Wednesday, January 31, 2018

Tataruang si Bunian Proyek e-KTP

Dalam Sidang Korupsi e-KTP dengan Terdakwa Setya Novanto, Senin 29/1/2018 kemarin Gamawan Fauzi terlihat sangat gamang, padahal status beliau hanyalah saksi. Diantara keyakinan (sesuai perspektif beliau) bahwa tidak melakukan korupsi, Gamawan membela diri dengan bersumpah Demi Allah dan mengatakan dirinya adalah anak seorang Ulama.
Ketika Hakim bertanya apakah Gamawan pernah menerima aliran dana korupsi e-KTP? Gamawan Fauzi membantah bahkan siap dihukum mati jika memang terbukti menerima uang.
Kegamangan Gamawan Fauzi terlihat ketika beliau melakukan pembelaan diri dengan apa yang beliau ungkapkan tersebut bukanlah alasan atau alat bukti yang dapat melepaskan dari tuduhan perbuatan Korupsi. Dan bukan hanya kali ini Gamawan Fauzi melontarkan argumentasi diluar hukum. Ketika hadir sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Andi Narogong tanggal 9 Oktober 2017, beliau mengatakan bersedia dikutuk dan siap dihukum dunia akhirat.
Terseret-seretnya Gamawan Fauzi dalam kasus e-KTT tentu membuat kita sangat prihatin. Karir panjang dan track record beliau sebagai Pemimpin yang Bersih diuji lagi di masa tuanya.
Penerima Bintang Mahaputra Utama, Penghargaan Sipil yang Tertinggi tahun 2009 ini melalui perjalanan karir yang mulus dan terus menanjak. Setelah tamat kuliah Hukum di Unibersitas Andalas, beliau menjadi volunteer di LBH Padang, kemudian menjadi PNS di Pemprop Sumbar. Mulai dari Staf, Kepala Seksi hingga Kepala Biro Humas.
Tidak berhenti disitu, Gamawan Fauzi mengikuti Pemilihan Bupati Solok periode 1995-2009. Gamawan yang waktu itu masih berusia 38 tahun berhasil meraih 28 suara dari 42 anggota DPRD Kab. Solok, mengalahkan dua kompetitornya.
Dengan keberhasilannya menjadi Bupati, Gamawan juga dianggap berhasil menerobos pakem di Orde Baru bahwa Bupati itu harus berlatar belakang militer. Setelah dilantik, Gamawan melakukan apa yang disebut sebut saat ini yaitu Reformasi Birokrasi dan revolusi mental di lingkungan pemerintahan Kabupaten Solok.
Gamawan tampil sebagai pribadi yang merakyat dan anti-KKN. Menciptakan pelayanan yang ramah terhadap masyarakat, meningkatkan penhasilan tambahan bagi Pegawai. Membuat terobosan birokrasi dengan mendelegasian wewenang pemerintahan ke nagari atau desa dalam urusan konservasi lingkungan hidup. Membuat sistem perizinan menjadi satu pintu, transparansi dengan standar yang jelas. Tarif perizinan diterbitkan secara terbuka termasuk penunjuk jangka waktunya. Atas komitmentnya tersebut dia dianugerahi Bung Hatta Award.
Dua periode menjadi Bupati Solok, karier Gamawan semakin meroket setelah ia berhasil memenangi Pilgub Sumatera Barat tahun 2005. Padahal Gamawan yang berpasangan dengan Marlis Rahman hampir saja tidak mendapat kendaraan untuk maju sebagai kontestan Pilgub Sumbar. Untung "Masih ada Kapal ke Padang", disaat terakhir Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang pada Pemilu 2004 tidak mendapat suara signifikan di Sumatera Barat menjadi kendaraan bagi Gamawan Fauzi dan Marlis Rahman.
Menjelang Pilpres 2009, Gamawan Fauzi yang pada waktu itu menjabat Gubernur Sumatera Barat periode 2005 – 2010 mengambil “Langkah Politik Praktis” dengan menjadi Deklarator pasangan Capres SBY-Budiono. Beberapa pihak termasuk penulis menyayangkan langkah Gamawan yang memasuki ranah politik praktis dan tidak mengambil posisi netral karena figur beliau lebih dikenal sebagai Pamong ketimbang Politikus apalagi beliau bukan kader atau pengurus Partai Politik.
Langkah Politik Gamawan tersebut kemudian memang berbuah kursi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Indonesia Bersatu. Tetapi itu tetap disesalkan karena tanpa menjadi deklarator pasangan Capres SBY-Budiono, kursi Menteri memang layak untuk Gamawan yang sudah sangat banyak berprestasi. Artinya siapapun yang pemenang Pilpres 2009 mau tidak mau akan melirik Gamawan untuk dijadikan menteri. Apalagi sudah menjadi "kebiasaan" Gubernur Sumbar diakhir jabatannya akan naik kelas jadi Menteri. Hal yang telah terjadi sebelumnya pada Harun Zain, Azwar Anas dan Hasan Basri Durin.
