Undang-Undang Pokok Kampungku
Tahun Ke Tahun
Pembukaan Mukadimah dan Preambule
tidak penting
Satu,
Kampungku adalah kampungan yang
berbentuk jahiliyah
Dua,
Kekuasaan tertinggi berada
ditanganku dan dijalankan sepenuhnya oleh keluarga dan kerabatku
Tiga,
Kepala Kampung adalah orang kampung
asli yang dipilih sekali dan tidak perlu diganti
Empat,
Tanah Nagari, Tanah Ulayat dan
Tanah Pusaka Tinggi dikuasai dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran sanak
familiku
Lima,
Pengemis dan peminta-minta akan
tetap dipelihara dan dilestarikan
Penutup,
Diundangkan dimana saja,
ditetapkan dan disahkan oleh siapa saja yang merasakannya
Belakang LP – Bukittinggi, 1
Desember 1994
Dari kumpulan tulisan
Kamaruddin dalam Buku : Bang Komar – Prediksi, Khayalan, Pikiran dan Doa-doa.
|
No comments:
Post a Comment