Menjelang akhir tahun 1995 ini, BK mencoba bercerita
mengenai Pancasila dan UUD 1945 sekaligus sebagai refleksi terhadap usia Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad!
Oke, BK mulai dari Pembukaan UUD 1945 karena di
dalamnya terdapat Dasar Negara…
Pada Alinea Pertama dinyatakan bahwa “Kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”… dari kalimat tersebut rasanya
Negara kita adalah Negara yang sangat baik karena tidak suka penjajahan,
Indonesia merupakan bangsa yang tidak sadis, bukan bangsa preman! dan Indonesia
boleh juga dikatakan sebagai Robinhood karena menganggap penjajahan itu harus
dihapuskan di atas dunia, di muka bumi ini. Indonesia menentang penjajahan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan rasa keadilan.
Setelah 50 tahun statemen itu dibuat dan diakui
sebagai Landasan Negara, sudahkan hal itu tercapai? Kalau diinok-inokkan bana…
jawabnya adalah belum! Alun lai, atau Not Yet kata orang-orang barat. Saat ini
penjajahan itu belum juga terhapus, belum juga hilang… baik di tanah air kita
maupun di dunia! Kita masih melihat penjajahan terhadap babu, buruh dan rakyat
pinggiran hamper disetiap hari dan di setiap sisi dan sudut negeri ini. Kita
masih menyaksikan penjajahan terhadap Bosnia, Chehnya dan lain-lain.
Bagaimana mungkin menghapuskan penjajahan di muka bumi
kalau di dalam negeri saja tidak bisa! Atau mungkin kalimat dalam pembukaan UUD
1945 tersebut terlalu muluk, atau kita sendiri yang tidak mampu.
Selanjutnya dari uraian kata-kata pada alinea kedua,
BK menafsirkan bahwa : Para pejuang kemerdekaan Indonesia telah berhasil
mengantarkan Indonesia ke depan pintu gerbang yang menjanjikan Persatuan,
Kedaulatan Rakyat, Keadilan dan Kemakmuran. Tetapi sayang beribu sayang,
generasi sesudah pejuang kemerdekaan (termasuk kita) tidak dapat dan tidak
sanggup meneruskan cita-cita para pejuang tersebut. Kalau tidak boleh dikatakan
gagal… baru sedikit cita-cita pejuang kemerdekaan itu yang tercapai.
Kemerdekaan? Ya
rasanya kita benar-benar belum merdeka, masih ada di antara kita yang
terpasung, untuk bicara saja harus ada surat izin, untuk berkumpul harus ada
rekomendasi dan untuk bikin organisasi harus ada restu.
Persatuan? Bolehlah. Kita boleh berbangga dan menepuk
dada karena Indonesia layak masuk Guines Book Of Record pada bidang persatuan.
Belasan ribu pulau, puluhan suku, bermacama aliran Agam dan Kepercayaan
terhadap TYME, beragam warna kulit, rambut, bentuk mata bersatu di bawah Negara
Kesatuan Republik Ibdonesia! Tidak ada Negara lain yang seberaneka Negara kita,
Hidup Indonesia! Tetapi apakah selamanya integrasi bangsa ini akan begini,
bukankah bibit disintegrasi itu masih ada… Gerakan Aceh Merdeka, Gerakan Papua
Merdeka, Republik Maluku selatan… dan juga Timornya Xanana Gusmao.
Kedaulatan? Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 1 ayat
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, tetapi yang kita dapati sekarang? Tidak
begitu, rakyat tidak berdaulat, MPR juga tidak menjalankannya. Yang ada hanya
kedaulatan pemegang kekuasaan.
Keadilan dan Kemakmuran? Wah ini boleh dibilang jauh
sekali dari Gerbang Tempat Berdiri Bangsa Indonesia, apalgi yang dinamakan
dengan keadilan dan kemakmuran atau kemakmuran didalam keadilan… seakan-akan
hal tersebut jinak-jinak merpati.
Kesimpulannya, setelah 50 tahun Proklamasi… Bangsa
Indonesia masih tetap di depan pintu gerbang… masih jalan ditempat, belum masuk
atau ke luar, belum maju dari tempat dimana telah diantarkan para pejuang
kemerdekaan.
Alinea Ketiga. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa, Bangsa Indonesia menginginkan dengan luhur suatu kehidupan kebangsaan
yang bebas. Kata-kata ini memang pantas diteriakkan setiap saat agar kita tidak
lupa karena apa dan oleh siapa kita merdeka. Tetapi menyatakan dengan ini
kemerdekaan rasanya masih kita tunggu saat yang tepat. Saat ini cukup dalam
hati saja dulu.
Selanjutnya pada Alinea Keempat. Ditegaskan selagi
lagi, tujuan dibentuknya Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap
Bangsa Indonesia… dstnya, maka… Negara Indonesia berdasarkan kepada… Pancasila.
Dari kelima dasar Negara (Pancasila)… menurut BK belum
semuanya terwujud. Kalau dikatakan Pancasila sebagai Tiang Negara dan sila-sila
tersebut sebagai perwujudannya maka Indonesia bisa dikatan sebuah
rumah/bangunan yang mempunyai 5 tiang. Sudahkan rumah/bangunan itu berdiri dan
sudahkah kelima tiang itu terpasang?... jawabnya, baru 2 tiang yang berdiri.
