Wednesday, May 27, 2015

"MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN".


        I.            TERHADAP ANALISA YURIDIS UNSUR "YANG MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN".
Bahwa terhadap apa yang dituduhkan JPU terhadap Terdakwa di dalam surat tuntutannya pada halaman 93:
“Berdasarkan fakta yang terungkap dari pemeriksaan persidangan dari keterangan saksi­-saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan adanya barang bukti didapatkan kesimpulan bahwa antara Terdakwa Drs. HENDRI, MM dari awal telah terjalin hubungan dan suatu kerjasama dengan sedemikian rupa dengan ARIFIN AGROSURIO dan VITARMAN dalam hal persiapan dan pelaksanan proyek pengadaaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dengan maksud agar pekerjaan pengadaan tersebut dapat dilaksanakan oleh ARIFIN AGROSURIO dan ARIFIN AGROSURIO memperoleh keuntungan yang besar dari pengadaan tersebut dengan jalan kendaraan yang didatangkan tidak sesuai/kurang dari spesifikasiyang tertuang dalam kontrak dan hal tersebut sudah dikondisikan bersama dengan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang.”
Sebagaimana yang Terdakwa sampaikan sebelumnya di dalam pembelaan ini bahwa, JPU memaksakan untuk menghalalkan dan menjustifikasikan dakwaan tuntutan mereka, walaupun itu dengan cara-cara menghilangkan barang bukti, menghilangkan fakta persidangan, membuat cerita bohong dan palsu dan bahkan memfitnah. JPU menyampaikan dakwaannya selalu mengatas namakan fakta yang terungkap dari pemeriksaan persidangan dari keterangan saksi­-saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan adanya barang bukti didapatkan, padahal yang disampakannya bukanlah fakta persidangan, bukanlah keterangan saksi atau keterangan Terdakwa dan alat bukti surat namun hanya merupakan karangan, imajinasi dan kesimpulan yang tidak berdasar sama sekali.
Bahwa, tuduhan JPU mengatakan Terdakwa dari awal telah terjalin hubungan dan suatu kerjasama dengan sedemikian rupa dengan ARIFIN AGROSURIO dan VITARMAN adalah tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena dipersidangan dibuktikan berdasarkan keterangan Sdr. Arifin Agrosurio, Keterangan Sdr. Vitarman dan Keterangan Terdakwa sendiri yaitu:
a.       Sejak dari awal, proses pengadaan kendaraan dinas ini, adalah dengan melalui mekanisme pelelangan umum yang diumumkan melalui media koran nasional Tempo dan portal pengadaan resmi pengadaan LKPP. Pengumuman ini dilakukan sebanyak dua kali. Tidak mungkin sebuah pengadaan yang diumumkan secara resmi di koran nasional, ditujukan untuk merekayasa si penyedia barang. Karena siapapun dari seluruh Indonesia, dapat membaca dan mengikutinya.
b.       Dalam waktu yang sudah mepet karena akan berakhirnya Tahun Anggaran, CV. Makna Motor yang baru sampai pada tahap mengikuti proses pascakualifikasi, malah di depak oleh Panitia 1 ULP dengan alasan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaannya. Seandainya pengadaan ini adalah rekayasa semata, hal kecil dan tidak diketahui oleh umum tersebut, akan diloloskan begitu saja oleh Panitia. Tetapi kenyataannya, Panitia 1 ULP tetap konsisten dengan aturan-aturan yang ditetapkan melaui Kepres No. 80 Tahun 2003.
