(Sambungan dari Aku Bukan Pecundang...http://bangkomaragam.blogspot.com/2014/12/saya-bukan-pecundang.html)
Beberapa hari setelah memasukan
gugatan ke Pengadilan, saya dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Kepala Pengadilan.
Setelah memperkenalkan diri (nama yang disebutkan sama dengan Kepala Pengadilan)
orang itu mengatakan telah membaca dan mempelajari gugatan saya. Dia mengatakan
bahwa apa yang saya gugat sudah tepat dan benar secara hukum, dia berjanji akan
membantu saya dalam sidang nantinya.
Selanjutnya dia meminta nomor
faxsimilie untuk mengirimkan surat panggilan, karena itu urusan pribadi saya
tidak memberikan nomor fax Instansi tempat saya bertugas melainkan nomor fax
telkom dan menunggu surat panggilan disitu.
(saya yakin orang itu memang
bertugas di Pengadilan karena dia tahu persis isi gugatan saya dan nomor fax
yang tercantum nama Pengadilan pada pengirim fax yang saya terima)
Setelah menerima fax tersebut
insting saya mengatakan bahwa itu tidak mungkin Kepala Pengadilan karena
“berani” menghubungi orang yang akan berperkara dan menjanjikan bantuan serta
mengurusi pengirman surat/fax. Keyakinan bahwa itu bukan seorang Kepala
Pengadilan membuat saya segera mempersiapkan diri.
Tidak lama setelah fax saya
terima dia menelpon lagi, setelah menanyakan apakah fax diterima dan kembali
berbasa-basi tentang gugatan saya, dia mengatakan butuh uang karena akan
berangkat ke Jakarta menemui Ketua Mahkamah Agung. Saya mengatakan tidak punya
uang, tetapi dia terus mendesak dengan alasan sangat butuh. Saya mengatakan
nanti sore saya usahakan dan bapak sialakan telpon lagi.
Setelah percakapan itu, percakapan selanjutnya saya rekam
dan simpan sampai saat ini (ada 3 rekaman pembicaraan dengan mr.x tersebut)
Saya berencana akan menangkap
basah orang itu, dan saya telah menghubungi seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi
dan dia bersedia membantu. Tetapi “Ketua Pengadilan” ini cukup licin, dia tidak
mau menerima uang secara tunai, dia memaksa saya untuk via transfer... dia
memberikan 2 buah nomor rekening Bank. Bank BNI Padang dan Bank Mandiri di
Jakarta.
Pada tahap selanjutnya saya tetap
seperti tidak mengalami apa-apa. Tetapi akhirnya rekaman itu saya jadikan
senjata ketika sudah 2 kali saya harus bolak balik hanya untuk memperbaiki
gugatan.
Ketika batas akhir waktu
memperbaiki gugatan hampir habis, saya meminta langsung bertemu dengan Ketua Pengadilan.
Awalnya Ketua Pengadilan menolak dengan alasan sibuk, tetapi ketika saya
mengatakan ada hal serius yang harus dibicarakan, dengan terpaksa dia mengajak
saya masuk keruangannya.
Saya memprotes para pejabat dan
hakim yang tidak profesional dalam menangani perkara, saya terpaksa bolak-balik
hanya untuk memperbaiki gugatan… dan saya merasa dipermainkan! Kalau begini
cara “mengerjai” saya, maka saya pun bisa mengerjai Bapak dan semua orang yang
ada di Pengadilan ini.
Ketua Pengadilan itu terkejut
ketika saya berkata dengan nada tinggi begitu….,
Sekarang terserah Bapak apakah
gugatan saya akan diproses atau tidak, tetapi saya minta kepada Bapak untuk
memproses apa yang ada dalam rekaman saya ini, kalau Bapak tidak mau… saya akan membeberkan ini kepada Publik!
Apa itu? tanya Ketua Pengadilan
dengan kaget.
Saya menerima telepon dari orang
yang mengaku sebagai Ketua Pengadilan…..dan ini rekamannya.
Saya lantas memutarkan rekaman
pembicaraan itu…
………….Bersambung ke "Transkrip Pembicaraan dengan Mafia Hukum".
No comments:
Post a Comment