Melihat kiprah Akbar Tanjung dalam Partai Golkar, saya teringat ketika tahun 2004 Akbar Tanjung disidang dalam kasus dana Bulog. Tahun itu BK menulis sebuah cerita imajiner, berikut :
Bagi BK “Dissenting
Opinion” Abdul Rahman Saleh, SH. MH. dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung
pada Kasus Akbar Tanjung adalah cukup menghibur. Tanpa ada Dissenting Opinion
tersebut mungkin BK akan Bacaruik
Bungkang setelah menyaksikan Putusan Majelis Hakim yang juga beranggotakan
Prof. Dr. H. Muchsin, SH; Prof. Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH; Arbijoto; dan
Parman Suparman pada tanggal 12 Februari 2004 tersebut.
Siapa dan Lembaga apa
lagi yang bisa diharapkan untuk memberikan rasa keadilan?, kalau lembaga yang bernama Mahkamah
Agung dengan Hakim-hakimnya yang Agung sendiri ternyata hanya memberikan rasa
kegetiran pada banyak masyarakat yang berharap Para Koruptor bisa kena batunya.
Jika BK yang mengadili Akbar Tanjung maka Kronologis jalannya
Pengadilan tersebut adalah:…….
BK: Saudara Akbar Tanjung! Saya sebagai Hakim Agung
menyatakan memeriksa kembali perkara perkara saudara karena Hakim Pengadilan
Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kurang tepat memberikan
pertimbangan hukum dalam Vonisnya sehingga masih menimbulkan rasa tidak puas
saudara, dan untuk itu sebelum Vonis ditetapkan… saya mendakwa anda telah
bersalah karena telah bertindak
sewenang-wenang dalam menjalankan Tugas dan Jabatan sebagai Mensesneg, dan Anda
juga telah sengaja melawan hukum atau dengan kata lain telah melakukan suatu
perbuatan yang tidak sesuai aturan dalam mengelola jalannya Administrasi
Negara, yang pada gilirannya menimbulkan kerugian pada rakyat atau masyarakat
dan karena rakyat adalah tanggung jawab Negara maka berarti Negara juga
dirugikan… dan kesimpulannya Anda telah melakukan Tidak Pidana Korupsi!
Untuk selanjutnya Anda diberikan kesempatan untuk membela
diri.
AT : Saya tidak menerima apa yang BK simpulkan, saya tidak
melakukan Tindak Pidana Korupsi!... saya dalam mengelola Dana Bulog adalah
sebagai Mensesneg berdasarkan perintah Presiden untuk mengatasi Krisis, dan
saya tidak pernah bersentuhan dengan uang tersebut, dan tidak ada kerugian
Negara dan saya tidak mendapat keuntungan apapun.
BK : Anda tahu nggak… Juris praecepta sunt haec,
peraturan-peraturan dasar hukum?... yaitu Berbuat dengan Patut, Casuaie Alua jo Vatuichk; tidak
merugikan orang lain, Thau Thenggang Rasou;
memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Dalam kasus ini Anda
telah berbuat tidak sesuai dengan kepatutan yaitu secara serampangan
menyerahkan uang dan sesuka hati memilih rekanan kerja, dan anda telah
mengakibatkan kerugian pada masyarakat atau negara karena uang yang disalurkan
tidak sampai ke yang berhak, Anda juga tidak memberikan apa yang menjadi Hak
Rakyat yaitu Sembako.
AT: Tapi BK, hukum Formil apa yang saya langgar? Saya
menjalankan itu atas Perintah Presiden sebagai atasan saya bahkan saya telah
berkoordinasi dengan Menteri lainnya, kalau terjadi tindakan melawan hukum
dalam menjalankan perintah tersebut harusnya yang bertanggung jawab adalah
Presiden…
Kedua, masalah prosedur pengeluaran uang 40 Milyar Rupiah dan
penyaluran Sembako memang tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya berlaku
pada Instansi-Instansi Pemerintah dan itu saya lakukan adalah karena dalam
keadaan darurat,
Ketiga kalau ada kesalahan dalam penyaluran Sembako sehingga
tidak sampai ke rakyat yang berhak itu bukan lagi tanggung jawab saya karena
saya setelah itu bukan lagi Mensesneg jadi tugas itu telah menjadi tanggung
jawab orang yang menggantikan saya. Selanjutnya… dimana letak kerugian negara..
uang itu setahu saya sudah dikembalikan secara utuh…. Dan yang lebih penting
saya tidak mengeruk dan mendapat keuntungan. Dimana letak korupsi-nya BK?
BK : Dalam kancah perpolitikan Indonesia anda memang diakui
sebagai salah seorang politikus ulung dan dalam masalah hukum anda mungkin bisa
mengendalikan sebagian Hakim dan Aparat Penegak Hukum lainnya tetapi selagi
saya masih ada tidak semua keinginan anda bisa tercapai!.