c.       Bahwa Terdakwa dengan Arifin tidak pernah bertemu langsung, mulai sejak pengadaan kendaraan dinas bupati pada tahun 2010 sampai selesainya pengadaan kendaraan tersebut, bahkan baru bertemu pada tahun 2013 itupun karena pengadaan kendaraan dinas ini dipermasalahkan. Jadi antara Terdakwa dengan Sdr. Arifin tidak pernah terjalin hubungan apapun dari awal pengadaan kendaraan dinas ini.
d.       Bahwa Terdakwa sebelum pengadaan kendaraan dinas bupati Pasaman Barat ini, tidak pernah kenal dengan Sdr. Vitarman, dan baru kenal ketika PT. Baladewa akan ditunjuk sebagai calon penyedia barang oleh panitia I ULP. Tidaklah mungkin dan masuk akal jika dari awal Terdakwa telah menjalin hubungan kerja sama seperti yang JPU maksudkan di dalam tuduhannya pada surat tuntutan JPU tersebut.
Bahwa, suatu yang tidak mungkin dan masuk akal jika tuduhan kepada Terdakwa telah dari awal bekerja sama agar pengadaan kendaraan dinas ini dilaksanakan oleh Sdr. Arifin Agrosurio, hal ini dapat Terdakwa buktikan sebagai berikut:
a.       Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat ini telah di umumkan pelelangannya yang dimuat pada koran nasional Tempotanggal 1 November 2010  yang merupakan satu-satunya koran nasional tempat diumumkannya pelelangan kualifikasi Non Kecil yang beredar diseluruh wilayah Indonesia. Artinya pengadaan kendaraan dinas ini telah diumumkan secara luas dan terbuka, siapa saja dan darimana saja bebas untuk mengikuti pelelangan tersebut dan ini sesuai dengan prinsip prinsip dasar pengadaan barang/ jasa pada Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 3:
-        terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
-        transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
-        adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
b.       Pada pelelangan tersebut ternyata tidak ada satupun penawaran yang masuk dan ini diluar kuasa kita semua karena hal ini tidak bisa diduga sebelumnya, namun sesuai dengan ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003, pengadaan kendaraan dinas ini dilelang ulang dan diumumkan kembali pada koran Tempo pada tanggal 11 November, namun sampai batas akhir pemasukan dokumen penawaran, tidak satupun dokumen penawaran yang masuk sehingga pelelanganpun dinyatakan gagal.
c.       Setelah melewati dua kali pelelangan dan gagal inilah baru dilaksanakan penunjukan langsung yang pada awalnya kepada CV. Makna Motor, namun karena CV. Makna Motor tidak memenuhi persyaratan, maka dicari perusahaan lain dan akhirnya ditemukan dan ditunjuklah PT. Baladewa Indonesia.
d.       Dari fakta tersebut diatas, tidaklah benar tuduhan jaksa tersebut yang mengatakan Terdakwa sudah merencanakan dari awal agar pengadaan kendaraan dinas Bupati ini dilaksanakan oleh Sdr. Arifin. Kalau begitu untuk apa pengumuman pelelangan diumumkan di Koran Tempo?? Bahkan dilakukan dua kali? Ini baru bisa dikatan, bahwa sangat tidak realistis JPU mengatakan seperti itu.
Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka unsur ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

