Sampai saat ini sangat banyak masyarakat kita yang tidak tahu
apa-apa mengenai haknya pada penyelenggaraan pemerintahaan. Tidak tahu apa itu
Anggaran Pendapatan dan belanja di daerahnya (APBD). Misalnya, banyak urang
awak yang tidak paham APBD Propinsi Sumbar, banyak Rang Agam yang indak tau manau APBD
Kabupaten Agam tahun 2012 dan RAPBD 2013 begitu pula masyarakat di daerah
lainnya. ABPD seakan menjadi Dokumen Rahasia Negera karena sangat sulit untuk
mengaksesnya. Jangankan untuk memiliki dokumennya melihatnyapun sangat sulit.
Begitu pula dengan kinerja Kepala Daerahnya, katakanlah dalam
hal Laporan keterangan Penrtanggungjawaban (LKPJ) masyarakat tidak pernah tahu
dan tidak terlibat secara langsung kecuali oleh para Wakil Rakyat di DPRD.
Masyarakat tidak punya kesempatan untuk menilai apakah LKPJ itu telah jujur
atau banyak bohongnya. Padahal LKPJ merupakan Progres report pelaksanaan tugas
atau laporan pencapaian kinerja Pemda dalam satu tahun anggaran. Untuk itu
seharusnya LKPJ harus diberitahukan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan
transparansi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan tata
pemerintahan yang baik dan bersih.
Dengan adanya peraturan pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007
tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah dalam hal ini
Kepala Daerah wajib menyampaikan kinerjanya kepada masyarakat secara langsung.
Seperti dinyatakan Pasal 27 PP Nomor 3 tahun 3007 menyebutkan Kepala Daerah
diwajibkan memberikan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah
(LPDD) kepada masyarakat melalui iklan di media cetak dan elektronik untuk
diminta tanggapan dan saran.
Untuk itu keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan harus
diberdayakan terutama dalam hal pengambilan keputusan atau kebijakan public
supaya pengawasan hak-hak rakyat bisa ditingkatkan. Hal ini sekaligus untuk
memperkuat legitimasi politik dari rakyat terhadap pemerintahnya. Secara awam,
paling tidak masyarakat bisa mengetahui berapa jumlah APBD dan dari mana
asalnya serta untuk apa uang (ABPD) itu, siapa yang membelanjakan, dan
bagaimana membelanjakannya. Apa itu LKPJ, apakah seperti Pidato Presiden pada
setiap bulan Agustus atau seperti laporan ketua panitia acara karang taruna di
kampung-kampung.
Pada tahap lebih kritis masyarakat idealnya sudah mengetahui
hakekat dan fungsi anggaran (APBD) yang tujuan utamanya adalah kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat. Seberapa besar anggaran untuk biaya operasional, belanja
pegawai (Aparatur Pemda dan Anggota DPRD). Dan seberapa besar untuk biaya
pembangunan. Apakah banyak pos-pos anggaran yang tidak berpihak kepada rakyat
atau tidak relevan dengan kondisi rakyat saat ini.
Apakah isi LKPJ Kepala Daerahnya banyak berisi data
manipulative, berisi data yang di mark up dan fiktif seta tidak bersih karena
korupsi masih merajalela di berbagai SKPD. Semua itu harus diketahui rakyat
bahkan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat karena secara
politis Gubernur, Bupati/Walikota dipilih langsung oleh rakyat.
Untuk itu semua keputusan dan kebijakan yang menyangkut
publik secara keseluruhan harus melibatkan rakyat dan semua dokumen yang berisi
hak dan kepentingan masyarakat harus dipublikasikan secara luas. Bila perlu
Dokumen sejenis APBD dan LKPJ itu juga ada pada setiap tempat yang mudah
diakses masyarakat seperti di kantor Walinagai dan kantor Lurah
No comments:
Post a Comment