Menjalankan perintah atasan berarti anda memiliki hak untuk
melakukan perintah tetapi tidak berarti anda terbebas dari kesalahan… Jabatan
anda kan Mensesneg sebagai Pembantu Presiden.. jika perintah itu salah maka
anda berkewajiban untuk membantu meluruskan…. Jika tidak maka telah terjadi Misbruik Van Rech penyalahgunaan hak,
karena anda tidak mempergunakan hak sesuai tujuan hak/jabatan itu diberikan kepada
anda yaitu membantu Presiden. Dan saya percaya seorang Presiden tidak akan
memerintahkan sesuatu yang melanggar hukum… bahkan sekalipun perintah itu
salah… anda sebagai pembantunya harus ikut bertanggung jawab, untuk itu anda
dijadikan Mensesneg!
Kedua masalah prosedur… saya pikir anda terlalu
membodoh-bodohi diri sendiri… adalah alasan yang tidak bisa diterima jika anda
mengatakan tidak tahu ada prosedur, atau tidak perlu prosedur, atau sudah ada
prosedur pengeluaran uang dan penunjukan rekanan penyalur sembako. Anda sudah
malang melintang menjadi pejabat Negara… atau paling tidak berdekatan dengan
Pemerintahan sehingga saudara dianggap layak telah mengetahui mengenai tata
cara pengeluaran uang negara dan penunjukan rekanan,
Jika alasan anda Darurat… apanya yang darurat, apakah saat
itu lembaga lainnya juga melakukan prosedur darurat seperti yang anda lakukan?
Juga tidak keterangan resmi pemerintah yang mengatakan Negara Keadaan dalam
Darurat bahkan mengatakan bahwa telah terjadi bencana nasional karena krisis
sembako pun tidak!
Anda juga tidak bisa mengelak dengan alasan tidak bisa
mengawasi penyaluran sembako karena tidak lagi menjadi Mensesneg… kesalahannya
bukan karena anda tidak menjadi Mensesneg lagi… walaupun anda tetap jadi
Mensesneg belum tentu akan anda awasi bahkan bisa-bisa semakin banyak kesalahan
yang anda buat semakin besar Dana yang anda pakai serampangan…. Karena kesalahan anda dari awal makanya
tanggung jawab pengawasan itu tidak bisa dilimpahkan kepada Mensesneg pengganti
anda… bagaimana pengganti anda tahu ada proyek yang mesti dia awasi atau
periksa karena tidak tercatat dan terdaftar dalam agenda resmi Mensesneg?
Kerugian Negara… sangat jelas kerugian negara dalam hal ini baik dari materil maupun in materil…
dari segi materil bisa dihitung dari manfaat perputaran uang dalam jangka waktu
tersebut… tetapi yang lebih penting dari segi inmateril Negara mengalami
kerugian yang sangat dahsyat! Negara dianggap Cuek Bebek terhadap nasib jutaan rakyat yang membutuhkan bantuan
sembako… Negara dianggap tidak mempunyai Sense
of Crisis oleh rakyatnya.
Menguntungkan diri sendiri… dalam bentuk berupa uang tunai
mungkin sulit dibuktikan karena uang telah dikembalikan, tetapi tidak
menyampaikan hak orang lain adalah juga salah karena itu menjadi tanggung jawab
anda.
AT : Bagi saya alasan-alasan BK sampaikan tetap sulit saya terima karena saya berpedoman
pada hukum Positif dan Formil… jika semua Pengadilan atau Hakim menerapkan
hukum seperti BK… untuk apa semua kitab Undang-undang atau Lembaran Negara?
BK : Saya juga berpedoman kepada aturan-aturan Positif dan
Formil… bahkan lebih dari itu saya juga mencari kebenaran yang sesungguhnya
atau kebenaran materil… saya berkewajiban karena keputusan yang nantinya
ditetapkan adalah karena berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
AT : Kalau begitu… sebelumnya saya minta waktu agar diberi
Istirahat sebelum sidang dilanjutkan, saya akan berkonsultasi dengan Penasehat
Hukum…
BK : Oke, sidang saya skors…
Selanjutnya AT melakukan dengan Konsultasi dengan puluhan
Lawyer, Guru Besar dan Ahli Hukum……….. setelah merasa cukup Sidang Dilanjutkan…
AT : BK… setelah mempelajari alasan-alasan dan pertimbangan
BK… saya berpendapat bahwa pertimbangan BK sangat jauh menyimpang dari Hukum
Positif dan Formil… kabur dan sentimentil…
BK : Begini Bung… apa yang saya putuskan merupakan yang
terbaik untuk kita semua… terbaik untuk buat Anda kedepan… juga buat Negara.
Kalau saya menyatakan apa yang anda lakukan tidak salah maka semua pejabat akan
melakukan hal-hal yang secara formil sesuai dengan peraturan atau hal-hal yang
secara formil tidak melanggar aturan Hukum Formal padahal menurut aturan dasar
hukum telah terjadi perbuatan yang Tack
Casuaie Alua jo Vatuichk, dan itu terbukti
dengan banyak gunjingan tentang hal itu.
AT : Atas kesalahan tersebut
hukumnya apa BK?
BK : Anda saya tidak dipenjarakan tetapi untuk 5 tahun
kedepan anda dilarang dan terlarang untuk menduduki jabatan-jabatan yang
menyangkut kepentingan publik. Sekian, sidang ditutup!
Pekanbaru – Riau, 16 Februari 2004
No comments:
Post a Comment