PENUTUP
Berpaling dari Kebenaran

Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Yang saya hormati Penasihat Hukum dan Hadirin sekalian.

Saya mendengarkan dan membaca dengan seksama Surat Tuntutan yang disampaikan oleh JPU pada persidangan yang lalu. Sungguh Surat Tuntutan yang dengan sungguh-sungguh disiapkan dan disusun dengan sangat lengkap. Pastilah hal tersebut adalah hasil dari kerja keras dari Tim yang hebat dan kompak. Sebagai Terdakwa saya sangat menghargai dan menghormatinya.
Tanpa mengurangi apresiasi dan rasa hormat tersebut, izinkan saya sebagai Terdakwa untuk menyatakan bahwa Surat Tuntutan yang lengkap tersebut tidak memasukkan unsur keadilan, obyektifitas dan fakta-fakta persidangan yang tergelar secara terbuka sepanjang persidangan ini berlangsung. Saya tidak tahu mengapa hal demikian bisa terjadi. Apakah karena kealpaan, kesengajaan atau lantaran keterpaksaan.
Apapun sebab dan alasannya, apakah karena sengaja, alpa semata atau karena terpaksa, mengabaikan fakta-fakta persidangan adalah pilihan yang tidak obyektif dan tidak menghormati persidangan. Fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan ini adalah bagian penting dari keberhasilan kepemimpinan Ketua Majelis Hakim yang dibantu oleh para Anggota Majelis Hakim? Jika salah satu hasil kepemimpinan Majelis Hakim, yakni fakta-fakta persidangan tidak dihargai dan malah disepelekan, maka ini artinya JPU tidak menghormati persidangan.
Salah satu cara terbaik untuk menghormati persidangan, termasuk atas kepemimpinan Majelis Hakim adalah dengan menghormati dan memuliakan fakta-fakta persidangan. Disitulah juga bersemayam obyektifitas, fairness dan keadilan, nilai-nilai yang sangat penting dalam proses penegakan hukum yang benar-benar diorientasikan untuk menemukan kebenaran dan keadilan yang sejati.
Ketika JPU di dalam menyusun Surat Tuntutan memalingkan muka dari fakta-fakta persidangan, hal itu tidak bisa dibedakan dengan berpaling dari kebenaran. Karena kebenaran yang hendak dicari dan ditemukan di persidangan berada pada fakta-fakta persidangan dari para saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah. Tentu saja saksi-saksi yang benar-benar mengetahui dan mengalami peristiwa yang terkait dengan perkara, serta mempunyai rekam jejak pribadi yang berkelayakan secara hukum, moral dan sosial. Bukan saksi yang untuk dikesankan punya kesaksian berkualitas karena bergelar sebagai mantan anggota DPRD (walaupun mengalami dua ali pemecatan sebagai anggota DPRD) dan staf BPKP, padahal kelayakannya sangat diragukan, khususnya yang terkait dengan perkara ini.
Surat Tuntutan yang disusun dengan meremehkan fakta-fakta persidangan sulit dibedakan dari ekspresi kemarahan dan kebencian melalui sarana penegakan hukum. Demikian halnya menjadi dipisahkan dari pemaksaan dan kekerasan hukum kepada warga negara. Jika dalam konteks sistem politik yang otoritarian dan absolut berpotensi untuk terjadinya kekerasan politik. Dalam konteks sistem penegakan hukum yang hegemonik dan absolut juga mudah tergelincir pada kecenderungan dan praktek kekerasan hukum. Sesuatu yang seharusnya dihindari oleh aparat penegak hukum yang diberi amanah untuk menegakkan hukum dan keadilan. JPU sebagai aparat penegak hukum yang bertugas atas nama kepentingan publik berkewajiban untuk menegakkan keadilan dengan cara menjadikan fakta-fakta persidangan sebagai bahan untuk menyusun Surat Tuntutan.
Jika fakta-fakta persidangan sebagai salah satu dari hasil persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim tidak digunakan sebagai dasar, disepelekan dan diabaikan, pertanyaannya adalah apakah persidangan ini hanya seremonial belaka dan sekedar sebagai alat untuk menjustifikasi adanya tuntutan yang berat ?
Tetapi bukan mengejutkan atau tidak mengejutkan. Yang penting untuk ditakar dan ditimbang adalah apakah tanpa keadilan, obyektifitas dan fakta-fakta persidangan, sebuah Surat Tuntutan bisa dianggap mewakili kepentingan publik dan nalar penegakan hukum dan keadilan yang sehat? Akal waras dan nalar keadilan pasti akan menolak hal-hal yang demikian.
Tuntutan yang adil adalah yang obyektif dan berdasarkan kebenaran fakta-fakta persidangan. Sebaliknya tuntutan bisa disebut dalam kategori dzalim jika tidak obyektif dan berpaling dari fakta-fakta persidangan bisa menjadi sebab sikap dan tindakan yang tidak adil dan dzalim.
Firman Tuhan di dalam Al-Quran, Surat Al-Maidah ayat 8 menyebutkan : “dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu dekat dengan takwa“.
Mencermati tuntutan yang diajukan JPU, sungguh itu adalah tuntutan yang sangat lengkap, berat dan di luar akal sehat. Lengkap karena merupakan gabungan dari hukuman badan dan denda. Berat karena tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang sudah tergelar secara terbuka di depan publik. Di luar akal sehat karena tidak bisa dibedakan dari ekspresi kemarahan, kebencian dan kedzaliman.
Terhadap tuntutan hukuman badan selama 5 tahun bukan saja menjadi angka yang berjalan sendirian dan terlepas dari konteks fakta-fakta persidangan, tapi juga terasa dimotivasi oleh sesuatu yang tersembunyi dan penuh misteri.
Atas dasar itu semua, dengan bertawakal kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Adil dan Bijaksana, saya (Terdakwa) memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada yang Mulia Majelis Hakim. Di dalam palu Majelis Hakimlah keadilan dalam perkara ini bisa didirikan dan di tegakkan.
Sebagai anak kampung, anak rakyat, anak orang biasa yang sedang menanam amal di lapangan pemerintahan, sungguh di dakwa korupsi adalah pukulan yang sangat berat.
Karena itulah, atas dasar fakta-fakta persidangan, kearifan, kebenaran dan keadilan, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan memberikan keputusan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan harkat dan martabat hidup Terdakwa.

Majelis Hakim Yang Saya Muliakan,
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Penasihat Hukum dan Sidang Pengadilan yang saya hormati,

Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim,
Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum,
Yang Terhormat Penasihat Hukum,
Para hadirin-hadirat dan para wartawan yang saya hormati.