Dan berarti juga bahwa rumah/bangunan itu belum dapat berdiri atau kalaupun
bisa berdiri maka rumah/bangunan itu tidak kokoh, suatu saat mudah roboh,
ambruk!
Sila Ketuhana Yang Maha Esa, di Indonesia-lah (saat
ini) kerukunan antar Agama itu berjalan dengan baik. Agama Islam merupakan
Agama yang mempunyai penganut terbanyak di Indonesia bahkan di dunia, lebih
dari 80% jumlah penduduk Indonesia. Islam tidak pernah menggencet umat agama
lain yang jumlahnya kecil… Paus pun mengakui hal itu.
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia (silakan baca uraian
mengenai alinea kedua)
Tiga Sila lainnya memang perlu waktu yang lama untuk
mengaplikasikannya, perlu waktu yang panjang untuk mendirikannya. Tetapi waktu
50 tahun apa tidak cukup? Oke belum cukup karena 20 tahun pertama kita merdeka
Indonesia masih puber, sering terjadi gejolak dan pemberontakan, namun masihkan
kita akan terus mengulur-ulur kesempatan, membuang-buang waktu?
Selain yang BK ulas di bawah ini, mungkin sudah tepat
dan benar…
Pasal 1 ayat (2) :
lihat ulasan tentang kedaulatan..
Pasal
2 ayat (1) :
Em-Pe-Er terdiri atas Anggota De-Pe-Er, ditambah utusan
daerah dan golongan menurut pilihan dan aturan si Anu.
Ayat
(3) :
Kapan
ya ada voting di Sidang Em-Pe-Er dan De-Pe-Er?
Pasal
6 ayat (2) :
Belum
pernah ada pemilihan Presiden dan Wakilnya berdasarkan suara terbanyak.
Pasal
7 :
Baru untuk Presiden saja yang memegang jabatan selalam
lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih lagi serta dipilih kembali..
Untuk orang dan masa jabatan Wakil Presiden, kayaknya
ada penjatahan.
Apasl
23 ayat (2) :
Sepertinya
pajak belum untuk kepentingan Negara, tetapi untuk kepentingan Pejabat Negara.
Ayat
(5) :
Be-Pe-Ka belum pernah memeriksa pertanggungjawaban
keuangan Negara, baru wartawan yang sedikit berani menginvestigasi dan
membocorkan rahasia keuangan Negara.
Pasal
27 ayat (1) :
Masih banyak yang belum menjunjung tinggi hokum.
Sedangkan Pejabat Penguasa Negara tidak bisa disentuh hokum.
Ayat
(2) :
Sekali
lagi… belum semua Warga Negara berhak atas penghidupan yang layak.
Pasal
28 :
Belumada Undang-Undang yang menjamin kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan maupun tulisan.
Pasal
31 ayat (1) :
Hak untuk mendapatkan pengajaran hanya untuk yang
mampu bayar Es-Pe-Pe, karena beasiswa adalah hak anak pejabat.
Pasal
32 ayat (1) :
Kebudayaan Nasional Indonesia memang telah maju
sehingga Kebudayaan Daerah menjadi mundur. Contoh : dulu di Bali perempuannya
hanya membuka bagian lengan dan bahu tetapi kini banyak wanita di Bali dan
daerah-daerah lain yang telah membuka bagian paha dan dada, yang telanjang
bulatpun kabarnya banyak berjemur di Pantai Kuta.
Pasal
33 ayat (1) :
Kekeluargaan yang dimaksud adalah keluargaan yang
mempunyai hubungan silsilah atau konco arek bana.
Ayat
(2) : Bukan dikuasai Negara, tetapi oleh
para Menteri dan konglomerat.
Ayat
(3) :
Dipergunakan sedikit-dikitnya untuk rakyat dan sebanyak-banyaknya
untuk keluarga kalangan atas.
Pasal
34 :
Terselip makna kias bahwa kemiskina itu memang sulit
dihapus bahkan cenderung mengalami perkembangan karena ada pemeliharaan atau
pembudidayaan orang miskin.
Pasal
36 :
Bahasa Indonesia ialah tergantung lidah penguasa,
misalnya Ditekankan sedalam-dalamnya boleh saja diucapkan menjadi Ditekanken
sedalem-dalemnya.
Setelah membaca semua itu, apa sih terasa oleh kita?
Bagaimana Landasan Idil dan Landasan Operasional Negara kita tersebut? Apa
benar Pancasila itu dipedomani, dihayati dan diamalkan?
Kalau membaca sudah! Anak sekolah Taman kanak-kanak
saja sudah bisa meneriakkan Pancasila. Jangan munafik, jawab saja belum!
Walaupun telah belasan kali mengikuti penataran P-4 mulai dari pola puluhan
sampai ratusan jam.
Bagaimana dengan UUD 1945? Sudahkan dilaksanakan
secara murni dan konsekuen sebagaimana janji Orde Baru? Kalau akan menjawab
dengankata “ya” harus ditambah dengan … tetapi dipelesetkan!
Udah deh aha, BK lima hari lagi mau berHappy New Year!
Wassalam
Aur Atas, Bukittinggi –
Sumatera Barat, 25 Desember 1995
Dari kumpulan tulisan Kamaruddin
dalam Buku : Bang Komar – Prediksi, Khayalan,
Pikiran dan Doa-doa.
No comments:
Post a Comment