Minggu lalu hampir bersamaan dengan berita keberhasilan Kota
Padang (Sumatera Barat) meraih predikat penghargaan Adipura, kita juga
dikejutkan dengan berita tentang rekaman siswa-siswi SMA berseragam Pramuka
yang mengumbar mesum diatas sebuah mobil dan berita (rutin) tentang pengebrekan
sepasang mahasiswa di sebuah rumah kos dan masih banyak lagi cerita (mesum dan
kriminal) lain yang pelakunya anak kos atau yang kejadiannya di tempat kos yang
tidak terpantau atau terberitakan oleh media di Padang Kota Tercinta.
Salah satu penyebab rawannya penyalah-gunaan tempat kos
adalah karena saat ini kos-kosan atau permondokan telah menjadi ladang bisnis
baru sehingga antara pemilik dan penyewa sebatas hubungan dagang layaknya orang
yang menyewakan kamar hotel. Yang penting ada uang masuk, setelah urusan bayar
selesai tak ada kontrol kecuali yang sebatas mentaati peraturan daerah atau
peraturan perundangan lainnya. Oleh pemilik, longarnya pengawasan dilakukan
karena pertimbangan bisnis bahwa kos-kosan atau memondokan yang terlalu
mencampuri urusan penyewa akan dijauhi oleh caon penyewa dengan alasan
kenyamanan.
Seiring kemajuan Kota Padang (dan daerah lainnya di Sumatera
Barat) kos-kosan/ pemondokan sudah seharusnya ditata dengan sedemikian rupa
dengan peraturan daerah tersendiri. Bukan hanya ditumpangkan pada Perda Nomor 4
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyakat. Perda mengenai kos-kosan atau pemondokan juga
bukanlah barang baru karena sudah banyak daerah yang telah melaksanakannya
sejak awal tahun 2000, seperti Kota Salatiga dan Kota Malang serta kota-kota
lainnya.
Perda mengenai kos-kosan/pemondokan harus mempertimbangkan
banyak hal secara konprehensif seingga tidak meninbukan biaya tinggi bagi
pemilik atau penyewa. Salah satu aturan penting adalah bahwa pemilik harus
membuat kos-kosan terpisah, penyewa pria dan wanita tidak dicampur dalam satu
bangunan dan kewajiban untuk membuat aturan jam malam dan tamu yang datang.
Pengaturan masalah Kos-Kosan/Pemondokan hendaknya juga tidak
berorientasi pada peningkatan PAD semata tetapi juga untuk mengatisipasi
terjadinya perbuatan-perbuatan asusila dean kejahatan lainnya di tempat kos
yang pada gilirannya menjaga citra/nama baik Padang sebagai Kota Bersih
Lingkungan, kota pusat pendidikan dan ibu Kota Sumatera Barat.
Sebelum terlambat, perda tantang kos-kosan/pemondokan
merupakan hal sangat penting dan segera yang harus disiapkan oleh Otoritas Kota
padang, karena kita semua tentunya tidak ingin dihebohkan dengan berita
terungkapnya kos-kosan sebagai tempat dugem dan prostitusi terselubung atau
sebagai pabrik ekstasi, atau penangkapan anggota jaringan teroris di salah
tempat kos di Kota Padang atau kota lainnya di Sumatera Barat.
Catatan :
Tulisan ini dimuat di
Harian Haluan, Sabtu tanggal …. Juni
2007, Hal 1
No comments:
Post a Comment