Sebelum mengakhiri Nota Pembelaan (Pledoi) ini izinkanlah saya menyampaikan hal-hal yang semoga bisa melengkapi makna, substansi, spirit dan pesan dasar dari Pledoi ini.
1.    Bahwa sejak awal perkara yang didakwakan kepada saya tidak terlepas dari dinamika dan kepentingan politik, setidak-tidaknya di internal Pemerintahan Daerah Pasaman Barat, tangan kekuasaan dan digiring sedemikian rupa oleh orkestra opini, karena sebagian kekuatan opini sulit dipisahkan dari kekuatan dan kepentingan politik, yang didasarkan kepada niat jahat sekelompok orang pressure group di Pasaman Barat. Niat mereka hanya sederhana, kalau Hendri ditahan, maka Bupati Pasaman Barat akan jatuh. Selanjutnya biarlah pusaran hukum menurut urutan KUHAP yang akan menenggelamkan Hendri. Hendri biarlah dengan nasibnya sendiri. Karena paling tidak, dalam status tahanan saja sudah akan menghabiskan hari selama lebih kurang 700 hari untuk menjalani proses dari Pasal 24 sampai Pasal 29. Itulah makanya tuntutan JPU adalah selama 5 tahun, karena dari fakta-fakta persidangan, yang sebenarnya sudah mematahkan semua tuntutan JPU, maka apabila Majelis memutus kurang dari dua per tiga dari tuntutan, maka JPU akan banding. Dan apalagi kalau Majelis memutus bebas, prosedur kejaksaan JPU akan Kasasi. Padahal secara pribadi diluar persidangan, JPU sendiri sudah mengatakan bahwa dari fakta-fakta persidangan, Terdakwa itu sebenarnya harus bebas. Itulah salah satu contoh dari system hukum kita yang belum benar. Uang negara yang telah mereka terima dan pergunakan untuk mengusut kasus ini tentu juga harus mereka pertanggung jawabkan. Walau bagaimanapun caranya. Sama juga dengan salahnya system dari negara kita dalam pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah. Mestinya kita bisa membeli dengan lebih murah apabila kita membeli langsung ke toko, tapi kita harus membayar lebih mahal. Contohnya untuk membeli kertas untuk kantor kita. Bahkan hari-hari belakangan ini orkestrasi opini untuk membangun persepsi, termasuk untuk mempengaruhi persepsi, perspektif dan keyakinan Hakim. Namun demikian saya yakin fakta-fakta hukum di persidangan lebih kuat dibandingkan dengan opini dan persepsi yang secara sistematis dibangun oleh Penuntut Umum maupun media-media tertentu.
2.    Pasal-pasal yang dituduhkan oleh JPU kepada Terdakwa yang disebutkan melawan hukum, terbukti selama dipersidangan, adalah pasal-pasal yang tidak tepat. Perbuatan Terdakwa, bukan melanggar pasal yang dituduhkan tersebut, karena justru, apa yang dilakukan oleh Terdakwa, tidak termasuk kedalam aturan pasal-pasal tersebut, maupun pasal-pasal lainnya didalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan didalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Memang Hukum Administrasi Negara kita, masih belum cukup mengatur sampai kesemua detil-detil perbuatan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Karena memang perkembangan dan kemajuan didalam praktek pemerintahan yang begitu dinamis, tidak selalu bisa diikuti secepatnya dengan perubahan aturan untuk mengakomodirnya. Sama halnya dengan yang saat ini kita saksikan, UU Pilkada yang baru saja beberapa bulan disyahkan, sudah harus menghadapi revisi lagi karena adanya perkembangan dan fenomena yang terjadi pada kehidupan Partai Politik. Itulah makanya didalam ilmu pemerintahan, ada azaz yang dinamakan dengan freiez ermessen. Yaitu azaz yang memberikan kemerdekaan untuk bertindak atas inisiatif dan kebijakan sendiri dari pejabat administrasi negara dalam rangka pelayanan publik untuk kesejahteraan rakyat.
Freies ermessen ini muncul sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan atau kelemahan didalam penerapan asas legalitas (wetmatidheid van bestuur). Namun demikian didalam pelaksanaan freies ermessen juga merupakan suatu kebijakan dari pejabat administrasi negara oleh karena itu tidak boleh dibuat secara sewenang-wenang atau sembarangan, sehingga tidak menjadi sengketa tata usaha negara.
