Tuesday, December 2, 2014

Dissenting Opinion pada Kasus Akbar Tanjung



Melihat kiprah Akbar Tanjung dalam Partai Golkar, saya teringat ketika tahun 2004 Akbar Tanjung disidang dalam kasus dana Bulog. Tahun itu BK menulis sebuah cerita imajiner, berikut :
Bagi BK “Dissenting Opinion” Abdul Rahman Saleh, SH. MH. dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada Kasus Akbar Tanjung adalah cukup menghibur. Tanpa ada Dissenting Opinion tersebut mungkin BK akan Bacaruik Bungkang setelah menyaksikan Putusan Majelis Hakim yang juga beranggotakan Prof. Dr. H. Muchsin, SH; Prof. Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH; Arbijoto; dan Parman Suparman pada tanggal 12 Februari 2004 tersebut.
Siapa dan Lembaga apa lagi yang bisa diharapkan untuk memberikan rasa keadilan?, kalau lembaga yang bernama Mahkamah Agung dengan Hakim-hakimnya yang Agung sendiri ternyata hanya memberikan rasa kegetiran pada banyak masyarakat yang berharap Para Koruptor bisa kena batunya.
Jika BK yang mengadili Akbar Tanjung maka Kronologis jalannya Pengadilan tersebut adalah:…….
BK: Saudara Akbar Tanjung! Saya sebagai Hakim Agung menyatakan memeriksa kembali perkara perkara saudara karena Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kurang tepat memberikan pertimbangan hukum dalam Vonisnya sehingga masih menimbulkan rasa tidak puas saudara, dan untuk itu sebelum Vonis ditetapkan… saya mendakwa anda telah bersalah  karena telah bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan Tugas dan Jabatan sebagai Mensesneg, dan Anda juga telah sengaja melawan hukum atau dengan kata lain telah melakukan suatu perbuatan yang tidak sesuai aturan dalam mengelola jalannya Administrasi Negara, yang pada gilirannya menimbulkan kerugian pada rakyat atau masyarakat dan karena rakyat adalah tanggung jawab Negara maka berarti Negara juga dirugikan… dan kesimpulannya Anda telah melakukan Tidak Pidana Korupsi!
Untuk selanjutnya Anda diberikan kesempatan untuk membela diri.
AT : Saya tidak menerima apa yang BK simpulkan, saya tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi!... saya dalam mengelola Dana Bulog adalah sebagai Mensesneg berdasarkan perintah Presiden untuk mengatasi Krisis, dan saya tidak pernah bersentuhan dengan uang tersebut, dan tidak ada kerugian Negara dan saya tidak mendapat keuntungan apapun.
BK : Anda tahu nggak… Juris praecepta sunt haec, peraturan-peraturan dasar hukum?... yaitu Berbuat dengan Patut, Casuaie Alua jo Vatuichk; tidak merugikan orang lain, Thau Thenggang Rasou; memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Dalam kasus ini Anda telah berbuat tidak sesuai dengan kepatutan yaitu secara serampangan menyerahkan uang dan sesuka hati memilih rekanan kerja, dan anda telah mengakibatkan kerugian pada masyarakat atau negara karena uang yang disalurkan tidak sampai ke yang berhak, Anda juga tidak memberikan apa yang menjadi Hak Rakyat yaitu Sembako.
AT: Tapi BK, hukum Formil apa yang saya langgar? Saya menjalankan itu atas Perintah Presiden sebagai atasan saya bahkan saya telah berkoordinasi dengan Menteri lainnya, kalau terjadi tindakan melawan hukum dalam menjalankan perintah tersebut harusnya yang bertanggung jawab adalah Presiden…
Kedua, masalah prosedur pengeluaran uang 40 Milyar Rupiah dan penyaluran Sembako memang tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya berlaku pada Instansi-Instansi Pemerintah dan itu saya lakukan adalah karena dalam keadaan darurat,
Ketiga kalau ada kesalahan dalam penyaluran Sembako sehingga tidak sampai ke rakyat yang berhak itu bukan lagi tanggung jawab saya karena saya setelah itu bukan lagi Mensesneg jadi tugas itu telah menjadi tanggung jawab orang yang menggantikan saya. Selanjutnya… dimana letak kerugian negara.. uang itu setahu saya sudah dikembalikan secara utuh…. Dan yang lebih penting saya tidak mengeruk dan mendapat keuntungan. Dimana letak korupsi-nya BK?
BK : Dalam kancah perpolitikan Indonesia anda memang diakui sebagai salah seorang politikus ulung dan dalam masalah hukum anda mungkin bisa mengendalikan sebagian Hakim dan Aparat Penegak Hukum lainnya tetapi selagi saya masih ada tidak semua keinginan anda bisa tercapai!.
Menjalankan perintah atasan berarti anda memiliki hak untuk melakukan perintah tetapi tidak berarti anda terbebas dari kesalahan… Jabatan anda kan Mensesneg sebagai Pembantu Presiden.. jika perintah itu salah maka anda berkewajiban untuk membantu meluruskan…. Jika tidak maka telah terjadi Misbruik Van Rech penyalahgunaan hak, karena anda tidak mempergunakan hak sesuai tujuan hak/jabatan itu diberikan kepada anda yaitu membantu Presiden. Dan saya percaya seorang Presiden tidak akan memerintahkan sesuatu yang melanggar hukum… bahkan sekalipun perintah itu salah… anda sebagai pembantunya harus ikut bertanggung jawab, untuk itu anda dijadikan Mensesneg!
Kedua masalah prosedur… saya pikir anda terlalu membodoh-bodohi diri sendiri… adalah alasan yang tidak bisa diterima jika anda mengatakan tidak tahu ada prosedur, atau tidak perlu prosedur, atau sudah ada prosedur pengeluaran uang dan penunjukan rekanan penyalur sembako. Anda sudah malang melintang menjadi pejabat Negara… atau paling tidak berdekatan dengan Pemerintahan sehingga saudara dianggap layak telah mengetahui mengenai tata cara pengeluaran uang negara dan penunjukan rekanan,
Jika alasan anda Darurat… apanya yang darurat, apakah saat itu lembaga lainnya juga melakukan prosedur darurat seperti yang anda lakukan? Juga tidak keterangan resmi pemerintah yang mengatakan Negara Keadaan dalam Darurat bahkan mengatakan bahwa telah terjadi bencana nasional karena krisis sembako pun tidak!
Anda juga tidak bisa mengelak dengan alasan tidak bisa mengawasi penyaluran sembako karena tidak lagi menjadi Mensesneg… kesalahannya bukan karena anda tidak menjadi Mensesneg lagi… walaupun anda tetap jadi Mensesneg belum tentu akan anda awasi bahkan bisa-bisa semakin banyak kesalahan yang anda buat semakin besar Dana yang anda pakai serampangan…. Karena kesalahan anda dari awal makanya tanggung jawab pengawasan itu tidak bisa dilimpahkan kepada Mensesneg pengganti anda… bagaimana pengganti anda tahu ada proyek yang mesti dia awasi atau periksa karena tidak tercatat dan terdaftar dalam agenda resmi Mensesneg?
Kerugian Negara… sangat jelas kerugian negara dalam hal ini baik dari materil maupun in materil… dari segi materil bisa dihitung dari manfaat perputaran uang dalam jangka waktu tersebut… tetapi yang lebih penting dari segi inmateril Negara mengalami kerugian yang sangat dahsyat! Negara dianggap Cuek Bebek terhadap nasib jutaan rakyat yang membutuhkan bantuan sembako… Negara dianggap tidak mempunyai Sense of Crisis oleh rakyatnya.
Menguntungkan diri sendiri… dalam bentuk berupa uang tunai mungkin sulit dibuktikan karena uang telah dikembalikan, tetapi tidak menyampaikan hak orang lain adalah juga salah karena itu menjadi tanggung jawab anda.
AT : Bagi saya alasan-alasan BK sampaikan tetap sulit saya terima karena saya berpedoman pada hukum Positif dan Formil… jika semua Pengadilan atau Hakim menerapkan hukum seperti BK… untuk apa semua kitab Undang-undang atau Lembaran Negara?
BK : Saya juga berpedoman kepada aturan-aturan Positif dan Formil… bahkan lebih dari itu saya juga mencari kebenaran yang sesungguhnya atau kebenaran materil… saya berkewajiban karena keputusan yang nantinya ditetapkan adalah karena berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
AT : Kalau begitu… sebelumnya saya minta waktu agar diberi Istirahat sebelum sidang dilanjutkan, saya akan berkonsultasi dengan Penasehat Hukum…
BK : Oke, sidang saya skors…

