Monday, December 21, 2015

Bukan Tidak Mampu, Tetapi Tidak Mau

Dalam mengatasi masalah banjir di dataran rendah Agam (Manggopoh, Tiku dan sekitarnya), Wakil Bupati Agam Ardinal Hasan mengatakan: “jika dialokasikan dari APBD, jelas tidak akan mencukupi, dan APBD tidak akan sanggup membiayainya”. Untuk itu dibutuhkan dukungan dana dari APBD Propinsi dan APBN.
Begitulah para pejabat kita, bukan hanya di Agam, di daerah lain “samo sajo”, mereka tidak berpihak dan tidak peduli pada masyarakat di bawah. Setiap yang bicara “rakyat badarai” selalu dianggap remeh, meminta bantuan karena bencana alam, banjir, gempa atau longsor, para “pemimpin” kita itu selalu berkata “ tidak ada dana APBD, kita tunggu bantuan dari propinsi atau bantuan dari Jakarta, proposal sedang kita susun”.
Jika tidak ada dianggarkan untuk bantuan bencana atau bantuan untuk rakyat miskin, untuk apa APBD yang ratusan milyar rupiah itu? Dibelanjakan kemana “uang rakyat” sebanyak itu? “Bohong dan salah besar” apabila pejabat daerah mengatakan tidak ada alokasi dana untuk itu, PAD kita kecil, APBD kita tidak mampu!. Saya katakan bohong karena banyak anggaran di “ kavling” untuk hal-hal yang tidak lebih penting dari pada bantuan bencana dan bantuan untuk rakyat miskin.
Anggaran untuk Tunjangan Daerah (Tunda) misalnya, milyaran rupiah dibagi-bagi setiap bulannya dengan alasan untuk tunjangan beban kinerja,  mengacu semangat kerja, padahal semua itu tidak lain dari akal-akalan para pejabat eselonering untuk meningkatkan penghasilan. Sampai saat ini tidak ada perubahan atau perbaikan kinerja sebelum ada Tunda dengan setelah ada Tunda, tidak lebih cepat dan juga tidak lebih murah, yang tersenyum dengan adanya Tunda adalah mereka yang se-level Kepala Dinas, setelah Pemerintah Pusat memberikan kenaikan tujangan eselon II menjadi besar Rp. 2 Juta/bulan, daerah juga menambah Rp. 2 Juta/bulan dalam bentuk tunda, padahal kerjaan dan tanggung jawab mereka tidak bertambah.
Saya katakana “salah besar” karena seorang Kepala Pemerintahan Daerah Otonomi harus tau bahwa APBD diprioritaskan utnuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuni kewajiban daerah bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, setelah dicermati UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahtahn Daerah dapat disimpulkan bahwa, pemberian oronomi luas kepada daerah pada hakikatnya selalu berorientasi pada peningkatan kesejahterahan masyarakat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat tersebut.
Jika APBD mampu memberi Tunda kepada para aparatur yang jumlahnya hanya sekitar 2% dari keseluruhan masyarakat kenapa tidak untuk kebutuhan masyarakat? Padahal gaji dan tunjangan PNS Daerah telah disediakan dengan menggunakan Dana Alokasi Dasar yang ditetapkan secara nasional. Jadi sesungguhnya bukan APBD yang tidak mampu tetapi kitanya yang tidak mau memberdayakan masyarakat demi peningkatan kesejaterahan rakyat. Betulkan, Pak!

Catatan :
Tulisan ini dimuat di Harian Haluan, Rabu tanggal 7 Nopember 2007, Hal 1

No comments:

Post a Comment