Saturday, November 15, 2014

PENJELASAN ATAS UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN




 
 
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014

TENTANG

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN




I.  UMUM


Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang  merupakan  refleksi  dari  Pancasila  sebagai  ideologi  negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri.


Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat diperlakukan  secara  sewenang-wenang  sebagai  objek.  Keputusan dan/atau Tindakan terhadap Warga Masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pengawasan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan kepada Warga Masyarakat yang terlibat telah diperlakukan sesuai dengan hukum dan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hukum yang secara efektif dapat dilakukan oleh lembaga negara dan Peradilan Tata Usaha Negara yang bebas dan mandiri. Karena itu, sistem dan prosedur penyelenggaraan  tugas pemerintahan dan pembangunan harus diatur
dalam undang-undang.

Tugas . . .


- 2 -

Tugas pemerintahan untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tugas tersebut merupakan tugas yang sangat luas. Begitu luasnya cakupan tugas Administrasi Pemerintahan  sehingga  diperlukan  peraturan  yang  dapat mengarahkan penyelenggaraan Pemerintahan menjadi lebih sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat (citizen friendly),   guna memberikan landasan dan pedoman bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan.


Ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan tersebut diatur dalam sebuah Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal
27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan.


Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.





Undang-Undang . .


- 3 -

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengaktualisasikan secara khusus norma konstitusi hubungan antara negara dan Warga Masyarakat. Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang- Undang ini merupakan instrumen penting dari negara hukum yang demokratis, dimana  Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan   oleh   Badan dan/atau    Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya yang meliputi lembaga-lembaga di luar eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang memungkinkan untuk diuji melalui Pengadilan. Hal  inilah  yang  merupakan  nilai-nilai  ideal  dari  sebuah  negara hukum. Penyelenggaraan kekuasaan negara harus berpihak kepada warganya dan bukan sebaliknya.


Undang-Undang ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada Warga Masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek  dalam  sebuah  negara  hukum  yang merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat. Kedaulatan Warga Masyarakat dalam sebuah negara tidak dengan sendirinya—baik secara keseluruhan maupun sebagian—dapat terwujud.


Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini menjamin bahwa Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan   terhadap Warga Masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Dengan Undang-Undang ini, Warga Masyarakat   tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara. Selain itu, Undang-Undang ini merupakan transformasi AUPB yang telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan  Pemerintahan,  dan  dikonkretkan ke dalam norma hukum yang mengikat.


AUPB yang baik akan terus berkembang, sesuai dengan perkembangan  dan  dinamika  masyarakat  dalam  sebuah  negara hukum.   Karena itu penormaan asas ke dalam Undang-Undang ini berpijak pada asas-asas yang berkembang dan telah menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia selama ini.


Undang-Undang . .


- 4 -

Undang-Undang  ini  menjadi  dasar  hukum  dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah   praktik    korupsi,    kolusi,    dan    nepotisme.   Dengan demikian, Undang-Undang ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien.


Pengaturan terhadap Administrasi Pemerintahan pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Undang-Undang ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.


Undang-Undang ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan Undang-Undang ini benar- benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua Badan atau Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah.
II.  PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas.


Pasal 2
Cukup jelas.


Pasal 3
Cukup jelas.



Pasal 4
Cukup jelas.




Pasal 5 . . .


- 5 -


Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau  Tindakan  yang  dibuat  oleh  Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Huruf b
Yang dimaksud dengan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan  tidak  boleh  melanggar  hak-hak  dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Huruf c
Cukup jelas.


Pasal 6
Cukup jelas.


Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.


Huruf e . . .





Huruf e

- 6 -

Cukup jelas.

Huruf f
Warga Masyarakat yang didengar pendapatnya adalah  setiap  pihak  yang  terbebani  atas Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan. Mekanisme untuk memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya dapat dilakukan melalui tatap muka, sosialisasi, musyawarah, dan bentuk kegiatan lainnya yang bersifat individu dan/atau perwakilan.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
Cukup jelas.


Huruf i


Cukup jelas.



Huruf j


Cukup jelas.


Huruf k
Cukup jelas.


Huruf l


Cukup jelas.



Pasal 8
Cukup jelas.


Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.



Ayat (2) . . .





