I.
TERHADAP ANALISA YURIDIS UNSUR
"YANG MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN".
Bahwa terhadap apa yang
dituduhkan JPU terhadap Terdakwa di dalam surat tuntutannya pada halaman 93:
“Berdasarkan
fakta yang terungkap dari pemeriksaan persidangan dari keterangan saksi-saksi,
keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan adanya barang bukti didapatkan
kesimpulan bahwa antara Terdakwa Drs. HENDRI, MM dari awal telah terjalin
hubungan dan suatu kerjasama dengan sedemikian rupa dengan ARIFIN AGROSURIO dan
VITARMAN dalam hal persiapan dan pelaksanan proyek pengadaaan kendaraan dinas
Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dengan maksud agar pekerjaan pengadaan
tersebut dapat dilaksanakan oleh ARIFIN AGROSURIO dan ARIFIN AGROSURIO
memperoleh keuntungan yang besar dari pengadaan tersebut dengan jalan kendaraan
yang didatangkan tidak sesuai/kurang dari spesifikasiyang tertuang dalam
kontrak dan hal tersebut sudah dikondisikan bersama dengan Terdakwa selaku
Kuasa Pengguna Anggaran/Barang.”
Sebagaimana yang Terdakwa
sampaikan sebelumnya di dalam pembelaan ini bahwa, JPU memaksakan
untuk menghalalkan dan menjustifikasikan dakwaan tuntutan mereka, walaupun itu
dengan cara-cara menghilangkan barang bukti, menghilangkan fakta persidangan,
membuat cerita bohong dan palsu dan bahkan memfitnah. JPU menyampaikan
dakwaannya selalu mengatas namakan fakta yang terungkap dari
pemeriksaan persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, alat
bukti surat dan adanya barang bukti didapatkan, padahal yang disampakannya
bukanlah fakta persidangan, bukanlah keterangan saksi atau keterangan Terdakwa
dan alat bukti surat namun hanya merupakan karangan, imajinasi dan kesimpulan
yang tidak berdasar sama sekali.
Bahwa, tuduhan JPU mengatakan Terdakwa
dari awal telah terjalin hubungan dan suatu kerjasama dengan sedemikian rupa
dengan ARIFIN AGROSURIO dan VITARMAN adalah tidak sesuai dengan fakta
persidangan, karena dipersidangan dibuktikan berdasarkan keterangan Sdr. Arifin
Agrosurio, Keterangan Sdr. Vitarman dan Keterangan Terdakwa sendiri yaitu:
a. Sejak
dari awal, proses pengadaan kendaraan dinas ini, adalah dengan melalui
mekanisme pelelangan umum yang diumumkan melalui media koran nasional Tempo dan
portal pengadaan resmi pengadaan LKPP. Pengumuman ini dilakukan sebanyak dua
kali. Tidak mungkin sebuah pengadaan yang diumumkan secara resmi di koran
nasional, ditujukan untuk merekayasa si penyedia barang. Karena siapapun dari
seluruh Indonesia, dapat membaca dan mengikutinya.
b. Dalam
waktu yang sudah mepet karena akan berakhirnya Tahun Anggaran, CV. Makna Motor yang
baru sampai pada tahap mengikuti proses pascakualifikasi, malah di depak oleh
Panitia 1 ULP dengan alasan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
perusahaannya. Seandainya pengadaan ini adalah rekayasa semata, hal kecil dan
tidak diketahui oleh umum tersebut, akan diloloskan begitu saja oleh Panitia.
