Bagian Kelima
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan
Paragraf 1
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah
Pasal 70
(1)
Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:
a.
dibuat oleh
Badan
dan/atau Pejabat
Pemerintahan
yang tidak berwenang;
b. dibuat
oleh
Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya;
dan/atau
c. dibuat oleh
Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang- wenang.
(2) Akibat
hukum
Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a.
tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau
Tindakan tersebut ditetapkan; dan
b. segala
akibat
hukum yang
ditimbulkan
dianggap tidak pernah ada.
(3) Dalam
hal
Keputusan yang
mengakibatkan
pembayaran dari uang
negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas
negara.
Paragraf 2
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan
yang Dapat Dibatalkan
Pasal 71
(1) Keputusan
dan/atau
Tindakan dapat dibatalkan apabila:
a.
terdapat . . .
- 55 -
a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat
kesalahan substansi.
(2) Akibat
hukum
Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan
b.
berakhir
setelah ada pembatalan.
(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh
Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan
Pejabat
dengan
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat
Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.
(4) Penetapan Keputusan
baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewajiban Pejabat Pemerintahan.
(5) Kerugian yang timbul akibat Keputusan
dan/atau Tindakan yang dibatalkan menjadi
tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Pasal 72
(1) Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan wajib melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan
yang sah dan Keputusan
yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan
atau pejabat yang bersangkutan atau
atasan yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara
pengembalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dan tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan akibat kerugian
yang ditimbulkan dari Keputusan
dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
71
ayat
(5)
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
Bagian . . .
- 56 - Bagian Keenam Legalisasi
Dokumen
Pasal 73
(1) Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang menetapkan Keputusan berwenang untuk melegalisasi salinan/fotokopi dokumen Keputusan yang ditetapkan.
(2) Legalisasi salinan/fotokopi dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
oleh
Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan lain yang diberikan
wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
atau pengabsahan oleh notaris.
(3) Legalisasi Keputusan tidak dapat
dilakukan
jika
terdapat keraguan terhadap keaslian isinya.
(4) Tanda
Legalisasi atau pengesahan harus
memuat:
a. pernyataan kesesuaian
antara
dokumen asli dan salinan/fotokopinya; dan
b. tanggal,
tanda tangan pejabat yang mengesahkan, dan cap stempel institusi atau secara notarial.
(5) Legalisasi
salinan/fotokopi dokumen yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat
Pemerintahan tidak dipungut biaya.
Pasal 74
(1) Keputusan
wajib menggunakan bahasa Indonesia. (2) Keputusan yang
akan
dilegalisasi yang
menggunakan
bahasa
asing
atau
bahasa daerah
terlebih
dahulu
diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia.
(3) Penerjemah . . .
- 57 -
(3) Penerjemahan wajib dilakukan
oleh
penerjemah
resmi.
BAB X
UPAYA ADMINISTRATIF
|
Bagian
Kesatu
|
|
|||
(1)
|
Warga
|
Umum
Pasal 75
Masyarakat
|
yang
|
dirugikan
|
terhadap
|
Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan
Upaya Administratif kepada
Pejabat
Pemerintahan atau Atasan
Pejabat yang menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. keberatan; dan b. banding.
(3) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan,
kecuali:
a. ditentukan lain dalam undang-undang;
dan b. menimbulkan kerugian yang lebih besar.
(4) Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan wajib segera menyelesaikan Upaya
Administratif yang berpotensi membebani
keuangan negara.
(5) Pengajuan
Upaya
Administratif tidak dibebani biaya.
Pasal 76 . . .
- 58 - Pasal 76
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
berwenang
menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan yang diajukan
oleh Warga Masyarakat.
(2) Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian keberatan oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Warga
Masyarakat dapat mengajukan
banding kepada Atasan Pejabat.
(3) Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian banding oleh Atasan Pejabat, Warga Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
(4) Penyelesaian
Upaya
Administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) berkaitan dengan batal atau tidak sahnya Keputusan dengan atau tanpa disertai tuntutan
ganti rugi dan tuntutan administratif.
Bagian Kedua
Keberatan
Pasal 77
(1) Keputusan dapat diajukan
keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut
oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
(2) Keberatan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan
yang menetapkan Keputusan.
(3) Dalam. . .
- 59 -
(3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan.
(4) Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(5) Dalam hal Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4),
keberatan dianggap dikabulkan.
(6) Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan
keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan.
(7) Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5
(lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Bagian Ketiga
Banding
Pasal 78
(1) Keputusan dapat diajukan banding
dalam waktu paling lama
10
(sepuluh) hari
kerja
sejak keputusan upaya keberatan
diterima.
(2) Banding sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
diajukan secara tertulis kepada
Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan.
(3) Dalam . . .
- 60 -
(3) Dalam hal
banding sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikabulkan, Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan banding.
(4) Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan banding
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(5) Dalam hal Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan tidak menyelesaikan banding dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.
