Tahun 2008 saya pernah membuat tulisan dan dimuat di Harian Haluan edisi Jum’at tanggal 9 Mei 2008, Halaman 1 tentang Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, setelah 8 tahun berlalu ternyata keinginan masyarakat Lubuk Basung untuk melihat Sekda Agam dari Lubuk Basung belum juga terwujud...walaupun ketika Pilkada 2010 juga ada janji dari salah satu Calon Bupati yang akan mengangkat orang Lubuk Basung menjadi Sekretaris Daerah jika terpilih. Akhir2 ini berembus isu bahwa Janji untuk menjadi Sekda tersebut telah ditawarkan kepada salah seorang Putra Lubuk Basung tetapi ybs menolak. Ahaay... benarkah ada PNS yang menolak ditawari jadi Sekda?
Antara Sekda dan Bupati Agam
Untuk kedua kalinya pada hari Rabu 6/5, Forum Lubuk Basung
Bersatu (FLBB) yang mengatasnamakan masyarakat Lubuk Basung melakukan
demostrasi terkait tidak diperpanjangnya masa jabatan Sekretaris Daerah
Kabupaten (Sekdakab) Agam Azwar Risman Thaher.
Sebelumnya pada hari jumat 2/5 bertepatan dengan kehadiran Gubernur
Sumbar Gamawan Fauzi di Lubuk Basung dalam rangka Hardiknas, FLBB telah
melakukan hal yang sama namun belum membuat mereka puas walau telah berdialog
langsung dengan Gubernur.
Menarik utuk mencermati pernyataan Gubernur Sumbar Gumawan
Fauzi ketika menerima perwakilan pendemo sebagai mana berita Haluan (6/5),
dimana alasan penolakan perpanjangan masa jabatan sekaligus pensiun. Pertama,
terkait wibawa pemerintah berkenaan regulasi yang ada diantaranya Pergub No.
28/2007. Kedua, suasana tidak akan kondusif lagi kalau Azwar Risman Thaher
masih bekerja di Kabupaten Agam. Selanjutnya Gumawan menawarkan untuk dicari
pengganti Azwar Risman Thaher dari putra Lubuk Basung ataupun putra Agam
wilayah barat.
Disatu sisi Gubernur Gamawan Fauzi terkesan tidak kompromi
terhadap tuntutan pendemo dengan alasan terkait “wibawa pemerintah”, karena
Sekda adalah jabatan karir yang telah ada aturan mainnya dan seharusnya memang
tidak dipolitisir. Alasan ini sangat tepat, apalagi secara lex specialis ada
Pergub Sumbar No. 28/2007 yang menyatakan usia pejabat Sekdakab (Eselon II)
maksimal 58 tahun. Terkait masa pensiun juga telah diatur dalam PP 32 tahun
1979 dimana batas usia pensiun umurnya 56 tahun, dapat diperpanjang 58 tahun
atau 60 tahun, setelah melalui Baperjakat. Kata “dapat” disini artinya tidak
mutlak, tidak bisa secara serta-merta, tidak otomatis, makanya perlu dilakukan
penilaian dan berbagai pertimbangan. Artinya, akan sangat memalukan jika
Gubernur melanggar peraturan yang telah dibuatnya maupun peraturan perundangan
lainnya.
Dan disisi lain, Gubernur juga terkesan melakukan kompromi
dengan mengakomodir tuntutan politis yang berbau primodialisme (tawaran calon
Sekda asal Lubuk Basung). Permasalahan ini tidak lepas dari masih “rancu”nya
mengenai siapa sesungguhnya Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 32/204 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) pembina
kepegawaian di daerah dilaksanakan oleh Pembina Kepegawaian Daerah. Dari
peraturan pemerintah mengenai kepegawaian dapat disimpulkan bahwa Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah adalah Kepala Daerah atau dengan kata lain itu
adalah Gubernur, Bupati/Walikota. Tetapi berdasarkan prinsip UU Pemda yang
memberikan suatu kejelasan dan ketegasan bahwa ada pemisah antara pejabat
politik dan pejabat karier, maka Pembina Kepegawaian Daerah seharusnya adalah
Pejabat Karir Tertinggi pada Pemerintah Daerah yaitu Sekretaris Daerah.
Dan secara teknis, penyebab kasus yang terjadi di Agam dan
kasus-kasus pencopotan jabatan sejenis adalah karena tidak dikomunikasikan
dengan baik sehingga terkesan tiba-tiba yang pada akhirnya memunculkan “ketidak nyamanan” bagi yang
kena. Sekaligus hal ini membuktikan bahwa proses pembinaan kepegawaian terutama
kaderasi untuk jenjang jabatan lebih tinggi tidak berjalan dengan baik,
sehingga membuat heboh dengan adanya demonstrasi masyarakat. Karena kalau
pembinaan berjalan dengan baik maka mutasi, promosi maupun rotasi akan menjadi hal yang biasa,
dan tidak akan membuat heboh serta tidak akan menjadi berita di media masa.
***0***
hari ini seprtinya terjadi Deja Vu, ada "sesuatu" antara Sekda dan Bupati Agam. Apa yang terjadi dengan Azwar Risman Thaher (Sekda) dengan Aristo Munandar (Bupati) sepertinya berulang pada Syafirman (Sekda) dengan Indra Catri (Bupati), ada gangguan pada komunikasi.
Pertanyaan akhirnya adalah, apakah keinginan masyarakat Lubuk Basung yang disuarakan via FLBB akan terwujud?
***0***
hari ini seprtinya terjadi Deja Vu, ada "sesuatu" antara Sekda dan Bupati Agam. Apa yang terjadi dengan Azwar Risman Thaher (Sekda) dengan Aristo Munandar (Bupati) sepertinya berulang pada Syafirman (Sekda) dengan Indra Catri (Bupati), ada gangguan pada komunikasi.
Pertanyaan akhirnya adalah, apakah keinginan masyarakat Lubuk Basung yang disuarakan via FLBB akan terwujud?
No comments:
Post a Comment