Selanjutnya AT melakukan dengan Konsultasi dengan puluhan Lawyer, Guru Besar dan Ahli Hukum……….. setelah merasa cukup Sidang Dilanjutkan…

AT : BK… setelah mempelajari alasan-alasan dan pertimbangan BK… saya berpendapat bahwa pertimbangan BK sangat jauh menyimpang dari Hukum Positif dan Formil… kabur dan sentimentil…
BK : Begini Bung… apa yang saya putuskan merupakan yang terbaik untuk kita semua… terbaik untuk buat Anda kedepan… juga buat Negara. Kalau saya menyatakan apa yang anda lakukan tidak salah maka semua pejabat akan melakukan hal-hal yang secara formil sesuai dengan peraturan atau hal-hal yang secara formil tidak melanggar aturan Hukum Formal padahal menurut aturan dasar hukum telah terjadi perbuatan yang Tack Casuaie Alua jo Vatuichk, dan itu terbukti dengan banyak gunjingan tentang hal itu.
AT :  Atas kesalahan tersebut hukumnya apa BK?
BK : Anda saya tidak dipenjarakan tetapi untuk 5 tahun kedepan anda dilarang dan terlarang untuk menduduki jabatan-jabatan yang menyangkut kepentingan publik. Sekian, sidang ditutup!

Pekanbaru – Riau, 16 Februari 2004

No comments:

Post a Comment