Sunday, December 20, 2015

Padang Perlu Perda Kos-Kosan

Minggu lalu hampir bersamaan dengan berita keberhasilan Kota Padang (Sumatera Barat) meraih predikat penghargaan Adipura, kita juga dikejutkan dengan berita tentang rekaman siswa-siswi SMA berseragam Pramuka yang mengumbar mesum diatas sebuah mobil dan berita (rutin) tentang pengebrekan sepasang mahasiswa di sebuah rumah kos dan masih banyak lagi cerita (mesum dan kriminal) lain yang pelakunya anak kos atau yang kejadiannya di tempat kos yang tidak terpantau atau terberitakan oleh media di Padang Kota Tercinta.
Salah satu penyebab rawannya penyalah-gunaan tempat kos adalah karena saat ini kos-kosan atau permondokan telah menjadi ladang bisnis baru sehingga antara pemilik dan penyewa sebatas hubungan dagang layaknya orang yang menyewakan kamar hotel. Yang penting ada uang masuk, setelah urusan bayar selesai tak ada kontrol kecuali yang sebatas mentaati peraturan daerah atau peraturan perundangan lainnya. Oleh pemilik, longarnya pengawasan dilakukan karena pertimbangan bisnis bahwa kos-kosan atau memondokan yang terlalu mencampuri urusan penyewa akan dijauhi oleh caon penyewa dengan alasan kenyamanan.
Seiring kemajuan Kota Padang (dan daerah lainnya di Sumatera Barat) kos-kosan/ pemondokan sudah seharusnya ditata dengan sedemikian rupa dengan peraturan daerah tersendiri. Bukan hanya ditumpangkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyakat. Perda mengenai kos-kosan atau pemondokan juga bukanlah barang baru karena sudah banyak daerah yang telah melaksanakannya sejak awal tahun 2000, seperti Kota Salatiga dan Kota Malang serta kota-kota lainnya.
Perda mengenai kos-kosan/pemondokan harus mempertimbangkan banyak hal secara konprehensif seingga tidak meninbukan biaya tinggi bagi pemilik atau penyewa. Salah satu aturan penting adalah bahwa pemilik harus membuat kos-kosan terpisah, penyewa pria dan wanita tidak dicampur dalam satu bangunan dan kewajiban untuk membuat aturan jam malam dan tamu yang datang.
Pengaturan masalah Kos-Kosan/Pemondokan hendaknya juga tidak berorientasi pada peningkatan PAD semata tetapi juga untuk mengatisipasi terjadinya perbuatan-perbuatan asusila dean kejahatan lainnya di tempat kos yang pada gilirannya menjaga citra/nama baik Padang sebagai Kota Bersih Lingkungan, kota pusat pendidikan dan ibu Kota Sumatera Barat.
Sebelum terlambat, perda tantang kos-kosan/pemondokan merupakan hal sangat penting dan segera yang harus disiapkan oleh Otoritas Kota padang, karena kita semua tentunya tidak ingin dihebohkan dengan berita terungkapnya kos-kosan sebagai tempat dugem dan prostitusi terselubung atau sebagai pabrik ekstasi, atau penangkapan anggota jaringan teroris di salah tempat kos di Kota Padang atau kota lainnya di Sumatera Barat.

Catatan :
Tulisan ini dimuat di Harian Haluan, Sabtu tanggal …. Juni 2007, Hal 1

No comments:

Post a Comment