Tetapi kenyataannya, Panitia 1 ULP tetap konsisten dengan aturan-aturan yang
ditetapkan melaui Kepres No. 80 Tahun 2003.
c. Bahwa Terdakwa
dengan Arifin tidak pernah bertemu langsung, mulai sejak pengadaan kendaraan
dinas bupati pada tahun 2010 sampai selesainya pengadaan kendaraan tersebut,
bahkan baru bertemu pada tahun 2013 itupun karena pengadaan kendaraan dinas ini
dipermasalahkan. Jadi antara Terdakwa dengan Sdr. Arifin tidak pernah terjalin
hubungan apapun dari awal pengadaan kendaraan dinas ini.
d. Bahwa Terdakwa
sebelum pengadaan kendaraan dinas bupati Pasaman Barat ini, tidak pernah kenal
dengan Sdr. Vitarman, dan baru kenal ketika PT. Baladewa akan ditunjuk sebagai
calon penyedia barang oleh panitia I ULP. Tidaklah mungkin dan masuk akal jika
dari awal Terdakwa telah menjalin hubungan kerja sama seperti yang JPU
maksudkan di dalam tuduhannya pada surat tuntutan JPU tersebut.
Bahwa, suatu yang tidak mungkin
dan masuk akal jika tuduhan kepada Terdakwa telah dari awal bekerja sama agar
pengadaan kendaraan dinas ini dilaksanakan oleh Sdr. Arifin Agrosurio, hal ini
dapat Terdakwa buktikan sebagai berikut:
a. Pengadaan
Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat ini telah di umumkan
pelelangannya yang dimuat pada koran nasional Tempotanggal 1 November 2010 yang merupakan satu-satunya koran nasional
tempat diumumkannya pelelangan kualifikasi Non Kecil yang beredar diseluruh
wilayah Indonesia. Artinya pengadaan kendaraan dinas ini telah diumumkan secara
luas dan terbuka, siapa saja dan darimana saja bebas untuk mengikuti pelelangan
tersebut dan ini sesuai dengan prinsip prinsip dasar pengadaan barang/ jasa
pada Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 3:
-
terbuka dan bersaing, berarti pengadaan
barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan
dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang
setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur
yang jelas dan transparan;
-
transparan, berarti semua ketentuan dan
informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi
pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia
barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat
serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
-
adil/tidak diskriminatif, berarti
memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak
mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau
alasan apapun;
b. Pada
pelelangan tersebut ternyata tidak ada satupun penawaran yang masuk dan ini
diluar kuasa kita semua karena hal ini tidak bisa diduga sebelumnya, namun
sesuai dengan ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003, pengadaan kendaraan dinas
ini dilelang ulang dan diumumkan kembali pada koran Tempo pada tanggal 11
November, namun sampai batas akhir pemasukan dokumen penawaran, tidak satupun
dokumen penawaran yang masuk sehingga pelelanganpun dinyatakan gagal.
c. Setelah
melewati dua kali pelelangan dan gagal inilah baru dilaksanakan penunjukan
langsung yang pada awalnya kepada CV. Makna Motor, namun karena CV. Makna Motor
tidak memenuhi persyaratan, maka dicari perusahaan lain dan akhirnya ditemukan
dan ditunjuklah PT. Baladewa Indonesia.
d. Dari
fakta tersebut diatas, tidaklah benar tuduhan jaksa tersebut yang mengatakan Terdakwa
sudah merencanakan dari awal agar pengadaan kendaraan dinas Bupati ini
dilaksanakan oleh Sdr. Arifin. Kalau begitu untuk apa pengumuman pelelangan
diumumkan di Koran Tempo?? Bahkan dilakukan dua kali? Ini baru bisa dikatan,
bahwa sangat tidak realistis JPU mengatakan seperti itu.
Dari fakta-fakta yang terungkap
dipersidangan maka unsur ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan
menurut hukum.
PENUTUP
Berpaling
dari Kebenaran
Majelis
Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut
Umum Yang Terhormat,
Yang
saya hormati Penasihat Hukum dan Hadirin sekalian.
Saya
mendengarkan dan membaca dengan seksama Surat Tuntutan yang disampaikan oleh
JPU pada persidangan yang lalu. Sungguh Surat Tuntutan yang dengan
sungguh-sungguh disiapkan dan disusun dengan sangat lengkap. Pastilah hal
tersebut adalah hasil dari kerja keras dari Tim yang hebat dan kompak. Sebagai Terdakwa
saya sangat menghargai dan menghormatinya.
Tanpa
mengurangi apresiasi dan rasa hormat tersebut, izinkan saya sebagai Terdakwa
untuk menyatakan bahwa Surat Tuntutan yang lengkap tersebut tidak memasukkan
unsur keadilan, obyektifitas dan fakta-fakta persidangan yang tergelar secara
terbuka sepanjang persidangan ini berlangsung. Saya tidak tahu mengapa hal
demikian bisa terjadi. Apakah karena kealpaan, kesengajaan atau lantaran
keterpaksaan.
Apapun
sebab dan alasannya, apakah karena sengaja, alpa semata atau karena terpaksa,
mengabaikan fakta-fakta persidangan adalah pilihan yang tidak obyektif dan
tidak menghormati persidangan. Fakta-fakta persidangan yang terungkap di
persidangan ini adalah bagian penting dari keberhasilan kepemimpinan Ketua Majelis
Hakim yang dibantu oleh para Anggota Majelis Hakim? Jika salah satu hasil
kepemimpinan Majelis Hakim, yakni fakta-fakta persidangan tidak dihargai dan
malah disepelekan, maka ini artinya JPU tidak menghormati persidangan.
Salah
satu cara terbaik untuk menghormati persidangan, termasuk atas kepemimpinan Majelis
Hakim adalah dengan menghormati dan memuliakan fakta-fakta persidangan.
Disitulah juga bersemayam obyektifitas, fairness dan keadilan, nilai-nilai yang
sangat penting dalam proses penegakan hukum yang benar-benar diorientasikan
untuk menemukan kebenaran dan keadilan yang sejati.
Ketika
JPU di dalam menyusun Surat Tuntutan memalingkan muka dari fakta-fakta persidangan,
hal itu tidak bisa dibedakan dengan berpaling dari kebenaran. Karena kebenaran
yang hendak dicari dan ditemukan di persidangan berada pada fakta-fakta
persidangan dari para saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah. Tentu
saja saksi-saksi yang benar-benar mengetahui dan mengalami peristiwa yang
terkait dengan perkara, serta mempunyai rekam jejak pribadi yang berkelayakan
secara hukum, moral dan sosial. Bukan saksi yang untuk dikesankan punya
kesaksian berkualitas karena bergelar sebagai mantan anggota DPRD (walaupun
mengalami dua ali pemecatan sebagai anggota DPRD) dan staf BPKP, padahal
kelayakannya sangat diragukan, khususnya yang terkait dengan perkara ini.
Surat
Tuntutan yang disusun dengan meremehkan fakta-fakta persidangan sulit dibedakan
dari ekspresi kemarahan dan kebencian melalui sarana penegakan hukum. Demikian
halnya menjadi dipisahkan dari pemaksaan dan kekerasan hukum kepada warga
negara. Jika dalam konteks sistem politik yang otoritarian dan absolut
berpotensi untuk terjadinya kekerasan politik. Dalam konteks sistem penegakan
hukum yang hegemonik dan absolut juga mudah tergelincir pada kecenderungan dan
praktek kekerasan hukum. Sesuatu yang seharusnya dihindari oleh aparat penegak
hukum yang diberi amanah untuk menegakkan hukum dan keadilan. JPU sebagai
aparat penegak hukum yang bertugas atas nama kepentingan publik berkewajiban
untuk menegakkan keadilan dengan cara menjadikan fakta-fakta persidangan
sebagai bahan untuk menyusun Surat Tuntutan.
Jika
fakta-fakta persidangan sebagai salah satu dari hasil persidangan yang dipimpin
oleh Majelis Hakim tidak digunakan sebagai dasar, disepelekan dan diabaikan,
pertanyaannya adalah apakah persidangan ini hanya seremonial belaka dan sekedar
sebagai alat untuk menjustifikasi adanya tuntutan yang berat ?
Tetapi
bukan mengejutkan atau tidak mengejutkan. Yang penting untuk ditakar dan
ditimbang adalah apakah tanpa keadilan, obyektifitas dan fakta-fakta
persidangan, sebuah Surat Tuntutan bisa dianggap mewakili kepentingan publik
dan nalar penegakan hukum dan keadilan yang sehat? Akal waras dan nalar
keadilan pasti akan menolak hal-hal yang demikian.
Tuntutan
yang adil adalah yang obyektif dan berdasarkan kebenaran fakta-fakta
persidangan. Sebaliknya tuntutan bisa disebut dalam kategori dzalim jika tidak
obyektif dan berpaling dari fakta-fakta persidangan bisa menjadi sebab sikap
dan tindakan yang tidak adil dan dzalim.
Firman
Tuhan di dalam Al-Quran, Surat Al-Maidah ayat 8 menyebutkan : “dan janganlah
kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk tidak berlaku adil.
Berlaku adillah, karena adil itu dekat dengan takwa“.
Mencermati
tuntutan yang diajukan JPU, sungguh itu adalah tuntutan yang sangat lengkap,
berat dan di luar akal sehat. Lengkap karena merupakan gabungan dari hukuman
badan dan denda. Berat karena tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang
sudah tergelar secara terbuka di depan publik. Di luar akal sehat karena tidak
bisa dibedakan dari ekspresi kemarahan, kebencian dan kedzaliman.
Terhadap
tuntutan hukuman badan selama 5 tahun bukan saja menjadi angka yang berjalan
sendirian dan terlepas dari konteks fakta-fakta persidangan, tapi juga terasa
dimotivasi oleh sesuatu yang tersembunyi dan penuh misteri.
Atas
dasar itu semua, dengan bertawakal kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Adil dan
Bijaksana, saya (Terdakwa) memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada yang
Mulia Majelis Hakim. Di dalam palu Majelis Hakimlah keadilan dalam perkara ini
bisa didirikan dan di tegakkan.
Sebagai
anak kampung, anak rakyat, anak orang biasa yang sedang menanam amal di lapangan
pemerintahan, sungguh di dakwa korupsi adalah pukulan yang sangat berat.
Karena
itulah, atas dasar fakta-fakta persidangan, kearifan, kebenaran dan keadilan,
mohon kiranya Majelis Hakim berkenan memberikan keputusan bahwa Terdakwa tidak
terbukti bersalah, membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan
mengembalikan harkat dan martabat hidup Terdakwa.
Majelis
Hakim Yang Saya Muliakan,
Jaksa Penuntut
Umum Yang Terhormat,
Penasihat
Hukum dan Sidang Pengadilan yang saya hormati,
Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim,
Yang
Terhormat Jaksa Penuntut Umum,
Yang
Terhormat Penasihat Hukum,
Para
hadirin-hadirat dan para wartawan yang saya hormati.
Sebelum
mengakhiri Nota Pembelaan (Pledoi) ini izinkanlah saya menyampaikan hal-hal
yang semoga bisa melengkapi makna, substansi, spirit dan pesan dasar dari
Pledoi ini.
1.
Bahwa
sejak awal perkara yang didakwakan kepada saya tidak terlepas dari dinamika dan
kepentingan politik, setidak-tidaknya di internal Pemerintahan Daerah Pasaman
Barat, tangan kekuasaan dan digiring sedemikian rupa oleh orkestra opini,
karena sebagian kekuatan opini sulit dipisahkan dari kekuatan dan kepentingan
politik, yang didasarkan kepada niat jahat sekelompok orang pressure group di Pasaman
Barat. Niat mereka hanya sederhana, kalau Hendri ditahan, maka Bupati Pasaman
Barat akan jatuh. Selanjutnya biarlah pusaran hukum menurut urutan KUHAP yang
akan menenggelamkan Hendri. Hendri biarlah dengan nasibnya sendiri. Karena
paling tidak, dalam status tahanan saja sudah akan menghabiskan hari selama
lebih kurang 700 hari untuk menjalani proses dari Pasal 24 sampai Pasal 29.
Itulah makanya tuntutan JPU adalah selama 5 tahun, karena dari fakta-fakta
persidangan, yang sebenarnya sudah mematahkan semua tuntutan JPU, maka apabila
Majelis memutus kurang dari dua per tiga dari tuntutan, maka JPU akan banding.
Dan apalagi kalau Majelis memutus bebas, prosedur kejaksaan JPU akan Kasasi.
Padahal secara pribadi diluar persidangan, JPU sendiri sudah mengatakan bahwa
dari fakta-fakta persidangan, Terdakwa itu sebenarnya harus bebas. Itulah salah
satu contoh dari system hukum kita yang belum benar. Uang negara yang telah
mereka terima dan pergunakan untuk mengusut kasus ini tentu juga harus mereka
pertanggung jawabkan. Walau bagaimanapun caranya. Sama juga dengan salahnya
system dari negara kita dalam pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah.
Mestinya kita bisa membeli dengan lebih murah apabila kita membeli langsung ke
toko, tapi kita harus membayar lebih mahal. Contohnya untuk membeli kertas
untuk kantor kita. Bahkan hari-hari belakangan ini orkestrasi opini untuk
membangun persepsi, termasuk untuk mempengaruhi persepsi, perspektif dan
keyakinan Hakim. Namun demikian saya yakin fakta-fakta hukum di persidangan
lebih kuat dibandingkan dengan opini dan persepsi yang secara sistematis
dibangun oleh Penuntut Umum maupun media-media tertentu.
2.
Pasal-pasal
yang dituduhkan oleh JPU kepada Terdakwa yang disebutkan melawan hukum,
terbukti selama dipersidangan, adalah pasal-pasal yang tidak tepat. Perbuatan Terdakwa,
bukan melanggar pasal yang dituduhkan tersebut, karena justru, apa yang
dilakukan oleh Terdakwa, tidak termasuk kedalam aturan pasal-pasal tersebut,
maupun pasal-pasal lainnya didalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan didalam Permendagri No. 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Memang Hukum Administrasi Negara
kita, masih belum cukup mengatur sampai kesemua detil-detil perbuatan yang
dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Karena memang perkembangan dan kemajuan
didalam praktek pemerintahan yang begitu dinamis, tidak selalu bisa diikuti
secepatnya dengan perubahan aturan untuk mengakomodirnya. Sama halnya dengan
yang saat ini kita saksikan, UU Pilkada yang baru saja beberapa bulan
disyahkan, sudah harus menghadapi revisi lagi karena adanya perkembangan dan
fenomena yang terjadi pada kehidupan Partai Politik. Itulah makanya didalam
ilmu pemerintahan, ada azaz yang dinamakan dengan freiez ermessen. Yaitu azaz
yang memberikan kemerdekaan untuk bertindak atas inisiatif dan kebijakan
sendiri dari pejabat administrasi negara dalam rangka pelayanan publik untuk
kesejahteraan rakyat.
Freies ermessen ini muncul sebagai
alternatif untuk mengisi kekurangan atau kelemahan didalam penerapan asas
legalitas (wetmatidheid van bestuur). Namun demikian didalam pelaksanaan freies
ermessen juga merupakan suatu kebijakan dari pejabat administrasi negara oleh
karena itu tidak boleh dibuat secara sewenang-wenang atau sembarangan, sehingga
tidak menjadi sengketa tata usaha negara.
Bahkan Mahkamah Agung pun telah
mengeluarkan Yurisprudensinya terkait dengan kewenangan Pejabat Administrasi
Negara ini dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Januari 1966 No.42/K/66 dan
Putusan Mahkamah Agung tanggal 30 Maret 1973 No.81/K/73 sebagai berikut :
Walaupun ada perbuatan melawan hukum dan
penyalahgunaan kewenangan, sepanjang :
a.Negara tidak dirugikan;
b. Kepentingan umum terlayani;
c.Terdakwa tidak mendapatkan
keuntungan.
maka
perbuatan tersebut bukan tindak pidana
korupsi.
3.
Saya
memang tidak akan pernah menyesali apa yang telah saya lakukan dan perbuat
untuk negara dengan kebijakan yang saya tanda tangani dalam salah satu proses
pengadaan kendaraan untuk bupati Pasaman Barat. Sebagai seorang kader
pemerintahan, yang dididik dan dibina oleh negara, yang dilantik dan disumpah
oleh Kepala Negara. Yang bahkan selama 24 tahun pengabdiannya belum pernah
meminta dan mengambil haknya untuk cuti. Bahkan negara kembali memberikan
penghargaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia,
Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada 9 April 2013. Maka apa yang telah saya
perbuat untuk negara tersebut, belumlah seberapa dengan apa yang telah
diberikan oleh negara kepada saya. Apakah hanya karena kebodohan seseorang walaupun
orang tersebut disebut sebagai Aparat Penegak Hukum negara saja saya akan
menyesali apa yang saya lakukan ? Karena justru sebaliknya, apa yang saya
lakukan tersebut adalah benar-benar dalam rangka melaksanakan tugas saya
sebagai Aparatur Sipil Negara. Dengan tidak mengharapkan keuntungan pribadi.
Dengan tidak menguntungkan orang lain diluar kepatutaan dan aturan. Untuk
melayani kepentingan umum dan kepentingan negara. Dan sangat pasti menurut
ketentuan dan akal sehat, tidak sedikitpun ada merugikan negara. Yang ada malah
adalah menyebabkan negara beruntung.
Menunda pelaksanaan pengadaan kendaraan
ini untuk dianggarkan pada tahun berikutnya, itu artinya hanyalah merampas hak
rakyat untuk menikmati pembangunan sebanyak yang dianggarkan untuk membeli
kendaraan dinas tersebut pada tahun berikutnya itu. Apabila APBD Pasaman Barat TA 2011 misalnya
sebesar 500 Milyar, maka 500 Milyar tersebut akan dikurangi terlebih dahulu
sebesar anggaran yang dibutuhkan untuk membeli mobil bupati tersebut. Padahal
apabila mobil tersebut telah dibeli pada tahun dianggarkannya, maka tidak ada
lagi alokasi dana yang berulang untuk kebutuhan yang sama ditahun berikutnya.
Itulah makanya pada sistem keuangan daerah, dikenal dengan adanya pencapaian
target kinerja, yang akan terakumulasi didalam LAKIP daerah. Dan pancapaian
target kinerja tersebut akan mempengaruhi besaran dana bantuan dari Pemerintah
Pusat pada tahun-tahun berikutnya.
4.
Saya
hanya ingin mengangkat sedikit mutiara nilai kearifan lokal kita, Kakok langan
lah balangan, kakok batih lah babatih. “jangan sombong” dan “jangan
mentang-mentang”. Juga bermakna pesan dan peringatan kepada siapapun yang
memiliki kelebihan (kekuatan, kedudukan, kekuasaan dan kewenangan) untuk tidak
bersikap sewenang-wenang. Agar siapa yang mempunyai kekuatan, kedudukan,
kekuasaan dan kewenangan tidak terjebak pada sikap “Siapa Kamu, Siapa Aku”.
Karena segala sesuatu ada batasnya ada pula masanya. Ada
awalnya dan ada pula akhirnya. Hal-hal ini amat relevan dengan ajaran, komitmen
dan spirit keadilan di dalam proses penegakan hukum. Karena diatas segalanya
ada kekuasaan Tuhan dan “Tuhan tidak tidur”. Tuhan menuntun karma mencari
alamatnya sendiri-sendiri sesuai dengan logika alam dan ketentuan Tuhan.
Kepada Jaksa Penuntut Umum sekali lagi saya mengucapkan
selamat, hormat dan terima kasih atas proses dinamis dan bermutu dalam
persidangan ini. Meskipun tuntutan JPU sangat berat dan diluar nalar keadilan,
hal itu tidak mengurangi rasa hormat dan terima kasih saya, karena boleh jadi
Surat Tuntutan itu bukanlah murni dari kristalisasi pemikiran JPU atas
fakta-fakta hukum di persidangan. Hubungan sebagai sesama manusia tidak
seharusnya rusak hanya karena kontestasi keadilan di persidangan. Esok hari
adalah bagian dari misteri dalam Kuasa Allah Swt.
