Thursday, February 12, 2015

Apa Kabar Sekda Agam



Tahun 2008 saya pernah membuat tulisan dan dimuat di Harian Haluan edisi Jum’at tanggal 9 Mei 2008, Halaman 1 tentang Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, setelah 8 tahun berlalu ternyata keinginan masyarakat Lubuk Basung untuk melihat Sekda Agam dari Lubuk Basung belum juga terwujud...walaupun ketika Pilkada 2010 juga ada janji dari salah satu Calon Bupati yang akan mengangkat orang Lubuk Basung menjadi Sekretaris Daerah jika terpilih. Akhir2 ini berembus isu bahwa Janji untuk menjadi Sekda tersebut telah ditawarkan kepada salah seorang Putra Lubuk Basung tetapi ybs menolak. Ahaay... benarkah ada PNS yang menolak ditawari jadi Sekda?



Antara Sekda dan Bupati Agam

Untuk kedua kalinya pada hari Rabu 6/5, Forum Lubuk Basung Bersatu (FLBB) yang mengatasnamakan masyarakat Lubuk Basung melakukan demostrasi terkait tidak diperpanjangnya masa jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Agam Azwar Risman Thaher.  Sebelumnya pada hari jumat 2/5 bertepatan dengan kehadiran Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi di Lubuk Basung dalam rangka Hardiknas, FLBB telah melakukan hal yang sama namun belum membuat mereka puas walau telah berdialog langsung dengan Gubernur.
Menarik utuk mencermati pernyataan Gubernur Sumbar Gumawan Fauzi ketika menerima perwakilan pendemo sebagai mana berita Haluan (6/5), dimana alasan penolakan perpanjangan masa jabatan sekaligus pensiun. Pertama, terkait wibawa pemerintah berkenaan regulasi yang ada diantaranya Pergub No. 28/2007. Kedua, suasana tidak akan kondusif lagi kalau Azwar Risman Thaher masih bekerja di Kabupaten Agam. Selanjutnya Gumawan menawarkan untuk dicari pengganti Azwar Risman Thaher dari putra Lubuk Basung ataupun putra Agam wilayah barat.
Disatu sisi Gubernur Gamawan Fauzi terkesan tidak kompromi terhadap tuntutan pendemo dengan alasan terkait “wibawa pemerintah”, karena Sekda adalah jabatan karir yang telah ada aturan mainnya dan seharusnya memang tidak dipolitisir. Alasan ini sangat tepat, apalagi secara lex specialis ada Pergub Sumbar No. 28/2007 yang menyatakan usia pejabat Sekdakab (Eselon II) maksimal 58 tahun. Terkait masa pensiun juga telah diatur dalam PP 32 tahun 1979 dimana batas usia pensiun umurnya 56 tahun, dapat diperpanjang 58 tahun atau 60 tahun, setelah melalui Baperjakat. Kata “dapat” disini artinya tidak mutlak, tidak bisa secara serta-merta, tidak otomatis, makanya perlu dilakukan penilaian dan berbagai pertimbangan. Artinya, akan sangat memalukan jika Gubernur melanggar peraturan yang telah dibuatnya maupun peraturan perundangan lainnya.
Dan disisi lain, Gubernur juga terkesan melakukan kompromi dengan mengakomodir tuntutan politis yang berbau primodialisme (tawaran calon Sekda asal Lubuk Basung). Permasalahan ini tidak lepas dari masih “rancu”nya mengenai siapa sesungguhnya Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32/204 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) pembina kepegawaian di daerah dilaksanakan oleh Pembina Kepegawaian Daerah. Dari peraturan pemerintah mengenai kepegawaian dapat disimpulkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Kepala Daerah atau dengan kata lain itu adalah Gubernur, Bupati/Walikota. Tetapi berdasarkan prinsip UU Pemda yang memberikan suatu kejelasan dan ketegasan bahwa ada pemisah antara pejabat politik dan pejabat karier, maka Pembina Kepegawaian Daerah seharusnya adalah Pejabat Karir Tertinggi pada Pemerintah Daerah yaitu Sekretaris Daerah.
Dan secara teknis, penyebab kasus yang terjadi di Agam dan kasus-kasus pencopotan jabatan sejenis adalah karena tidak dikomunikasikan dengan baik sehingga terkesan tiba-tiba yang pada akhirnya  memunculkan “ketidak nyamanan” bagi yang kena. Sekaligus hal ini membuktikan bahwa proses pembinaan kepegawaian terutama kaderasi untuk jenjang jabatan lebih tinggi tidak berjalan dengan baik, sehingga membuat heboh dengan adanya demonstrasi masyarakat. Karena kalau pembinaan berjalan dengan baik maka mutasi, promosi  maupun rotasi akan menjadi hal yang biasa, dan tidak akan membuat heboh serta tidak akan menjadi berita di media masa.

***0***
hari ini seprtinya terjadi Deja Vu, ada "sesuatu" antara Sekda dan Bupati Agam. Apa yang terjadi dengan Azwar Risman Thaher (Sekda) dengan Aristo Munandar (Bupati) sepertinya berulang pada Syafirman (Sekda) dengan Indra Catri (Bupati), ada gangguan pada komunikasi.
Pertanyaan akhirnya adalah, apakah keinginan masyarakat Lubuk Basung yang disuarakan via FLBB akan terwujud?



No comments:

Post a Comment