PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2014
TENTANG
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
I. UMUM
Sesuai dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1945, kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara
hukum. Hal ini berarti bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara
Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan
rakyat dan prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi
Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan
rakyat dan hukum yang merupakan refleksi
dari Pancasila sebagai
ideologi negara. Dengan demikian
tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara
pemerintahan itu sendiri.
Penggunaan kekuasaan
negara terhadap Warga Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan dan/atau Tindakan terhadap
Warga Masyarakat harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pengawasan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan
merupakan pengujian terhadap
perlakuan kepada Warga Masyarakat yang terlibat telah diperlakukan sesuai dengan hukum
dan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan
hukum yang secara efektif dapat dilakukan oleh lembaga negara dan Peradilan
Tata Usaha Negara yang bebas
dan mandiri. Karena itu, sistem dan prosedur
penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan harus diatur
dalam
undang-undang.
Tugas . . .
- 2 -
Tugas pemerintahan
untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tugas tersebut merupakan tugas yang sangat luas. Begitu luasnya
cakupan tugas Administrasi Pemerintahan
sehingga diperlukan peraturan
yang dapat mengarahkan penyelenggaraan
Pemerintahan menjadi lebih sesuai
dengan harapan dan kebutuhan masyarakat (citizen friendly),
guna memberikan landasan dan pedoman bagi
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan tersebut
diatur dalam sebuah Undang-Undang
yang disebut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal
27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan
tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan
Pemerintahan.
Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang
ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha
Negara, karena Undang-Undang ini merupakan
hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha
Negara.
Undang-Undang . .
- 3 -
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengaktualisasikan secara khusus norma konstitusi hubungan antara negara dan Warga
Masyarakat. Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang- Undang
ini merupakan instrumen penting
dari negara hukum yang
demokratis, dimana Keputusan dan/atau Tindakan
yang ditetapkan dan/atau dilakukan
oleh
Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan atau
penyelenggara negara lainnya yang meliputi
lembaga-lembaga di luar eksekutif, yudikatif, dan legislatif
yang menyelenggarakan fungsi
pemerintahan yang memungkinkan untuk diuji melalui Pengadilan. Hal inilah yang merupakan nilai-nilai
ideal
dari
sebuah negara hukum. Penyelenggaraan kekuasaan
negara harus berpihak kepada warganya dan bukan sebaliknya.
Undang-Undang
ini diperlukan dalam rangka
memberikan jaminan kepada Warga Masyarakat yang semula sebagai objek
menjadi subjek dalam sebuah
negara hukum yang merupakan bagian
dari perwujudan kedaulatan rakyat. Kedaulatan Warga Masyarakat dalam sebuah negara tidak dengan
sendirinya—baik secara keseluruhan maupun sebagian—dapat terwujud.
Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini menjamin bahwa Keputusan
dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan terhadap Warga Masyarakat tidak dapat
dilakukan dengan semena-mena. Dengan Undang-Undang ini, Warga Masyarakat tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara. Selain itu, Undang-Undang ini merupakan
transformasi AUPB yang telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dan
dikonkretkan ke dalam norma hukum yang mengikat.
AUPB yang baik
akan terus berkembang, sesuai dengan
perkembangan dan dinamika masyarakat dalam sebuah
negara
hukum. Karena itu penormaan asas ke dalam Undang-Undang
ini berpijak pada asas-asas yang berkembang dan telah menjadi
dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia
selama ini.
Undang-Undang . .
- 4 -
Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance)
dan sebagai upaya untuk mencegah praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, Undang-Undang ini harus
mampu menciptakan birokrasi
yang semakin baik, transparan, dan efisien.
Pengaturan terhadap Administrasi Pemerintahan pada
dasarnya adalah upaya untuk membangun
prinsip-prinsip pokok, pola
pikir, sikap, perilaku, budaya dan
pola tindak administrasi yang demokratis,
objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan
dan kepastian hukum. Undang-Undang
ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Undang-Undang
ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung
hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan
kualitas pelayanan pemerintahan kepada
masyarakat sehingga keberadaan Undang-Undang ini benar- benar dapat mewujudkan
pemerintahan yang baik bagi semua Badan
atau Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah.
II.
PASAL
DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal
2
Cukup
jelas.
Pasal
3
Cukup
jelas.
Pasal
4
Cukup
jelas.
Pasal 5 . . .
- 5 -
Pasal
5
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan “asas legalitas”
adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan
mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan
dan/atau Tindakan yang
dibuat oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan “asas perlindungan terhadap hak asasi
manusia” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak
dasar
Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Huruf
c
Cukup jelas.
Pasal
6
Cukup
jelas.
Pasal
7
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf e . . .
Huruf e
-
6 -
Cukup jelas.
Huruf
f
Warga
Masyarakat yang didengar pendapatnya
adalah setiap pihak yang terbebani
atas
Keputusan dan/atau Tindakan
Administrasi Pemerintahan. Mekanisme untuk memberikan
kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya dapat dilakukan melalui tatap muka, sosialisasi,
musyawarah, dan bentuk kegiatan lainnya yang bersifat individu dan/atau
perwakilan.
Huruf
g
Cukup jelas.
Huruf
h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf
k
Cukup
jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Pasal
8
Cukup
jelas.
Pasal
9
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat
(2)
Huruf a
-
7 -
Yang
dimaksud dengan “menjadi dasar Kewenangan” adalah
dasar hukum dalam pengangkatan atau penetapan pejabat yang sesuai
dengan kedudukan dan kewenangannya.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “dasar pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan” adalah dasar hukum baik yang bersifat langsung maupun
tidak langsung dalam menjalankan tugas pokoknya.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat
(4)
Pertimbangan kemanfaatan umum atas satu Keputusan dan/atau Tindakan tidak boleh melanggar norma-norma
agama, sosial, dan
kesusilaan. Kemanfaatan umum harus memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan dan
kepentingan Warga Masyarakat.
Pasal
10
Ayat
(1)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan “asas kepastian hukum”
adalah asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan “asas kemanfaatan”
adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat;
(3) kepentingan . . .
- 8 -
(3)
kepentingan Warga Masyarakat dan
masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu
dan kepentingan kelompok masyarakat
yang lain; (5) kepentingan pemerintah
dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan
ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan “asas ketidakberpihakan” adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
Huruf
d
Yang
dimaksud dengan “asas kecermatan”
adalah asas yang mengandung arti
bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan
dokumen yang lengkap untuk
mendukung legalitas penetapan dan/atau
pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan
yang bersangkutan dipersiapkan dengan
cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
Huruf
e
Yang
dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang
mewajibkan setiap Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan tidak
menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain
dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak
menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
Huruf f . . .
Huruf f
-
9 -
Yang dimaksud
dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Huruf g
Yang
dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah
asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan
umum dengan
cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
Huruf h
Yang dimaksud
dengan “asas
pelayanan yang baik”
adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan
standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan
pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang
tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.
Pasal
11
Cukup
jelas.
Pasal
12
Cukup
jelas.
Pasal
13
Cukup
jelas.
Pasal 14 . . .
Pasal
14
Ayat (1)
-
10 -
Kewenangan
Mandat diperoleh dari sumber
kewenangan atributif dan delegatif.
Huruf a
Cukup jelas. Huruf b
Yang
dimaksud dengan “tugas rutin” adalah
pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi Mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat
(4)
Wewenang Mandat dilaksanakan dengan menyebut atas nama
(a.n), untuk beliau
(u.b), melaksanakan mandat (m.m), dan melaksanakan tugas (m.t).
Ayat
(5)
Cukup jelas.
Ayat
(6)
Cukup jelas.
Ayat
(7)
Yang dimaksud
dengan “Keputusan dan/atau Tindakan
yang bersifat strategis” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak
besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Yang
dimaksud dengan “perubahan status
hukum
organisasi” adalah
menetapkan perubahan struktur
organisasi.
Yang . . .
- 11 -
Yang dimaksud
dengan “perubahan status hukum
kepegawaian” adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai.
Yang dimaksud dengan “perubahan alokasi anggaran” adalah melakukan perubahan anggaran yang
sudah ditetapkan alokasinya.
Ayat
(8)
Cukup jelas.
Pasal
15
Cukup
jelas.
Pasal
16
Cukup
jelas.
Pasal
17
Cukup
jelas.
Pasal
18
Cukup
jelas.
Pasal
19
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan “tidak sah” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
yang tidak berwenang sehingga dianggap tidak
pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum Keputusan dan/atau Tindakan
ditetapkan dan/atau dilakukan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan
dianggap tidak pernah ada.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan “dapat dibatalkan” adalah pembatalan Keputusan dan/atau
Tindakan melalui pengujian oleh Atasan Pejabat atau badan peradilan.