(6) Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan
permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang
waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
BAB XI
PEMBINAAN
DAN PENGEMBANGAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 79
(1) Pembinaan dan
pengembangan Administrasi Pemerintahan dilakukan oleh
Menteri
dengan mengikutsertakan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
(2) Pembinaan
dan
pengembangan Administrasi Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan
supervisi pelaksanaan Undang-
Undang Administrasi Pemerintahan;
b.
mengawasi pelaksanaan Undang-Undang
Administrasi
Pemerintahan;
c.
mengembangkan . . .
- 61 -
c.
mengembangkan konsep Administrasi
Pemerintahan;
d. memajukan
tata pemerintahan yang baik;
e.
|
meningkatkan
|
akuntabilitas
|
kinerja
|
f.
|
pemerintahan;
melindungi hak
|
individu atau
|
Warga
|
Masyarakat dari penyimpangan
administrasi
ataupun penyalahgunaan Wewenang oleh
Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan
g. mencegah penyalahgunaan
Wewenang
dalam
proses pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 80
(1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8
ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal
36
ayat (3), Pasal
39 ayat (5), Pasal
42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat
(4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47,
Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat
(1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67
ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal
77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6)
dikenai sanksi administratif ringan.
(2) Pejabat Pemerintahan yang melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 53 ayat (2), Pasal 53 ayat (6), Pasal 70 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (1) dikenai
sanksi administratif sedang.
(3) Pejabat . . .
- 62 -
(3) Pejabat Pemerintahan yang melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal
42
dikenai sanksi administratif berat.
(4) Pejabat Pemerintahan
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat
(2)
yang menimbulkan kerugian pada
keuangan negara, perekonomian nasional,
dan/atau merusak lingkungan hidup dikenai sanksi
administratif berat.
Pasal 81
(1) Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b.
teguran
tertulis; atau
c. penundaan
kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.
(2) Sanksi
administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (2) berupa:
a.
pembayaran
uang paksa dan/atau ganti rugi;
b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau
c. pemberhentian sementara tanpa
memperoleh hak-hak jabatan.
(3) Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) berupa:
a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak- hak keuangan dan
fasilitas lainnya;
b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak- hak keuangan dan fasilitas lainnya;
c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak- hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa;
atau
d. pemberhentian . . .
- 63 -
d. pemberhentian tetap
tanpa
memperoleh
hak-
hak keuangan dan fasilitas lainnya serta
dipublikasikan di media massa.
(4) Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
81 dilakukan oleh:
a.
Atasan
Pejabat yang menetapkan Keputusan;
b. kepala daerah apabila Keputusan ditetapkan
oleh pejabat daerah;
c. menteri/pimpinan lembaga apabila Keputusan
ditetapkan oleh pejabat di lingkungannya;
dan
d. Presiden apabila Keputusan ditetapkan
oleh
para menteri/pimpinan lembaga.
(2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
81 dilakukan oleh:
a. gubernur apabila Keputusan ditetapkan oleh bupati/walikota; dan
b. menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri apabila
Keputusan ditetapkan oleh gubernur.
Pasal 83
(1)
|
Sanksi
administratif
|
ringan,
sedang
atau
berat
|
|
dijatuhkan dengan
|
mempertimbangkan unsur
|
proporsional dan keadilan.
(2) Sanksi administratif ringan dapat
dijatuhkan secara langsung, sedangkan sanksi
administratif sedang atau berat hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan
internal.
Pasal 84 . . .
- 64 - Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, dan
Pasal 83 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB
XIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 85
(1) Pengajuan gugatan sengketa Administrasi Pemerintahan yang sudah didaftarkan pada
pengadilan umum tetapi belum diperiksa, dengan berlakunya Undang-Undang
ini
dialihkan dan diselesaikan oleh Pengadilan.
(2) Pengajuan gugatan sengketa Administrasi
Pemerintahan yang sudah
didaftarkan pada
pengadilan umum dan sudah diperiksa, dengan berlakunya Undang-Undang ini tetap diselesaikan dan diputus oleh pengadilan di
lingkungan peradilan umum.
(3) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh pengadilan umum yang memutus.
Pasal 86
Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, peraturan pemerintah yang dimaksudkan dalam
Undang-Undang ini belum terbit, hakim
atau Pejabat
Pemerintahan yang berwenang dapat menjatuhkan putusan atau sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 87 . . .
- 65 - Pasal 87
Dengan berlakunya Undang-Undang ini,
Keputusan
Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2004
dan Undang- Undang Nomor 51 Tahun
2009 harus dimaknai sebagai:
a. penetapan
tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b. Keputusan Badan dan/atau
Pejabat
Tata Usaha
Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara
lainnya;
c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan
AUPB;
d. bersifat
final dalam arti lebih luas;
e. Keputusan
yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
f. Keputusan
yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
BAB
XIV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 88
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang
ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 89
Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 66 -
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR
SYAMSUDIN
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2014 NOMOR
292
No comments:
Post a Comment