Pekerjaan berat sebagai Menteri sepertinya akan bisa diselesaikan dengan baik oleh Gamawan. Menyusun grand design otonomi daerah, mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih korupsi, pembenahan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) yang sarat permasalahan dan pungutan liar.
Pada akhir tahun 2011, SBY menyampaikan Pidato bahwa mulai tahun 2011 Kartu Tanda Penduduk akan dibuat secara Elektronik (e-KTP). Sebagai Mendagri, Gamawan adalah pelaksana utama program e-KTP di Indonesia. Dan pada awalnya "proyek" e-KTP senilai Rp.5,9 triliyun itu sepertinya aman-aman saja. Tetapi seiring berakhirnya rezim SBY dan nyanyian mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin membuat proyek e-KTP mulai memasuki ranah hukum.
Pada tahun 2016, Nazaruddin menyebut nama Gamawan Fauzi sebagai salah satu penerima gratifikasi proyek e-KTP usai dirinya diperiksa KPK sebagai saksi pada 27 September 2016. Sebulan kemudian Gamawan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Saat itu Gamawan membantah segala tudingan Nazaruddin. Ia menyebut bahwa proyek e-KTP di bawah kepemimpinannya selama 2009-2014 lalu dilakukan secara transparan. Bahkan, dalam menjalankan proyek itu, ia menyebut telah melibatkan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
Dalam BAP, Nazaruddin menyebut bahwa Gamawan dua kali menerima uang e-KTP. Total yang diterima Gamawan, menurut Nazar, 4,5 juta dollar AS. Nazaruddin tetap berkeyakinan bahwa Gamawan ikut menerima uang walau Gamawan telah membantah bahkan bersedia dikutuk jika menerima uang itu. Menurut Nazaruddin, saat itu adik kandung Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, ingin membeli ruko miliknya. Namun, yang membayar ruko ternyata salah satu pengusaha dalam proyek e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. Pun dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima aliran dana USD 4,5 juta dan Rp 50 juta terkait proyek tersebut.
Gamawan mengaku tidak mengetahui adanya dugaan mark up dalam proyek e-KTP karena atas permintaannya Auditor BPKP dua kali mengaudit proyek tersebut. Selain itu BPK juga telah memeriksa sebanyak tiga kali dan tidak ada yang menyatakan ada KKN.
Sekarang kasus korupsi e-KTP semakin terbuka dan diduga melibatkan banyak pihak. Belasan orang yang disebut-sebut menerima uang proyek e-KTP telah mengembalikannya. Dan yang paling menghebohkan adalah dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto yang telah jadi terdakwa.
Apakah Gamawan juga terlibat dan akan tersangka korupsi e-KTP?
Sepertinya kita masih menunggu kelanjutan drama kolosal ini.  Diantara kenyakinan banyak orang bahwa memang telah terjadi korupsi pada proyek e-KTP, banyak juga yang berpendapat ini adalah politisasi menjelang Pemilu dan Pilpres 2019. Ada pula yang sentimentil berpendapat bahwa tokoh-tokoh sumbar sengaja dihabisi pasca Pilpres yang lalu. Setelah Irman Gusman dan Patrialis Akbar maka target selanjutnya adalah Gamawan Fauzi.
Mudah-mudahan ini hanya ujian semata yang mengharuskan Gamawan Fauzi bolak-balik ke KPK dan menghadiri sidang sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Ujian sebagaimana dulu ketika masih menjadi Bupati Solok tersesat di hutan selama 5 hari ketika sedang melakukan survey alternatif Solok - Padang, yang konon kabarnya karena tataruang (tertarung, tersandung) si Bunian (makhluk ghaib) penghuni Hutan Raya Bukik Sambuang. 
Kini Gamawan Fauzi diuji karena tersandung di proyek e-KTP, membuatnya harus bolak-balik menghadiri Sidang. Membuat beliau kembali seperti Tataruang si Bunian di Proyek e-KTP, makhluk yang tidak terlihat tetapi diyakini ada.
Sebagaimana lagu ciptaan Agus Taher yang pernah beliau nyanyikan;
"Gontai langkah tangah rimbo pasawangan
Makin jauah makin dalam maramang badan
Raso bakubua banisan tido di jurang dalam