Pasal 20 . . .
Pasal
20
Cukup
jelas.
Pasal
21
Cukup
jelas.
-
12 -
Pasal
22
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Huruf
a
Cukup jelas.
Huruf
b
Cukup jelas.
Huruf
c
Cukup jelas.
Huruf
d
Yang
dimaksud dengan “stagnasi
pemerintahan” adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai
akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, contohnya: keadaan bencana alam atau gejolak politik.
Pasal
23
Huruf
a
Pilihan
Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat
Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain
yang sejenis dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respon
atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf b . . .
Huruf b
-
13 -
Yang
dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan
tidak mengatur” adalah ketiadaan atau kekosongan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu
kondisi tertentu atau di luar kelaziman.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan
tidak lengkap atau tidak jelas”
apabila dalam peraturan perundang-undangan
masih membutuhkan penjelasan lebih
lanjut, peraturan yang tumpang tindih (tidak harmonis dan tidak
sinkron), dan peraturan yang membutuhkan peraturan pelaksanaan, tetapi belum
dibuat.
Huruf
d
Yang
dimaksud dengan “kepentingan yang lebih luas” adalah kepentingan yang
menyangkut hajat hidup orang banyak, penyelamatan kemanusiaan dan keutuhan
negara, antara lain: bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial,
kerusuhan, pertahanan dan kesatuan
bangsa.
Pasal
24
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang
dimaksud dengan “alasan-alasan
objektif” adalah alasan-alasan
yang diambil berdasarkan fakta
dan kondisi faktual, tidak memihak, dan rasional serta berdasarkan AUPB.
Huruf e . . .
Huruf e
Cukup
jelas.
-
14 -
Huruf f
Yang
dimaksud dengan “iktikad baik” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan didasarkan atas motif kejujuran dan berdasarkan
AUPB.
Pasal
25
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan “memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat”
adalah memperoleh persetujuan dari
atasan langsung pejabat yang berwenang menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Bagi pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
mengajukan persetujuan kepada kepala
daerah.
Bagi
bupati/walikota mengajukan persetujuan kepada gubernur.
Bagi
gubernur mengajukan persetujuan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
Bagi
pimpinan unit kerja pada kementerian/lembaga mengajukan persetujuan kepada menteri/pimpinan lembaga.
Sistem pengalokasian anggaran sebagai dampak
dari persetujuan Diskresi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan “akibat hukum” adalah suatu
keadaan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Diskresi.
Ayat (3) . . .
Ayat (3)
-
15 -
Pelaporan
kepada atasan digunakan sebagai instrumen untuk pembinaan,
pengawasan, dan
evaluasi serta sebagai bagian dari akuntabilitas pejabat.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Ayat
(5)
Yang dimaksud
dengan “keadaan
mendesak” adalah suatu kondisi objektif dimana
dibutuhkan dengan segera penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan
untuk menangani kondisi yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau
menghentikan penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal
26
Cukup
jelas.
Pasal
27
Cukup
jelas.
Pasal
28
Cukup
jelas.
Pasal
29
Cukup
jelas.
Pasal
30
Cukup
jelas.
Pasal
31
Cukup
jelas.
Pasal
32
Cukup
jelas.
Pasal 33 . . .
Pasal
33
Cukup
jelas.
-
16 -
Pasal
34
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Yang
dimaksud dengan “Keputusan dan/atau Tindakan
rutin” adalah kegiatan atau hal yang menjadi tugas pokoknya.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Pasal
35
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan “secara wajar” adalah
biaya yang ditimbulkan sesuai kebutuhan riil dan kemampuan penerima
Bantuan Kedinasan.
Pasal
36
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Penolakan
Bantuan Kedinasan hanya dimungkinkan
apabila pemberian bantuan tersebut
akan sangat mengganggu pelaksanaan tugas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang diminta bantuan, misalnya: pelaksanaan Bantuan Kedinasan
yang diminta dikhawatirkan akan melebihi anggaran yang dimiliki, keterbatasan
sumber daya manusia, mengganggu pencapaian tujuan, dan kinerja
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Ayat (3) . . .
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Pasal
37
Cukup
jelas.
-
17 -
Pasal
38
Ayat
(1)
Prosedur penggunaan
Keputusan Berbentuk Elektronis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang
informasi dan transaksi elektronik.