Bahkan Mahkamah Agung pun telah mengeluarkan Yurisprudensinya terkait dengan kewenangan Pejabat Administrasi Negara ini dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Januari 1966 No.42/K/66 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 30 Maret 1973 No.81/K/73 sebagai berikut :
Walaupun ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, sepanjang :
a.Negara tidak dirugikan;
b.    Kepentingan umum terlayani;
c.Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan.
maka perbuatan tersebut bukan tindak pidana korupsi.
3.    Saya memang tidak akan pernah menyesali apa yang telah saya lakukan dan perbuat untuk negara dengan kebijakan yang saya tanda tangani dalam salah satu proses pengadaan kendaraan untuk bupati Pasaman Barat. Sebagai seorang kader pemerintahan, yang dididik dan dibina oleh negara, yang dilantik dan disumpah oleh Kepala Negara. Yang bahkan selama 24 tahun pengabdiannya belum pernah meminta dan mengambil haknya untuk cuti. Bahkan negara kembali memberikan penghargaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia, Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada 9 April 2013. Maka apa yang telah saya perbuat untuk negara tersebut, belumlah seberapa dengan apa yang telah diberikan oleh negara kepada saya. Apakah hanya karena kebodohan seseorang walaupun orang tersebut disebut sebagai Aparat Penegak Hukum negara saja saya akan menyesali apa yang saya lakukan ? Karena justru sebaliknya, apa yang saya lakukan tersebut adalah benar-benar dalam rangka melaksanakan tugas saya sebagai Aparatur Sipil Negara. Dengan tidak mengharapkan keuntungan pribadi. Dengan tidak menguntungkan orang lain diluar kepatutaan dan aturan. Untuk melayani kepentingan umum dan kepentingan negara. Dan sangat pasti menurut ketentuan dan akal sehat, tidak sedikitpun ada merugikan negara. Yang ada malah adalah menyebabkan negara beruntung.
Menunda pelaksanaan pengadaan kendaraan ini untuk dianggarkan pada tahun berikutnya, itu artinya hanyalah merampas hak rakyat untuk menikmati pembangunan sebanyak yang dianggarkan untuk membeli kendaraan dinas tersebut pada tahun berikutnya itu.  Apabila APBD Pasaman Barat TA 2011 misalnya sebesar 500 Milyar, maka 500 Milyar tersebut akan dikurangi terlebih dahulu sebesar anggaran yang dibutuhkan untuk membeli mobil bupati tersebut. Padahal apabila mobil tersebut telah dibeli pada tahun dianggarkannya, maka tidak ada lagi alokasi dana yang berulang untuk kebutuhan yang sama ditahun berikutnya. Itulah makanya pada sistem keuangan daerah, dikenal dengan adanya pencapaian target kinerja, yang akan terakumulasi didalam LAKIP daerah. Dan pancapaian target kinerja tersebut akan mempengaruhi besaran dana bantuan dari Pemerintah Pusat pada tahun-tahun berikutnya.
4.    Saya hanya ingin mengangkat sedikit mutiara nilai kearifan lokal kita, Kakok langan lah balangan, kakok batih lah babatih. “jangan sombong” dan “jangan mentang-mentang”. Juga bermakna pesan dan peringatan kepada siapapun yang memiliki kelebihan (kekuatan, kedudukan, kekuasaan dan kewenangan) untuk tidak bersikap sewenang-wenang. Agar siapa yang mempunyai kekuatan, kedudukan, kekuasaan dan kewenangan tidak terjebak pada sikap “Siapa Kamu, Siapa Aku”.
Karena segala sesuatu ada batasnya ada pula masanya. Ada awalnya dan ada pula akhirnya. Hal-hal ini amat relevan dengan ajaran, komitmen dan spirit keadilan di dalam proses penegakan hukum. Karena diatas segalanya ada kekuasaan Tuhan dan “Tuhan tidak tidur”. Tuhan menuntun karma mencari alamatnya sendiri-sendiri sesuai dengan logika alam dan ketentuan Tuhan.