Si bunian bukik sambuang nan tataruang
Mangko kalam makin hilang jalan pulang
Oi urang den sayang
Saru juo tiok sumbayang"


Tuesday, January 30, 2018

Rinuak Maninjau Pun Merantau

Sekitar 6 bulan lalu dalam cerita Puti Ransani Turun dari Kayangan, saya turut mengungkapkan bahwa Rinuak di Danau Maninjau menghilang entah kemana. Sama seperti berita di media cetak maupun online pada pertengah tahun 2017 itu, tidak ada yang tahu atau dapat memperkirakan kemana perginya Rinuak Maninjau. Rinuak tidak mengikuti Pensi yang hijrah ke sungai-sungai disekitar Danau. Menghilangnya Rinuak seakan menjadi misteri disamping banyak yang menduga telah punah.
Beberapa hari yang lalu, saya tidak sengaja menemukan cerita kemana menghilangnya Rinuak. Entah betul, entah tidak, Wallahualam !
Ceritanya, dalam perjalanan dari Bukittinggi menuju Lubuk Basung saya berhenti di Objek Wisata Muko-Muko. Rasa penat dan cuaca cerah sore itu memaksaku berhenti untuk menikmati suasana objek wisata itu. Sudah lebih 6 bulan saya tidak singgah disitu, padahal sebelumnya itu adalah rest area favorit saya ketika menempuh rute Bukitinggi - Lubuk Basung.
Ketika memasuki sebuah kedai, mata saya langsung terpaku pada kuliner khas Maninjau, Palai Rinuak !
"Lah kalua rinuak baliak yo Tek?" tanya saya kepada si empunya kedai sambil mengambil sebungkus palai rinuak.
"Iyo nak, tapi itu Rinuak dari Danau Singkarak !" jawabannya hampir saja membuat tersedak.
"Mungkin Rinuak wak lah pindah ka Danau Singkarak, karna rasa dan ukurannya persis seperti yang disini", sambung beliau.
"Syukurlah tek, ternyata Rinuak waj ndak punah doh. Babali ka Singkarak atau urang situ yang manjua kamari? bara lo harago sekilo ?" saya menanggapi dengan rasa heran.
"Ado agennyo yang manjua kamari, lah dikemas dalam kaleng cat ukuran sekilo yang diberi es. harganyo 100 ribu rupiah, kalo beli dipasar sekitar 120 ribu sekilo", jawabnya.
Selanjutnya saya mengatakan bahwa itulah ironi saat ini, orang Maninjau membeli Rinuak kepada orang Singkarak. Padahal dulunya Rinuak hanya ada di Danau Maninjau, tidak ada ditempat lain di dunia ini termasuk di Danau Singkarak.
Semenjak Danau Maninjau dipenuhi Keramba perlahan-lahan airnya mulai tercemar. Makin lama pencemaran itu makin parah, kematian massal ikan di Danau Maninjau bukan lagi disebabkan belerang peninggalan Gunung Tinjau (asal Danau Maninjau) tetapi karena endapan sisa makan ikan yang telah menumpuk di dasar danau. Ketika badai atau angin kencang datang endapan itu membuat air danau keruh dan kematian ikan-ikan dalam keramba.
Jika sebelumnya interval kematian massal itu sangat lama, belakangan tiap tahun bahkan 2 kali setahun.
Cerita saya ditanggapi Etek itu dengan mengatakan bahwa Keramba membuat perekonomian selingkar Danau menjadi meningkat. Walau tidak banyak yang menjadi juragan Karamba, tetapi lahan-lahan menjadi sangat berharga untuk disewakan. Kedai-kedai jadi ramai dan lahan pekerjaan tersedia. Sumber penghasilan terbuka lebar, kesejateraan masyarakat meningkat, banyak rumah bagus berdiri di selingkar danau.
Memang disaat terjadi "bencana" kematian ikan massal perekonomian juga seperti lumpuh. Apalagi kalau semua keramba dihabiskan, mungkin Maninjau akan seperti awal tahun 80an setelah terjadinya Galodo.
Saya mengatakan bahwa dalam kurun waktu 20 tahun kondisi Danau sangat jauh berbeda. Pada akhir tahun 80an air danau sangat jernih, kita sangat mudah melihat ikan bermain-main dipinggir danau. Kalau kepingin makan ikan tinggal ambil pancing, seperti ikan dalam kolam dirumah sendiri.
Sekarang, air berubah hijau, buram, keruh dan bau. Ikan-ikan pun sangat jauh berkurang. Lihat saja di muko-muko ini, biasanya hampir tiap hari selalu ramai oleh pemancing tetapi sekarang, dihari liburpun hanya beberapa orang saja.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan dari 34 spesies ikan asli Danau Maninjau, yang masih bertahan hidup hingga saat ini tinggal 14 spesies, sedangkan 20 jenis lagi sudah mengalami kepunahan.
Masih berdasarkan hasil penelitian LIPI juga disampaikan, untuk memulihkan air danau Maninjau seperti semula butuh puluhan tahun dan tidak ada keramba seperti saat ini.
"Kami paham itu, memang keramba harus dibatasi tetapi kalau dihentikan total sepertinya masyarakat akan menolak", tanggap etek itu. Dan kepunahan ikan-ikan asli danau bukan hanya karena pencemaran tetapi juga penggunaan alat tangkap seperti pukat, itu membuat anak-anak atau bibit ikan ikut terjaring, ungkap etek itu lebih lanjut. Wah etek ini sangat peduli danau, pikir saya dalam hati.
Iya, daya tampung Danau kita ini terbatas dan kalau pengurangan jumlah keramba tidak secara signifikan maka proses pemulihan Danau akan membutuhkan waktu yang lebih lama lagi. Mungkin butuh waktu setengah Abad !
Senyum miris etek itu mengakhiri dialog kami. Tetapi saya tetap berimajinasi, bagaimana caranya Rinuak berangkat merantau ke Danau Singkarak. Apakah lewat tangan manusia yang mengambil dan membawanya dari Meninjau terus melepaskannya di Danau Singkarak? Atau melalui terowongan misterius atau saluran yang menghubungkan Danau Maninjau dengan Danau Singkarak? dan itu adalah urusan para peneliti-peneliti untuk menjawabnya.
Yang pasti Rinuak telah Pulang Kampuang dan dalam waktu singkat dia telah berobah menjadi lebih mahal !
Ah, harga menjadi tak masalah ketika menikmati rasanya yang sangat dahsyat enaknya ! hehe
#SaveRinuak