Ayat
(2)
Untuk
proses pengamanan pengiriman Keputusan, dokumen asli akan dikirimkan apabila dibutuhkan penegasan mengenai penanggung
jawab dari Pejabat Pemerintahan yang menyimpan
dokumen asli. Jika terdapat permasalahan
teknis dalam pengiriman dan penerimaan
dokumen secara elektronis baik dari pihak Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Warga Masyarakat, maka kedua belah pihak saling
memberitahukan secepatnya.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Ayat
(5)
Cukup jelas.
Ayat
(6)
Cukup jelas.
Pasal
39
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat
(2)
Huruf a
-
18 -
Cukup jelas.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan “memerlukan perhatian khusus” adalah setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan atau
dikerjakan oleh
Warga Masyarakat, dalam rangka
menjaga ketertiban umum, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan perlu memberikan perhatian dan pengawasan.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Huruf
a
Cukup jelas.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan “swasta” meliputi perorangan, korporasi
yang berbadan hukum di Indonesia,
dan asing.
Huruf
c
Cukup jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Ayat
(6)
Cukup
jelas.
Pasal
40
Cukup
jelas.
Pasal
41
Cukup
jelas.
Pasal 42 . . .
Pasal
42
Cukup
jelas.
-
19 -
Pasal
43
Ayat
(1)
Huruf
a
Cukup jelas.
Huruf
b
Yang dimaksud
dengan “kerabat dan keluarga”
adalah hubungan keluarga sampai dengan derajat
kedua dalam garis lurus maupun garis samping, termasuk mertua, menantu dan ipar, sehingga yang dimaksud dengan keluarga meliputi:
1.
orang tua kandung/tiri/angkat;
2.
saudara kandung/tiri/angkat;
3.
suami/isteri;
4.
anak kandung/tiri/angkat;
5.
suami/isteri dari anak
kandung/tiri/angkat;
6.
kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
7.
cucu kandung/tiri/angkat;
8.
saudara
kandung/tiri/angkat dari suami/
isteri;
9.
suami/isteri dari
saudara kandung/tiri/
angkat;
10.
saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
11.
mertua.
Huruf
c
Cukup jelas.
Huruf
d
Cukup jelas.
Huruf
e
Cukup jelas.
Huruf
f
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Pasal
44
Cukup
jelas.
Pasal
45
Cukup
jelas.
-
20 -
Pasal
46
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan "Keputusan yang
dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat”
adalah Keputusan yang dapat menimbulkan kerugian faktual bagi Warga Masyarakat.
Sosialisasi
dimaksudkan agar pihak yang terkait paham bahwa Keputusan yang akan ditetapkan akan
menimbulkan pembebanan. Sosialisasi
dilakukan sebelum penetapan Keputusan.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Pasal
47
Cukup
jelas.
Pasal
48
Huruf
a
Cukup jelas.
Huruf
b
Cukup jelas.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan “Keputusan yang menyangkut penegakan hukum” adalah Keputusan sebagai pelaksanaan Keputusan
sebelumnya.
Contoh: . . .
- 21 -
Contoh: Keputusan tentang
relokasi bangunan
di jalur hijau dan
pembongkaran rumah yang tidak memiliki izin.
Pasal
49
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Yang dimaksud
dengan “media
lainnya” antara
lain papan pengumuman, brosur, media massa, atau media tradisional.
Pasal
50
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan
“pemeriksaan dokumen”
mencakup:
a. mempertimbangkan fakta-fakta dan
bukti
yang menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan
dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
b. menyiapkan dokumen yang
dibutuhkan, mengumpulkan informasi, mendengarkan dan memperhatikan pendapat pihak lain yang terlibat
dan/atau terkait, pernyataan tertulis dan elektronis dari pihak yang berkepentingan, melihat langsung
fakta-fakta, menanyakan kepada para saksi dan/atau
ahli, serta bukti-bukti lain yang
relevan sebelum ditetapkannya Keputusan.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Pasal 51 . . .
- 22 -
Pasal
51
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan “membuka akses” adalah memberikan kesempatan membaca, memfotokopi, dan mengunduh dokumen Administrasi Pemerintahan yang terkait.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan
“rahasia negara” adalah
sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang kearsipan, kerahasiaan negara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Yang dimaksud
dengan “kerahasiaan pihak
ketiga” adalah hal-hal yang menyangkut data dan informasi pribadi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Pasal
52
Ayat
(1)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Salah satu bentuk
prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur.
