Bagian Ketujuh
Penyebarluasan Dokumen Administrasi
Pemerintahan
Pasal 51
(1) Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan wajib membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga
Masyarakat
untuk mendapatkan informasi, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang.
(2) Hak mengakses dokumen Administrasi Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, jika
dokumen Administrasi Pemerintahan termasuk kategori rahasia negara dan/atau
melanggar kerahasiaan pihak ketiga.
(3) Warga Masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk tidak melakukan penyimpangan pemanfaatan informasi yang diperoleh.
BAB IX
. . .
-
43 - BAB IX
KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Syarat Sahnya Keputusan
Pasal 52
(1)
Syarat sahnya Keputusan meliputi:
a.
ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang;
b.
dibuat
sesuai prosedur; dan
c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan. (2) Sahnya Keputusan sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1)
didasarkan
pada
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan AUPB.
Pasal 53
(1) Batas
waktu
kewajiban untuk
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas
waktu
kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka
permohonan tersebut dianggap
dikabulkan secara hukum.
(4) Pemohon . . .
- 44 -
(4) Pemohon
mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengadilan
wajib
memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) paling
lama
21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan
diajukan.
(6) Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan
untuk
melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) paling lama 5
(lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan.
Pasal 54
(1) Keputusan meliputi Keputusan yang
bersifat:
a. konstitutif;
atau b. deklaratif.
(2) Keputusan yang
bersifat deklaratif menjadi tanggung jawab Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan yang bersifat
konstitutif.
Pasal 55
(1) Setiap
Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan
filosofis yang menjadi dasar penetapan
Keputusan.
(2) Pemberian alasan sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan
tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dan ayat (2) berlaku juga dalam hal
pemberian alasan terhadap keputusan Diskresi.
Pasal 56 . . .
- 45 - Pasal 56
(1) Keputusan
yang
tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1)
huruf a merupakan Keputusan yang tidak
sah.
(2) Keputusan
yang
tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan
Keputusan
yang batal atau dapat dibatalkan.
Bagian Kedua
Berlaku dan Mengikatnya Keputusan
Paragraf 1
Berlakunya Keputusan
Pasal 57
Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain dalam Keputusan
atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar Keputusan.
Pasal 58
(1) Setiap
Keputusan harus
mencantumkan batas waktu mulai dan berakhirnya Keputusan, kecuali yang ditentukan
lain dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Batas waktu berlakunya Keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimuat dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasar Keputusan dan/atau dalam
Keputusan itu sendiri.
(3) Dalam . . .
- 46 -
(3) Dalam hal batas
waktu
keberlakuan suatu
Keputusan jatuh pada hari Minggu atau hari libur
nasional, batas waktu tersebut jatuh pada
hari
kerja
berikutnya.
(4)
|
Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
|
pada
ayat
(3)
|
|
tidak berlaku jika kepada berkepentingan telah
ditetapkan
|
pihak yang batas waktu
|
tertentu dan tidak dapat diundurkan.
(5) Batas waktu yang telah ditetapkan oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam suatu
Keputusan dapat diperpanjang sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Keputusan tidak
dapat berlaku surut, kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak Warga Masyarakat.
Pasal 59
(1) Keputusan yang memberikan
hak atau keuntungan bagi Warga Masyarakat
dapat
memuat syarat-
syarat yang tidak bertentangan dengan hukum.
(2)
Syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa
ketentuan mulai dan berakhirnya:
a.
Keputusan
dengan batas waktu;
b. Keputusan
atas kejadian pada masa yang akan
datang;
c.
Keputusan
dengan penarikan;
d.
Keputusan
dengan tugas; dan/atau
e. Keputusan yang bersifat susulan akibat adanya perubahan fakta dan kondisi hukum.
Paragraf 2 . . .
- 47 - Paragraf 2
Mengikatnya Keputusan
Pasal 60
(1) Keputusan
memiliki daya
mengikat sejak diumumkan atau diterimanya Keputusan oleh pihak yang tersebut dalam
Keputusan.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima Keputusan,
daya
mengikat Keputusan sejak diterimanya.
(3) Dalam hal
terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan
penerima Keputusan, mengikatnya Keputusan
didasarkan
pada bukti penerimaan yang dimiliki oleh penerima Keputusan, kecuali dapat
dibuktikan lain oleh pengirim.
Bagian Ketiga
Penyampaian Keputusan
Pasal 61
(1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada
pihak- pihak yang disebutkan dalam
Keputusan tersebut.
(2) Keputusan
dapat disampaikan kepada pihak yang terlibat lainnya.
(3) Pihak-pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa secara
tertulis kepada pihak lain untuk menerima Keputusan.
Pasal 62 . . .
- 48 - Pasal 62
(1) Keputusan dapat disampaikan melalui
pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.
(2) Keputusan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak ditetapkan.
(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau
bersifat massal disampaikan paling lama
10
(sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.
(4) Keputusan yang diumumkan melalui
media cetak, media
elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling
lama
10
(sepuluh) hari
kerja terhitung sejak ditetapkan.
