Monday, September 24, 2012

Pancasila dan UUD 1945 (di antara kenyataan dan harapan)




Menjelang akhir tahun 1995 ini, BK mencoba bercerita mengenai Pancasila dan UUD 1945 sekaligus sebagai refleksi terhadap usia Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad!
Oke, BK mulai dari Pembukaan UUD 1945 karena di dalamnya terdapat Dasar Negara…
Pada Alinea Pertama dinyatakan bahwa “Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan  di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”… dari kalimat tersebut rasanya Negara kita adalah Negara yang sangat baik karena tidak suka penjajahan, Indonesia merupakan bangsa yang tidak sadis, bukan bangsa preman! dan Indonesia boleh juga dikatakan sebagai Robinhood karena menganggap penjajahan itu harus dihapuskan di atas dunia, di muka bumi ini. Indonesia menentang penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan rasa keadilan.
Setelah 50 tahun statemen itu dibuat dan diakui sebagai Landasan Negara, sudahkan hal itu tercapai? Kalau diinok-inokkan bana… jawabnya adalah belum! Alun lai, atau Not Yet kata orang-orang barat. Saat ini penjajahan itu belum juga terhapus, belum juga hilang… baik di tanah air kita maupun di dunia! Kita masih melihat penjajahan terhadap babu, buruh dan rakyat pinggiran hamper disetiap hari dan di setiap sisi dan sudut negeri ini. Kita masih menyaksikan penjajahan terhadap Bosnia, Chehnya dan lain-lain.
Bagaimana mungkin menghapuskan penjajahan di muka bumi kalau di dalam negeri saja tidak bisa! Atau mungkin kalimat dalam pembukaan UUD 1945 tersebut terlalu muluk, atau kita sendiri yang tidak mampu.
Selanjutnya dari uraian kata-kata pada alinea kedua, BK menafsirkan bahwa : Para pejuang kemerdekaan Indonesia telah berhasil mengantarkan Indonesia ke depan pintu gerbang yang menjanjikan Persatuan, Kedaulatan Rakyat, Keadilan dan Kemakmuran. Tetapi sayang beribu sayang, generasi sesudah pejuang kemerdekaan (termasuk kita) tidak dapat dan tidak sanggup meneruskan cita-cita para pejuang tersebut. Kalau tidak boleh dikatakan gagal… baru sedikit cita-cita pejuang kemerdekaan itu yang tercapai.
 Kemerdekaan? Ya rasanya kita benar-benar belum merdeka, masih ada di antara kita yang terpasung, untuk bicara saja harus ada surat izin, untuk berkumpul harus ada rekomendasi dan untuk bikin organisasi harus ada restu.
Persatuan? Bolehlah. Kita boleh berbangga dan menepuk dada karena Indonesia layak masuk Guines Book Of Record pada bidang persatuan. Belasan ribu pulau, puluhan suku, bermacama aliran Agam dan Kepercayaan terhadap TYME, beragam warna kulit, rambut, bentuk mata bersatu di bawah Negara Kesatuan Republik Ibdonesia! Tidak ada Negara lain yang seberaneka Negara kita, Hidup Indonesia! Tetapi apakah selamanya integrasi bangsa ini akan begini, bukankah bibit disintegrasi itu masih ada… Gerakan Aceh Merdeka, Gerakan Papua Merdeka, Republik Maluku selatan… dan juga Timornya Xanana Gusmao.
Kedaulatan? Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 1 ayat (2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, tetapi yang kita dapati sekarang? Tidak begitu, rakyat tidak berdaulat, MPR juga tidak menjalankannya. Yang ada hanya kedaulatan pemegang kekuasaan.
Keadilan dan Kemakmuran? Wah ini boleh dibilang jauh sekali dari Gerbang Tempat Berdiri Bangsa Indonesia, apalgi yang dinamakan dengan keadilan dan kemakmuran atau kemakmuran didalam keadilan… seakan-akan hal tersebut jinak-jinak merpati.
Kesimpulannya, setelah 50 tahun Proklamasi… Bangsa Indonesia masih tetap di depan pintu gerbang… masih jalan ditempat, belum masuk atau ke luar, belum maju dari tempat dimana telah diantarkan para pejuang kemerdekaan.
Alinea Ketiga. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Bangsa Indonesia menginginkan dengan luhur suatu kehidupan kebangsaan yang bebas. Kata-kata ini memang pantas diteriakkan setiap saat agar kita tidak lupa karena apa dan oleh siapa kita merdeka. Tetapi menyatakan dengan ini kemerdekaan rasanya masih kita tunggu saat yang tepat. Saat ini cukup dalam hati saja dulu.
Selanjutnya pada Alinea Keempat. Ditegaskan selagi lagi, tujuan dibentuknya Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia… dstnya, maka… Negara Indonesia berdasarkan kepada… Pancasila.
Dari kelima dasar Negara (Pancasila)… menurut BK belum semuanya terwujud. Kalau dikatakan Pancasila sebagai Tiang Negara dan sila-sila tersebut sebagai perwujudannya maka Indonesia bisa dikatan sebuah rumah/bangunan yang mempunyai 5 tiang. Sudahkan rumah/bangunan itu berdiri dan sudahkah kelima tiang itu terpasang?... jawabnya, baru 2 tiang yang berdiri. Dan berarti juga bahwa rumah/bangunan itu belum dapat berdiri atau kalaupun bisa berdiri maka rumah/bangunan itu tidak kokoh, suatu saat mudah roboh, ambruk!
Sila Ketuhana Yang Maha Esa, di Indonesia-lah (saat ini) kerukunan antar Agama itu berjalan dengan baik. Agama Islam merupakan Agama yang mempunyai penganut terbanyak di Indonesia bahkan di dunia, lebih dari 80% jumlah penduduk Indonesia. Islam tidak pernah menggencet umat agama lain yang jumlahnya kecil… Paus pun mengakui hal itu.
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia (silakan baca uraian mengenai alinea kedua)
Tiga Sila lainnya memang perlu waktu yang lama untuk mengaplikasikannya, perlu waktu yang panjang untuk mendirikannya. Tetapi waktu 50 tahun apa tidak cukup? Oke belum cukup karena 20 tahun pertama kita merdeka Indonesia masih puber, sering terjadi gejolak dan pemberontakan, namun masihkan kita akan terus mengulur-ulur kesempatan, membuang-buang waktu?


