Thursday, November 22, 2012

Wakil Kepala Daerah


Pertarungan antara Josrizal Zain dan Benny Mukhtar untuk merebut posisi Walikota Payakumbuh periode 2007-2012 dan juga sama-sama majunya Fauzi Bahar dan Yusman Kasim sebagai Calon Walikota (Cawako) Padang periode 2008-2013, telah memberikan pelajaran demokrasi yang buruk kepada rakyat. Bagaimana tidak, pasangan yang dulunya basandiang sebagai Walikota dan Wakil Walikota, kini malah batandiang untuk memperebutkan BA 1 di daerah tersebut. Di sisi lain, jarang ditemui ada pasangan yang pernah jadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, dilantik, disumpah dan menjalankan tugas sampai akhir masa baktinya, pada pemilihan berikutnya kembali berpasangan.
Meskipun jarang ditelusuri pers dan dipublikasikan media massa, konflik Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah merupakan fenomena umum yang terjadi hampir disemua daerah di Indonesia. Bahkan di Jawa Barat perselisihan antara Walikota Cimahi Itoc Tochija dengan Wakil Walikota Dedih Djunaedi (masa bakti 2002-2007) berujung sampai diajukannya gugatan kepengadilan oleh Sang Wakil Walikota. Di Sumatera Barat sudah jadi rahasia umum dan jadi ota di lapau-lapau bahwa banyak pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sapayuang balain hati, masing-masing punya poros politik tersendiri.
Sejarah perselisihan antara Kepala (pemerintahan) dengan Wakilnya dimulai dengan retaknya hubungan Dwi-Tunggal Proklamator Soekarno-Hatta karena perbedaan idealisme. Soekarno mengatakan revolusi belum selesai, Hatta mengatakan selesai dan masanya untuk membangun. Hatta pun mundur dan Bung Karno memerintah tanpa Wakil Presiden sampai kejatuhannya.
Pada zaman Orde Baru, memang tidak pernah terlihat ada perbedaan paham antara Presiden Soeharto dengan para wakilnya (wapres), dari Hamengku Buwono IX hingga Habibie. Tetapi keberadaan Soeharto yang dominan membuat posisi Wapres tidak lebih sebagai simbol demokrasi. Ketika reformasi bergulir kursi Wapres pun dipandang sebagai kompensasi dari tawar-menawar koalisi politik.
Menurut peraturan perundang-undang posisi Wakil Kepala Daerah memang tidak jelas, bahkan dalam konstitusi UUD 1945 tidak ada disebut tentang Wakil Kepala Daerah atau Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota. Yang ada hanya Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai kepala pemerintahan daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota, dipilih secara demokratis (pasal 18 ayat 4, hasil amandemen kedua). Kecuali oleh UU No. 32 tahun 2004 pasal 56 ayat yang menyatakan : Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selanjutnya oleh Pasal 26 dijelaskan bahwa Wakil Kepala Daerah bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintah daerah, mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal, menindak lanjuti laporan/temuan hasil pengawasan, memantau dan mengevaluasi tugas dipemerintahan di kecamatan, memberikan saran dan pertimbangan, dan menjalankan tugas kalau Kepala Daerah berhalangan. Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Lemahnya posisi tersebut membuat banyak Wakil Kepala Daerah tidak merasa cukup puas ketika telah menjabat/menjadi Wagub, Wapub atau Wawako. Hal ini terungkap pada acara Lokakarya dan Pertemuan Nasional (LPN) para Wakil Kepala Daerah se-Indonesia di Bengkulu pada bulan Juni kemarin, yang menghasilkan rekomendasi agar pemerintah segera melakukan amandemen terhadap UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tersebut.
Kepala Daerah sendiri cenderung memperlakukan wakilnya hanya sebagai “pembantu” yang pada gilirannya jadi korban dari kebijakan-kebijakan yang ada pada daerah tersebut. Dari segi wewenang dan alokasi anggaran Wakil Kepala Daerah mendapat porsi yang jauh lebih kecil, untuk urusan-urusan penting wakil sering tidak diikutsertakan bahkan dilimpahkan kepada pejabat Eselonering Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas.
Jika timbul masalah, misalnya ada demonstrasi masyarakat atas kebijakan pemerintah baru wakil diberi tugas, ibarat bumper atau dijadikan tameng. Akibat dari hal tersebut muncul opini bahwa wakil tidak mempunyai peran dan kegiatannya tidak teragenda dengan baik sehingga aktifitasnya tidak menentu.
Dimata masyarakat secara de facto Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bukanlah 2 (dua) orang yang berbeda tingkat melainkan satu paket, dwitunggal, sejajar yang mempunyai visi dan misi sama. Pada saat proses Pilkada mereka berdua telah memberikan mahar berupa komitmen akan membangun lebih baik, meningkatkan kesejahteraan, menciptakan pemerataan dan janji manis lainnya.
Untuk itu sebagai perlunasan hutang janji kepada masyarakat diperlukan konsitensi sikap pasangan tersebut sebagaimana ketika sama-sama sehilir semudik pada saat kampanye. Menyamakan persepsi dan orientasi adalah hal mutlak yang harus dilakukan setiap pasangan Kepala Daerah karena secara aturan sulit dirumuskan pembagian tugas masing-masing. Mereka harus sehati sepikir seia sekata, berat sama dipikul rigan sama dijinjing karena keberhasilan maupun kegagalan seharusnya menjadi hak dan tanggung jawab berdua. Komunikasi yang lancar dan sikap saling mempercayai akan membuat terjadinya keseimbangan dalam pelaksanaan wewenang dan kebijakan, tidak perlu ditampilkan siapa yang lebih berkuasa atau tidak berkuasa. Yang jelas, seorang wakil tetap seorang wakil yang tidak bisa melampaui wewenang Kepala Daerah, begitu juga sebaliknya sejak era reformasi tidak berlaku lagi pradigma Kepala Daerah sebagai penguasa tunggal di wilayahnya.
Meski oleh regulasi yang berlaku saat ini tidak diatur secara tegas dan jelas, posisi Wakil Kepala Daerah sangat vital dalam mengambil kebijakan politis (menyangkut publik) karena pelaksanaan otonomi daerah masih dalam tahap percobaan dimana permasalahannya sangat komplek yang sulit untuk dihandle sendiri oleh Kepala Daerah. Untuk itu wacana agar meniadakan jabatan wakil kepala daerah adalah merupakan langkah keliru dan sama saja degan mengembalikan demokrasi ke zaman seperti orde baru.
Kalau pun harus memperbaiki aturan main, maka sebaiknya seseorang hanya boleh menjabat sebagai Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah untuk dua kali jabatan. Seseorang pernah menjadi wakil jika suatu saat terpilih jadi kepala daerah maka dia hanya boleh untuk satu periode masa bakti. Penjelasannya, seseorang yang pernah menjabat wagub, wabup dan wakil walikota pada hakikatnya telah menjadi (bagian yang terpisahkan dari) kepala daerah karena pada saat Pilkada mereka satu kotak pilihan suara, satu suara pemilih adalah milik berdua.

Catatan :
Tulisan ini dimuat di Harian Haluan
Pada tahun 2007

1 comment: