Wednesday, October 12, 2016

Menanti Bis Sekolah

Bis sekolah yang ku tunggu
Ku tunggu tiada yang datang
Ku telah lelah berdiri
Berdiri menanti nanti
Banyak diantara kita mungkin sangat hapal lagu Bis Sekolah yang dipopulerkan oleh Koes Ploes pada tahun 70 an. Belakangan "Bis Sekolah" kembali ngetrend, karena hampir tiap sekolah baik SMP ataupun SMA/SMK telah ataupun berencana/berniat mempunyai Bis Sekolah.
Lagu Bis Sekolah itu akan mudah teringat ketika sedang mengikuti rapat akbar Komite Sekolah dimana waktu penyampaian program oleh komite sekolah, ada program mulai dari pembelian komputer, pembuatan Gerbang Sekolah, pembelian alat marching band hingga pembelian Bis Sekolah yang total biayanya bisa mencapai setengah milyar rupiah. Seluruh siswa mulai dari kelas 1 sampai kelas 3 dikenai sumbangan yang jumlah bervariasi dengan selisih Rp.50 ribu.
Ya, sumbangan ! Bukan iuran karena iuran itu dilarang. Dan sumbangan itu dilegalkan dengan pernyataan kesetujuan masing-masing Orang Tua Siswa pada surat pernyataan tanpa paksaan dan tekanan. Dalam rapat akbar tersebut biasa waktu untuk “berdiskusi” diletakkan pada ujung acara yang mepet ke waktu shalat sehingga kesempatan diskusi terbatas. Para orang tua siswa diberi pilihan/alternatif besarnya sumbangan, pilihan pertama 500 ribu rupiah, dan pilihan yang lain 450 ribu rupiah.
Banyak yang ingin mengacungkan tangan untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan "keheranan" tetapi dihantui kegamangan, jangan-jangan nanti ada efeknya pada anak yang sekolah disana. Pada akhirnya semua pun setuju walau dalam hati ada perasaan “manggaritih”.
*000*
Pendidikan merupakan salah satu layanan dasar yang memang sudah menjadi hak warga negara. Dalam preambule UUD 45 disebutkan tujuan Negara Indonesia salah satunya “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Agar tujuan ini dicapai, dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945 disebutkan “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas juga diamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 2003 tentang Sisdiknas jelas mengatakan bahwa program Biaya Operasional Sekolah (BOS) adalah program untuk mengantisipasi pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Adapun penggunaan Dana BOS, diantaranya peembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan, pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);dan lain-lain termasuk pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
Dana Bantuan Operasional Sekolah tersebut pada akhirnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang berkualitas. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
Tetapi realitanya masih banyak sekolah yang mengadakan pungutan dengan berkelit keputusan Komite Sekolah dan telah disepakati orang tua siswa. Hampir tidak ada beda sekolah negeri dengan sekolah swasta. Memang, dari dulu ada juga sumbangan dari orangtua siswa, namanya Uang Pembangunan tetapi itu hanya satu kali selama sekolah, tetapi ini tiap tahun. Ah, jumlah 500 ribu itu kan tidak terlalu besar apalagi bisa dibayar 3 kali angsuran. Ya, dan banyak yang setuju bahkan tidak ada yang protes waktu rapat akbar komite serta langsung melunasinya. Iya, karena orangtua tidak ingin ada efek yang timbul terhadap anaknya yang sedang bersekolah disitu. Kita mungkin sering mendengar langsung bahwa sesungguhnya mereka terpaksa. Terpaksa dan sudah lah, bayar saja!
Padahal dalam Undang-Undang Sisdiknas tersebut dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam peraturan perundangan tersebut dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara). 
Terjadinya praktek pungutan oleh sekolah dengan berkedok sumbangan tersebut karena Dinas Pendidikan tidak melakukan pengawasan atau bahkan membiarkan praktik tersebut terjadi. Bukan tidak mungkin kegiatan pemungutan tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikana atau meski sekolah memberi laporan rencana dan anggaran operasional dan investasi setiap tahun kepada dinas pendidikan, laporan tersebut diperlakukan sebagai syarat administratif saja. Tidak ada upaya dinas pendidikan mengkritisi rencana dan anggaran sekolah tersebut.
Kita berharap persoalan ini bisa teratasi, terutama kepada para Kepala Daerah yang mulai pada saat Kampanye selalu menjanjikan pendidikan murah bahkan ada yang menjanjikan pendidikan gratis. Pemerintah daerah wajib mengkritisi dan jika perlu melarang praktek-praktek sumbangan dan pungutan yang tidak rasional dan tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah.
Semua stakeholder kembali harus berfikir ulang karena tidak bisa dipungkiri masih sangat banyak anak-anak usia sekolah yang berhenti karena tidak punya uang membayar ini dan itu. Apakah kita lebih membanggakan gerbang yang megah, peralatan marching band bahkan bis sekolah daripada anak-anak putus sekolah.
Ah, ku telah lelah berdiri
Berdiri menanti nanti Sekolah murah dan berkualitas.