Selanjutnya BK mengajaka untuk melihat-lihat Pasal demi Pasal UUD 1945…
Selain yang BK ulas di bawah ini, mungkin sudah tepat dan benar…
Pasal 1 ayat (2)           :
lihat ulasan tentang kedaulatan..
Pasal 2 ayat (1)           :
Em-Pe-Er terdiri atas Anggota De-Pe-Er, ditambah utusan daerah dan golongan menurut pilihan dan aturan si Anu.
Ayat (3)                       :
Kapan ya ada voting di Sidang Em-Pe-Er dan De-Pe-Er?
Pasal 6 ayat (2)           :
Belum pernah ada pemilihan Presiden dan Wakilnya berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 7                         :
Baru untuk Presiden saja yang memegang jabatan selalam lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih lagi serta dipilih kembali..
Untuk orang dan masa jabatan Wakil Presiden, kayaknya ada penjatahan.
Apasl 23 ayat (2)         :
Sepertinya pajak belum untuk kepentingan Negara, tetapi untuk kepentingan Pejabat Negara.
Ayat (5)                       :
Be-Pe-Ka belum pernah memeriksa pertanggungjawaban keuangan Negara, baru wartawan yang sedikit berani menginvestigasi dan membocorkan rahasia keuangan Negara.
Pasal 27 ayat (1)         :
Masih banyak yang belum menjunjung tinggi hokum. Sedangkan Pejabat Penguasa Negara tidak bisa disentuh hokum.
Ayat (2)                       :
Sekali lagi… belum semua Warga Negara berhak atas penghidupan yang layak.
Pasal 28                       :
Belumada Undang-Undang yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan maupun tulisan.
Pasal 31 ayat (1)         :
Hak untuk mendapatkan pengajaran hanya untuk yang mampu bayar Es-Pe-Pe, karena beasiswa adalah hak anak pejabat.
Pasal 32 ayat (1)         :
Kebudayaan Nasional Indonesia memang telah maju sehingga Kebudayaan Daerah menjadi mundur. Contoh : dulu di Bali perempuannya hanya membuka bagian lengan dan bahu tetapi kini banyak wanita di Bali dan daerah-daerah lain yang telah membuka bagian paha dan dada, yang telanjang bulatpun kabarnya banyak berjemur di Pantai Kuta.
Pasal 33 ayat (1)         :
Kekeluargaan yang dimaksud adalah keluargaan yang mempunyai hubungan silsilah atau konco arek bana.
Ayat (2)                       :          Bukan dikuasai Negara, tetapi oleh para Menteri dan konglomerat.
Ayat (3)                       :         
Dipergunakan sedikit-dikitnya untuk rakyat dan sebanyak-banyaknya untuk keluarga kalangan atas.
Pasal 34                       :         
Terselip makna kias bahwa kemiskina itu memang sulit dihapus bahkan cenderung mengalami perkembangan karena ada pemeliharaan atau pembudidayaan orang miskin.
Pasal 36                       :         
Bahasa Indonesia ialah tergantung lidah penguasa, misalnya Ditekankan sedalam-dalamnya boleh saja diucapkan menjadi Ditekanken sedalem-dalemnya.

Setelah membaca semua itu, apa sih terasa oleh kita? Bagaimana Landasan Idil dan Landasan Operasional Negara kita tersebut? Apa benar Pancasila itu dipedomani, dihayati dan diamalkan?
Kalau membaca sudah! Anak sekolah Taman kanak-kanak saja sudah bisa meneriakkan Pancasila. Jangan munafik, jawab saja belum! Walaupun telah belasan kali mengikuti penataran P-4 mulai dari pola puluhan sampai ratusan jam.
Bagaimana dengan UUD 1945? Sudahkan dilaksanakan secara murni dan konsekuen sebagaimana janji Orde Baru? Kalau akan menjawab dengankata “ya” harus ditambah dengan … tetapi dipelesetkan!
Udah deh aha, BK lima hari lagi mau berHappy New Year! Wassalam

Aur Atas, Bukittinggi – Sumatera Barat, 25 Desember 1995
Dari kumpulan tulisan Kamaruddin
dalam Buku : Bang Komar – Prediksi, Khayalan,
Pikiran dan Doa-doa.

No comments:

Post a Comment