Kepada Majelis Hakim, saya menutup Pledoi ini dengan rasa
takzim dan terima kasih yang tulus, karena secara adil telah memimpin dan
memandu persidangan, termasuk memberikan kesempatan yang adil pula kepada Terdakwa
untuk menggali fakta-fakta hukum dan kebenaran. Tentu disertai permohonan dan
harapan untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Kepada semua pihak, Pimpinan Kejaksaan Negeri Simpang Empat,
penyidik, JPU, Majelis Hakim, hadirin, rekan-rekan wartawan dan siapa saja yang
merasa kurang berkenan atas perkataan, sikap dan tindak tanduk saya dalam
proses penyidikan dan persidangan. Semuanya saya lakukan semata-mata untuk
mendapatkan keadilan sebagai warga negara. Karena saya yakin kita semua tertuju
untuk tegaknya keadilan.
Akhirnya semua saya serahkan kepada Allah semata.
Ya Allah, jika aku bergantung kepada selain Engkau di dalam
menghadapi kepayahan-kepayahan, sedang aku tidak mengerti atau mengerti, maka
aku bertaubat dan berserah diri dengan mengucap : La ila ha illallah Muhammadur
Rasulullah SAW.
Ya Allah, jika aku memohon pertolongan kepada selain Engkau,
dalam kecelakaan dan bahaya, sedang aku tidak mengerti atau mengerti, maka aku
bertaubat dan berserah diri dengan mengucap : La ila ha illallah Muhammadur
Rasulullah SAW.
Ya Allah, urusan-urusanku yang telah Engkau baguskan dengan
anugerah Engkau dan pandanganku salah, sedang aku tidak mengerti atau mengerti,
maka aku bertaubat dan berserah diri dengan mengucap : La ila ha illallah
Muhammadur Rasulullah SAW.
Ya Allah, jika aku tegelincir menyimpang dari jalan lurus
(shirat), karena memohon kepada selain Engkau, sedang aku tidak mengerti atau
mengerti, maka aku bertaubat dan berserah diri dengan mengucap : La ila ha
illallah Muhammadur Rasulullah SAW.
Laaa ilaa ha illa anta... subhanaka inni quntum minal zalimiiin....
“Lalu Kami kabulkan dan Kami selamatkan dia dari kesusahan,
demikianlah Kami menyelamatkan orang-orang beriman”.
Ya Allah, ampunkan hamba Mu ini, karena dengan ujian yang
sedang hamba hadapi saat ini, hamba mungkin tidak akan dapat untuk memenuhi cita-cita
anak hamba yang akan tamat SD tahun ini, padahal cita-citanya adalah sangat
mulia, yaitu ingin menjadi Santri dan Hafidz pada salah satu pesantren di
Padang Panjang. Demikian juga dengan kakaknya yang tamat SMP saat ini, yang
bercita-cita dapat masuk SMA 1 Hafidz Padang Panjang. Tunas-tunasmu dipatahkan
oleh angkara murka manusia-manusia yang tidak beriman ini ya Allah.... Aku
mohonkan keadilanMu dari kepedihan ini ya Allah...
Ya Allah, dengan hak La ila ha illallah dan kemuliaannya,
hak kursi dan keluasannya, hak ‘Arsy dan keagungannya, hak kalam dan
berjalannya, hak Lauh Mahfudh dan penjaga-penjaganya, hak Timbangan (Mizan) dan
dua matanya, hak Shirat dan kelembutannya, dengan hak Jibril dan kejujurannya,
hak Mikail dan belas kasihnya, aku pertaruhkan syahadatku, aku pertaruhkan
shalat-shalatku, aku pertaruhkan semua zakat-zakatku, aku pertaruhkan saumku
dan aku pertaruhkan semua kemuliaan umrah dan hajiku, untuk meminta pertolongan
dari MU. Bebaskanlah hamba dari fitnah dunia ini ya Allah. Karena segala
sesuatunya itu, tetap berpulang kepada izin dan ridhaMu. Inna lillahi wainna
ilaihi rajiun... lahaula walaa quwata illa billa lil aliul adziiimmm... Amiiinnn....
Terimakasih atas segala perhatian,
Mohon maaf atas segala kekurangan,
Wassalammu’alaikum Wr. Wb.
Padang, 12 Mei 2015
No comments:
Post a Comment