Sunday, December 20, 2015

Revisi Tunda Agam

Pemberian Tunjangan Daerah (Tunda) Kab. Agam yang menuai protes dari kalangan pendidik (guru). Jjika dicermati lebih dalam memang pantas jadi masalah, selain mengusik rasa keadilan guru (5000 dari 7000 PNS Agam) secara aturan formal ada yang tidak pas pada kebijakan Bupati tersebut.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 10.000/hari dengan jumlah maksimal 22 hari kerja/bulan. Kenyataannya Bupati Agam mengeluarkan SK. Nomor 231 Tahun 2007 tentang Pemberian Tunjangan Daerah dan Bantuan Kesejahteraan Bagi Bupati, Wakil Bupati, PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), dimana ada 7 (tujuh) jabatan yaitu Auditor Gol. II, Pengawas/Kepala Sekolah, fungsional Non Guru, Guru PNS, Staf Non Eselon, PTT dan Guru Bantu yang menerima antara Rp 100.000 Rp 200.000/bulan. SK Bupati Agam secara finansial sangat merugikan mereka karena jika yang dipakai PMK ada kemungkinan mereka maksimal bisa menerima Rp 220.000/bulan!. Di sisi lain sangat menguntungkan para Pejabat Eselonering dimana mereka yang seharusnya juga menerima Rp 220.000/bulan kenyataannya bisa mendapatkan Jutaan Rupiah perbulan.
Dilema PMK dan SK. Bupati yaitu jika yang dipakai PMK maka Bupati, Wakil Bupati dan PTT tidak menerima apa-apa, tetapi jika yang dipakai SK. Bupati maka tujuannya tidak tercapai. Tunda yang dimaksudkan untuk memperhatikan (meningkatkan) kesejahteraan Guru/Staf/PTT Kabupaten Agam pada hakikatnya telah berbenturan dengan peraturan lain. Untuk itu sebagaimana janji Bupati Agam dalam menanggapi keluhan para Guru di daerahnya SK tersebut akan ditinjau kembali, dan peninjauan harus dilakukan secara matang dan transparan agar kebijakan yang telah diputuskan tidak berbenturan dengan aturan lain.
Sebagai masukan kepada Bupati Agam, disamping mencoloknya interval antara kelompok Guru/PTT dengan Pejabat Struktural beserta Bupati/Wabup seharusnya nominal yang diterima kelompok  terendah adalah tidak lebih kecil dari Rp 220.000/bulan, karena kalau di bawah itu tentunya lebih baik PMK yang dipakai. Begitu pula dengan pen-samarataan antara eselon yang sama adalah tidak proporsional, misalnya Eselon III antara Kepala Bagian/Kepala Bidang dengan Camat karena kalau dihitung Beban Kerja dan Tanggung Jawab, Camat memiliki Wilayah kerja yang luas dan Tanggung Jawab permasalahan yang sangat komplek menyangkut masyarakat se-kecamatan.

Menyikapi hal ini tidak perlu menyalahkan siapa pun yang berperan dalam penerbitan SK Bupati Agam tersebut atau mencari-cari alasan pembenaran, tetapi yang penting adalah bukti konkret bahwa setelah di-revisi nantinya, Tunda memang memperhatikan dan mensejahterakan seluruh staf (Guru/PTT) bukan sebaliknya!

Tulisan ini dimuat di Haluan

No comments:

Post a Comment