(3)
|
Kewenangan
yang
|
didelegasikan
kepada
|
Badan
|
|
dan/atau Pejabat
|
Pemerintahan tidak
|
dapat
|
didelegasikan lebih lanjut, kecuali
ditentukan lain
dalam
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal
ketentuan peraturan perundang- undangan menentukan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh
Wewenang melalui Delegasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat mensubdelegasikan Tindakan kepada
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain
dengan ketentuan:
a.
dituangkan
dalam
bentuk
peraturan
sebelum
Wewenang
dilaksanakan;
b. dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu
sendiri; dan
c. paling
banyak
diberikan kepada
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya.
(5) Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang memberikan Delegasi dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan
melalui Delegasi, kecuali ditentukan lain dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal pelaksanaan
Wewenang
berdasarkan Delegasi menimbulkan ketidakefektifan
penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
yang memberikan pendelegasian Kewenangan dapat menarik kembali
Wewenang
yang telah didelegasikan.
(7) Badan . . .
- 16 -
(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui
Delegasi, tanggung jawab Kewenangan
berada pada penerima Delegasi.
Paragraf 4
Mandat
Pasal 14
(1) Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
a.
ditugaskan oleh
Badan
dan/atau Pejabat
Pemerintahan
di atasnya; dan
b.
merupakan
pelaksanaan tugas rutin.
(2) Pejabat
yang
melaksanakan tugas
rutin sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. pelaksana harian yang melaksanakan
tugas
rutin dari pejabat definitif yang
berhalangan sementara; dan
b. pelaksana
tugas
yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif
yang berhalangan tetap.
(3) Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang
menjadi bawahannya, kecuali ditentukan
lain dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan
atas nama Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang memberikan Mandat.
(5) Badan . . .
- 17 -
(5) Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri
Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat,
kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal pelaksanaan
Wewenang
berdasarkan Mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan
pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali Wewenang yang
telah
dimandatkan.
(7)
|
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
|
yang
|
|
memperoleh Wewenang melalui Mandat
|
tidak
|
berwenang mengambil Keputusan dan/atau
Tindakan yang bersifat strategis
yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
(8) Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada
pemberi Mandat.
Bagian Kelima
Pembatasan Kewenangan
Pasal 15
(1) Wewenang Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dibatasi oleh:
a. masa atau tenggang waktu Wewenang;
b. wilayah atau daerah
berlakunya
Wewenang;
dan
c. cakupan bidang atau materi Wewenang.
(2) Badan . . .
- 18 -
(2) Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
a tidak dibenarkan mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.
Bagian Keenam
Sengketa Kewenangan
Pasal 16
(1) Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan mencegah terjadinya Sengketa
Kewenangan dalam penggunaan Kewenangan.
(2) Dalam hal
terjadi
Sengketa Kewenangan di lingkungan pemerintahan, kewenangan penyelesaian Sengketa
Kewenangan berada pada antaratasan Pejabat
Pemerintahan yang
bersengketa melalui koordinasi untuk menghasilkan kesepakatan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal
penyelesaian Sengketa Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menghasilkan kesepakatan maka kesepakatan
tersebut mengikat para pihak yang
bersengketa sepanjang tidak merugikan keuangan negara, aset
negara, dan/atau lingkungan hidup.
(4) Dalam hal
penyelesaian Sengketa Kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian Sengketa Kewenangan di lingkungan
pemerintahan pada tingkat terakhir diputuskan oleh Presiden.
(5) Penyelesaian . . .
- 19 -
(5) Penyelesaian Sengketa Kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melibatkan lembaga negara
diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
(6) Dalam hal Sengketa
Kewenangan
menimbulkan kerugian keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup,
sengketa tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketujuh
Larangan Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 17
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dilarang
menyalahgunakan Wewenang.
(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
larangan
melampaui Wewenang;
b.
larangan mencampuradukkan Wewenang;
dan/atau
c.
larangan
bertindak sewenang-wenang.
Pasal 18
(1) Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan
yang dilakukan:
a. melampaui masa jabatan
atau
batas
waktu berlakunya Wewenang;
b.
melampaui batas wilayah berlakunya
Wewenang; dan/atau
c. bertentangan . . .
- 20 -
c. bertentangan
dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan
mencampuradukkan Wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b
apabila Keputusan dan/atau
Tindakan yang dilakukan:
a. di luar cakupan
bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau
b. bertentangan dengan tujuan
Wewenang
yang
diberikan.
(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau
Tindakan yang dilakukan:
a.
tanpa
dasar Kewenangan; dan/atau
b. bertentangan
dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
(1) Keputusan dan/atau
Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
dengan melampaui Wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17
ayat
(2) huruf
c
dan
Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah
diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Keputusan . . .
- 21 -
(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat
dibatalkan apabila telah diuji dan ada
Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 20
(1) Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan
oleh aparat pengawasan intern
pemerintah.
(2) Hasil pengawasan aparat
pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
a. tidak terdapat kesalahan;
b.
terdapat
kesalahan administratif; atau
c. terdapat
kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan
negara.
(3) Jika hasil
pengawasan
aparat
intern
pemerintah
berupa terdapat kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Jika hasil
pengawasan
aparat
intern
pemerintah
berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.
(5) Pengembalian . . .
- 22 -
(5) Pengembalian kerugian negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibebankan
kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur
penyalahgunaan Wewenang.
(6) Pengembalian kerugian negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila
kesalahan administratif sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2) huruf c terjadi karena adanya
unsur
penyalahgunaan
Wewenang.
Pasal 21
(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada
atau
tidak
ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.
(2) Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak
ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan.
(3) Pengadilan wajib memutus permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama
21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan
diajukan.
(4) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan
banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
(5) Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara wajib memutus permohonan
banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh
satu) hari kerja sejak permohonan banding diajukan.
(6) Putusan . . .
- 23 -
(6) Putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat
final dan mengikat.
No comments:
Post a Comment