Friday, November 30, 2012

APBD Rahasia Negara?


Sampai saat ini sangat banyak masyarakat kita yang tidak tahu apa-apa mengenai haknya pada penyelenggaraan pemerintahaan. Tidak tahu apa itu Anggaran Pendapatan dan belanja di daerahnya (APBD). Misalnya, banyak urang awak yang tidak paham APBD Propinsi Sumbar,  banyak Rang Agam yang indak tau manau APBD Kabupaten Agam tahun 2012 dan RAPBD 2013 begitu pula masyarakat di daerah lainnya. ABPD seakan menjadi Dokumen Rahasia Negera karena sangat sulit untuk mengaksesnya. Jangankan untuk memiliki dokumennya melihatnyapun sangat sulit.
Begitu pula dengan kinerja Kepala Daerahnya, katakanlah dalam hal Laporan keterangan Penrtanggungjawaban (LKPJ) masyarakat tidak pernah tahu dan tidak terlibat secara langsung kecuali oleh para Wakil Rakyat di DPRD. Masyarakat tidak punya kesempatan untuk menilai apakah LKPJ itu telah jujur atau banyak bohongnya. Padahal LKPJ merupakan Progres report pelaksanaan tugas atau laporan pencapaian kinerja Pemda dalam satu tahun anggaran. Untuk itu seharusnya LKPJ harus diberitahukan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Dengan adanya peraturan pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Daerah wajib menyampaikan kinerjanya kepada masyarakat secara langsung. Seperti dinyatakan Pasal 27 PP Nomor 3 tahun 3007 menyebutkan Kepala Daerah diwajibkan memberikan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPDD) kepada masyarakat melalui iklan di media cetak dan elektronik untuk diminta tanggapan dan saran.
Untuk itu keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan harus diberdayakan terutama dalam hal pengambilan keputusan atau kebijakan public supaya pengawasan hak-hak rakyat bisa ditingkatkan. Hal ini sekaligus untuk memperkuat legitimasi politik dari rakyat terhadap pemerintahnya. Secara awam, paling tidak masyarakat bisa mengetahui berapa jumlah APBD dan dari mana asalnya serta untuk apa uang (ABPD) itu, siapa yang membelanjakan, dan bagaimana membelanjakannya. Apa itu LKPJ, apakah seperti Pidato Presiden pada setiap bulan Agustus atau seperti laporan ketua panitia acara karang taruna di kampung-kampung.
Pada tahap lebih kritis masyarakat idealnya sudah mengetahui hakekat dan fungsi anggaran (APBD) yang tujuan utamanya adalah kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Seberapa besar anggaran untuk biaya operasional, belanja pegawai (Aparatur Pemda dan Anggota DPRD). Dan seberapa besar untuk biaya pembangunan. Apakah banyak pos-pos anggaran yang tidak berpihak kepada rakyat atau tidak relevan dengan kondisi rakyat saat ini.
Apakah isi LKPJ Kepala Daerahnya banyak berisi data manipulative, berisi data yang di mark up dan fiktif seta tidak bersih karena korupsi masih merajalela di berbagai SKPD. Semua itu harus diketahui rakyat bahkan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat karena secara politis Gubernur, Bupati/Walikota dipilih langsung oleh rakyat.
Untuk itu semua keputusan dan kebijakan yang menyangkut publik secara keseluruhan harus melibatkan rakyat dan semua dokumen yang berisi hak dan kepentingan masyarakat harus dipublikasikan secara luas. Bila perlu Dokumen sejenis APBD dan LKPJ itu juga ada pada setiap tempat yang mudah diakses masyarakat seperti di kantor Walinagai dan kantor Lurah


No comments:

Post a Comment