Ayat (2)
Huruf a

- 7 -

Yang dimaksud dengan “menjadi dasar Kewenangan” adalah dasar hukum dalam pengangkatan atau penetapan pejabat yang sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “dasar pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan” adalah dasar hukum baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dalam menjalankan tugas pokoknya.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Pertimbangan kemanfaatan umum atas satu Keputusan dan/atau Tindakan tidak boleh melanggar norma-norma agama,  sosial,  dan  kesusilaan.  Kemanfaatan  umum harus memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan dan kepentingan Warga Masyarakat.


Pasal 10

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Huruf b
Yang   dimaksud   dengan   “asas   kemanfaatan” adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan   individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan     individu     dengan     masyarakat;

(3) kepentingan . . .


- 8 -

(3) kepentingan Warga Masyarakat     dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas ketidakberpihakan” adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat  Pemerintahan  dalam  menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan  mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan  dipersiapkan  dengan  cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan          tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.


Huruf f . . .





Huruf f

- 9 -

Yang   dimaksud   dengan   “asas   keterbukaan” adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia  negara.

Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum    dengan    cara    yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

Huruf h
Yang  dimaksud  dengan  “asas  pelayanan  yang baik” adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.


Pasal 11
Cukup jelas.


Pasal 12
Cukup jelas.



Pasal 13
Cukup jelas.




Pasal 14 . . .





Pasal 14
Ayat (1)

- 10 -

Kewenangan Mandat diperoleh dari sumber kewenangan atributif dan delegatif.

Huruf a

Cukup jelas. Huruf b
Yang dimaksud dengan “tugas rutin” adalah pelaksanaan   tugas jabatan atas nama pemberi Mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Wewenang Mandat dilaksanakan dengan menyebut atas nama  (a.n),  untuk  beliau  (u.b),  melaksanakan mandat (m.m), dan melaksanakan tugas (m.t).

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Yang   dimaksud   dengan   “perubahan   status   hukum
organisasi”   adalah   menetapkan   perubahan   struktur
organisasi.


Yang . . .


- 11 -

Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Yang dimaksud dengan “perubahan alokasi anggaran” adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.

Ayat (8)
Cukup jelas.


Pasal 15
Cukup jelas.


Pasal 16
Cukup jelas.


Pasal 17
Cukup jelas.


Pasal 18
Cukup jelas.


Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tidak sah” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang sehingga dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dapat dibatalkan” adalah pembatalan Keputusan dan/atau Tindakan melalui pengujian oleh Atasan Pejabat atau badan peradilan.

Pasal 20 . . .





Pasal 20
Cukup jelas.


Pasal 21
Cukup jelas.

- 12 -



Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf  a
Cukup jelas.

Huruf  b
Cukup jelas.

Huruf  c
Cukup jelas.

Huruf  d
Yang dimaksud dengan “stagnasi pemerintahan” adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, contohnya: keadaan bencana alam atau gejolak politik.


Pasal 23
Huruf  a
Pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respon atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf b . . .





Huruf  b

- 13 -

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan tidak mengatur” adalah ketiadaan atau kekosongan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu kondisi tertentu atau di luar kelaziman.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas” apabila dalam peraturan perundang-undangan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, peraturan yang tumpang tindih (tidak harmonis dan tidak sinkron), dan peraturan yang membutuhkan peraturan pelaksanaan, tetapi belum dibuat.

Huruf  d
Yang dimaksud dengan “kepentingan yang lebih luas” adalah kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, penyelamatan kemanusiaan dan keutuhan negara, antara lain: bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial, kerusuhan, pertahanan dan kesatuan bangsa.


Pasal 24
Huruf  a
Cukup jelas.

Huruf  b
Cukup jelas.

Huruf  c
Cukup jelas.

Huruf  d
Yang dimaksud dengan “alasan-alasan objektif” adalah alasan-alasan   yang   diambil   berdasarkan   fakta   dan kondisi faktual, tidak memihak, dan rasional serta berdasarkan AUPB.


Huruf e . . .





Huruf  e
Cukup jelas.

- 14 -


Huruf  f
Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan didasarkan atas motif kejujuran dan berdasarkan AUPB.


Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat” adalah memperoleh persetujuan dari atasan   langsung pejabat yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Bagi  pimpinan  satuan  kerja  perangkat  daerah  (SKPD)
mengajukan persetujuan kepada kepala daerah.

Bagi bupati/walikota mengajukan persetujuan kepada gubernur.

Bagi gubernur mengajukan persetujuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Bagi pimpinan unit kerja pada kementerian/lembaga mengajukan persetujuan kepada menteri/pimpinan lembaga.

Sistem pengalokasian anggaran sebagai dampak dari persetujuan Diskresi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “akibat hukum” adalah suatu keadaan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Diskresi.


Ayat (3) . . .





Ayat (3)

- 15 -

Pelaporan kepada atasan digunakan sebagai instrumen untuk   pembinaan,   pengawasan,   dan   evaluasi   serta sebagai  bagian dari akuntabilitas pejabat.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Yang  dimaksud  dengan  “keadaan  mendesak”  adalah suatu kondisi objektif dimana dibutuhkan dengan segera penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan oleh  Pejabat Pemerintahan untuk   menangani kondisi   yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau menghentikan penyelenggaraan pemerintahan.


Pasal 26
Cukup jelas.


Pasal 27
Cukup jelas.


Pasal 28
Cukup jelas.


Pasal 29
Cukup jelas.


Pasal 30
Cukup jelas.


Pasal 31
Cukup jelas.



Pasal 32
Cukup jelas.




Pasal 33 . . .





Pasal 33
Cukup jelas.

- 16 -



Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Keputusan dan/atau Tindakan rutin” adalah kegiatan atau hal yang menjadi tugas pokoknya.

Ayat (4)
Cukup jelas.


Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah biaya yang ditimbulkan sesuai kebutuhan riil dan kemampuan penerima Bantuan Kedinasan.


Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Penolakan Bantuan Kedinasan hanya dimungkinkan apabila pemberian bantuan tersebut akan sangat mengganggu pelaksanaan tugas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang diminta bantuan, misalnya: pelaksanaan Bantuan Kedinasan yang diminta dikhawatirkan akan melebihi anggaran yang dimiliki, keterbatasan sumber daya manusia, mengganggu pencapaian tujuan, dan kinerja Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Ayat (3) . . .





Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 37
Cukup jelas.

- 17 -



Pasal 38
Ayat (1)
Prosedur  penggunaan  Keputusan  Berbentuk Elektronis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan   yang   mengatur   tentang   informasi   dan transaksi elektronik.

Ayat (2)
Untuk proses pengamanan pengiriman Keputusan, dokumen asli akan dikirimkan apabila dibutuhkan penegasan mengenai penanggung jawab dari Pejabat Pemerintahan yang menyimpan dokumen asli.   Jika terdapat permasalahan teknis dalam pengiriman dan penerimaan dokumen secara elektronis baik dari pihak Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Warga Masyarakat, maka kedua belah pihak saling memberitahukan secepatnya.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.



Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.





Ayat (2) . . .





Ayat (2)
Huruf a

- 18 -

Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “memerlukan perhatian khusus” adalah setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan  atau  dikerjakan  oleh  Warga Masyarakat, dalam   rangka menjaga ketertiban umum, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan perlu memberikan perhatian dan pengawasan.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “swasta” meliputi perorangan, korporasi yang berbadan hukum di Indonesia, dan asing.

Huruf c
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.


Pasal 40
Cukup jelas.


Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42 . . .





Pasal 42
Cukup jelas.

- 19 -



Pasal 43
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “kerabat dan keluarga” adalah hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dalam garis lurus maupun garis samping, termasuk mertua, menantu dan ipar, sehingga yang dimaksud dengan keluarga meliputi:
1.   orang tua kandung/tiri/angkat;
2.   saudara kandung/tiri/angkat;
3.   suami/isteri;
4.   anak kandung/tiri/angkat;
5.   suami/isteri dari anak kandung/tiri/angkat;
6.   kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
7.   cucu kandung/tiri/angkat;
8.   saudara   kandung/tiri/angkat   dari   suami/
isteri;
9.   suami/isteri    dari    saudara    kandung/tiri/
angkat;
10. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
11. mertua.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Ayat (2) . . .





Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 44
Cukup jelas.


Pasal 45
Cukup jelas.

- 20 -



Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Keputusan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat” adalah Keputusan yang dapat menimbulkan kerugian faktual bagi Warga Masyarakat.

Sosialisasi dimaksudkan agar pihak yang terkait paham bahwa Keputusan yang akan ditetapkan akan menimbulkan  pembebanan.  Sosialisasi  dilakukan sebelum penetapan Keputusan.

Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 47
Cukup jelas.


Pasal 48
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “Keputusan yang menyangkut penegakan hukum” adalah Keputusan sebagai pelaksanaan Keputusan sebelumnya.

Contoh: . . .


- 21 -

Contoh: Keputusan tentang relokasi bangunan di jalur hijau dan pembongkaran rumah yang tidak memiliki izin.


Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang  dimaksud  dengan  “media  lainnya”  antara  lain papan pengumuman, brosur, media massa, atau media tradisional.


Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang    dimaksud    dengan    “pemeriksaan    dokumen”
mencakup:
a.   mempertimbangkan   fakta-fakta   dan   bukti   yang menguntungkan                             pihak-pihak  yang  berkepentingan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
b. menyiapkan      dokumen      yang      dibutuhkan, mengumpulkan informasi, mendengarkan dan memperhatikan pendapat pihak lain yang terlibat dan/atau terkait, pernyataan tertulis dan elektronis dari pihak yang berkepentingan, melihat langsung fakta-fakta, menanyakan kepada para saksi dan/atau ahli, serta bukti-bukti lain yang relevan sebelum ditetapkannya Keputusan.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.                                                   Pasal 51 . . .


- 22 -


Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “membuka akses” adalah memberikan kesempatan membaca,   memfotokopi,   dan mengunduh   dokumen   Administrasi Pemerintahan yang terkait.

Ayat (2)
Yang dimaksud  dengan “rahasia negara” adalah sebagaimana    diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kearsipan, kerahasiaan negara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Yang   dimaksud   dengan   “kerahasiaan   pihak   ketiga” adalah hal-hal yang menyangkut data dan informasi pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 52
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur.

Huruf c
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.



Pasal 53
Cukup jelas.



Pasal 54 . . .





Pasal 54
Ayat (1)

- 23 -

a.   Yang  dimaksud  dengan  “Keputusan  yang  bersifat konstitutif”                       adalah     Keputusan     yang     bersifat penetapan mandiri oleh Pejabat Pemerintahan.
b.   Yang  dimaksud  dengan  “Keputusan  yang  bersifat deklaratif”                      adalah     Keputusan     yang     bersifat pengesahan setelah melalui proses pembahasan di tingkat Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan yang bersifat konstitutif.

Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pertimbangan yuridis” adalah landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum kewenangan dan dasar hukum substansi.

Yang dimaksud dengan “pertimbangan sosiologis” adalah
landasan yang menjadi dasar manfaat bagi masyarakat.

Yang dimaksud dengan “pertimbangan filosofis” adalah landasan yang menjadi dasar kesesuaian dengan tujuan penetapan Keputusan.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penjelasan terperinci” adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 56
Cukup jelas.


Pasal 57 . . .





Pasal 57

- 24 -

Pada dasarnya Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika terdapat penyimpangan terhadap mulai berlakunya Keputusan, hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam Keputusan.


Pasal 58
Cukup jelas.


Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan  dengan  batas  waktu”  adalah Keputusan  yang  mencantumkan adanya ketentuan pembatasan dengan batas waktu.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan atas kejadian pada masa yang akan datang” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan dengan kejadian tertentu.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan dengan penarikan” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan dengan Keputusan terhadap penarikan Keputusan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan dengan tugas” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan mulai tugas yang harus dilakukan.

Huruf e . . .





Huruf e

- 25 -

Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan yang bersifat susulan akibat adanya perubahan fakta dan kondisi hukum” adalah adanya data, fakta, dan informasi yang berubah
terhadap Keputusan.


Pasal 60
Cukup jelas.


Pasal 61
Cukup jelas.


Pasal 62
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sarana elektronis” antara lain
faksimile, surat elektronik, dan sebagainya.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Keputusan  yang  ditujukan  bagi  orang  banyak  atau bersifat massal antara lain keputusan presiden terkait pengangkatan  pegawai  negeri  sipil  dalam pangkat dan keputusan presiden terkait pensiun pegawai negeri sipil.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.


Pasal 63
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perubahan” adalah perubahan sebagian isi Keputusan oleh Pejabat Pemerintahan.


Huruf a . . .





Huruf a

- 26 -

Yang dimaksud dengan kesalahan konsideran” adalah   ketidaksesuaian   penempatan   rumusan baik pertimbangan maupun dasar hukum dalam konsideran menimbang dan/atau mengingat.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “kesalahan redaksional” adalah kelalaian dalam penulisan dan kesalahan teknis lainnya.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.


Pasal 64
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “cacat substansi” antara
lain:


1. Keputusan . . .





















Ayat (2)

- 27 -

1.   Keputusan tidak dilaksanakan oleh penerima Keputusan       sampai    batas    waktu    yang ditentukan;
2.   fakta-fakta  dan  syarat-syarat  hukum  yang menjadi dasar Keputusan telah berubah;
3.   Keputusan     dapat     membahayakan     dan merugikan kepentingan umum; atau
4.   Keputusan  tidak  digunakan  sesuai  dengan tujuan yang tercantum dalam isi Keputusan.

Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.


Pasal 65
Cukup jelas.


Pasal 66
Cukup jelas.


Pasal 67
Cukup jelas.


Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Contoh Keputusan yang berakhir dengan sendirinya: Keputusan  pengangkatan  pejabat  yang  masa  jabatan yang  bersangkutan  telah  berakhir,  maka  Keputusan pengangkatan   tersebut   dengan   sendirinya   menjadi berakhir dan  tidak mempunyai kekuatan hukum.

Ayat (3) . . .





Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

- 28 -


Ayat (5)
Apabila ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur tentang masa berlakunya suatu Keputusan, sedangkan dalam Keputusan pengangkatan pejabat yang bersangkutan tidak dicantumkan secara tegas maka berakhirnya Keputusan memerlukan penerbitan Keputusan baru demi kepastian hukum.

Contoh dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi pemerintahan dari organisasi yang lama   ke organisasi baru yang berakibat pada perubahan nomenklatur jabatan, sedangkan pemangku jabatan tidak ditentukan masa berlakunya dalam keputusan pengangkatan, maka diperlukan penetapan keputusan baru untuk mengakhiri masa jabatan pejabat yang bersangkutan.


Pasal 69
Cukup jelas.


Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Pengembalian uang ke kas negara dilakukan baik oleh Pejabat Pemerintahan  yang    terkait    maupun    Warga Masyarakat    yang    telah menerima pembayaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.


Pasal 71 . . .





Pasal 71
Ayat (1)
Huruf a

- 29 -

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan  perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.

Huruf b
Yang dimaksud dengan kesalahan substansi” adalah  kesalahan  dalam  hal  tidak  sesuainya materi yang dikehendaki dengan rumusan dalam Keputusan yang dibuat, misal terdapat konflik kepentingan,  cacat  yuridis,  dibuat  dengan paksaan fisik atau psikis, maupun dibuat dengan tipuan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.


Pasal 72
Cukup jelas.


Pasal 73
Ayat (1)
Yang    dimaksud    dengan    “salinan/fotokopi”    adalah termasuk juga copy collationee.

Ayat (2) . . .





Ayat (2)

- 30 -

Yang   dimaksud   dengan   “dokumen”   adalah   setiap informasi  yang  terdokumentasi  dalam  bentuk  tertulis atau bentuk elektronik yang dikuasai oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan/atau pelayanan publik.

Kewenangan notaris untuk mengesahkan dokumen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “terdapat keraguan” adalah karena robek, penghapusan kata, angka dan tanda, perubahan, kata-kata yang tidak jelas terbaca, penambahan atau hilangnya lembar halaman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.


Pasal 74
Cukup jelas.


Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “banding” adalah banding administratif yang dilakukan pada atasan Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan konstitutif.

Ayat (3) . . .


- 31 -



Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.


Pasal 76
Cukup jelas.


Pasal 77
Cukup jelas.


Pasal 78
Cukup jelas.


Pasal 79
Ayat (1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembinaan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan di daerah.

Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 80
Cukup jelas.


Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas.



Ayat (2) . . .





Ayat (2)
Huruf a

- 32 -

Yang dimaksud dengan “uang   paksa   adalah sejumlah   uang yang dititipkan sebagai jaminan agar Keputusan dan/atau Tindakan dilaksanakan sehingga apabila Keputusan dan/atau Tindakan telah dilaksanakan uang paksa tersebut dikembalikan kepada Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “pemberhentian sementara” adalah pemberhentian dalam tenggang waktu tertentu dengan dibebaskan atau tidak menjalankan tugas dan wewenang jabatan Administrasi Pemerintahan.

Huruf c
Cukup jelas.

Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “media massa” adalah media cetak dan/atau media elektronik baik nasional maupun lokal.

Huruf d
Cukup jelas.


Ayat (4)


Cukup jelas.



Pasal 82
Cukup jelas.

Pasal 83 . . .





Pasal 83
Cukup jelas.


Pasal 84
Cukup jelas.


Pasal 85
Cukup jelas.


Pasal 86
Cukup jelas.

- 33 -



Pasal 87
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf  d
Yang dimaksud dengan “final dalam arti luas” mencakup Keputusan yang diambil alih oleh Atasan Pejabat yang berwenang.

Huruf  e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.


Pasal 88
Cukup jelas.


Pasal 89
Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5601

No comments:

Post a Comment