Kepada Jaksa Penuntut Umum sekali lagi saya mengucapkan selamat, hormat dan terima kasih atas proses dinamis dan bermutu dalam persidangan ini. Meskipun tuntutan JPU sangat berat dan diluar nalar keadilan, hal itu tidak mengurangi rasa hormat dan terima kasih saya, karena boleh jadi Surat Tuntutan itu bukanlah murni dari kristalisasi pemikiran JPU atas fakta-fakta hukum di persidangan. Hubungan sebagai sesama manusia tidak seharusnya rusak hanya karena kontestasi keadilan di persidangan. Esok hari adalah bagian dari misteri dalam Kuasa Allah Swt.
Kepada Majelis Hakim, saya menutup Pledoi ini dengan rasa takzim dan terima kasih yang tulus, karena secara adil telah memimpin dan memandu persidangan, termasuk memberikan kesempatan yang adil pula kepada Terdakwa untuk menggali fakta-fakta hukum dan kebenaran. Tentu disertai permohonan dan harapan untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Kepada semua pihak, Pimpinan Kejaksaan Negeri Simpang Empat, penyidik, JPU, Majelis Hakim, hadirin, rekan-rekan wartawan dan siapa saja yang merasa kurang berkenan atas perkataan, sikap dan tindak tanduk saya dalam proses penyidikan dan persidangan. Semuanya saya lakukan semata-mata untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara. Karena saya yakin kita semua tertuju untuk tegaknya keadilan.
Akhirnya semua saya serahkan kepada Allah semata.
Ya Allah, jika aku bergantung kepada selain Engkau di dalam menghadapi kepayahan-kepayahan, sedang aku tidak mengerti atau mengerti, maka aku bertaubat dan berserah diri dengan mengucap : La ila ha illallah Muhammadur Rasulullah SAW.
Ya Allah, jika aku memohon pertolongan kepada selain Engkau, dalam kecelakaan dan bahaya, sedang aku tidak mengerti atau mengerti, maka aku bertaubat dan berserah diri dengan mengucap : La ila ha illallah Muhammadur Rasulullah SAW.
Ya Allah, urusan-urusanku yang telah Engkau baguskan dengan anugerah Engkau dan pandanganku salah, sedang aku tidak mengerti atau mengerti, maka aku bertaubat dan berserah diri dengan mengucap : La ila ha illallah Muhammadur Rasulullah SAW.
Ya Allah, jika aku tegelincir menyimpang dari jalan lurus (shirat), karena memohon kepada selain Engkau, sedang aku tidak mengerti atau mengerti, maka aku bertaubat dan berserah diri dengan mengucap : La ila ha illallah Muhammadur Rasulullah SAW.
Laaa ilaa ha illa anta... subhanaka inni quntum minal zalimiiin....
“Lalu Kami kabulkan dan Kami selamatkan dia dari kesusahan, demikianlah Kami menyelamatkan orang-orang beriman”.
Ya Allah, ampunkan hamba Mu ini, karena dengan ujian yang sedang hamba hadapi saat ini, hamba mungkin tidak akan dapat untuk memenuhi cita-cita anak hamba yang akan tamat SD tahun ini, padahal cita-citanya adalah sangat mulia, yaitu ingin menjadi Santri dan Hafidz pada salah satu pesantren di Padang Panjang. Demikian juga dengan kakaknya yang tamat SMP saat ini, yang bercita-cita dapat masuk SMA 1 Hafidz Padang Panjang. Tunas-tunasmu dipatahkan oleh angkara murka manusia-manusia yang tidak beriman ini ya Allah.... Aku mohonkan keadilanMu dari kepedihan ini ya Allah...
Ya Allah, dengan hak La ila ha illallah dan kemuliaannya, hak kursi dan keluasannya, hak ‘Arsy dan keagungannya, hak kalam dan berjalannya, hak Lauh Mahfudh dan penjaga-penjaganya, hak Timbangan (Mizan) dan dua matanya, hak Shirat dan kelembutannya, dengan hak Jibril dan kejujurannya, hak Mikail dan belas kasihnya, aku pertaruhkan syahadatku, aku pertaruhkan shalat-shalatku, aku pertaruhkan semua zakat-zakatku, aku pertaruhkan saumku dan aku pertaruhkan semua kemuliaan umrah dan hajiku, untuk meminta pertolongan dari MU. Bebaskanlah hamba dari fitnah dunia ini ya Allah. Karena segala sesuatunya itu, tetap berpulang kepada izin dan ridhaMu. Inna lillahi wainna ilaihi rajiun... lahaula walaa quwata illa billa lil aliul adziiimmm... Amiiinnn....

Terimakasih atas segala perhatian,
Mohon maaf atas segala kekurangan,
Wassalammu’alaikum Wr. Wb.


Padang, 12 Mei 2015

No comments:

Post a Comment