- 35 - BAB VIII
PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Para Pihak
Pasal 40
Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan
terdiri atas:
a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
dan
b. Warga Masyarakat sebagai pemohon atau pihak
yang terkait.
Bagian Kedua
Pemberian Kuasa
Pasal 41
(1) Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 huruf b dapat memberikan kuasa
tertulis kepada 1 (satu) penerima kuasa untuk mewakili dalam prosedur
Administrasi Pemerintahan, kecuali ditentukan lain
dalam undang-undang.
(2) Jika Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan
menerima lebih dari satu surat kuasa untuk satu prosedur Administrasi
Pemerintahan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan mengembalikan kepada
pemberi kuasa untuk menentukan satu
penerima kuasa yang
berwenang mewakili kepentingan pemberi
kuasa
dalam
prosedur Administrasi Pemerintahan.
(3) Penerima . . .
- 36 -
(3) Penerima kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menunjukkan
surat pemberian kuasa secara tertulis
yang
sah
kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dalam prosedur Administrasi
Pemerintahan.
(4)
Surat
kuasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
sekurang-kurangnya
memuat:
a.
judul
surat kuasa;
b.
identitas
pemberi kuasa;
c.
identitas
penerima kuasa;
d. pernyataan pemberian
kuasa
khusus
secara
jelas dan tegas;
e.
maksud
pemberian kuasa;
f. tempat dan tanggal pemberian kuasa;
g. tanda tangan pemberi dan penerima kuasa;
dan h. materai sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(5) Pencabutan
surat kuasa kepada penerima kuasa hanya dapat dilakukan secara tertulis dan berlaku pada saat
surat tersebut diterima oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
(6) Dalam hal
Warga
Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 huruf b tidak dapat bertindak sendiri dan tidak memiliki
wakil yang dapat bertindak
atas namanya, maka
Badan atau Pejabat Pemerintahan dapat
menunjuk wakil dan/atau perwakilan pihak yang
terlibat dalam prosedur Administrasi
Pemerintahan.
Bagian . . .
-
37 - Bagian Ketiga
Konflik Kepentingan
Pasal 42
(1) Pejabat Pemerintahan
yang
berpotensi
memiliki
Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan memiliki Konflik
Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Atasan Pejabat atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Atasan
Pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2)
terdiri atas:
a. Presiden bagi menteri/pimpinan
lembaga
dan
kepala daerah;
b. menteri/pimpinan lembaga
bagi
pejabat
di lingkungannya;
c.
kepala
daerah bagi pejabat daerah; dan
d.
atasan
langsung dari Pejabat Pemerintahan.
Pasal 43
(1) Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terjadi apabila
dalam
menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan dilatarbelakangi:
a.
adanya
kepentingan pribadi dan/atau bisnis;
b.
hubungan
dengan kerabat dan keluarga;
c.
hubungan
dengan wakil pihak yang terlibat;
d. hubungan dengan pihak yang
bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat;
e. hubungan . . .
- 38 -
e. hubungan dengan pihak
yang
memberikan
rekomendasi terhadap pihak
yang
terlibat; dan/atau
f. hubungan
dengan
pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal
terdapat Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka Pejabat
Pemerintahan yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasannya.
Pasal 44
(1) Warga Masyarakat berhak
melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Laporan atau
keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Atasan Pejabat yang
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan dengan mencantumkan
identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti- bukti terkait.
(3) Atasan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memeriksa, meneliti, dan
menetapkan Keputusan terhadap
laporan atau keterangan Warga Masyarakat
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak diterimanya laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Dalam hal Atasan Pejabat menilai
terdapat Konflik Kepentingan, maka Atasan
Pejabat wajib menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
(5) Keputusan . . .
- 39 -
(5) Keputusan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dan ayat (4) wajib dilaporkan
kepada atasan Atasan
Pejabat dan disampaikan kepada pejabat yang menetapkan Keputusan paling lama 5
(lima) hari kerja.
Pasal 45
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
42
dan Pasal 43 menjamin dan
bertanggung jawab terhadap setiap Keputusan dan/atau Tindakan
yang ditetapkan dan/atau dilakukannya.
(2) Keputusan dan/atau
Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan karena
adanya Konflik Kepentingan dapat dibatalkan.
Bagian Keempat
Sosialisasi bagi Pihak yang Berkepentingan
Pasal 46
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum,
persyaratan, dokumen, dan fakta yang
terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat
menimbulkan
pembebanan bagi Warga Masyarakat.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dapat melakukan klarifikasi dengan pihak yang terkait secara langsung.
Pasal 47 . . .
- 40 - Pasal 47
Dalam hal Keputusan menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan wajib memberitahukan kepada pihak-
pihak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja sebelum menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan, kecuali diatur
lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan
Pasal 47 tidak berlaku apabila:
a. Keputusan yang
bersifat
mendesak
dan
untuk
melindungi kepentingan umum dengan mempertimbangkan rasa
kemanusiaan dan keadilan;
b. Keputusan
yang tidak mengubah
beban yang harus dipikul oleh Warga Masyarakat yang bersangkutan; dan/atau
c. Keputusan
yang menyangkut penegakan hukum.
Bagian Kelima
Standar Operasional Prosedur
Pasal 49
(1)
|
Pejabat Pemerintahan
|
sesuai
|
dengan
|
|
kewenangannya wajib
|
menyusun
|
dan
|
melaksanakan pedoman umum standar operasional
prosedur pembuatan Keputusan.
(2) Standar . . .
- 41 -
(2) Standar
operasional prosedur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan pada setiap unit kerja pemerintahan.
(3) Pedoman umum
standar
operasional prosedur
pembuatan Keputusan wajib
diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada
publik melalui media cetak, media elektronik,
dan media lainnya.
Bagian Keenam
Pemeriksaan Dokumen Administrasi
Pemerintahan
Pasal 50
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan,
harus
memeriksa dokumen dan kelengkapan Administrasi Pemerintahan dari pemohon.
(2) Dalam melaksanakan
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan menentukan sifat, ruang
lingkup pemeriksaan, pihak yang
berkepentingan, dan dokumen yang dibutuhkan untuk
mendukung penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan.
(3) Dalam waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan
diajukan dan telah memenuhi persyaratan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada pemohon,
permohonan diterima.
(4) Dalam . . .
- 42 -
(4) Dalam waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan
diajukan dan tidak memenuhi persyaratan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada pemohon,
permohonan ditolak.
No comments:
Post a Comment