Pemberian Tunjangan Daerah (Tunda) Kab. Agam yang menuai
protes dari kalangan pendidik (guru). Jjika dicermati lebih dalam memang pantas
jadi masalah, selain mengusik rasa keadilan guru (5000 dari 7000 PNS Agam)
secara aturan formal ada yang tidak pas pada kebijakan Bupati tersebut.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat melalui Menteri
Keuangan telah mengeluarkan Peraturan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2007 tentang
Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 10.000/hari
dengan jumlah maksimal 22 hari kerja/bulan. Kenyataannya Bupati Agam
mengeluarkan SK. Nomor 231 Tahun 2007 tentang Pemberian Tunjangan Daerah dan
Bantuan Kesejahteraan Bagi Bupati, Wakil Bupati, PNS dan Pegawai Tidak Tetap
(PTT), dimana ada 7 (tujuh) jabatan yaitu Auditor Gol. II, Pengawas/Kepala Sekolah,
fungsional Non Guru, Guru PNS, Staf Non Eselon, PTT dan Guru Bantu yang
menerima antara Rp 100.000 Rp 200.000/bulan. SK Bupati Agam secara finansial
sangat merugikan mereka karena jika yang dipakai PMK ada kemungkinan mereka
maksimal bisa menerima Rp 220.000/bulan!. Di sisi lain sangat menguntungkan
para Pejabat Eselonering dimana mereka yang seharusnya juga menerima Rp
220.000/bulan kenyataannya bisa mendapatkan Jutaan Rupiah perbulan.
Dilema PMK dan SK. Bupati yaitu jika yang dipakai PMK maka
Bupati, Wakil Bupati dan PTT tidak menerima apa-apa, tetapi jika yang dipakai
SK. Bupati maka tujuannya tidak tercapai. Tunda yang dimaksudkan untuk
memperhatikan (meningkatkan) kesejahteraan Guru/Staf/PTT Kabupaten Agam pada
hakikatnya telah berbenturan dengan peraturan lain. Untuk itu sebagaimana janji
Bupati Agam dalam menanggapi keluhan para Guru di daerahnya SK tersebut akan
ditinjau kembali, dan peninjauan harus dilakukan secara matang dan transparan
agar kebijakan yang telah diputuskan tidak berbenturan dengan aturan lain.
Sebagai masukan kepada Bupati Agam, disamping mencoloknya
interval antara kelompok Guru/PTT dengan Pejabat Struktural beserta
Bupati/Wabup seharusnya nominal yang diterima kelompok terendah adalah tidak lebih kecil dari Rp
220.000/bulan, karena kalau di bawah itu tentunya lebih baik PMK yang dipakai.
Begitu pula dengan pen-samarataan antara eselon yang sama adalah tidak
proporsional, misalnya Eselon III antara Kepala Bagian/Kepala Bidang dengan
Camat karena kalau dihitung Beban Kerja dan Tanggung Jawab, Camat memiliki
Wilayah kerja yang luas dan Tanggung Jawab permasalahan yang sangat komplek
menyangkut masyarakat se-kecamatan.
Menyikapi hal ini tidak perlu menyalahkan siapa pun yang
berperan dalam penerbitan SK Bupati Agam tersebut atau mencari-cari alasan
pembenaran, tetapi yang penting adalah bukti konkret bahwa setelah di-revisi
nantinya, Tunda memang memperhatikan dan mensejahterakan seluruh staf
(Guru/PTT) bukan sebaliknya!
Tulisan ini dimuat di Haluan
No comments:
Post a Comment