Huruf c
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Pasal
53
Cukup
jelas.
Pasal 54 . . .
Pasal
54
Ayat (1)
-
23 -
a. Yang
dimaksud
dengan
“Keputusan
yang
bersifat
konstitutif” adalah Keputusan yang bersifat penetapan mandiri oleh Pejabat
Pemerintahan.
b. Yang
dimaksud
dengan
“Keputusan
yang
bersifat
deklaratif” adalah Keputusan yang bersifat pengesahan setelah melalui
proses pembahasan di tingkat Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan
yang bersifat konstitutif.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Pasal
55
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan “pertimbangan yuridis” adalah landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum kewenangan
dan dasar hukum substansi.
Yang
dimaksud dengan “pertimbangan sosiologis” adalah
landasan yang menjadi dasar manfaat
bagi masyarakat.
Yang dimaksud dengan “pertimbangan filosofis” adalah landasan yang menjadi dasar kesesuaian
dengan tujuan penetapan Keputusan.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan “penjelasan terperinci”
adalah penjelasan yang menguraikan alasan
penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Pasal
56
Cukup
jelas.
Pasal 57 . . .
Pasal 57
-
24 -
Pada
dasarnya Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika terdapat penyimpangan terhadap mulai berlakunya Keputusan,
hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam Keputusan.
Pasal
58
Cukup jelas.
Pasal
59
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Huruf
a
Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya
Keputusan dengan batas
waktu” adalah Keputusan yang
mencantumkan adanya ketentuan
pembatasan dengan batas waktu.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan atas kejadian pada masa yang akan datang” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya
ketentuan pembatasan dengan kejadian tertentu.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan dengan penarikan” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan dengan
Keputusan terhadap penarikan
Keputusan.
Huruf
d
Yang
dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan dengan tugas” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan mulai tugas yang harus dilakukan.
Huruf e . . .
Huruf e
-
25 -
Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya
Keputusan yang bersifat susulan akibat adanya perubahan fakta dan kondisi hukum” adalah adanya data,
fakta, dan informasi yang berubah
terhadap Keputusan.
Pasal
60
Cukup
jelas.
Pasal
61
Cukup
jelas.
Pasal
62
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan “sarana
elektronis” antara lain
faksimile, surat elektronik, dan
sebagainya.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Keputusan yang ditujukan
bagi orang banyak atau bersifat massal antara lain
keputusan presiden terkait pengangkatan
pegawai negeri sipil
dalam pangkat dan
keputusan presiden terkait pensiun pegawai negeri sipil.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Ayat
(5)
Cukup jelas.
Pasal
63
Ayat
(1)
Yang dimaksud dengan “perubahan” adalah perubahan
sebagian isi Keputusan oleh Pejabat Pemerintahan.
Huruf a . . .
Huruf a
-
26 -
Yang
dimaksud dengan “kesalahan konsideran” adalah ketidaksesuaian penempatan
rumusan baik pertimbangan maupun dasar hukum dalam konsideran menimbang dan/atau mengingat.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan “kesalahan redaksional”
adalah kelalaian dalam penulisan dan kesalahan teknis lainnya.
Huruf
c
Cukup jelas.
Huruf
d
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Pasal
64
Ayat
(1)
Huruf
a
Cukup jelas.
Huruf
b
Cukup jelas.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan “cacat substansi” antara
lain:
1.
Keputusan . . .
Ayat (2)
-
27 -
1. Keputusan tidak
dilaksanakan oleh penerima Keputusan sampai batas waktu
yang ditentukan;
2. fakta-fakta
dan
syarat-syarat
hukum
yang
menjadi dasar Keputusan telah berubah;
3. Keputusan dapat
membahayakan dan merugikan kepentingan umum; atau
4. Keputusan
tidak
digunakan
sesuai
dengan
tujuan yang tercantum dalam isi Keputusan.
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Pasal
65
Cukup
jelas.
Pasal
66
Cukup
jelas.
Pasal
67
Cukup
jelas.
Pasal
68
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Contoh Keputusan yang berakhir dengan sendirinya:
Keputusan pengangkatan
pejabat
yang masa jabatan yang bersangkutan telah
berakhir,
maka
Keputusan
pengangkatan tersebut dengan
sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Ayat (3) . . .
