Orang Hukum dalam menilai suatu tindakan atau perbuatan Pidana lazimnya menggunakan Presumption Of Innoncence, Azas Praduga Tak Bersalah, seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, incrah.
Betapa mulia dan agungnya azas itu, melarang kita untuk main vonis sendiri, mencegah kita agar tidak main hakim sendiri, tidak mengambil kepuasan sepihak.
Tetapi seringkali dalam kehidupan sehari-hari kita meutar 180 derjat-kan azas tersebut, bukan hanya orang-orang di luar hukum tetapi juga kita-kita yang telah tahu hukum.
Kita bahkan belum apa-apa telah memberi Cap seseorang itu kurang ajar, bajingan, sampah masyarakat atau bahkan hanya dengan mendengar informasi sebelah kita telah menvonis seseorang itu bersalah. Kita begitu mudah terpancing hasutan, kita begitu suka memakan isu tak bertuan, kita begitu doyan main hakim sendiri.
Kita juga seringkali selalu kurang puas dengan apa yang kita peroleh, kita acap berkata tidak adil, ini tidak adil! Padahal kita mendapatkannya secara Cuma-Cuma.
Nonsen Of Innoncence, tidak ada yang tidak bersalah kecuali diri kita sendiri, itulah yang sering kita lakukan dalam hidup ini.
Aur Atas – Bukittinggi, 5 Januari 1995
Dari kumpulan tulisan Kamaruddin dalam Buku : Bang Komar – Prediksi, Khayalan, Pikiran dan Doa-doa.
|
No comments:
Post a Comment