TENTANG
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
dalam
rangka
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan
dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada
asas-asas umum pemerintahan
yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk
menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi
pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam
memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan;
c. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang- undang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan
dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi
kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang
Administrasi Pemerintahan;
Mengingat : Pasal
5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG
–
UNDANG
TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Pemerintahan adalah
tata
laksana
dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan
dan/atau pejabat pemerintahan.
2. Fungsi Pemerintahan adalah
fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan,
dan pelindungan.
3. Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
4. Atasan Pejabat adalah atasan
pejabat
langsung
yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih
tinggi.
5. Wewenang adalah hak yang
dimiliki
oleh
Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan
atau penyelenggara negara lainnya untuk
mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
6. Kewenangan Pemerintahan yang
selanjutnya disebut Kewenangan
adalah
kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara
lainnya
untuk
bertindak dalam ranah hukum publik.
7. Keputusan Administrasi
Pemerintahan
yang
juga
disebut Keputusan Tata Usaha
Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya
disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
8. Tindakan
Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan
adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan
atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
9. Diskresi adalah
Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan
pemerintahan dalam hal
peraturan
perundang- undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak
jelas,
dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
10. Bantuan Kedinasan adalah kerja
sama
antara
Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu
instansi
pemerintahan yang membutuhkan.
11.
Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang
dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik
12. Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan mengenai
keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang
dinyatakan sesuai
dengan aslinya.
13. Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua)
Pejabat Pemerintahan atau
lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak
jelasnya Pejabat Pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan
pemerintahan.
14.
Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan
pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau
orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan
kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang
dibuat
dan/atau dilakukannya.
15. Warga
Masyarakat adalah seseorang atau
badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
16. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian
sengketa yang dilakukan dalam
lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan
yang merugikan.
17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah
prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan
Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam
mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
18.
Pengadilan
adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
19.
Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
20. Konsesi
adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan
yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan
selain
Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber
daya
alam
dan pengelolaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan
pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
22.
Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
23. Delegasi adalah
pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan
tanggung jawab dan tanggung
gugat
beralih
sepenuhnya
kepada penerima delegasi.
24. Mandat
adalah
pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan
tanggung jawab dan tanggung
gugat
tetap
berada
pada
pemberi mandat.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Maksud
Pasal 2
Undang-Undang tentang Administrasi
Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah
satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak
lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan
Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah :
a.
menciptakan tertib penyelenggaraan
Administrasi
Pemerintahan;
b.
menciptakan kepastian hukum;
c.
mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang;
d.
menjamin akuntabilitas Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan;
e.
memberikan pelindungan hukum
kepada
Warga
Masyarakat
dan aparatur pemerintahan;
f.
melaksanakan ketentuan peraturan
perundang- undangan dan menerapkan AUPB; dan
g.
memberikan pelayanan yang
sebaik-baiknya
kepada Warga Masyarakat.
BAB III
RUANG LINGKUP DAN ASAS
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 4
(1) Ruang
lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini meliputi semua aktivitas:
a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
yang
menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif;
b. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif;
c. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
yang
menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam
lingkup lembaga legislatif; dan
d.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yangmenyelenggarakan Fungsi Pemerintahan
yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945 dan/atau undang-undang.
(2)
Pengaturan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup tentang hak dan kewajiban
pejabat pemerintahan,
kewenangan pemerintahan, diskresi, penyelenggaraan administrasi pemerintahan,
prosedur administrasi pemerintahan, keputusan
pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan, dan sanksi administratif.
Bagian Kedua
Asas
Pasal 5
Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:
a. asas legalitas;
b. asas
pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan c.
AUPB.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT
PEMERINTAHAN Pasal 6
(1) Pejabat Pemerintahan memiliki hak
untuk menggunakan Kewenangan dalam
mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. melaksanakan Kewenangan yang
dimiliki
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan AUPB;
menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan Kewenangan
yang dimiliki;
c. menetapkan
Keputusan berbentuk tertulis
atau elektronis dan/atau menetapkan Tindakan;
d.
menerbitkan atau tidak
menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan
dan/atau Tindakan;
e. menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya;
f. mendelegasikan dan
memberikan Mandat
kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan- undangan;
g. menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas
apabila pejabat definitif berhalangan;
h. menerbitkan
Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. memperoleh
perlindungan hukum
dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;
j. memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya;
k. menyelesaikan Sengketa Kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya;
l. menyelesaikan Upaya
Administratif yang diajukan masyarakat atas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuatnya;
dan
m. menjatuhkan sanksi
administratif kepada
bawahan yang melakukan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 7
(1) Pejabat
Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan, kebijakan
pemerintahan, dan AUPB.
(2) Pejabat Pemerintahan memiliki
kewajiban:
a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai
dengan kewenangannya;
b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. mematuhi
persyaratan dan
prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;
d. mematuhi
Undang-Undang ini
dalam menggunakan Diskresi;
e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan
yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan
tertentu;
f. Memberikan
kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatanya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
memberitahukan kepada Warga
Masyarakat
yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan
yang menimbulkan kerugian paling lama
10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan
ditetapkan
dan/atau dilakukan;
h.
menyusun standar operasional prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;
i. memeriksa dan meneliti dokumen
Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan
kepada
Warga
Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
j. menerbitkan
Keputusan terhadap permohonan
Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam
keberatan/banding;
k. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau
dibatalkan oleh Pengadilan,
pejabat yang bersangkutan,
atau
Atasan Pejabat; dan
l. mematuhi
putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
BAB
V KEWENANGAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau
dilakukan oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
yang berwenang.
(2) Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib
berdasarkan:
a. peraturan perundang-undangan; dan b. AUPB.
(3) Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan
dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Bagian Kedua
Peraturan Perundang-undangan
Pasal 9
(1) Setiap
Keputusan dan/atau Tindakan
wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan AUPB.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a. Peraturan
perundangan undangan yang menjadi dasar kewenangan; dan
b. peraturan perundang-undangan yang
menjadi
dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
(3) Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan
ketentuan peraturan perundang-
undangan yang menjadi dasar Kewenangan
dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan.
(4) Ketiadaan atau
ketidakjelasan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b, tidak
menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum
dan sesuai dengan AUPB.
Ketiga
Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik
Pasal 10
(1) AUPB yang dimaksud
dalam
Undang-Undang
ini
meliputi asas:
a.
kepastian
hukum;
b.
kemanfaatan;
c.
ketidakberpihakan;
d.
kecermatan;
e.
tidak
menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan h. pelayanan
yang baik.
(2) Asas-asas umum
lainnya di
luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam
putusan Pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.
Bagian Keempat
Atribusi,
Delegasi, dan Mandat
Paragraf 1
Pasal
11
Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi
dan/atau mandat
Paragraf 2
Atribusi
Pasal 12
(1) Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang
melalui Atribusi apabila:
a. diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
dan/atau
undang-undang;
b. merupakan
Wewenang baru
atau sebelumnya tidak ada; dan
c.
Atribusi diberikan kepada
Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan.
(2) Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi,
tanggung
jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat
didelegasikan,
kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan/atau
undang-undang.
Paragraf 3
Delegasi
Pasal 13
(1) Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang
melalui Delegasi apabila:
a. diberikan
oleh
Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan
lainnya;
- 15 -
b. ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan
Daerah; dan
c.
merupakan Wewenang pelimpahan atau
sebelumnya telah ada.
No comments:
Post a Comment