang bahkan SK Tim Pemeriksa Barang tersebut dijadikan juga sebagai Barang Bukti No. 41 oleh JPU sendiri sebagaimana yang tertera pada Surat Tuntutan perkara ini pada hal 79. Dan sampai dengan pemeriksaan barang dilakukan, Terdakwapun secara pribadi belum kenal dengan para pemeriksa. Juga berdasarkan tugas-tugas KPA di dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 9, tidak ada yang memerintahkan agar KPA memilih, mengusulkan apalagi menetapkan panitia pemeriksa barang. Hal ini adalah berkaitan dengan Indepensi dari masing-masing yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hal yang sama juga berlaku untuk panitia pengadaan barang dan jasa di ULP. Kabupaten. Apalagi dasar hukum pembentukan PPTK, KPA, PA, ULP, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Panitia Pemeriksa Barang, adalah sama-sama SK Bupati, dengan SK yang terpisah satu sama lainnya

No comments:

Post a Comment