Lubuk Basung, 29 Januari 2017

Thursday, January 25, 2018

Mahar Politik

Sekedar berbagi cerita tentang Mahar Politik atau Uang Politik atau apapun istilahnya, ada beberapa peristiwa yang saya alami terkait dengan itu.
Suatu waktu saya dikunjungi seorang kawan. Kedatangannya cukup mengagetkan saya karena ia datang bersama seorang yang saya kenal sebagai salah satu Bakal Calon Wakil Kepala Daerah.
Singkat cerita, kawan itu sengaja membawa orang itu untuk "bercerita" atas permasalahan yang dialaminya. Bahwa ia mendaftar dan mengikuti proses sebagai Bakal Calon Kepala Daerah pada sebuah Parpol. Sampai pada akhirnya terjadi Deal bahwa ia akan mendapatkan Rekomendasi sebagai Calon dengan  mahar Rp.250 juta.
Tetapi ketika ia telah menyiapkan dan akan menyerahkan uang tersebut, tiba-tiba disampaikan bahwa ia tidak jadi direkomendasikan menjadi Calon. Calon yang akhirnya mendapatkan rekomendasi dari Parpol itu adalah orang yang secara finansial sangat kuat. Itu kejadian di era Pilkada pada zaman Reformasi.
Dilain waktu pada zaman ketika Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota dipilih oleh DPRD saya juga mendapat informasi bahwa ada Uang Mahar untuk suara anggota DPRD itu. Meskipun siapa yang akan jadi pemenang serta komposisi suara telah diatur oleh Pusat. Dan besaran uang mahar masih sangat kecil, tidak sampai jutaan, apalagi puluhan milyar seperti gosip saat ini.
Tahun 1990, pengakuan seorang anggota DPRD Kota ketika akan dilakukan pemilihan Walikota ia mendapat amplop yang isinya uang Rp.250 ribu. Tahun 2000, seorang Anggota DPRD Kabupaten mengaku diberi amplop yang berisi uang Rp.600.000 menjelang pemilihan Bupati.
Tahun 2003, menjelang pemilihan Gubernur seorang pengusaha mengaku terang-terangan siap dan sanggup mengeluarkan uang sebesar Rp.100 milyar untuk membayar perahu menuju kursi Gubernur yang dipilih DPRD.
Tetapi pengusaha itu tidak jadi ikut Pilgub karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus kredit fiktif. Proses Pilgub di Propinsi itu sediri dituding sebagai ajang perang uang. Satu suara dibanderol Rp. 1 milyar. Kekalahan Calon lain yang juga Petahana diduga karena maharnya kalah besar dengan pesaingnya.
Ceritanya, sebelum pemilihan telah diantarkan uang masing-masing Rp. 1 milyar kepada beberapa anggota DPRD. Ia telah mengeluarkan uang lebih dari Rp.20 milyar untuk membayar separo lebih anggota DPRD. Tetapi oleh pesaingnya juga memberikan uang jauh lebih besar dari Rp. 1 milyar. Malam hari setelah pemilihan uang yang semilyar tersebut ditagih kembali oleh
Calon yang kalah.
Disaat heboh-heboh uang mahar La Nyala dengan Prabowo muncul lagi wacana mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah kepada DPRD. Pengembalian ini diantaranya bertujuan mengurangi Uang Politik yang dikeluarkan dalam Pemilihan Kepala Daerah yang mencapai puluhan bahkan ratusan milyar untuk daerah pemilihan di pulau Jawa. 
