Dalam mengatasi masalah banjir di dataran rendah Agam
(Manggopoh, Tiku dan sekitarnya), Wakil Bupati Agam Ardinal Hasan mengatakan:
“jika dialokasikan dari APBD, jelas tidak akan mencukupi, dan APBD tidak akan
sanggup membiayainya”. Untuk itu dibutuhkan dukungan dana dari APBD Propinsi
dan APBN.
Begitulah para pejabat kita, bukan hanya di Agam, di daerah
lain “samo sajo”, mereka tidak berpihak dan tidak peduli pada masyarakat di
bawah. Setiap yang bicara “rakyat badarai” selalu dianggap remeh, meminta
bantuan karena bencana alam, banjir, gempa atau longsor, para “pemimpin” kita
itu selalu berkata “ tidak ada dana APBD, kita tunggu bantuan dari propinsi
atau bantuan dari Jakarta, proposal sedang kita susun”.
Jika tidak ada dianggarkan untuk bantuan bencana atau bantuan
untuk rakyat miskin, untuk apa APBD yang ratusan milyar rupiah itu?
Dibelanjakan kemana “uang rakyat” sebanyak itu? “Bohong dan salah besar”
apabila pejabat daerah mengatakan tidak ada alokasi dana untuk itu, PAD kita
kecil, APBD kita tidak mampu!. Saya katakan bohong karena banyak anggaran di “
kavling” untuk hal-hal yang tidak lebih penting dari pada bantuan bencana dan
bantuan untuk rakyat miskin.
Anggaran untuk Tunjangan Daerah (Tunda) misalnya, milyaran
rupiah dibagi-bagi setiap bulannya dengan alasan untuk tunjangan beban
kinerja, mengacu semangat kerja, padahal
semua itu tidak lain dari akal-akalan para pejabat eselonering untuk
meningkatkan penghasilan. Sampai saat ini tidak ada perubahan atau perbaikan
kinerja sebelum ada Tunda dengan setelah ada Tunda, tidak lebih cepat dan juga
tidak lebih murah, yang tersenyum dengan adanya Tunda adalah mereka yang
se-level Kepala Dinas, setelah Pemerintah Pusat memberikan kenaikan tujangan
eselon II menjadi besar Rp. 2 Juta/bulan, daerah juga menambah Rp. 2 Juta/bulan
dalam bentuk tunda, padahal kerjaan dan tanggung jawab mereka tidak bertambah.
Saya katakana “salah besar” karena seorang Kepala
Pemerintahan Daerah Otonomi harus tau bahwa APBD diprioritaskan utnuk
melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuni
kewajiban daerah bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak,
setelah dicermati UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahtahn Daerah dapat
disimpulkan bahwa, pemberian oronomi luas kepada daerah pada hakikatnya selalu
berorientasi pada peningkatan kesejahterahan masyarakat yang merupakan bagian
utama dari tujuan nasional dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi
yang tumbuh dalam masyarakat tersebut.
Jika APBD mampu memberi Tunda kepada para aparatur yang
jumlahnya hanya sekitar 2% dari keseluruhan masyarakat kenapa tidak untuk
kebutuhan masyarakat? Padahal gaji dan tunjangan PNS Daerah telah disediakan
dengan menggunakan Dana Alokasi Dasar yang ditetapkan secara nasional. Jadi
sesungguhnya bukan APBD yang tidak mampu tetapi kitanya yang tidak mau
memberdayakan masyarakat demi peningkatan kesejaterahan rakyat. Betulkan, Pak!
Catatan :
Tulisan ini dimuat di
Harian Haluan, Rabu tanggal 7
Nopember 2007, Hal 1
No comments:
Post a Comment