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
-
28 -
Ayat
(5)
Apabila
ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur tentang masa berlakunya suatu Keputusan, sedangkan dalam Keputusan
pengangkatan pejabat yang bersangkutan
tidak dicantumkan secara tegas maka berakhirnya Keputusan memerlukan penerbitan Keputusan baru demi kepastian hukum.
Contoh
dalam hal terjadi perubahan struktur
organisasi pemerintahan dari organisasi yang lama ke organisasi baru yang berakibat pada perubahan
nomenklatur jabatan, sedangkan pemangku jabatan
tidak ditentukan masa berlakunya
dalam keputusan pengangkatan, maka diperlukan penetapan keputusan baru untuk
mengakhiri masa jabatan pejabat yang bersangkutan.
Pasal
69
Cukup
jelas.
Pasal
70
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Pengembalian uang ke kas negara
dilakukan baik oleh
Pejabat Pemerintahan yang terkait
maupun
Warga Masyarakat yang
telah menerima pembayaran yang
dikeluarkan oleh pemerintah.
Pasal 71 . . .
Pasal
71
Ayat
(1)
Huruf a
-
29 -
Yang
dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan
persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan “kesalahan substansi” adalah kesalahan
dalam hal
tidak sesuainya materi yang dikehendaki dengan
rumusan dalam Keputusan yang dibuat, misal terdapat konflik kepentingan,
cacat
yuridis,
dibuat dengan paksaan fisik atau psikis, maupun dibuat dengan tipuan.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Pasal
72
Cukup
jelas.
Pasal
73
Ayat
(1)
Yang dimaksud dengan
“salinan/fotokopi” adalah termasuk juga copy collationee.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
-
30 -
Yang dimaksud
dengan “dokumen” adalah
setiap informasi yang terdokumentasi dalam
bentuk tertulis atau bentuk elektronik yang dikuasai oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
yang berkaitan dengan aktivitas
penyelenggaraan pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
Kewenangan
notaris untuk mengesahkan dokumen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat
(3)
Yang
dimaksud dengan “terdapat keraguan” adalah karena robek, penghapusan
kata, angka dan tanda, perubahan, kata-kata yang tidak jelas terbaca,
penambahan atau hilangnya lembar
halaman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Ayat
(5)
Cukup jelas.
Pasal
74
Cukup
jelas.
Pasal
75
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “banding” adalah
banding administratif yang dilakukan
pada atasan Atasan Pejabat yang
menetapkan Keputusan konstitutif.
Ayat (3) . . .
- 31 -
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Ayat
(5)
Cukup jelas.
Pasal
76
Cukup
jelas.
Pasal
77
Cukup
jelas.
Pasal
78
Cukup
jelas.
Pasal
79
Ayat
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri melakukan pembinaan dan pengembangan
Administrasi Pemerintahan di daerah.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Pasal
80
Cukup
jelas.
Pasal
81
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat
(2)
Huruf a
-
32 -
Yang
dimaksud dengan “uang paksa” adalah
sejumlah uang yang dititipkan sebagai
jaminan agar Keputusan dan/atau Tindakan
dilaksanakan sehingga apabila
Keputusan dan/atau Tindakan telah dilaksanakan uang paksa
tersebut dikembalikan kepada Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
Huruf
b
Yang dimaksud
dengan “pemberhentian sementara” adalah pemberhentian dalam tenggang waktu tertentu dengan dibebaskan atau tidak menjalankan tugas
dan wewenang jabatan Administrasi Pemerintahan.
Huruf
c
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Huruf
a
Cukup jelas.
Huruf
b
Cukup jelas.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan “media massa” adalah media cetak dan/atau media
elektronik baik nasional maupun
lokal.
Huruf
d
Cukup jelas.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Pasal
82
Cukup
jelas.
Pasal 83 . . .
Pasal
83
Cukup
jelas.
Pasal
84
Cukup
jelas.
Pasal
85
Cukup
jelas.
Pasal
86
Cukup
jelas.
-
33 -
Pasal
87
Huruf
a
Cukup jelas.
Huruf
b
Cukup jelas.
Huruf
c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang
dimaksud dengan “final dalam arti
luas” mencakup Keputusan yang diambil alih oleh Atasan Pejabat yang berwenang.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf
f
Cukup jelas.
Pasal
88
Cukup
jelas.
Pasal
89
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
5601
No comments:
Post a Comment