Saya meyakini cara ini tidak efektif mengurangi uang politik karena dulunya juga telah terjadi transaksi politik dengan uang. Meskipun pemilihan dilakukan di DPRD perang tarif akan terus terjadi, yang paling banyak uangnya akan mendapatkan jalan mulus menuju Jabatan Kepala Daerah. Hampir tidak ada proses Pengambilan Keputusan (termasuk Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah) oleh DPRD yang bersih dari gosip transaksi. Untuk persetujuan hal-hal rutin saja seperti pembuatan Perda atau Persetujuan APBD masih dibumbui transaksi uang. Banyak kasus yang diungkap KPK terkait pengambilan Keputusan di DPRD, contoh terbaru yang terjadi di Jambi.
Pemilihan oleh DPRD membuat peluang keterpilihan Calon yang memiliki banyak uang semakin besar karena hak suara pemilih yang akan dibeli tidak sebanyak pemilihan langsung oleh rakyat. Pemilih (pemilik hak suara) akan mudah dikendalikan.
Disisi lain Calon-Calon Pemimpin bukan kader Parpol yang tidak memiliki kekuatan finansial akan sulit masuk sebagai Calon Kepala Daerah.
Kita tentu masih ingat pada tahun 2005, seorang Gamawan Fauzi nyaris tidak mendapatkan dukungan Parpol untuk maju sebagai Calon Gubernur Sumbar. Gamawan Fauzi waktu itu bukan seorang kader Parpol dan bukan pula milyader. Untung saja masih ada Kapal bermerek PDIP dan PBB yang belum memiliki penumpang menuju ke Padang, Gamawan akhirnya berangkat juga walau dengan kapal kecil (PDIP dan PBB pada Pemilu 2004 tidak mendapat suara signifikan di Sumbar). Proses pencalonan Gamawan yang last minute itu terkenal dengan istilah Masih ada kapal kepadang.
Disisi lain kita tidak bisa menutup mata bahwa Parpol gagal menciptakan kadernya sebagai calon pemimpin yang memiliki kualitas dan elektabilitas mumpuni. Pada akhirnya Parpol terpaksa merekrut orang luar untuk dicalonkan, Ahok, Anies Baswedan, Sudirman Said, Ridwan Kamil, Dedy Mizwar dan banyak lagi lainnya adalah contoh calon bukan dari kader Parpol.
Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD patut dicurigai sebagai upaya Parpol melarikan diri dari tanggungjawab. Parpol mengelak dari aturan bahwa tidak boleh ada Mahar Politik dengan dalih apapun. Biaya saksi, honor, upah, uang makan atau apapun namanya tidak tepat dijadikan alasan untuk membuat kesimpulan Pemilihan Kepala Daerah langsung oleh rakyat membutuhkan biaya yang banyak. Kalau semua kegiatan politik diukur dengan uang, maka berpolitik akan dianggap sebagai lapangan pekerjaan untuk mencari nafkah dan kekayaan.
Seharusnya Politik tidak sekedar mengejar kekuasaan apalagi uang, tetapi ada niat tulus dan keikhlasan tanpa keterpaksaan yang dicampur dengan transaksi atau imbalan.
Seperti kata Intelektual muda Yudi Latief, hakikat politik yang sebenarnya adalah membuat warga negaranya berbahagia. Tujuan berpolitik, menurutnya, bukanlah semata meraih kekuasaan, tapi memastikan kekuasaan digunakan untuk kebajikan dan kebahagian bagi warga negara.
Lubuk Basung, 23 Januari 2018