(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.
Bagian Keempat
Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan
Paragraf 1
Perubahan
Pasal 63
(1) Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat:
a.
kesalahan
konsideran;
b.
kesalahan
redaksional;
c. perubahan . . .
- 49 -
c.
perubahan dasar
pembuatan Keputusan;
dan/atau
d.
fakta
baru.
(2) Perubahan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1) dengan mencantumkan alasan objektif dan memperhatikan AUPB.
(3) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan surat keputusan dan berlaku
sejak ditetapkannya Keputusan perubahan tersebut.
(4) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
ditemukannya alasan
perubahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(5)
|
Keputusan perubahan tidak
|
boleh merugikan
|
|
Warga Masyarakat yang
|
ditunjuk
dalam
|
Keputusan.
Paragraf 2
Pencabutan
Pasal 64
(1) Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila
terdapat cacat:
a.
wewenang;
b. prosedur; dan/atau c. substansi.
(2) Dalam
hal Keputusan dicabut, harus diterbitkan
Keputusan baru dengan mencantumkan
dasar hukum pencabutan dan memperhatikan AUPB.
(3) Keputusan
pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
a.
oleh . . .
- 50 -
a.
oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan
Keputusan;
b.
oleh Atasan Pejabat yang
menetapkan
Keputusan; atau
c. atas
perintah Pengadilan.
(4)
|
Keputusan pencabutan
|
yang dilakukan oleh
|
|
Pejabat Pemerintahan
|
dan Atasan
Pejabat
|
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
huruf b dilakukan paling lama
5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya dasar pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan keputusan pencabutan.
(5) Keputusan pencabutan yang
dilakukan atas perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dilakukan paling
lama
21
(dua puluh satu) hari kerja
sejak perintah Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
Paragraf 3
Penundaan
Pasal 65
(1) Keputusan yang sudah
ditetapkan
tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan:
a. kerugian negara;
b. kerusakan lingkungan hidup; dan/atau c.
konflik
sosial.
(2) Penundaan
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
oleh:
a. Pejabat Pemerintahan yang
menetapkan
Keputusan; dan/atau
b. Atasan Pejabat.
(3) Penundaan . . .
- 51 -
(3) Penundaan Keputusan dapat dilakukan berdasarkan:
a. Permintaan Pejabat Pemerintahan
terkait; atau b. Putusan Pengadilan.
Paragraf 4
Pembatalan
Pasal 66
(1) Keputusan
hanya
dapat
dibatalkan apabila
terdapat cacat:
a.
wewenang;
b. prosedur; dan/atau c. substansi.
(2) Dalam hal Keputusan dibatalkan, harus ditetapkan Keputusan yang baru
dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan
memperhatikan
AUPB.
(3) Keputusan
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
oleh:
a.
Pejabat Pemerintahan yang
menetapkan
Keputusan;
b.
Atasan
Pejabat
yang
menetapkan
Keputusan;
atau
c. atas putusan Pengadilan.
(4)
|
Keputusan pembatalan
|
yang dilakukan oleh
|
|
Pejabat Pemerintahan
|
dan Atasan Pejabat
|
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan Keputusan pembatalan.
(5) Keputusan . . .
- 52 -
(5) Keputusan pencabutan yang
dilakukan atas perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
c
dilakukan paling
lama
21 (dua puluh satu) hari
kerja sejak perintah Pengadilan
tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
(6) Pembatalan Keputusan yang
menyangkut kepentingan umum wajib
diumumkan melalui media massa.
Pasal 67
(1) Dalam hal Keputusan
dibatalkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menarik kembali semua dokumen, arsip, dan/atau
barang yang menjadi akibat hukum dari Keputusan atau menjadi dasar penetapan Keputusan.
(2) Pemilik dokumen, arsip,
dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
wajib mengembalikannya kepada
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan pembatalan Keputusan.
Pasal 68
(1) Keputusan berakhir apabila:
a. habis masa berlakunya;
b. dicabut
oleh
Pejabat Pemerintahan yang berwenang;
c. dibatalkan
oleh pejabat yang berwenang atau berdasarkan putusan Pengadilan; atau
d. diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam . . .
- 53 -
(2) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Keputusan
dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak
mempunyai kekuatan hukum.
(3) Dalam hal berakhirnya
Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Keputusan
yang dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum dan
Pejabat Pemerintahan menetapkan Keputusan pencabutan.
(4) Dalam hal berakhirnya
Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
c, Pejabat Pemerintahan harus menetapkan Keputusan baru untuk
menindaklanjuti keputusan pembatalan.
(5) Dalam hal berakhirnya
Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf
d, Keputusan tersebut berakhir
dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dapat mengubah Keputusan
atas
permohonan
Warga Masyarakat terkait, baik
terhadap Keputusan baru maupun
Keputusan yang pernah diubah, dicabut,
ditunda atau dibatalkan dengan alasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1),
dan Pasal 66 ayat (1).
Bagian . . .
No comments:
Post a Comment